Seseorang bertanya via WA (saya copas apa adanya): “Aslm wrwb…afwan bertanya tadz..jd hukum poligami itu mubah ya tadz,bukan sunah seperti yg selama ini sy sering dengar…”
Saya balas: “Mubah saja”.
Meski singkat, mungkin jawaban ini sudah memuaskannya. Buktinya dia tak lagi melanjutkan pertanyaannya, selain ucapan terima kasih.
Dan memang, poligami itu hukumnya mubah, bukan sunnah, apalagi wajib. Baca entri selengkapnya »