<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss" xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/"
	>

<channel>
	<title>Rumahku Surgaku</title>
	<atom:link href="http://baitijannati.wordpress.com/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://baitijannati.wordpress.com</link>
	<description>Keluarga Sakinah Mawaddah wa Rohmah</description>
	<lastBuildDate>Tue, 24 Nov 2009 02:30:43 +0000</lastBuildDate>
	<generator>http://wordpress.com/</generator>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
	<cloud domain='baitijannati.wordpress.com' port='80' path='/?rsscloud=notify' registerProcedure='' protocol='http-post' />
<image>
		<url>http://www.gravatar.com/blavatar/5fd910c911ccfc5fc04409c51d2e7ef5?s=96&#038;d=http://s.wordpress.com/i/buttonw-com.png</url>
		<title>Rumahku Surgaku</title>
		<link>http://baitijannati.wordpress.com</link>
	</image>
			<item>
		<title>Bercermin Pada Kepahlawanan Shahabiyat</title>
		<link>http://baitijannati.wordpress.com/2009/11/24/bercermin-pada-kepahlawanan-shahabiyat/</link>
		<comments>http://baitijannati.wordpress.com/2009/11/24/bercermin-pada-kepahlawanan-shahabiyat/#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 24 Nov 2009 02:30:43 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Farid Ma'ruf</dc:creator>
				<category><![CDATA[Kisah Pilihan]]></category>
		<category><![CDATA[Aisyah]]></category>
		<category><![CDATA[kepahlawanan]]></category>
		<category><![CDATA[shahabiyat]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://baitijannati.wordpress.com/?p=371</guid>
		<description><![CDATA[Oleh : Najmah Saiidah
(Anggota Lajnah Tsaqofiyah, Anggota DPP Muslimah HTI)
Kita semua sudah mengenal nama-nama seperti Abubakar Ash-Shiddiq, Ali bin Abi Thalib, Umar bin Khoththob, Utsman bin ‘Affan, Saad bin Abi Waqosh, Muadz bin Jabal, Salman Al-Farisi dan sebagainya.  Mereka adalah para pahlawan muslim yang telah mengorbankan waktu, harta, jiwa dan raganya untuk menegakkan kalimat Allah [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=baitijannati.wordpress.com&blog=719720&post=371&subd=baitijannati&ref=&feed=1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><br /><p style="text-align:center;"><strong>Oleh : Najmah Saiidah</strong><br />
(Anggota Lajnah Tsaqofiyah, Anggota DPP Muslimah HTI)</p>
<p>Kita semua sudah mengenal nama-nama seperti Abubakar Ash-Shiddiq, Ali bin Abi Thalib, Umar bin Khoththob, Utsman bin ‘Affan, Saad bin Abi Waqosh, Muadz bin Jabal, Salman Al-Farisi dan sebagainya.  Mereka adalah para pahlawan muslim yang telah mengorbankan waktu, harta, jiwa dan raganya untuk menegakkan kalimat Allah dan RasulNya dan memperjuangkan Islam ke seluruh penjuru dunia.  Akan tetapi sebagian umat Islam kurang mengenal para`perempuan yang mereka juga hidup di masa Rasulullah (shahabiyat) yang telah mengorbankan waktu, harta, jiwa dan raganya untuk menegakkan kalimat  Allah dan RasulNya dan memiliki andil besar`dalam memperjuangkan Islam dan kaum muslimin.   Di antaranya Khadijah binti Khuwailid, Asma’ binti Abu Bakar, Aisyah binti Abu Bakar, Ummu Sulaim, dan banyak lagi yang lainnya.<span id="more-371"></span></p>
<p>Dalam Islam, perempuan diposisikan sebagai perhiasan berharga yang wajib dijaga dan dipelihara. Ini tidak berarti mengekang perempuan dalam wilayah tertentu.  <strong>Islam memberi peran bagi perempuan dalam ranah domestik dan juga publik sekaligus</strong>.  Sehingga dimasa peradaban Islam tidaklah mengherankan jika kita mendapati banyak figur waita terbaik dan termulia sepanjang zaman. Mereka bersungguh-sungguh mengerahkan segenap kemampuan dalam menjunjung tinggi syiar Islam, membela agama Allah dengan ketulusan yang tidak diragukan, mencintai Allah dan Rasulullah dengan kecintaan yang mendalam –yang direfleksikan dengan ketaatan kepada risalah yang dibawanya–, bersabar dengan segala kesulitan hidupnya, patuh dan menghargai suami dengan kepatuhan dan penghormatan yang patut diteladani, mendidik anak-anak mereka dengan pendidikan yang baik hingga melahirkan pahlawan-pahlawan sejati yang dijamin masuk syurga, merelakan buah hati mereka terbunuh sebagai syahid membela agamaNya, bahkan tidak sedikit dari mereka yang terjun langsung dalam jihad fii sabilillaah demi meraih mardhatillah dan jannhaNya.</p>
<p>Sejarah telah mencatat bagaimana kaum perempuan pada masa Rasulullah saw (para shahabiyah) melakukan aktivitas politik dan perjuangan politik tanpa meninggalkan tugas utamanya sebagai ibu dan pengelola rumah tangga.  Mereka berjuang bersama-sama Rasulullah saw dan shahabat lainnya tanpa memisahkan barisan mereka dari barisan Rasul dan shahabatnya.  Mereka bersama dengan para istri Rasul saw berada dalam perjuangan menegakkan Islam di muka bumi ini serta mendukung perjuangan beliau.</p>
<p><strong>Aisyah binti Abu Bakar Ash-Shiddiq</strong></p>
<p>Aisyah r.a adalah anak Abu Bakar dari pernikahannya dengan Ummu Ruman binti Amir bin Uwaymir al Kinaniyah. Di rumah yang dinaungi dengan kebenaran, kejujuran dan keimanan inilah Aisyah dilahirkan, 7 tahun sebelum hijrah.  Aisyah diberi julukan Ash-Shiddiqah binti Ash-Shiddiq (perempuan yang sangat  jujur dari orang yang sangat jujur).  Terkumpul dalam dirinya ketinggian ilmu dan keutamaan, ia menjadi tempat bertanya para shahabat dan shahabiyat.  Ia juga merupakan perowi hadits yang handal, termasuk satu dari tujuh orang yang paling banyak meriwayatkan hadits, bahkan  menerima langsung dari Rasulullah saw.  Ia tidak pernah membiarkan orang yang salah dalam memahami Al-Qur’an dan Hadits atau melanggar syariat.</p>
<p>Ummul Mukminin Aisyah menjadi teladan dalam kezuhudan, kemurahan hati dan kedermawanan.  Ia mencapai derajat zuhud yang tinggi karena lebih sering berpaling dari duniadan menghadap kepada Allah untuk melaksanakan ibadah.  Harta yang ada padanya, segera disalurkan untuk orang-orang miskin, di antara   gambaran kedermawanannya adalah ia pernah membagi-bagikan seratus ribu dirham hanya dlam satu hari sementara pada hari itu ia tengah berpuasa tanpa menyisakan satu dirham pun di rumahnya.  Dalam hal ibadah, tidak ada yang meragukannya, Aisyah adalah orang yang paling dekat dengan Rasulullah saw.  Banyak mendirikan sholat Sunnah, terutama sholat malam, senantiasa berpuasa ad dahr (sehari puasa sehari tidak).</p>
<p>Tidak diragukan lagi bahwa Aisyah adalah seorang perempuan yang tangguh dalam berjihad. Ketika perang Uhud ia ikut mengangkut air di pundaknya bagi para mujahiddin.  Anas bin Malik meriwayatkan : “ Aku melihat Aisyah binti Abi Bakar dan Ummu Sulaim, keduanya menyingsingkan ujung pakainnya, keduanya mengangkut gerabah air di atas pundaknya lalu memberi minum orang-orang terluka.  Kemudian keduanya kembali memenuhi gerabah itu, lalu memberi minum mereka ( HR Muttafaq Alaih)  Demikian pula ketika perang khandak ‘Aisyah terjun langsung dalam perang tersebut bergabung dengan para shahabat.  Pada waktu itu ia maju mendekati front mujahiddin paling depan.</p>
<p>Aisyah telah memberikan teladan yang sangat banyak, ia merupakan cermin bagi para muslimah yang dari perjalanan hidupnya mereka dapat mengetahui bagaimana ia memiliki kepribadian yang kuat tanpa harus merendahkan diri, bagaimana ia menjaga kebagusan lahiriah tetapi penuh ketundukan dan kesederhanaan, bagaimana ia mendalami agama sehingga menjadi sumber argumentasi; bagaimana ia memahami hukum-hukum agama dan mempraktekkannya  dalam amalan-amalan nyata; bagaimana ia memberikan buah pikirnya dan materi yang dimilikinya untuk menegakkan agama Allah; bagaiamana ia menata kehidupan suami istrinya hingga dapat membangkitkan semangat suaminya yang dengan semangat ilmunya berupaya meraih kejayaan.</p>
<p><strong>Asma binti Yazid bin As-Sakan</strong></p>
<p>Dia adalah Asma binti Yazid bin As-Sakan bin Rafi’ bin Umru’ul Qais bin Abdul Asyhal bin Harits. Seorang wanita ahli hadits, mujahidah yang agung, cerdas, taat beragama, dan ahli pidato, sehingga ia digelari orator wanita. Sesuatu yang spesial dalam diri Asma adalah kehalusan perasaannya dan kehalusan budi bahasanya –sebagaimana remaja muslimah lainnya yang lahir dari madrasah  kenabian–, namun dalam satu hal, ia tidak malu untuk mengeluarkan . Dia adalah wanita  teguh pendirian dan pejuang yang gagah berani.  Dia adalah contoh wanita pelopor dalam berbagai bidang.  Asma datang dalam serombongan kaum  wanita  kepada Nabi untuk berbai’at pada tahun pertama Hijriyah, berjanji untuk taat kepada Islam.  Asma berbai’at kepada Nabi saw dengan penuh kejujuran dan keikhlasan. Dalam kita-kitab sirah (sejarah) disebutkan bahwa ketika mau melakukan bai’at, Asma memakai dua gelang emas yang besar di kedua tangannya, maka Nabi saw bersabda kepadanya:“Lemparkanlah kedua gelang itu, wahai Asma! Apakah engkau tidak takut jika engkau kelak memakaikan gelang dari api neraka kepadamu?” Tanpa membantah atau berbicara sedikit pun, dia langsung melaksanakan perintah Rasul saw. Kedua gelang itu dilepaskannya dan diletakkannya di hadapan Nabi saw.</p>
<p>Asma pernah diutus oleh kaum wanita untuk membicarakan masalah mereka kepada Rasul saw. Suatu ketika dia datang kepada Rasul saw dan berkata:”Wahai Rasul saw, aku adalah  utusan dari sekelompok wanita kepadamu. Apa yang akan kutanyakan sama dengan pertanyaan mereka dan pendapat mereka sama dengan pendapatku…..Sesungguhnya Allah ta’aala telah mengutusmu kepada seluruh kaum laki-laki dan kaum wanita, maka kami beriman dan mengikutimu. Akan tetapi, kami kaum wanita, terbatas gerak-geriknya. Kami hanyalah sebagai  tiang penyangga (pengurus) rumah tangga, tempat penyaluran syahwat para laki-laki, dan yang mengandung anak-anak mereka, sedang kaum laki-laki memperoleh keutamaan, dengan diperintahkannya melakukan shalat berjamaah, mengantar jenazah, dan berjihad di medan perang. Jika kaum laki-laki keluar untuk berperang, kamilah yang menjaga harta-harta mereka dan mengasuh anak-anak mereka. Oleh karena itu, apakah kami bisa mengimbangi pahala mereka, wahai Rasulullah?”</p>
<p>Mendengar pertanyaan seperti itu, Rasul saw lalu menoleh kepada para shahabat yang ada di dekatnya dan bertanya:”Pernahkah kalian mendengar pertanyaan wanita lain tentang urusan agamanya yang lebih baik daripada pertanyaan wanita ini?” Mereka menjawab:”Belum pernah, wahai Rasul saw.” Selanjutnya, beliau bersabda:”Kembalilah engkau, wahai Asma, dan beri tahukan kepada wanita-wanita yang mengutusmu bahwa perlakuan baik salah seorang dari kalian kepada suaminya, usahanya mencari keridhaan suaminya, dan ketaatannya kepada suaminya, dapat menyamai pahala dari amal laki-laki yang engkau sebutkan tadi.” Asma pulang sambil bertahlil dan bertakbir karena saking gembiranya dengan apa yang disampaikan Rasul saw.</p>
<p>Hati Asma sebenarnya sangat ingin ikut serta untuk berjihad. Akan tetapi, keadaan waktu tidak memungkinkan dia menyampaikan tuntutan tersebut. Keinginannya untuk terjun ke medan jihad baru terwujud setelah Rasul saw wafat, yaitu ketika terjadi perang Yarmuk pada tahun ke-13 Hijriyyah. Dalam perang besar (Yarmuk) itu Asma binti Yazid bersama kaum mukminah lainnya berada di barisan belakang laki-laki. Semuanya berusaha mengerahkan segenap kekuatannya untuk mensuplai persenjataan pasukan laki-laki. Memberi minum kepada mereka, mengurus mereka yang terluka, dan mengobarkan semangat jihad mereka.  Ketika peperangan berkecamuk dengan begitu serunya, ia  berjuang sekuat tenaganya. Akan tetapi, dia tidak menemukan senjata apapun, selain tiang penyangga tendanya. Dengan bersenjatakan tiang itulah, dia menyusup ke tengah-tengah medan tempur dan menyerang musuh yang ada di kanan dan kirinya, sampai akhirnya dia berhasil membunuh sembilan orang tentara Romawi. Hal ini sebagaimana dijelaskan Ibnu Hajar,”Dia adalah asma binti Yazid bin As-Sakan yang ikut terjun dalam perang Yarmuk. Pada hari itu dia berhasil membunuh sembilan orang tentara Romawi dengan menggunakan tiang tendanya. Setelah perang Yarmuk ia masih hidup dalam waktu yang cukup lama.  Asma keluar dari medan pertempuran dengan luka parah sebagaimana juga banyak dialami pasukan kaum muslimin. Akan tetapi, Allah berkehendak ia tetap hidup dalam waktu yang cukup lama.  Semoga Allah mencurahkan rahmat-Nya kepada Asma binti Yazidd bin As-Sakan dan memuliakan tempatnya di sisi-Nya atas berbagai Hadits yang diriwayatkannya dan atas segala pengorbanannya. Dia telah berbuat sesuatu agar dijadikannya contoh bagi wanita muslimah lainnya, yaitu kerelaan dan tekadnya yang kuat untuk membela dan mempertahankan agama Allah dan mengangkat panji Islam sampai agama Allah tegak di muka bumi.</p>
<p><strong>Kabsyah bintu Rafi’ bin Muawiyah bin Ubaid bin Al-Abjar Al-Ansyariyah Al-Khudriyah</strong></p>
<p>Ia termasuk salah seorang wanita yang memberikan kesaksian kebenaran bagi Rasulullah saw. Rasul turut menjanjikan imbalan kebaikan dan mendoakan barakah baginya. Ketika suasana  iman menggantikan kegelapan jahiliyyah dan mentari hidayah mulai terpancar di tanah Madinah, ia mencurahkan segala yang dimiliki dan menjadi ibu kepada dua orang anaknya yang gugur sebagai syuhada’; dua pahlawan Islam yang segar di dalam medan sejarah. Berbagai kitab sejarah  telah menyajikan peribadi mulia dan keutamaan-keutamaan yang dimiliki oleh Kabsyah bintu Rafi’, seperti keberanian, kebaikan dan keprihatinan beliau kepada tetangga. Beliau juga memberikan contoh terbaik yang mencerminkan kedudukannya yang sangat istimewa di sisi Rasulullah saw.  Beliau terkenal karena keberanian dan kesabarannya dalam membela  Rasulullah. dan mendorong anak-anaknya untuk terjun ke medan jihad .Di dalam Perang Badar, beliau meniupkan semangat kepada kedua anak beliau, Saad bin Muadz dan Amru bin Muadz, agar  berjihad karena Allah dengan sebenar-benar jihad, sehingga keduanya mendapat cobaan yang berakhir dengan kabar kemenangan.</p>
<p>Di dalam Perang Uhud, Ummu Saad turut terlibat secara langsung bersama beberapa wanita Muslimah lainnya. Berita kekalahan tentara kaum Muslimin dan gugur syahidnya anak beliau, Amru bin Muadz sampai pada beliau. Namun, hal ini tidak menjadikan beliau patah arang, justru ia sangat mengkhawatirkan   keselamatan Rasulullah. Beliau lantas bersegera ke medan peperangan dan melihat dengan mata kepala sendiri keadaan dan keselamatan Rasulullah saw.  Saat itu juga, beliau memanjatkan puji dan syukur kepada Allah seraya berkata: ”<em>Selagi aku melihat engkau dalam keadaan yang selamat, maka musibah ini (kematian Amru bin Muadz) adalah terasa sangat ringan</em>”</p>
<p>Di saat Perang Khandaq meletus, Rasulullah saw mengarahkan para wanita muslimat dan anak-anak yang turut serta untuk berlindung di dalam benteng Bani Haritsah. Turut bersama mereka ialah Aisyah Ummul Mukminin Radiallahu Anha dan Ummu Saad. Aisyah menuturkan bahawa Saad bin Muadz berlalu untuk menyertai pasukan perang dengan mengenakan baju besi yang pendek.  Beliau juga menyandang tombak yang dibanggakannya sambil melantunkan bait syair Hamal bin Sa’danah Al-Kalby: Teguhkan hatimu barang sejenak dalam gejolak medan laga; Jangan pedulikan kematian jika sudah tiba saatnya. Mendengar  perkataan anaknya, Ummu Saad lantas menasihatkan anaknya agar bersegera supaya tidak ketinggalan walau sesaatpun tanpa bersama-sama Rasulullah. Beliaulah yang tidak henti-henti menasihati dan meniupkan semangat jihad di dalam dada anak-anaknya. Beliau berkata:<br />
<em>”Wahai anakku, cepatlah berangkat karena demi Allah, engkau sudah terlambat!”</em><br />
Di dalam peperangan tersebut, Saad terkena anak panah lemparan Hibban Al-Urqah yang memutuskan urat di dekat mata kakinya. Saat itu, Saad sempat berdoa kepada Allah dengan doanya yang sangat masyur,  ”<em>Ya Allah, jika Engkau masih menyisakan peperangan melawan Quraisy, maka berikanlah aku sisa umur untuk aku menyertainya. Tidak ada kaum yang lebih aku sukai untuk memeranginya kerana Engkau, selain dari kaum yang telah menyakiti Nabi-Mu, mendustakannya dan mengusirnya. Ya Allah, jika Engkau menjadikan peperangan antara kami dengan mereka, maka jadikanlah mati syahid bagiku dan janganlah Engkau uji aku sehingga aku merasakan senang kerana dapat mengalahkan bani Quraizhah</em>”<br />
Tenyata Allah mengabulkan doa Saad bin Muadz.</p>
<p>Sekali lagi, Ummu Saad diuji dengan kehilangan anak beliau. Sungguh kesabaran dan kekuatannya menerima ujian merupakan teladan yang sangat baik. Jasad Saad diusung dan dikebumikan di Baqi’. Kesedihan Ummu Saad  terpancar jelas di wajahnya. Lalu Rasulullah  menghibur beliau dengan bersabda,<br />
” <em>Adakah air matamu tidak dapat dibendung dan apakah kesedihanmu tidak dapat dihilangkan? Sesungguhnya anakmu adalah orang pertama, Allah tersenyum kepadanya dan Arasy bergoncang karena kematiannya</em>“. Hatinya lantas gembira dengan doa yang dipanjatkan Rasulullah. Ia hanya mengharapkan pahala kebaikan di sisi Allah dan RasulNya di atas kematian kedua anaknya  syuhada’.  Beliau mendahulukan kecintaan kepada Allah dan RasulNya di atas segala sesuatu yang di mata manusia lainnya sangat berharga, termasuk harta dan anak-anak.   Beliau layak mendapatkan kabar gembira dari Allah dan RasulNya sebagai penghuni syurga. Sabda Rasulullah :  ” <em>Wahai Ummu Saad, terimalah khabar gembira dan sampaikanlah khabar gembira kepada keluarga mereka, bahawa orang-orang yang terbunuh di antara mereka saling berteman di dalam syurga, semuanya dan mereka diberi syafaat untuk keluarganya</em>”</p>
<p>Memang benar, bahwa fakta saat ini sulit untuk menentukan sosok figur shahabiyah dan keteladanannya, sesulit mencari permata ditengah-tengah hamparan pasir. Namun, bukan berarti fakta ini dijadikan permakluman untuk membenarkan fakta yang salah. Yang salah akan tetap salah, dan yang haq akan selamanya haq, tidak akan kemudian tertukar. Buktinya, kita tidak pernah menyalahkan segala kebaikan yang dilakukan oleh para shahabiyah tadi, justru sebaliknya, kita senantiasa mengenang dan mengaguminya, bahkan tertarik untuk menteladaninya, walaupun bukan suatu hal mudah bagi kebanyakan kaum wanita yang hidup pada masa sekarang ini.</p>
<p>Munculnya shahabiyah-shahabiyah yang menjadi figur wanita yang mengagumkan tadi bukanlah suatu kebetulan, bukan karena sarana kebutuhan yang masih sederhana, bukan pula karena kebutuhan mereka berbeda dengan kaum wanita saat ini, melainkan karena <strong>dilandasi oleh suatu pemahaman Islam ideologis yang tegak di atas keyakinan yang kokoh, yakni aqidah Islamiyah</strong>. Mereka sangat menyadari bahwa konsekuensi dari pemelukan aqidah islamiyah adalah terikat dengan semua aturan-aturan yang terpancar dari aqidah tersebut, mereka belajar untuk memahami aturan-aturan Islam, tidak memilih sebagian aturan saja dan mencampakkan sebagian aturan yang lain. Mereka belum merasa sebagai orang yang memeluk aqidah Islam, kalau mereka tidak siap untuk menanggung resiko keterikatannya dengan hukum Allah, sekalipun mereka harus mengorbankan harta tertingginya, yaitu nyawa. Mereka lebih mencintai Allah dan Rasulnya dibandingkan dengan keluarganya, bukan karena suatu tradisi yang kebetulan pada saat itu, tapi dilandasi oleh suatu pemahaman bahwa mencintai Allah dan Rasul-Nya  adalah suatu kewajiban yang harus ditunaikan oleh setiap muslim dan muslimah. Ummu Sulaim tidak akan mampu menghadapi kemarahan suaminya ‘Malik’ karena keislaman dirinya dan anaknya ‘Anas’, kalau Ummu Sulaim tidak meyakini secara kuat akan aqidah Islam dan menyadari bahwa mendidik anak dengan Islam adalah kewajibannya. Ummu Sulaim tidak tertarik dengan limpahan kekayaan Abu Thalhah sebelum masuk Islam, bukan karena beliau anti kekayaan. Tapi, lebih didasari oleh suatu pemahaman bahwa seorang muslimah diharamkan untuk dinikahi oleh seorang laki-laki kafir, dan beliau sangat menyadari bahwa kekayaan bukanlah segala-galanya. Begitu pula halnya dengan Kabsyah, beliau tidak mungkin bisa mendorong anak-anaknyanya, Saad dan Amru bin Muadz untuk tetap berada di medan perang, kalau ia tidak memahami bahwa aktifitas jihad adalah suatu kewajiban setiap muslim, mundur dari medan perang adalah haram, dan syahid adalah sebaik-baiknya pahala.  Demikian pula ketika mereka ikut bersama-sama barisan Rasulullah dan para shahabat di medan pertempuran, baik di garis belakang dengan menyediakan air dan makanan, merawat yang terluka ataupun menyemangati  kaum lelaki yang perperang,  beberapa di antara mereka pun megirim makanan ke medan pertempuran bahkan ikut berhadapan dengan musuh bersama Rasulullah dan  sahabatnya, seluruhnya dilakukan semata-mata karena kecintaannya kepada Allah dan RasulNya.</p>
<p>Salah satu teladan penting lainnya yang dapat kita ambil dari mereka adalah, kemampuan mereka <strong>mensinergiskan keseluruhan peran dan fungsi yang telah Allah bebankan atas mereka, baik dia sebagai seorang hamba Allah, sebagai istri dan ibu, maupun sebagai anggota masyarakat.</strong> Seluruh kewajiban yang terkait dengan peran-peran dan fungsi itu mampu mereka tunaikan tanpa mengabaikan yang satu dari yang lainnya.  Kesibukan dan beratnya beban mereka dalam mengurus kehidupan rumahtangganya tidak lantas membuat mereka abai terhadap tugas dan kewajibannya sebagai hamba Allah, dan terlebih-lebih lagi sebagai bagian dari masyarakat yang memiliki tanggungjawab besar untuk bersama-sama kaum Muslimin yang lain membangun kehidupan yang mulia. Demikian pula sebaliknya, kepeduliannya yang besar terhadap persoalan-persoalan masyarakat, yang terwujud dalam keterlibatannya dalam aktivitas politik, tidak lantas pula membuat mereka lalai terhadap kewajibannya sebagai ibu dan pengatur rumah tangga.  Semua, mereka lakukan dengan kesadaran penuh bahwa pelaksanaan atas seluruh peran-peran dan fungsi itu, adalah dalam rangka melaksanakan  kewajiban yang telah Allah bebankan kepada mereka yang suatu saat akan mereka pertanggungjawabkan di akhirat kelak.  <em>Wallahu a’lam bishshawwab.</em><br />
(disarikan dari berbagai sumber).</p>
<p>Sumber : www.hizbut-tahrir.or.id</p>
  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/baitijannati.wordpress.com/371/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/baitijannati.wordpress.com/371/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/baitijannati.wordpress.com/371/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/baitijannati.wordpress.com/371/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/baitijannati.wordpress.com/371/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/baitijannati.wordpress.com/371/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/baitijannati.wordpress.com/371/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/baitijannati.wordpress.com/371/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/baitijannati.wordpress.com/371/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/baitijannati.wordpress.com/371/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=baitijannati.wordpress.com&blog=719720&post=371&subd=baitijannati&ref=&feed=1" /></div>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://baitijannati.wordpress.com/2009/11/24/bercermin-pada-kepahlawanan-shahabiyat/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/5db4c5e4e99c900e96651e7e7268e5a2?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">faridm</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Wanita di Persimpangan Jalan: Kepala Rumah Tangga Perempuan atau Ibu Rumah Tangga</title>
		<link>http://baitijannati.wordpress.com/2009/11/24/wanita-di-persimpangan-jalan-kepala-rumah-tangga-perempuan-atau-ibu-rumah-tangga/</link>
		<comments>http://baitijannati.wordpress.com/2009/11/24/wanita-di-persimpangan-jalan-kepala-rumah-tangga-perempuan-atau-ibu-rumah-tangga/#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 24 Nov 2009 02:28:28 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Farid Ma'ruf</dc:creator>
				<category><![CDATA[Muslimah Terkini]]></category>
		<category><![CDATA[emansipasi]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://baitijannati.wordpress.com/?p=369</guid>
		<description><![CDATA[Oleh. Dra. Rahma Qomariyah, M.Pd.I
(Anggota DPP Muslimah HTI dan Ketua Lajnah Tsaqofiyah Muslimah HTI Pusat)

 
 
 
Pengantar
Pada tahun 1928 saat kongres pemuda para wanita juga ikut sehingga sumpah pemuda diucapkan oleh pemuda dan pemudi. Semangat perjuangan ini terus berkobar di kalangan organisasi perempuan, sehingga mereka mengadakan Kongres Perempuan Indonesia I pada tanggal 22 Desember [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=baitijannati.wordpress.com&blog=719720&post=369&subd=baitijannati&ref=&feed=1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><br /><p style="text-align:center;"><strong>Oleh. Dra. Rahma Qomariyah, M.Pd.I<br />
</strong><strong>(Anggota DPP Muslimah HTI dan Ketua Lajnah Tsaqofiyah Muslimah HTI Pusat)</strong></p>
<p style="text-align:center;">
<p><strong> </strong></p>
<p><strong> </strong></p>
<p><strong> </strong></p>
<p><strong>Pengantar</strong></p>
<p>Pada tahun 1928 saat kongres pemuda para wanita juga ikut sehingga sumpah pemuda diucapkan oleh pemuda dan pemudi.<strong> </strong>Semangat perjuangan ini terus berkobar di kalangan organisasi perempuan, sehingga mereka mengadakan Kongres Perempuan Indonesia I pada tanggal 22 Desember 1928 di Yogyakarta<a href="http://hizbut-tahrir.or.id/2009/11/05/wanita-di-persimpangan-jalan-kepala-rumah-tangga-perempuan-atau-ibu-rumah-tangga/#_ftn1">[1]</a>. Kongres Perempuan Indonesia (KPI) di Yokyakarta tersebut merupakan tonggak awal pergerakan modern kaum perempuan di Indonesia. Hasil dari Kongres Perempuan Indonesia I adalah dua hal yang sanpat penting dilakukan oleh perempuan Indonesia yaitu: meningkatkan harkat perempuan, dan ikut memperjuangkan kemerdekaan Indonesia. Disamping itu kongres ini melahirkan organisasi perempuan yaitu Perikatan Perkumpulan Perempuan Indonesia (PPPI)<a href="http://hizbut-tahrir.or.id/2009/11/05/wanita-di-persimpangan-jalan-kepala-rumah-tangga-perempuan-atau-ibu-rumah-tangga/#_ftn2">[2]</a> .<span id="more-369"></span></p>
<p>Inilah puncak perjuangan wanita, dengan terselenggaranya kongres perempuan pertama tanggal 22 Desember 1928. Dan merupakan wujud peran serta perempuan dalam perjuangan kemerdekaan dan pembangunan. Karenanya tanggal 22 desemser diperingati sebagai hari Ibu<a href="http://hizbut-tahrir.or.id/2009/11/05/wanita-di-persimpangan-jalan-kepala-rumah-tangga-perempuan-atau-ibu-rumah-tangga/#_ftn3">[3]</a>.</p>
<p>Peringatan tersebut antara lain: dengan  memanjakan sang ratu rumah tangga, lomba, seminar, diskusi dan workshop. Pada hari istimewa itu  para ibu rumah tangga diberi’cuti’ tidak melakukan pekerjaan rutinnya yaitu urusan rumah tangga, bahkan ganti bapak-bapak yang mengerjakan dan melayaninya. Tidak jarang dalam diskusi, seminar dan workshop sebagai peringatan hari ibu, digulirkannya kembali ide-ide feminisme yang menuntut pekerjaan rumah tangga merupakan kewajiban bersama suami-isteri. <em>Sehingga muncul jabatan baru bagi wanita sebagai perempuan kepala keluarga dan bagi laki-laki sebagai bapak rumah tangga.</em></p>
<p><em> </em></p>
<p><strong>Feminisme: Peran Wanita  Sebagai Ibu Rumah Tangga bukan Kewajiban, tapi Bentukan Budaya.</strong></p>
<p><strong> </strong>Patriarkhi dipahami secara harfiyah yang berarti ”kekuasaan bapak”(<em>role of the father</em>) yaitu keluarga yang dipimpin dan dikuasai laki laki<a href="http://hizbut-tahrir.or.id/2009/11/05/wanita-di-persimpangan-jalan-kepala-rumah-tangga-perempuan-atau-ibu-rumah-tangga/#_ftn4">[4]</a>. Dampak budaya patriarkhi pada pembagian peran adalah sebagai berikut suami berperan di sektor publik, produktif, maskulin dan kewajiban mencari nafkah utama. Sementara peran isteri di sektor domestik, reproduksi, feminin dan seandainya mencari nafkah, maka sebagai pencari nafkah tambahan<a href="http://hizbut-tahrir.or.id/2009/11/05/wanita-di-persimpangan-jalan-kepala-rumah-tangga-perempuan-atau-ibu-rumah-tangga/#_ftn5">[5]</a>. <strong> </strong></p>
<p>Konstruksi sosial tentang gender menjadikan perempuan lebih memilih pekerjaan yang sifatnya melayani dan masih berkaitan dengan peran domestiknya di rumah tangga. Dengan demikian lapangan kerja juga mengalami segregasi atau pemilahan antara tugas laki-laki dan perempuan. Peran yang umum dipilih oleh perempuan pun menjadi guru, perawat, pekerja sosial, buruh sederhana, sekertaris dan lain sebagainya. Masyarakat juga lebih memandang laki-laki mampu menjadi insinyur, dokter, astronot dan lain-lain<a href="http://hizbut-tahrir.or.id/2009/11/05/wanita-di-persimpangan-jalan-kepala-rumah-tangga-perempuan-atau-ibu-rumah-tangga/#_ftn6">[6]</a>.</p>
<p>Perempuan dan laki-laki adalah hasil dari sebuah relasi sosial. Jika kita mengubah relasi sosial, maka kita mengubah kategori perempuan dan laki-laki.Selanjutnya akan mempengaruhi beban kerja. Pada masyarakat patrilineal dan androsentris, beban gender laki-laki lebih dominan daripada anak perempuan. Dan setiap masyarakat akan dipengaruhi faktor kondisi obyektif geografis, yang kemudian ikut menentukan sistem sosial budaya yang khas.</p>
<p>Adanya pemahaman bahwa peran gender diatas dapat dipertukarkan, baik bagi laki-laki maupun perempuan dan tidak dapat dikatakan sebagai sesuatu yang bersifat kodrati yang hanya melekat pada jenis kelamin tertentu.</p>
<p>Dalam Jurnal HARKAT, disebutkan bahwa <strong><em>mayoritas yang menempatkan laki-laki sebagai pemimpin wanita dalam rumah tangga karena salah dalam menafsirkan surat an Nisa’ ayat 34. </em></strong></p>
<p>&nbsp;</p>
<p dir="rtl">الرِّجالُ قَوّٰمونَ عَلَى النِّساءِ بِما فَضَّلَ اللَّهُ بَعضَهُم عَلىٰ بَعضٍ وَبِما أَنفَقوا مِن أَموٰلِهِم ۚ فَالصّٰلِحٰتُ قٰنِتٰتٌ حٰفِظٰتٌ لِلغَيبِ بِما حَفِظَ اللَّهُ ۚ وَالّٰتى تَخافونَ نُشوزَهُنَّ فَعِظوهُنَّ وَاهجُروهُنَّ فِى المَضاجِعِ وَاضرِبوهُنَّ ۖ فَإِن أَطَعنَكُم فَلا تَبغوا عَلَيهِنَّ سَبيلًا ۗ إِنَّ اللَّهَ كانَ عَلِيًّا كَبيرًا <strong>﴿٣٤﴾</strong><strong> </strong></p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Artinya: Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh Karena Allah Telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan Karena mereka (laki-laki) Telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. sebab itu Maka wanita yang saleh, ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri<a href="http://hizbut-tahrir.or.id/2009/11/05/wanita-di-persimpangan-jalan-kepala-rumah-tangga-perempuan-atau-ibu-rumah-tangga/#_ftn7">[7]</a>[289] ketika suaminya tidak ada, oleh Karena Allah Telah memelihara (mereka)[290]<a href="http://hizbut-tahrir.or.id/2009/11/05/wanita-di-persimpangan-jalan-kepala-rumah-tangga-perempuan-atau-ibu-rumah-tangga/#_ftn8">[8]</a>. wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya[291]<a href="http://hizbut-tahrir.or.id/2009/11/05/wanita-di-persimpangan-jalan-kepala-rumah-tangga-perempuan-atau-ibu-rumah-tangga/#_ftn9">[9]</a>, Maka nasehatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka mentaatimu, Maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya[292]<a href="http://hizbut-tahrir.or.id/2009/11/05/wanita-di-persimpangan-jalan-kepala-rumah-tangga-perempuan-atau-ibu-rumah-tangga/#_ftn10">[10]</a>. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha besar.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Selanjutnya penulis memaparkan pemahamannya tentang surat tersebut, merujuk pendapat Asghar Ali Engineer bahwa ayat tersebut bersifat deskriptif atau sosiologis.Bahwa turunnya ayat tentang <em>laki-laki menjadi pemimpin wanita dalam rumah tangga, pada masyarakat yang pada saat itu kaum laki-laki memiliki kelebihan dari wanita berupa harta dan menafkahkan hartanya kepada keluarganya</em>. Dan <strong><em>perintah itu sifatnya tidak wajib</em></strong> karena tidak berbentuk kata perintah atau ayatnya tidak berbunyi: ”<em>Kaum laki-laki wajib/harus menjadi pemimpin bagi wanita</em>”. Ayat yang tidak berbentuk perintah tidak bisa dianggap sebagai ayat yang normative/teologis dan preskriptif atau difahami sebagai perintah dan bisa dipakai sebagai pedoman<a href="http://hizbut-tahrir.or.id/2009/11/05/wanita-di-persimpangan-jalan-kepala-rumah-tangga-perempuan-atau-ibu-rumah-tangga/#_ftn11">[11]</a>.</p>
<p>Karenanya menurut penulis artikel ini bahwa UU Perkawinan yang mengatur Peran suami dan isteri sudah tidah cocok dan penetapan peran suami sebagai kepala keluarga dan pencari nafkah menciptakan <em>streotype</em><a href="http://hizbut-tahrir.or.id/2009/11/05/wanita-di-persimpangan-jalan-kepala-rumah-tangga-perempuan-atau-ibu-rumah-tangga/#_ftn12">[12]</a>. Misalnya undang-undang Perkawinan No. 1 Tahun 1974 pasal 31 ayat 3 menyatakan bahwa ” Suami adalah Kepala Keluarga dan isteri adalah ibu rumah tangga . Dan pasal 34 ayat 1 menyatakan bahwa ”Suami wajib melindungi isterinya dan memberikan segala sesuatu keperluan hidup berumah tangga sesuai dengan kemampuannya”.</p>
<p><strong> </strong></p>
<p><strong>Kepemimpinan Rumah Tangga Perspektif Islam</strong></p>
<p>Mengenai peraturan yang berkaitan dengan laki-laki dan perempuan, Alloh Dzat Pencipta manusia berikut kebutuhannya memberikan aturan yang adakalanya sama dan adakalanya berbeda. Terkait dengan kedudukan laki-laki dan perempuan sebagai manusia (insan), di dalam nash akan ditemukan adanya hak, kewajiban, peran dan fungsi yang sama antara laki-laki dan perempuan<a href="http://hizbut-tahrir.or.id/2009/11/05/wanita-di-persimpangan-jalan-kepala-rumah-tangga-perempuan-atau-ibu-rumah-tangga/#_ftn13">[13]</a>.</p>
<p>Syari’at Islam memberikan kewajiban yang sama kepada laki-laki dan perempuan untuk menjalankan ibadah seperti shalat, shaum, haji dan zakat. Syari’at Islam telah memberikan hukum-hukum muamalat yang berhubungan dengan persoalan jual-beli, perburuhan, perwakilan, pertanggungjawaban berlaku sama untuk perempuan maupun laki-laki. Akan tetapi dilihat dari sisi kodratnya bahwa laki-laki adalah laki –laki dan perempuan adalah perempuan maka terdapat hukum yang berbeda seperti aurat perempuan, hukum tentang kehamilan, hukum tentang persusuan, wanita sebagai ibu dan pengatur rumah tangga dst, semuanya dibebankan pada perempuan bukan pada laki-laki. Sedangkan kepemimpinan yang mengandung kekuasaan pemerintahan, kepemimpinan keluarga, nafkah, jihad, batas aurat laki-laki dst, hukum-hukum ini dibebankan pada laki-laki tidak pada wanita.</p>
<p>Dalam rumah tangga, <strong>Allah memberikan <em>peran bagi suami adalah sebagai pemimpin rumah tangga</em></strong><em> </em>dan wajib memimpin, melindungi dan memberi nafkah kepada anggota keluarganya. Sedangkan <strong><em>peran istri sebagai ibu dan pengatur rumah tangga</em> </strong>yang bertanggug jawab mengatur rumah tangganya di bawah kepemimpinan suami<a href="http://hizbut-tahrir.or.id/2009/11/05/wanita-di-persimpangan-jalan-kepala-rumah-tangga-perempuan-atau-ibu-rumah-tangga/#_ftn14">[14]</a>. Sebagaimana firman Allah surat an Nisa’ ayat 34 :</p>
<p dir="rtl"><strong>الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاءِ بِمَا فَضَّلَ اللَّهُ بَعْضَهُمْ عَلَى بَعْضٍ وَبِمَا أَنْفَقُوا مِنْ أَمْوَالِهِمْ </strong><strong> </strong></p>
<p><strong> </strong></p>
<p>Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka…<a href="http://hizbut-tahrir.or.id/2009/11/05/wanita-di-persimpangan-jalan-kepala-rumah-tangga-perempuan-atau-ibu-rumah-tangga/#_ftn15">[15]</a></p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Dari ayat ini jelas bahwa Allah menetapkan peran suami sebagai <em>pemimpin rumah tangga</em> <strong>bukan karena</strong> <em>pertama,</em> <strong>وَبِمَا أَنْفَقُوا</strong> (dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka)<a href="http://hizbut-tahrir.or.id/2009/11/05/wanita-di-persimpangan-jalan-kepala-rumah-tangga-perempuan-atau-ibu-rumah-tangga/#_ftn16">[16]</a>, sehingga saat isteri bekerja dan gajinya lebih besar, tidak menjadikan isteri sebagai pemimpin dalam rumah tangga. <em>Kedua,</em> penetapan <em>illat</em> suatu hukum tidak ditetapkan secara <em>aqli</em>, akan tetapi ditetapkan secara <em>syar’i.</em></p>
<p>Disamping itu terdapat nash lain yang tidak terdapat kata <strong>وَبِمَا أَنْفَقُو</strong>, tapi nash tersebut menunjukkan bahwa peran suami sebagai pemimpin rumah tangga dan isteri sebagai pengatur rumah tangga di bawah kepemimpinan suami. Sabda Rasulullah Saw:</p>
<p dir="rtl"><strong>وَالْمَرْأَةُ رَاعِيَةٌ عَلَى بَيْتِ زَوْجِهَا وَوَلَدِهَا. (متفق عليه)</strong></p>
<p><em>“…</em>Dan wanita adalah penjaga tanggung jawab dalam rumah tangga suaminya dan anak-anaknya<em>”.</em></p>
<p>Peran suami sebagai pemimpin keluarga juga ditunjukkan dengan banyaknya nash-nash yang mewajibkan keta’atan dan perizinan isteri kepada suami, karena keta’atan merupakan konsekwensi dari kepemimpinan<a href="http://hizbut-tahrir.or.id/2009/11/05/wanita-di-persimpangan-jalan-kepala-rumah-tangga-perempuan-atau-ibu-rumah-tangga/#_ftn17">[17]</a>. Sebagaimana sabda Rasulullah Saw.</p>
<p dir="rtl"><strong>اتقي الله ولا تخا لفي زوجك </strong></p>
<p>Hendaklah engaku bertakwa kepada Allah dan tidak melanggar perintah suamimu.</p>
<p>Tentang perizinan Rasulullah pernah bersabda sebagai berikut:</p>
<p dir="rtl"><strong>عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا يَحِلُّ لِلْمَرْأَةِ أَنْ تَصُومَ وَزَوْجُهَا شَاهِدٌ إِلَّا بِإِذْنِهِ<a href="http://hizbut-tahrir.or.id/2009/11/05/wanita-di-persimpangan-jalan-kepala-rumah-tangga-perempuan-atau-ibu-rumah-tangga/#_ftn18"><strong>[18]</strong></a></strong><strong> </strong></p>
<p>Artinya: Dari Abu Hurairah ra bahwa Nabi Saw bersabda: Tidak halal bagi seorang wanita berpuasa (puasa sunnah), sementara suaminya menyaksikannya, kecuali dengan izinya (HR. Bukhari)</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Pergaulan suami-isteri perspektif Islam sangat harmonis, bagaikan dua sahabat (Shahabani) sebagaimana dikatakan Syekh Taqiyuddin an Nabhani dalam <em>Nidzam Ijtima’i fil Islam</em>, sehingga mampu mengantarkan keluarga <em>sakinah mawaddah warahmah</em>. Karena sekalipun kepemimpinan ada pada suami tidak menjadikan suami otoriter dan menzalimi isteri, karena relasi suami isteri bukan seperti komandan dengan prajurit atau terdakwa dengan polisi<a href="http://hizbut-tahrir.or.id/2009/11/05/wanita-di-persimpangan-jalan-kepala-rumah-tangga-perempuan-atau-ibu-rumah-tangga/#_ftn19">[19]</a>.</p>
<p>Disamping itu pada saat beban isteri sangat banyak dan berat, sehingga isteri tidak kuat untuk mengerjakannya misalnya mengasuh balita 3-5 anak, masih harus mencuci, menyeterika, memasak dan lain lain. Maka bukan berarti dia harus tetap mengerjakan semua itu sampai sakit-sakitan, bahkan akhirnya sampai melalaikan kewajiban yang lain misalnya berdakwah. Akan tetapi pada saat itu, suami berkewajiban membantunya, untuk meringankan beban isteri. Bantuan itu baik dibantu dengan tangannya sendiri maupun dengan menggaji pembantu. Semuanya ini termasuk dalam cakupan pemberian nafkah secara ma’ruf. Sebagaimana firman Allah dal al Baqarah ayat 233:</p>
<p dir="rtl">4 n?tãur Ïqä9öqpRùQ$# ¼ã&amp;s! £`ßgè%øÍ £`åkèEuqó¡Ï.ur Å$rã÷èpRùQ$$Î/ 4 w ß#¯=s3è? ë§øÿtR wÎ) $ygyèóãr 4 w §!$Òè? 8ot$Î!ºur $ydÏ$s!uqÎ/ wur ×qä9öqtB ¼çm©9 ¾ÍnÏ$s!uqÎ/ 4</p>
<p>Dan kewajiban ayah memberi makan dan Pakaian kepada para ibu <strong><em>dengan cara ma’ruf</em></strong>. seseorang tidak dibebani melainkan menurut kadar kesanggupannya. <strong><em>Janganlah seorang ibu menderita kesengsaraan karena anaknya</em></strong> dan seorang ayah karena anaknya.</p>
<p>Inilah hukum yang adil, menyelesaikan masalah serta memulyakan wanita, agar lebih jelas simaklah mekanisme hukum keluarga sebagai berikut: di dalam Islam perempuan tidak diwajibkan bekerja untuk mencari nafkah, bahkan harus dinafkahi seumur hidup dengan mekanisme perwalian dan terakhir yang bertanggung jawab adalah negara untuk memenuhi kebutuhannya. Adapun hukum bekerja bagi perempuan adalah <em>mubah </em><em>(boleh)</em> baik di sektor yang membutuhkan intelektualitas dan profesionalisme kerja seperti rektor perguruan tinggi, kepala departemen kesehatan dan kepala rumah sakit sampai yang hanya membutuhkan tenaganya saja<a href="http://hizbut-tahrir.or.id/2009/11/05/wanita-di-persimpangan-jalan-kepala-rumah-tangga-perempuan-atau-ibu-rumah-tangga/#_ftn20">[20]</a>. Dan hasil kerjanya adalah milik perempuan itu sendiri, bukan milik keluarga, dan hanyalah <em>sunnah</em><a href="http://hizbut-tahrir.or.id/2009/11/05/wanita-di-persimpangan-jalan-kepala-rumah-tangga-perempuan-atau-ibu-rumah-tangga/#_ftn21">[21]</a> untuk di shodaqohkan ke keluarga.</p>
<p>Akan tetapi Islam memberi tanggung jawab menjaga kehamilan, menyusui, mengasuh anak dan mengatur rumah tangga pada seorang ibu. Dari sini terlihat bagaimana indahnya hukum Islam tersebut, wanita diberi banyak pilihan: <em>Pilihan pertama</em>, memilih bekerja atau tidak bekerja dan mencurahkan waktunya untuk membentuk putra-putrinya menjadi <em>generasi khoiru ummah</em> serta senantiasa memperbaiki kerusakan –kerusakan yang ada di masyarakat, beramar ma’ruf nahi munkar. <em>Pilihan kedua</em>, bekerja yang tidak menghabiskan waktunya di tempat kerja, dengan syarat wajib menyelesaikan tugas utamanya sebagai <em>Ibu dan Pengatur rumah tangga .</em></p>
<p>Bisa kita bayangkan betapa dzalimnya peraturan yang mewajibkan wanita bekerja <em>(menanggung nafkah).</em> Karena pada faktanya perempuan yang hamil tidak bisa kehamilan tersebut dititipkan suaminya (<em>ditanggung berdua),</em> dan tidak semua perempuan hamil normal tidak ada masalah, akan tetapi terdapat pada mayoritas perempuan pada saat mengandung kondisi tubuhnya lebih lemah dan banyak masalah dari yang ringan seperti pusing-pusing dan muntah-muntah sampai harus <em>bed rest total.</em></p>
<p>Disamping itu tidak ada satupun manajemen perusahaan atau institusi yang mampu mencapai kesuksesan, pada saat pengelolaan SDM (Sumber Daya Manusia) tidak beres dalam menetapkan job description masing-masing SDM. Misalnya dua orang karyawan sama-sama menjadi manajer operasional. Hal ini tentu akan berdampak pada kinerja yang buruk.</p>
<p>Begitu pula saat peran ( hak dan kewajiban ) dalam keluarga tidak jelas misalnya wanita dan pria masing-masing punya hak untuk menikahkan dirinya sendiri, sama-sama punya kewajiban mencari nafkah, sama-sama punya hak menceraikan dan sama-sama wajib beriddah. Semuanya itu tidak sesuai dengan fithroh manusia. Jika sudah demikian tidak akan menentramkan hati dan memuaskan akal, maka pada gilirannya akan terjadilah hancurnya sebuah keluarga.</p>
<p>&nbsp;</p>
<hr size="1" /><a href="http://hizbut-tahrir.or.id/2009/11/05/wanita-di-persimpangan-jalan-kepala-rumah-tangga-perempuan-atau-ibu-rumah-tangga/#_ftnref1">[1]</a> Modul Pelatihan Kesetaraan dan keadilan gender bagi organisasi masyarakat keagamaan, Jakarta, Kemntrian Negara Pemberdayaan Perempuan, 2006, hlm 13</p>
<p><a href="http://hizbut-tahrir.or.id/2009/11/05/wanita-di-persimpangan-jalan-kepala-rumah-tangga-perempuan-atau-ibu-rumah-tangga/#_ftnref2">[2]</a> Tim Penyusun KPP,Bunga Rampai-panduan dan bahan pembelajaran pelatihan pengarus utamaan gender dalam pembangunan nasional,KPP,2003,hlm 17-18</p>
<p><a href="http://hizbut-tahrir.or.id/2009/11/05/wanita-di-persimpangan-jalan-kepala-rumah-tangga-perempuan-atau-ibu-rumah-tangga/#_ftnref3">[3]</a> Tim Penyusun KPP,Bunga Rampai-panduan dan bahan pembelajaran pelatihan pengarus utamaan gender dalam pembangunan nasional,KPP,2003,hlm 17</p>
<p><a href="http://hizbut-tahrir.or.id/2009/11/05/wanita-di-persimpangan-jalan-kepala-rumah-tangga-perempuan-atau-ibu-rumah-tangga/#_ftnref4">[4]</a> Ibid, hlm. 58</p>
<p><a href="http://hizbut-tahrir.or.id/2009/11/05/wanita-di-persimpangan-jalan-kepala-rumah-tangga-perempuan-atau-ibu-rumah-tangga/#_ftnref5">[5]</a> Ibid, 58-67</p>
<p><a href="http://hizbut-tahrir.or.id/2009/11/05/wanita-di-persimpangan-jalan-kepala-rumah-tangga-perempuan-atau-ibu-rumah-tangga/#_ftnref6">[6]</a> Ibid, 67</p>
<p><a href="http://hizbut-tahrir.or.id/2009/11/05/wanita-di-persimpangan-jalan-kepala-rumah-tangga-perempuan-atau-ibu-rumah-tangga/#_ftnref7">[7]</a> [289] Maksudnya: tidak berlaku curang serta memelihara rahasia dan harta suaminya.</p>
<p><a href="http://hizbut-tahrir.or.id/2009/11/05/wanita-di-persimpangan-jalan-kepala-rumah-tangga-perempuan-atau-ibu-rumah-tangga/#_ftnref8">[8]</a> [290] Maksudnya: Allah Telah mewajibkan kepada suami untuk mempergauli isterinya dengan baik.</p>
<p><a href="http://hizbut-tahrir.or.id/2009/11/05/wanita-di-persimpangan-jalan-kepala-rumah-tangga-perempuan-atau-ibu-rumah-tangga/#_ftnref9">[9]</a>[291] <em>Nusyuz</em>: yaitu meninggalkan kewajiban bersuami isteri. nusyuz dari pihak isteri seperti meninggalkan rumah tanpa izin suaminya.</p>
<p><a href="http://hizbut-tahrir.or.id/2009/11/05/wanita-di-persimpangan-jalan-kepala-rumah-tangga-perempuan-atau-ibu-rumah-tangga/#_ftnref10">[10]</a>[292] Maksudnya: untuk memberi peljaran kepada isteri yang dikhawatirkan pembangkangannya haruslah mula-mula diberi nasehat, bila nasehat tidak bermanfaat barulah dipisahkan dari tempat tidur mereka, bila tidak bermanfaat juga barulah dibolehkan memukul mereka dengan pukulan yang tidak meninggalkan bekas. bila cara pertama Telah ada manfaatnya janganlah dijalankan cara yang lain dan seterusnya.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p><a href="http://hizbut-tahrir.or.id/2009/11/05/wanita-di-persimpangan-jalan-kepala-rumah-tangga-perempuan-atau-ibu-rumah-tangga/#_ftnref11">[11]</a> Nina Nurmila, “ Ketika Perempuan Mencari Nafkah” ,  <em>Jurnal HARKAT- Media Komunikasi Gender</em>, Jakarta, PSW UIN Syarif Hidayatullah ,Vol 2. No.2 April 2002, hlm.50-51</p>
<p>&nbsp;</p>
<p><a href="http://hizbut-tahrir.or.id/2009/11/05/wanita-di-persimpangan-jalan-kepala-rumah-tangga-perempuan-atau-ibu-rumah-tangga/#_ftnref12">[12]</a> Ibid, 52-53</p>
<p><a href="http://hizbut-tahrir.or.id/2009/11/05/wanita-di-persimpangan-jalan-kepala-rumah-tangga-perempuan-atau-ibu-rumah-tangga/#_ftnref13">[13]</a> Abdurrahman Al Baghdadi, <em>Emansipasi Adakah Dalam Islam</em>, Jakarta, Gema Insani Press,1997</p>
<p><a href="http://hizbut-tahrir.or.id/2009/11/05/wanita-di-persimpangan-jalan-kepala-rumah-tangga-perempuan-atau-ibu-rumah-tangga/#_ftnref14">[14]</a> Taqiyuddin An Nabhani<em>, Nidzam Ijtima’i</em>, Beirut, Libanon, Darul Ummah, 2003, hlm.141-146</p>
<p><a href="http://hizbut-tahrir.or.id/2009/11/05/wanita-di-persimpangan-jalan-kepala-rumah-tangga-perempuan-atau-ibu-rumah-tangga/#_ftnref15">[15]</a> TQS an-Nisa : 34)</p>
<p><a href="http://hizbut-tahrir.or.id/2009/11/05/wanita-di-persimpangan-jalan-kepala-rumah-tangga-perempuan-atau-ibu-rumah-tangga/#_ftnref16">[16]</a> lihat surat annisa’ ayat 34</p>
<p><a href="http://hizbut-tahrir.or.id/2009/11/05/wanita-di-persimpangan-jalan-kepala-rumah-tangga-perempuan-atau-ibu-rumah-tangga/#_ftnref17">[17]</a> Taqiyuddin An Nabhani<em>, Nidzam Ijtima’i</em>, Beirut, Libanon, Darul Ummah, 2003, hlm.143</p>
<p><a href="http://hizbut-tahrir.or.id/2009/11/05/wanita-di-persimpangan-jalan-kepala-rumah-tangga-perempuan-atau-ibu-rumah-tangga/#_ftnref18">[18]</a> Hadis shaheh, diriwayatkan oleh Bukhari, hadis no. 4797</p>
<p><a href="http://hizbut-tahrir.or.id/2009/11/05/wanita-di-persimpangan-jalan-kepala-rumah-tangga-perempuan-atau-ibu-rumah-tangga/#_ftnref19">[19]</a> Ibid, hlm. 141-146</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&nbsp;</p>
<p><a href="http://hizbut-tahrir.or.id/2009/11/05/wanita-di-persimpangan-jalan-kepala-rumah-tangga-perempuan-atau-ibu-rumah-tangga/#_ftnref20">[20]</a> Abdurrahman Al Baghdadi, <em>Emansipasi Adakah Dalam Islam</em>, Jakarta, Gema Insani Press,1997</p>
<p><a href="http://hizbut-tahrir.or.id/2009/11/05/wanita-di-persimpangan-jalan-kepala-rumah-tangga-perempuan-atau-ibu-rumah-tangga/#_ftnref21">[21]</a> <em>Sunnah</em> adalah suatu amal jika dilakukan berpahala dan jika ditinggalkan tidak berdosa.</p>
<p>Sumber : www.hizbut-tahrir.or.id</p>
  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/baitijannati.wordpress.com/369/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/baitijannati.wordpress.com/369/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/baitijannati.wordpress.com/369/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/baitijannati.wordpress.com/369/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/baitijannati.wordpress.com/369/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/baitijannati.wordpress.com/369/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/baitijannati.wordpress.com/369/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/baitijannati.wordpress.com/369/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/baitijannati.wordpress.com/369/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/baitijannati.wordpress.com/369/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=baitijannati.wordpress.com&blog=719720&post=369&subd=baitijannati&ref=&feed=1" /></div>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://baitijannati.wordpress.com/2009/11/24/wanita-di-persimpangan-jalan-kepala-rumah-tangga-perempuan-atau-ibu-rumah-tangga/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/5db4c5e4e99c900e96651e7e7268e5a2?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">faridm</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Pengajian Sakinah HTI se-Kab Bantul Sukses Gelar ”Muhasabah Kubro” Introspeksi Pasca Idul Fitri</title>
		<link>http://baitijannati.wordpress.com/2009/11/24/pengajian-sakinah-hti-se-kab-bantul-sukses-gelar-%e2%80%9dmuhasabah-kubro%e2%80%9d-introspeksi-pasca-idul-fitri/</link>
		<comments>http://baitijannati.wordpress.com/2009/11/24/pengajian-sakinah-hti-se-kab-bantul-sukses-gelar-%e2%80%9dmuhasabah-kubro%e2%80%9d-introspeksi-pasca-idul-fitri/#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 24 Nov 2009 02:26:20 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Farid Ma'ruf</dc:creator>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Bantul]]></category>
		<category><![CDATA[Idham Samawi]]></category>
		<category><![CDATA[pengajian keluarga sakinah]]></category>
		<category><![CDATA[Titin Erliyanti]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://baitijannati.wordpress.com/?p=367</guid>
		<description><![CDATA[Menjadi individu yang bertakwa adalah harapan kita bersama dalam menjalankan ibadah puasa di Bulan Ramadhan. Namun sayang sekali fenomena ”kembali kepada aturan Islam” hanya sesaat saja di Bulan Ramadhan. Setelah bulan suci tersebut berakhir, biasanya kita kembali kepada kebiasaan semula seperti sebelum Bulan Ramadhan tiba. Lalu bagaimana caranya agar bisa tetap istiqomah dalam aturan Islam [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=baitijannati.wordpress.com&blog=719720&post=367&subd=baitijannati&ref=&feed=1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><br /><p>Menjadi individu yang bertakwa adalah harapan kita bersama dalam menjalankan ibadah puasa di Bulan Ramadhan. Namun sayang sekali fenomena ”kembali kepada aturan Islam” hanya sesaat saja di Bulan Ramadhan. Setelah bulan suci tersebut berakhir, biasanya kita kembali kepada kebiasaan semula seperti sebelum Bulan Ramadhan tiba. Lalu bagaimana caranya agar bisa tetap istiqomah dalam aturan Islam baik sebagai individu maupun masyarakat? Untuk menjawab pertanyaan ini, Pengajian Keluarga Sakinah Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) se-Kabupaten Bantul menyelenggarakan pengajian rutin dengan tema ”Muhasabah Kubro” Introspeksi Pasca Idul Fitri.<span id="more-367"></span> Acara ini diadakan pada Minggu (25/10), di Pendopo Parasamya Komplek Pemkab Bantul, Jln. Wolter Monginsidi Kabupaten Bantul Yogyakarta, dengan menampilkan pembicara Ustadzah Titin Erliyanti, S.Pd (Muslimah HTI) dan Ustadzah Lies Arifah, S.Pd. (Penasehat Pengajian Keluarga Sakinah HTI Se-Kab Bantul) serta sambutan oleh Ibu Hj. Ida Idham Samawi (Istri Bupati Bantul dan Ketua TP PKK Kab Bantul).</p>
<p>“Saya menyambut baik sekali apa yang telah dilaksanakan oleh Pengajian Keluarga Sakinah HTI, melaksankan kegiatan-kegiatan semacam ini, karena kegiatan-kegiatan semacam ini menguatkan iman dan takwa kita. Iman dan takwa harus diasah terus menerus dengan hal-hal positif semacam ini.” Demikian ungkap Ibu Hj. Ida Idham Samawi dalam sambutannya. Lebih lanjut Ibu Hj. Ida Idham Samawi mengatakan bahwa makna dari Ramadhan yang telah kita lewati adalah peningkatan dalam segala aspek kehidupan, selain itu kita harus banyak bersyukur kepada Allah SWT atas segala kelebihan karunia yang telah diberikan dengan banyak beramal dan menolong orang-orang yang membutuhkan..</p>
<p>Hal ini senada dengan apa yang dikatakan oleh pembicara pertama, Titin Erliyanti, S.Pd, “Bulan Ramadhan adalah bulan suci, bulan obral pahala, siapa saja yang mau beribadah, maka Allah akan memberikan pahala yang tak terhitung. Pada bulan ini kaum muslimin berlomba-lomba untuk meningkatkan amal ibadah. Bulan Ramadhan adalah bulan latihan bagi orang yang bertakwa sedangkan ujiannya terjadi di bulan lainnya. Adapun Bulan Syawal para ulama menyebutnya sebagai bulan peningkatan, peningkatan iman dan amal ibadah. Namun sayangnya ternyata yang terjadi di masyarakat, peningkatan amal ibadah hanya terjadi di Bulan Ramadhan, sedangkan setelah Bulan Ramadhan berakhir, biasanya masyarakat akan kembali kepada kebiasaan semula seperti sebelum Bulan Ramadhan tiba. Banyaknya kerusakan yang terjadi merupakan buktinya. “ Lebih lanjut, menurutnya kerusakan yang terjadi di dunia saat ini banyak diakibatkan oleh ulah tangan manusia, seperti yang difirmankan Allah SWT dalam QS. Ar-Ruum : 41. Oleh karena itu, kita wajib untuk segera bermuhasabah diri dan bertaubat kepada Allah SWT, tandasnya.</p>
<p>Pembicara kedua, Ustadzah Lies Arifah, M.Pd.,menambahkan bahwa taubat yang harus dilakukan adalah taubatan nasuha, yaitu taubat yang sungguh-sungguh, memohon ampunan Allah SWT dan berjanji tidak akan melakukan lagi kesalahan yang sama. Bukti adanya taubatan nasuha adalah meningkatnya ketaatan dan keterikatan terhadap hukum Allah SWT. Ustadzah Lies Arifah pun mengingatkan bahwa kita tetap terkena dosa akibat kemaksiatan-kemaksiatan yang terjadi di dunia ini, meski kita tidak melakukannya selama kita tidak berusaha untuk mencegahnya. Oleh karena itu, diperlukan adanya peran negara untuk mencegah terjadinya kemaksiatan dan untuk menjaga suasana keimanan dan ketakwaan warga negaranya, yaitu dengan cara menerapkan hukum-hukum Islam secara sempurna seperti yang telah dicontohkan oleh Rosulullah dan Khulafaur Rosyidin.</p>
<p>Pengajian keluarga sakinah ini diikuti oleh 400-an ibu-ibu dan remaja putri serta menghadirkan Grup Hadroh Miftaqul Jannah – Sonosewu sebagai selingan hiburan. Acara yang berlangsung selama kurang lebih 2.5 jam ini, berjalan dengan lancar. Tampak para peserta menyimak sambutan-sambutan dan ceramah dari pembicara dengan antusias, selain itu juga mereka aktif menjawab pertanyaan yang dilontarkan para pembicara.</p>
<p>Sebelum hari pelaksanaan pengajian sakinah tersebut, Pengurus Pengajian Keluarga Sakinah HTI se-Kab Bantul telah mengadakan temu sosialisasi kegiatan dengan Ibu Hj. Ida Idham Samawi, selaku Ketua TP PKK Kab Bantul pada Jum’at (15/10) di Rumah Dinas Bupati Bantul, Trirenggo, Bantul, Yogyakarta.</p>
<p>Tim sosialisasi Pengajian Sakinah HTI se-Kab Bantul yang terdiri Hesti Rahayu, S.Sn (Ketua), Lies Arifah, M.Pd.(Penasehat) dan Tim Ustadzah bertujuan untuk mensosialisasikan rencana kegiatan yang akan dilaksanakan dan meminta dukungan terhadap pelaksanaan kegiatan tersebut. Ibu Hj. Ida Idham Samawi menyambut baik apa yang telah dilakukan oleh Pengajian Sakinah se-Kab Bantul dan MHTI DPD II Kab Bantul selama ini dan berharap untuk ke depannya dapat dilaksanakan dengan lebih baik. Pertemuan tersebut berlangsung dengan hangat dan akrab.</p>
<div id="attachment_16048"><a href="http://hizbut-tahrir.or.id/wp-content/uploads/2009/10/peserta.jpg"><img title="peserta" src="http://hizbut-tahrir.or.id/wp-content/uploads/2009/10/peserta.jpg" alt="peserta" width="434" height="336" /></a>peserta</p>
</div>
<div id="attachment_16049"><a href="http://hizbut-tahrir.or.id/wp-content/uploads/2009/10/ibu-hj-ida-idham-samawi-sambutan.jpg"><img title="ibu-hj-ida-idham-samawi-sambutan" src="http://hizbut-tahrir.or.id/wp-content/uploads/2009/10/ibu-hj-ida-idham-samawi-sambutan.jpg" alt="Ibu Hj. Ida Idham Samawi sambutan" width="336" height="384" /></a>Ibu Hj. Ida Idham Samawi sambutan</p>
</div>
<div id="attachment_16050"><a href="http://hizbut-tahrir.or.id/wp-content/uploads/2009/10/foto-bersama-pembicara-dan-pengurus-sakinah-dengan-bu-idham.jpg"><img title="foto-bersama-pembicara-dan-pengurus-sakinah-dengan-bu-idham" src="http://hizbut-tahrir.or.id/wp-content/uploads/2009/10/foto-bersama-pembicara-dan-pengurus-sakinah-dengan-bu-idham.jpg" alt="Foto bersama Pembicara dan pengurus sakinah dengan Bu Idham" width="448" height="336" /></a>Foto bersama Pembicara dan pengurus sakinah dengan Bu Idham</p>
</div>
  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/baitijannati.wordpress.com/367/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/baitijannati.wordpress.com/367/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/baitijannati.wordpress.com/367/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/baitijannati.wordpress.com/367/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/baitijannati.wordpress.com/367/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/baitijannati.wordpress.com/367/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/baitijannati.wordpress.com/367/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/baitijannati.wordpress.com/367/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/baitijannati.wordpress.com/367/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/baitijannati.wordpress.com/367/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=baitijannati.wordpress.com&blog=719720&post=367&subd=baitijannati&ref=&feed=1" /></div>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://baitijannati.wordpress.com/2009/11/24/pengajian-sakinah-hti-se-kab-bantul-sukses-gelar-%e2%80%9dmuhasabah-kubro%e2%80%9d-introspeksi-pasca-idul-fitri/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/5db4c5e4e99c900e96651e7e7268e5a2?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">faridm</media:title>
		</media:content>

		<media:content url="http://hizbut-tahrir.or.id/wp-content/uploads/2009/10/peserta.jpg" medium="image">
			<media:title type="html">peserta</media:title>
		</media:content>

		<media:content url="http://hizbut-tahrir.or.id/wp-content/uploads/2009/10/ibu-hj-ida-idham-samawi-sambutan.jpg" medium="image">
			<media:title type="html">ibu-hj-ida-idham-samawi-sambutan</media:title>
		</media:content>

		<media:content url="http://hizbut-tahrir.or.id/wp-content/uploads/2009/10/foto-bersama-pembicara-dan-pengurus-sakinah-dengan-bu-idham.jpg" medium="image">
			<media:title type="html">foto-bersama-pembicara-dan-pengurus-sakinah-dengan-bu-idham</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Nicole Kidman : Hollywood Mungkin Beri Andil Terhadap Kekerasan Terhadap Wanita</title>
		<link>http://baitijannati.wordpress.com/2009/10/31/nicole-kidman-hollywood-mungkin-beri-andil-terhadap-kekerasan-terhadap-wanita/</link>
		<comments>http://baitijannati.wordpress.com/2009/10/31/nicole-kidman-hollywood-mungkin-beri-andil-terhadap-kekerasan-terhadap-wanita/#comments</comments>
		<pubDate>Sat, 31 Oct 2009 17:21:45 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Farid Ma'ruf</dc:creator>
				<category><![CDATA[Renungan]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://baitijannati.wordpress.com/?p=365</guid>
		<description><![CDATA[       <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=baitijannati.wordpress.com&blog=719720&post=365&subd=baitijannati&ref=&feed=1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[       <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=baitijannati.wordpress.com&blog=719720&post=365&subd=baitijannati&ref=&feed=1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://baitijannati.wordpress.com/2009/10/31/nicole-kidman-hollywood-mungkin-beri-andil-terhadap-kekerasan-terhadap-wanita/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/5db4c5e4e99c900e96651e7e7268e5a2?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">faridm</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>MUNAS PSK (Pekerja Seks Komersial), Peran Negara dan Amar Ma’ruf Nahi Munkar</title>
		<link>http://baitijannati.wordpress.com/2009/10/16/munas-psk-pekerja-seks-komersial-peran-negara-dan-amar-maruf-nahi-munkar/</link>
		<comments>http://baitijannati.wordpress.com/2009/10/16/munas-psk-pekerja-seks-komersial-peran-negara-dan-amar-maruf-nahi-munkar/#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 16 Oct 2009 09:52:48 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Farid Ma'ruf</dc:creator>
				<category><![CDATA[Umum]]></category>
		<category><![CDATA[Munas PSK]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://baitijannati.wordpress.com/?p=361</guid>
		<description><![CDATA[Oleh: Dra. Rahma Qomariyah, M.Pd.I
(anggota DPP Muslimah HTI dan Ketua Lajnah Tsaqofiyah Muslimah HTI Pusat)
Awal bulan Oktober kita dibuat tercengang dengan digelarnya Mubes PSK (Musyawarah Besar Pekerja Seks Komersial), pada tanggal 2-3 oktober 2009 di Kerawang Jawa Barat. Acara tersebut diikuti 36 PSK perwakilan dari 19 kota/kabupaten, dengan tema ” Penanggulangan HIV/AIDS”. Hasil Mubes antara [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=baitijannati.wordpress.com&blog=719720&post=361&subd=baitijannati&ref=&feed=1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><br /><p style="text-align:center;"><strong>Oleh: Dra. Rahma Qomariyah, M.Pd.I</strong></p>
<p style="text-align:center;"><strong>(anggota DPP Muslimah HTI dan Ketua Lajnah Tsaqofiyah Muslimah HTI Pusat)</strong></p>
<p>Awal bulan Oktober kita dibuat tercengang dengan digelarnya Mubes PSK (Musyawarah Besar Pekerja Seks Komersial), pada tanggal 2-3 oktober 2009 di Kerawang Jawa Barat. Acara tersebut diikuti 36 PSK perwakilan dari 19 kota/kabupaten, dengan tema ” Penanggulangan HIV/AIDS”. Hasil Mubes antara lain: mereka menilai jaminan fasilitas dari negara untuk menanggulangi HIV/AIDS kurang, karenanya mereka menuntut alokasi dana baik dari anggaran pemerintah pusat maupun daerah harus lebih besar. Acara ini dianggap sebagai bentuk kesadaran dan kepedulian Wanita PSK terhadap penyebaran PMS (penyakit menular seksual) .(Koran Pikiran Rakyat, 5 oktober 2009)<span id="more-361"></span></p>
<p>Di perbolehkannya PSK menyelenggarakan MUNAS, mengindikasikan bahwa keberadaan PSK diakui sebagai warga negara yang berprofesi sebagai pekerja seks komersial. Artinya pekerjaan itu sah-sah saja, legal dan formal di negeri ini. Bahkan mereka mulai menuntut diperlakukan sama dengan profesi-profesi yang lain, karena mereka merasa menyumbang pajak yang sangat besar kepada negara.</p>
<p>Disamping itu dengan adanya lokalisasi, jumlah mereka semakin hari semakin bertambah. Adanya lokalisasi dimaksudkan untuk mengisolir mereka sehingga penyakit sosial tersebut tidak menyebar ke masyarakat, dan memudahkan untuk mengadakan penyuluhan kesehatan untuk PMS (Penyakit menular seksual). Juga dimaksudkan untuk memberi kesempatan mereka bertaubat dengan diadakannya pembinaan bagi PSK. Tetapi ini hanya asumsi karena penyakit mereka menular ke para suami yang jajan dan di tularkan ke istrinya. Adapun mereka yang bertaubat, mayoritas sudah tua yang biasanya kalau tidak menjadi mucikari, germo yaa bertaubat.</p>
<p>Karena jumlah mereka semakin banyak serta bisa untuk membentuk jaringan yang sangat luas bahkan internasional, sehingga tidak heran jika mereka semakin berani. Data dari website GP Anshar menunjukkan PSK mencapai angka yang sangat mencengagkan sekitar 190-270 juta dengan pelanggan 7-10 juta (GP Anshar, 21 september 2008)</p>
<p>Mereka juga menuntut hak politik mereka diakui. Buktinya hasil MUNAS PSK di Kerawang berupa presure politik, yang direkomendasikan kepada pemerintah pusat dan daerah mengenai anggaran yang terlalu sedikit untuk penanganan penyakit Seksual Menular yaitu HIV/ AIDS. Padahal sebenarnya penyakit tersebut penyebab utamanya adalah pekerjaan mereka yaitu seks bebas.</p>
<p>Munas PSK tidak akan mungkin terjadi jika negara sejak awal menerapkan seluruh hukum Islam termasuk menetapkan peraturan haramnya pelacuran dan membersihkannya dari bumi Indonesia. Disamping itu karena longgarnya pemerintah terhadap perzinahan tersebut sehingga disadari atau tidak memberi angin segar bagi para pelacur.</p>
<p>Terlebih lagi penggunaan bahasa Indonesia yang tidak tepat untuk PSK (pekerja seks komersial) juga ikut memberi andil. <strong><em>Penyebutan pelacur sebagai pekerja merupakan perlakuan yang lunak dan sopan terhadap pelaku kemaksiatan.</em></strong> Dampaknya seakan-akan memberi toleransi terhadap kemaksiatan mereka. Padahal jelas bahwa yang dimaksud bekerja dalam pandangan Islam adalah bekerja yang halal, sehingga bekerja yang haram semisal mencuri dan berzina tidak bisa dikatagorikan bekerja. Karenanya <strong><em>sebutan yang tepat bukan PSK tetapi pezina atau pelacur. </em></strong>Dan Islam secara tegas mengharamkan perzinahan/pelacuran. Sebagaiman firman Allah:</p>
<p align="right">وَلا تَقرَبُوا الزِّنىٰ ۖ إِنَّهُ كانَ فٰحِشَةً وَساءَ سَبيلًا</p>
<p><em>Dan janganlah kamu mendekati zina; Sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. dan suatu jalan yang buruk. (TQS. Al Isra[17]; 32)</em></p>
<p><strong>Peran Negara</strong></p>
<p>Negara punya tanggung jawab untuk melindungi masyarakat dari berbagai kerusakan dan kemaksiatan dengan cara menerapkan seluruh hukum Islam baik melaksanakan perbuatan yang diperintahkan oleh Allah maupun meninggalkan larangan-Nya. Meninggalkan larangan melacur/berzina tidak bisa hanya dilakukan oleh individu atau jama’ah sekalipun dengan cara menggerebek dan merazia. Berapa kali penggerebekan dilakukan oleh ormas Islam tidak membuahkan hasil yang yang maksimal. Hal ini karena ada porsi hukum yang harus diperankan oleh pemerintah dan tidak bisa digantikan oleh jama’ah apalagi individu.</p>
<p>Peraturan yang harus diterapkan oleh negara meliputi menetapkan peraturan-peraturan yang berkaitan dengan zina, sosialisasi peraturan tersebut dan memberi sanksi bagi yang melanggarnya.</p>
<p>Negara berkewajiban menetapkan peraturan/undang-undang tentang haramnya berzina dan yang memberi peluang perzinanan antara lain haramya berkholwat (berdua-dua an) laki-laki dan perempuan, ikhtilath (campur baur) antara laki-laki dan perempuan, wajib menutup aurat dan haramya laki-laki dan perempuan untuk melakukan perbuatan yang dapat membahayakan akhlak atau mengundang kerusakan di tengah-tengah masyarakat.</p>
<p>Sebagai kepala Negara, Rasulullah pernah menegaskan haramnya pelacuran dan membersihkan Daulah Islam di Madinah dari pelacuran dengan cara membatalkan perkawinan jaman jahiliyah yang identik dengan pelacuran. Sabda Rasulullah sbb:</p>
<p><em>Pernikahan pada jaman jahiliyah ada 4 macam (1) Pernikahan yang biasa dilakukan orang-orang di zaman sekarang, yaitu seorang lelaki melamar kepada seseorang untuk mengawini wanita yang ada dalam perwaliannya atau anak perempuannya, lalu ia memberi mahar kepada wanita itu dan mengawininya. Jenis nikah lainnyanya(2) ialah seorang lelaki mengatakan kepada isterinya manakala isterinya baru sduci dari haidh: ”Pergilah kepada si Fulan, serahkanlah dirimu kepadanya.” Setelah itu suaminya tidak mencampurinya lagi hingga nampak isterinya hamil, maka ia mencampurinya kembali jika ia menghendakinya. Ia melakukan yang demikian tiada lain karena mengharapkan punya anak yang cerdas (pintar); hal ini dinamakan nikah istibdla’. Jenis nikah lainnya lagi(3) ialah sekelompok kaum lelaki yang jumlahnya dibawah 10 orang, semuanya mencampuri seorang wanita, masing-masing dari mereka menggaulinya. Apabila wanita itu mengandung dan melahirkan bayi, lalu selang beberapa malam kemudian ia mengirimkan utusan untuk memanggil mereka semuanya, tiada seorang lelakipun yang terlihat menolak undangannya, akhirnya mereka semua berkumpul di tempat wanita itu. Kemudian wanita itu mengatakan kepada mereka , ”Sesungguhnya kalian semua telah mengetahui apa yang telah kalian lakukan (terhadap diriku), sekarang aku telah melahirkan bayi, dia adalah anakmu hai Fulan ”. Wanita itu menghubungkan nasab bayi itu dengannya, dan lelaki yang bersangkutan tidak dapat menolaknya lagi. Sedangkan nikah yang ke (4) orang-orang banyak yang berkumpul lalu mereka menggauli seorang wanita (secara bergantian), wanita itu tidak menolak setiap laki-laki yang datang kepadanya.<strong> Wanita seperti itu adalah pelacur, mereka memasang bendera –bendera di depan pintu sebagai pertanda. Maka barangsiapa menghendaki mereka boleh menggaulinya</strong>, dan apabila salah seorang dari pelacur itu mengandung lalu melahirkan bayi, maka mereka dikumpulkan di hadapan wanita itu. Kemudian mereka memanggil seorang qaafah (juru tebak), lalu dia menisbahkan bayi itu kepada orang yang dianggap mirip oleh juru tebak anak tersebut. Pada akhirnya anak itu dikaitkan pada lelaki itu dan disebut sebagai anaknya. Lelaki bersangkutan tidak dapat menolak hal itu. <strong>Ketika Nabi Muhammad diutus dengan membawa kebenaran, maka beliau melenyapkan semua nikah jahiliyah, kecuali nikah yang dilakukan orang-orang sekarang ini.</strong></em> (HR Bukhari dan Abu Dawud)</p>
<p>Agar peraturan dilaksanakan, maka negara harus menfasilitasi/ menjamin pelaksanaan aturan tersebut dan memberi sanksi bagi yang melanggarnya. Sanksi harus berfungsi untuk mencegah (zawajir) bagi masyarakat agar tidak berzina dan juga berfungsi sebagai penebus dosa (jawabir) atau membuat jerah/’kapok’ bagi pelaku zinah.</p>
<p>Sanksi lokalisasi dan razia terbukti tidak efektif karena tidak membuat pelacur jerah bahkan semakin hari semakin banyak jumlahnya. Dengan demikian hanya sanksi yang sesuai dengan syariat Islam saja yang bisa sebagai solusi masalah bukan lokalisasi atau yang lain. Hal ini terbukti dimasa Rasulullah sangat sedikit orang yang melakukan zina.</p>
<p>Sanksi bagi pelaku zina menurut pandangan Islam</p>
<p>a. Bagi pezina yang belum menikah, maka wajib didera 100 kali cambukan, dan boleh diasingkan selama satu tahun.</p>
<p>firman Allah:</p>
<p>الزّانِيَةُ وَالزّانى فَاجلِدوا كُلَّ وٰحِدٍ مِنهُما مِا۟ئَةَ جَلدَةٍ ۖ وَلا تَأخُذكُم بِهِما رَأفَةٌ فى دينِ اللَّهِ إِن كُنتُم تُؤمِنونَ بِاللَّهِ وَاليَومِ الءاخِرِ ۖ وَليَشهَد عَذابَهُما طائِفَةٌ مِنَ المُؤمِنينَ.</p>
<p><em>Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, Maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus dali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman. </em>(TQS. An Nur[24];2)</p>
<p>Adapun dalil tentang diasingkan selama satu tahun, berdasarkan hadits rasulullah SAW: Artinya: <em>Dari Abu Hurairah r.a: Bahwa Rasulullah SAW menetapkan bagi orang yang berzina tetapi belum menikah diasingkan selama satu tahun, dan dikenai had kepadanya.</em></p>
<p>b. Bagi pezina yang sudah menikah maka harus dirajam hingga mati, sebagaimana sabda Rasulullah SAW:</p>
<p><em>Bahwa seorang laki-laki berzina dengan perempuan. Nabi SAW memerintahkan menjilidnya, kemudian ada khabar bahwa dia sudah menikah(muhshan) , maka Nabi SAW memerintahkan untuk merajamnya.</em></p>
<p>Untuk memberantas perzinahan, seharusnya negara tidak melokalisasi tempat pelacuran dan memungut pajak nya, akan tetapi menutupnya dan memberi hukuman bagi pezina, mucikari, germo dan organisasi yang menaunginya. Negara harus memberi sanksi dan menindak tegas para mucikari, germo dan orang yang termasuk memfasilitasi orang lain untuk berzina dengan sarana apapun dan dengan cara apapun, baik dengan dirinya sendiri maupun orang lain, tetap akan dikenakan sanksi. Sanksi bagi mereka menurut pandangan Islam adalah penjara 5 tahun dan dijilid. Jika orang tersebut suami atau mahramnya, maka sanksi diperberat menjadi 10 tahun.</p>
<p>Sedangkan jika germo, mucikari serta fasilitator perzinahan sudah meningkatkan aktifitasnya sampai mendirikan sebuah organisasi untuk mengayomi dan mengorganisir aktifitas perzinanahannya maka Negara harus membubarkan organisasi pelindung perzinahan tersebut dan menghukum mati para pendiri, ketua dan pengurus organisasinya.</p>
<p><strong>Peran Masyarakat</strong></p>
<p>Terlaksananya hukum dalam suatu negara, tidak terlepas dari peran masyarakat yang senantiasa memelihara hukum tersebut dengan cara mempelajari dan mengajarkan ke anggota masyarakat yang lain serta beramar ma’ruf nahi munkar. Amar ma’ruf nahi munkar kepada penguasa dengan cara mengoreksi kepada penguasa apabila lengah tidak menetapkan hukum dan melaksanakannya sesuai dengan ketetapan Syariat Islam. Dan masyarakat juga menjaganya dengan senantiasa beramar ma’ruf nahi munkar sesama anggota masyarakat. Kewajiban amar ma’ruf nahi munkar sesuai dengan firman Allah:</p>
<p>وَلتَكُن مِنكُم أُمَّةٌ يَدعونَ إِلَى الخَيرِ وَيَأمُرونَ بِالمَعروفِ وَيَنهَونَ عَنِ المُنكَرِ ۚ وَأُولٰئِكَ هُمُ المُفلِحونَ <strong>﴿١٠٤﴾</strong></p>
<p><em>Dan hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang ma’ruf dan mencegah dari yang munkar[217]; merekalah orang-orang yang beruntung.</em> (TQS ali Imran; 104)</p>
<p>Dan juga terdapat pada sabda Rasulullah :</p>
<p>Artinya: <em>Demi Dzat yang jiwaku dalam genggaman-Nya, hendaklah kalian benar-benar menyuruh kepada yang ma’ruf serta mencegah dari perbuatan yang munkar atau (kalau tidak) Allah akan benar-benar memberikan siksa untuk kalian dari sisi-Nya kemudian kalian berdo’a dengan sungguh-sungguh kepada-Nya, tapi Dia tidak mengabulkan do’a kalian.</em>”( HR. Ahmad dan Tirmidzi)</p>
<p>Amar ma’ruf nahi munkar harus menjadi kewajiban yang men-tradisi pada masyarakat Islam. Mereka harus menyadari bahaya kerusakan yang mengancamnya, pada saat sebagian dari anggota masyarakat melakukan perzinahan. Bahaya itu antara lain: kerusakan akhlak generasi, perceraian, semakin menyebarnya narkoba dan menyebarnya penyakit seks bebas semisal HIV/ AIDS. Disamping itu membiarkan perzinahan merajalela berarti mengundang siksa Allah. Sabda Rasulullah SAW:</p>
<p><strong><em>Idza dhahara azzina wa arriba fi qoryatin, faqad ahalluu bi anfusihim adzaballohi</em></strong></p>
<p>Artinya: <em>Jika zina dan riba sudah menyebar disuatu kampung, maka sesungguhnya mereka telah menghalakan azab Allah atas diri mereka sendi</em>ri (HR al Hakim, al Baihaqi dan athabrani)</p>
<p>Masyarakat harus memahami betul bahwa jika mereka tidak mencegah kemungkaran. Hal ini menyebabkan siksa Allah yang tidak hanya menimpa orang yang melakukan maksiat tapi menimpa seluruh anggota masyarakat baik yang shaleh maupun yang bermaksiat.</p>
<p><em>”Sesungguhnya Allah tidak akan mengadzab masyarakat secara umum karena tindakan orang-orang (pemimpin) tertentu. Tetapi apabila mereka melihat kemungkaran (penyimpangan dari syariat) di sekelilingnya dan tidak mencegahnya, maka jika mereka melakukan hal demikian Allah pasti menurunkan adzab kepada para pemimpin dan masyarakat umum secara keseluruhan”.</em> ( HR Imam Ahmad dari Adhi bin Umarah).</p>
<p>Disamping itu negara juga harus membudayakan kewajiban amar ma’ruf. Caranya adalah <em>pertama,</em> menetapkan undang-undang tentang kewajiban amar ma’ruf nahi munkar. <em>Kedua,</em> mensosialisasikan undang-undang tersebut<em>. Dan ketiga,</em> memberi sanksi apabila ada warga negara yang tidak melakukan amar ma’ruf nahi munkar.</p>
<p>Di dalam buku ”<em>sistem Sanksi dalam Islam” </em>menyebutkan sanksi bagi warga negara yang tidak melakukan amar ma’ruf nahi munkar sebagai berikut:</p>
<p>” Setiap orang yang melihat seseorang melakukan suatu kemungkaran dari kemunkaran-kemunkaran dengan terang-terangan di tempat umum, sementara ia mampu untuk menghentikannya dari kemunkaran tersebut—tanpa membahayakan jiwanya, atau menyebabkan bahaya bagi orang lain—namun dia tidak menghentikan (dengan aktivitas penghentian) yang cukup untuk mencegah kemunkaran tersebut, atau membiarkan kemunkaran tersebut, maka kepadanya akan dikenakan sanksi jilid dan penjara sampai 6 bulan”.</p>
<p>Daftar Literatur</p>
<ol>
<li>Abdurrahman al Maliki, <em>Sistem Saksi dalam Islam</em>, Bogor, Pustaka Tariqul Izzah, 2002</li>
<li>Yusuf an Nabhani, <em>Fafhul Kabir</em>, Jilid I</li>
<li>Sayyod Sabiq, <em>Fikih Sunnah</em>, Bandung, al Ma’arif, bab perkawinan</li>
<li>Al Qur’an dan Terjemah Depag RI</li>
<li>Koran Pikiran Rakyat, 5 oktober      2009</li>
</ol>
<p>Sayyod Sabiq, <em>Fikih Sunnah</em>, Bandung, al Ma’arif, bab perkawinan.</p>
<p>Abdurrahman al Maliki, <em>Sistem Saksi dalam Islam</em>, Bogor, Pustaka Tariqul Izzah, 2002, hlm. 30-32</p>
<p>Abdurrahman al Maliki, <em>Sistem Saksi dalam Islam</em>, Bogor, Pustaka Tariqul Izzah, 2002, hlm.31</p>
<p>Ibid, hlm.286</p>
<p>Ibid, hlm.304</p>
<p>[217] Ma’ruf: segala perbuatan yang mendekatkan kita kepada Allah; sedangkan munkar ialah segala perbuatan yang menjauhkan kita dari pada-Nya.</p>
<p>Yusuf an Nabhani, <em>Fafhul Kabir</em>, Jilid I, hlm.132.</p>
<p>Abdurrahman al Maliki, <em>Sistem Saksi dalam Islam</em>, Bogor, Pustaka Tariqul Izzah, 2002, hlm. 308-309</p>
<p>Sumber : <a href="http://hizbut-tahrir.or.id/2009/10/16/munas-psk-pekerja-seks-komersial-peran-negara-dan-amar-ma%E2%80%99ruf-nahi-munkar/" target="_blank">www.hizbut-tahrir.or.id</a></p>
  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/baitijannati.wordpress.com/361/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/baitijannati.wordpress.com/361/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/baitijannati.wordpress.com/361/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/baitijannati.wordpress.com/361/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/baitijannati.wordpress.com/361/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/baitijannati.wordpress.com/361/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/baitijannati.wordpress.com/361/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/baitijannati.wordpress.com/361/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/baitijannati.wordpress.com/361/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/baitijannati.wordpress.com/361/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=baitijannati.wordpress.com&blog=719720&post=361&subd=baitijannati&ref=&feed=1" /></div>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://baitijannati.wordpress.com/2009/10/16/munas-psk-pekerja-seks-komersial-peran-negara-dan-amar-maruf-nahi-munkar/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/5db4c5e4e99c900e96651e7e7268e5a2?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">faridm</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Pake ‘Hate’ Jangan Hape</title>
		<link>http://baitijannati.wordpress.com/2009/10/04/pake-%e2%80%98hate%e2%80%99-jangan-hape/</link>
		<comments>http://baitijannati.wordpress.com/2009/10/04/pake-%e2%80%98hate%e2%80%99-jangan-hape/#comments</comments>
		<pubDate>Sun, 04 Oct 2009 04:19:00 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Farid Ma'ruf</dc:creator>
				<category><![CDATA[Renungan]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://baitijannati.wordpress.com/2009/10/04/pake-%e2%80%98hate%e2%80%99-jangan-hape/</guid>
		<description><![CDATA[
oleh Sucipto
Handphone merupakan sarana yang bisa dimanfaatkan untuk kebaikan dan keburukan. Tergantung pemakainya sendiri. Ditangan orang-orang yang beriman dan bertakwa peralatan tersebut akan bermanfaat sekali. Karena digunakan untuk mendukung aktivitas ketakwaannya. Misalnya digunakan untuk menjalin silaturahim atau juga digunakan untuk berdakwah di jalan Allah SWT, mengajak saudara muslim untuk menjalankan ketaatan kepada Allah SWT.
Namun sebaliknya, [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=baitijannati.wordpress.com&blog=719720&post=360&subd=baitijannati&ref=&feed=1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><br /><div>
<p style="text-align:center;">oleh <strong>Sucipto</strong></p>
<p>Handphone merupakan sarana yang bisa dimanfaatkan untuk kebaikan dan keburukan. Tergantung pemakainya sendiri. Ditangan orang-orang yang beriman dan bertakwa peralatan tersebut akan bermanfaat sekali. Karena digunakan untuk mendukung aktivitas ketakwaannya. Misalnya digunakan untuk menjalin silaturahim atau juga digunakan untuk berdakwah di jalan Allah SWT, mengajak saudara muslim untuk menjalankan ketaatan kepada Allah SWT.<span id="more-360"></span></p>
<p>Namun sebaliknya, bila alat tersebut jatuh ke tangan orang-orang yang suka bermaksiat, maka akan digunakan untuk mendukung hal-hal yang berbau maksiat dan dosa. Contohnya digunakan untuk bermesra-mesraan dengan lawan jenis yang non muhrim, atau HP (baca:hape) digunakan untuk menipu orang lain dengan janji uang tunai atau barang mewah dengan syarat menyebutkan nomer rekening. Dalam kondisi seperti ini, tentu sebuah alat hanya akan mendukung bertambahnya dosa-dosa. Naudzubillah min dzalik.</p>
<p>Seperti halnya pasangan muda ini yang bertekad membangun kehidupan rumah tangga dengan semangat dakwah. Sang suami selalu memanfaatkan fungsi hape, selain untuk sarana komunikasi, hape juga dimanfaatkan untuk alarm, sebagai sarana membangunkan sholat tahajud. Maklum, akhir-akhir ini agenda qiyamul lail sering terlewat. Sang suami juga tidak bisa mengandalkan istri untuk membangunkan.”Beberapa bulan terakhir ini, tahajudku sering terlewat. Karena itu, aku coba memanfaatkan alarm hape,” kata sang suami saat mengevaluasi diri dengan sang istri.</p>
<p>Karena itu, setiap menjelang tidur sang suami tak lupa pencat-pencet keyboard hape untuk menyeting waktu tahajud. ”03.00 am,” begitu tulis sang suami, ia memastikan fungsi alarm sudah diaktifkan.</p>
<p>Hari-hari pun berlalu, setiap bunyi khas alarm hape bersuara memecah keheningan malam, memaksa sang suami untuk bangkit dari alam tidur. Tapi apa yang terjadi, ia tak beranjak bangun menuju tempat wudhu dan mendirikan sholat sunnah yang sangat disukai orang-orang sholeh ini. Sang suami malah memencet tombol keyboard untuk memastikan alarm hape mati. Setelah itu, ia melanjutkan kembali merangkai mimpi yang sempat terhenti.</p>
<p>Kejadian ini terus berulang, kemudian menjadi seremoni jelang tidur. Menghidupkan alarm hape, dengan harapan bisa bagun di sepertiga malam. Akan tetapi setelah alarm hape ‘berteriak’ pertanda waktu tahajud. Seketika itu juga, ia mematikan sumber suara itu. Sepertinya lagu almarhum mbah Surip “Bangun lagi…Tidur lagi” menjadi ‘stereotype’nya.</p>
<p>Tentu kebiasaan kurang baik ini menjadi sorotan khusus sang istri, yang menghendaki sang suami menjadi tauladan keluarga. “Saya udah berusaha untuk tahajud say, tapi kebablasan terus,” kata sang suami menjelaskan.</p>
<p>Mendengarkan ‘pembelaan’ suami, sang istri hanya bersungat-sungut,”Makanye bang kalo mau sholat tahajud, niatnya ditaruh di hate (baca:hati) jangan di hape.” Sementara sang suami hanya nyengir kuda disamping istri yang tak lelah mengingatkan supaya baik ruhiyahnya.***<br />
Sucipto<br />
Media &amp; Newsroom<br />
Rumah Zakat Indonesia<br />
Jl. Matraman Raya 148 Jakarta Timur</p>
<p>Sumber : <a href="http://www.eramuslim.com/oase-iman/pake-hate-jangan-hape.htm" target="_blank">www.eramuslim.com</a></p>
</div>
  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/baitijannati.wordpress.com/360/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/baitijannati.wordpress.com/360/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/baitijannati.wordpress.com/360/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/baitijannati.wordpress.com/360/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/baitijannati.wordpress.com/360/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/baitijannati.wordpress.com/360/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/baitijannati.wordpress.com/360/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/baitijannati.wordpress.com/360/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/baitijannati.wordpress.com/360/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/baitijannati.wordpress.com/360/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=baitijannati.wordpress.com&blog=719720&post=360&subd=baitijannati&ref=&feed=1" /></div>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://baitijannati.wordpress.com/2009/10/04/pake-%e2%80%98hate%e2%80%99-jangan-hape/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/5db4c5e4e99c900e96651e7e7268e5a2?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">faridm</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Ikhlas atau Percuma?</title>
		<link>http://baitijannati.wordpress.com/2009/09/21/ikhlas-atau-percuma/</link>
		<comments>http://baitijannati.wordpress.com/2009/09/21/ikhlas-atau-percuma/#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 21 Sep 2009 12:32:32 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Farid Ma'ruf</dc:creator>
				<category><![CDATA[Dunia Jundiku]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://baitijannati.wordpress.com/?p=357</guid>
		<description><![CDATA[
Oleh : Mohammad Ihsan Abdul Djalil
Saya punya kebiasaan membeli koran eceran di perempatan jalan dekat rumah. Kadang dua sekaligus. Padahal di rumah juga sudah langganan salah satu koran. Dibaca semuanya? Sejujurnya, tidak. Saya tak punya waktu membaca 3 koran dalam sehari, apalagi kebanyakan beritanya mirip.
 
Sebenarnya tak perlu membeli koran sebanyak itu karena melalui internet [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=baitijannati.wordpress.com&blog=719720&post=357&subd=baitijannati&ref=&feed=1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><br /><div class="entry clearfloat">
<p style="text-align:center;"><strong>Oleh :</strong> <strong>Mohammad Ihsan Abdul Djalil</strong></p>
<p class="MsoNormal">Saya punya kebiasaan membeli koran eceran di perempatan jalan dekat rumah. Kadang dua sekaligus. Padahal di rumah juga sudah langganan salah satu koran. Dibaca semuanya? Sejujurnya, tidak. Saya tak punya waktu membaca 3 koran dalam sehari, apalagi kebanyakan beritanya mirip.<span id="more-357"></span></p>
<p class="MsoNormal"><span id="more-364"> </span></p>
<p class="MsoNormal"><img class="size-full wp-image-365 alignright" title="loper-koran" src="http://keluarga.mediasyariah.com/wp-content/uploads/2009/09/loper-koran.jpg" alt="loper-koran" width="300" height="244" />Sebenarnya tak perlu membeli koran sebanyak itu karena melalui internet saya bisa mengakses banyak koran online kalau mau. Alasan saya membeli koran lebih karena salut pada mereka yang rela bekerja keras mendapatkan sedikit uang dengan cara yang benar dan halal.</p>
<p>Salah satu penjual koran di perempatan jalan Dharmawangsa – Kertajaya adalah lelaki tua dengan (maaf) kaki satu. Dia bertongkat karena kaki kanannya hanya selutut. Lelaki ini rela berdiri di tepi jalan sambil menawarkan korannya pada kendaraan yang berhenti saat lampu merah. Senyumnya terus mengembang penuh keramahan.</p>
<p>Ada juga anak-anak yang usianya baru 10 tahunan. <em>“Beli koran ya Pak, buat bayar sekolah”, </em>katanya suatu kali. Saya tergetar. Anak saya yang ikut mendengarnya pun terdiam. <em>“Nak”, </em>kata saya, <em>“Ayahmu bisa bayar uang sekolah. Jadi anak yang rajin ya di sekolah”.</em></p>
<p>Si bapak tadi, kalau misalnya mau menengadahkan tangan seperti para pengemis lain di perempatan jalan itu, pasti juga akan dapat uang. Tapi dia memilih menjual koran ketimbang meminta-minta. Saya respek. Si anak tadi, saya menaruh hormat padanya, <em>“Anak sekecil itu berkelahi dengan waktu”.</em></p>
<p>Kalau sudah begitu, saya membeli satu atau dua koran dan tak berharap kembalian. Saat Anda melakukannya, senyum si bapak tadi akan terlihat lebih mengembang lagi. Si anak lebih demonstratif. Dia loncat-loncat kegirangan, <em>“Koranku habis”</em>, teriaknya pada kerumunan penjual koran lainnya. Aha, rupanya itu dagangan terakhirnya hari itu. <em>Congrats</em> ya nak, sudah sukses mencapai target harian.</p>
<p>“<em>Ayah gitu ikhlaskah?”</em>, Safira bertanya.<br />
<em>“Ya ikhlas. Emang kalau nggak ikhlas kenapa, Mbak?”<br />
“Kalau nggak ikhlas ya percuma”.<br />
“Kata siapa?”<br />
“Ustadzah”.<br />
“Ustadzah kamu ngajarin gitu?”<br />
“Iya”.<br />
“Betul kamu, Mbak. Melakukan perbuatan kalau nggak ikhlas ya percuma saja”.</em></p>
<p>Luar biasa. Anak saya yang baru kelas 3 SD sudah mengerti konsep ikhlas. Inilah alasan saya dan istri tidak pernah komplain harus membayar uang sekolah yang kata teman-teman mahal. Mahal apanya? Guru dan sekolah bisa melakukan banyak hal yang kami berdua tak bisa mengerjakannya. Mereka pantas dibayar lebih mahal dari itu.</p>
<p><em>“Ikhlas atau percuma?”.</em> Pertanyaan Safira membuat saya memikirkan banyak hal sepanjang perjalanan pulang sekolah hari itu. Apakah setiap kebaikan yang kita lakukan sudah dibarengi dengan keikhlasan, semata-mata berharap ridho Alloh SWT?</p>
<p>Di asrama haji dekat rumah saya hari-hari ini terlihat banyak calon haji yang diantarkan puluhan bahkan ratusan anggota keluarganya dengan konvoi mobil, sebagian di antaranya malah menyewa bis. Apakah di dalam hatinya terbersit kesombongan diri, “<em>Nih, aku orang sukses, aku orang kaya, aku bisa haji saat orang lain tak mampu?”.</em> Haji memang ibadah yang mahal. Perlu lebih dari 30 juta perorang untuk bisa berangkat ke tanah suci. Kalau suami istri bisa berangkat bersama, kita tahu pasangan ini menyisihkan minimal 60 juta rupiah. Bukan uang sedikit.</p>
<p class="MsoNormal"><img class="size-full wp-image-366 alignright" title="haji-asrama-dan-bis-pengantar" src="http://keluarga.mediasyariah.com/wp-content/uploads/2009/09/haji-asrama-dan-bis-pengantar.jpg" alt="haji-asrama-dan-bis-pengantar" width="300" height="113" /></p>
<p class="MsoNormal">Ketika ada seorang pengusaha kaya mampu mengeluarkan zakat senilai 1,3 milyar dan mendapatkan publikasi besar-besaran oleh media nasional, mudah-mudahan beliau juga ikhlas. Kalau nggak ikhlas ya percuma.</p>
<p>Saat kita bisa mengerjakan sholat malam sendirian sementara yang lain tertidur pulas, apakah kita bisa ikhlas, atau menjadi congkak, <em>“Ahli ibadah itu ya seperti saya ini. Yang lain tidur saja”.</em> Kalau kita bisa membaca Alquran dengan lebih fasih, apakah kita lantas membanggakan diri, “<em>Orang lain nggak mau belajar sejak kecil sih, makanya baca Alquran belepotan kayak gitu”.</em> Dan sebagainya.</p>
<p>Dalam sebuah hadits yang dituturkan Abu Umamah al-Bahili, Nabi berpesan,<strong><em> “Innalloha laa yaqbalu minal amali, illa maa kaana lahu kholishon wabtughiya bihi wajhuhu…. </em></strong><em>Sesungguhnya Alloh tidak akan menerima suatu amal kecuali dilakukan dengan ikhlas dan dalam rangka mencari keridhoan-Nya</em>” <strong>(HR. An Nasa’i).</strong></p>
<p>Safira mungkin belum pernah mendengar hadits ini, seperti kita yang sudah lebih dewasa. Tapi dia tahu satu hal, bahwa amalan akan menjadi sia-sia kalau tak dibarengi keikhlasan.</p>
<p>Sangat menyedihkan jika di hari akhirat nanti, saat pengadilan digelar dengan hakim tunggal Alloh Yang Maha Tahu dan Maha Adil, kita datang menggendong setumpuk amal lalu kita melaporkan dengan bangga, bahwa inilah amal baik yang kita lakukan di dunia. Inilah zakat dan shofaqoh yang kita bagikan kepada kaum dhuafa. Inilah ibadah haji, puasa, sholat, dan seluruh amal yang kita lakukan semasa hidup. Lalu dalam pengadilan itu terungkap, sebenarnya kita melakukan semua amal tadi lebih karena ingin mendapatkan pujian dari orang lain, dan karena kita sudah mendapatkannya di dunia, maka di akhirat kita tak berhak menuntut imbalan lain. Satu persatu tumpukan amal baik tadi diturunkan, dan mungkin hanya menyisakan sangat sedikit amal yang benar-benar kita melakukannya ikhlas semata mencari ridho Alloh SWT. Betapa meruginya kita kalau sudah seperti itu. Astaghfirullah.</p>
<p>Marilah bersama-sama belajar menjadi orang yang lebih ikhlas.</p>
<p>Bumi Dharmawangsa, 22 November 2008.</p></div>
  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/baitijannati.wordpress.com/357/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/baitijannati.wordpress.com/357/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/baitijannati.wordpress.com/357/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/baitijannati.wordpress.com/357/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/baitijannati.wordpress.com/357/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/baitijannati.wordpress.com/357/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/baitijannati.wordpress.com/357/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/baitijannati.wordpress.com/357/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/baitijannati.wordpress.com/357/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/baitijannati.wordpress.com/357/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=baitijannati.wordpress.com&blog=719720&post=357&subd=baitijannati&ref=&feed=1" /></div>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://baitijannati.wordpress.com/2009/09/21/ikhlas-atau-percuma/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>1</slash:comments>
	
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/5db4c5e4e99c900e96651e7e7268e5a2?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">faridm</media:title>
		</media:content>

		<media:content url="http://keluarga.mediasyariah.com/wp-content/uploads/2009/09/loper-koran.jpg" medium="image">
			<media:title type="html">loper-koran</media:title>
		</media:content>

		<media:content url="http://keluarga.mediasyariah.com/wp-content/uploads/2009/09/haji-asrama-dan-bis-pengantar.jpg" medium="image">
			<media:title type="html">haji-asrama-dan-bis-pengantar</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Hubungan Harmonis Kakak-adik</title>
		<link>http://baitijannati.wordpress.com/2009/08/16/hubungan-harmonis-kakak-adik/</link>
		<comments>http://baitijannati.wordpress.com/2009/08/16/hubungan-harmonis-kakak-adik/#comments</comments>
		<pubDate>Sun, 16 Aug 2009 10:55:08 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Farid Ma'ruf</dc:creator>
				<category><![CDATA[Dunia Jundiku]]></category>
		<category><![CDATA[Kiat Praktis]]></category>
		<category><![CDATA[kakak adik]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://baitijannati.wordpress.com/?p=354</guid>
		<description><![CDATA[baitijannati &#8212; Keharmonisan di dalam rumah tentu menjadi impian semua orang. Keharmonisan bukan hanya milik suami dan istri, melainkan untuk semua anggota keluarga; antara orangtua dan anak, juga antar saudara sekandung; kakak dan adik.
Boleh dikata, tidak ada satu pun keluarga yang tidak pernah mengalami konflik, termasuk antara kakak dan adik di dalam rumah. Tidak sedikit [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=baitijannati.wordpress.com&blog=719720&post=354&subd=baitijannati&ref=&feed=1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><br /><p><strong><em>baitijannati</em></strong> &#8212; Keharmonisan di dalam rumah tentu menjadi impian semua orang. Keharmonisan bukan hanya milik suami dan istri, melainkan untuk semua anggota keluarga; antara orangtua dan anak, juga antar saudara sekandung; kakak dan adik.<span id="more-354"></span></p>
<p>Boleh dikata, tidak ada satu pun keluarga yang tidak pernah mengalami konflik, termasuk antara kakak dan adik di dalam rumah. Tidak sedikit kita menyaksikan fakta: kakak dan adik yang tidak akur, bertengkar, saling mencela, bahkan mungkin saling menyakiti.</p>
<p>Mungkin tidak sedikit dari orangtua yang merasa bingung menyikapinya atau malah tidak jarang salah mengambil sikap dalam menyelesaikan konflik yang terjadi. Membiarkan konflik berlarut-larut akan membawa dampak buruk tidak hanya bagi perkembangan kepribadian anak (menjadi pencemburu, egois, iri dan dengki), tapi juga akan menjadi ancaman bagi keharmonisan dan keutuhan rumah tangga itu sendiri. Satu di antaranya mungkin tidak betah berlama-lama tinggal di rumah. Jika sudah demikian, lingkungan pergaulan akan menjadi ’rumah kedua’ bagi mereka.<br />
<strong>Orangtua sebagai Kunci </strong></p>
<p>Orangtua memegang peranan penting dalam upaya mengharmoniskan hubungan kakak-adik di dalam rumah. Bagaimana caranya? Berikut kiat-kiatnya:</p>
<p><em><br />
<em>1. Pahamkan anak tentang kewajiban terikat dengan syariah (termasuk tentang adab dan akhlak kepada saudara) sejak dini.</em></em></p>
<p>Anak akan senantiasa terikat dengan syariah jika akidahnya kokoh. Menanamkan akidah yang kokoh adalah tugas orangtua yang utama. Tentu prosesnya sangatlah panjang, bahkan harus dimulai sejak anak berada di dalam kandungan. Orangtua harus berupaya semaksimal mungkin agar anak-anaknya selalu menjadikan Allah Swt. dan Rasul-Nya berada di urutan nomor satu. Dengan begitu, anak menjadi sosok hamba Allah yang <em>sami’nâ wa atha’nâ</em> terhadap segala perintah dan larangan-Nya.</p>
<p>Persoalan menanamkan pemahaman yang benar tentang adab dan akhlak kepada saudara kandung pun tidak bisa dilakukan secara instan. Orangtua hendaknya sudah mulai menanamkannya sejak dini, bahkan mungkin ketika sang adik masih di dalam kandungan. Misalnya, dengan memberikan pengertian bahwa ia juga berasal dari perut ibu, sama seperti adiknya. Ibu juga bisa menceritakan bagaimana merawat dia dengan sepenuh hati dan menyayanginya sama seperti yang dilakukannya sekarang kepada sang adik. Dalam keadaan seperti ini, ibu mengkondisikan agar kakak menyayangi adiknya yang masih ada dalam kandungan.</p>
<p>Cara lainnya adalah dengan melibatkan sang kakak untuk mempersiapkan segala sesuatu yang diperlukan untuk menyambut kedatangan adik barunya. Perlakuan demikian akan membuat kakak merasa dihargai sehingga ia tidak akan cemburu. Bahkan hal tersebut akan menambah rasa kasih sayang kakak terhadap adiknya.</p>
<p>Jika anak sudah menginjak usia baligh, orangtua dapat memberikan pemahaman disertai dalil-dalil syariah yang terdapat di dalam al-Quran maupun al-Hadis. Misalnya dengan menceritakan hadis dari Anas bin Malik ra. yang berkata: Ada orangtua datang ingin menemui Nabi saw. dan orang-orang yang ada di dalam majelis tidak segera melapangkan tempat untuk memberikan jalan kepada orangtua tersebut. Kemudian Nabi saw. bersabda:</p>
<p>لَيْسَ مِنَّا مَنْ لَمْ يُوَقِّرْ الْكَبِيرَ وَيَرْحَمْ الصَّغِيرَ</p>
<p><em>Tidaklah termasuk golonganku orang yang tidak menghormati yang lebih tua</em> <em>dan tidak</em> <em>menyayangi yang muda </em>(HR Imam Ahmad dan ath-Thabrani).</p>
<p>Ada juga hadis dari Kulaib al-Juhani ra. bahwa Rasulullah saw. pernah bersabda, <em>“Saudara tua adalah orang yang menempati posisi orangtua.” </em>(HR ath-Thabari).<em> </em></p>
<p>Dua hadis tersebut menunjukkan bahwa kakak haknya dihormati sehingga kewajiban adik adalah menghormati kakak. Sebaliknya, hak adik adalah disayangi sehingga kakak berkewajiban untuk menjaga dan menyayangi adik.</p>
<p><em>2. Berikan teladan terbaik dari orangtua.</em></p>
<p>Kebaikan dan keshalihan orangtua membawa pengaruh besar terhadap pembinaan jiwa anak. Keteladanan yang baik akan membawa kesan positif dalam jiwa anak. Jangan harap anak akan saling menghargai dan menyayangi satu sama lain jika orangtua terbiasa bersikap dan berkata kasar kepada pasangan atau kepada anak-anaknya.</p>
<p>Orangtua dituntut untuk selalu menjadi yang terdepan dalam ketaatan dan kebaikan, karena anak melihat mereka setiap waktu. Orangtua akan menjadi cermin bagi anak-anaknya hingga dewasa.</p>
<p>Bangunlah sebuah motivasi bersama di dalam rumah agar senantiasa dapat meningkatkan ketakwaan dan ketaatan kepada Allah Swt. bersama-sama. Tentu orangtua harus menjadi contoh utama. Gambarkan kepada anak-anak, bahwa kebersamaan yang diharapkan adalah kebersamaan yang bukan hanya di dunia, melainkan sampai ke akhirat kelak (lihat: QS ath-Thur [52]: 21).</p>
<p><em>3. Bersikaplah adil dan jangan pilih kasih.</em></p>
<p>Ketidakadilan dan sikap pilih kasih orangtua terhadap anak-anak akan menimbulkan rasa cemburu dan dengki dalam jiwa anak karena merasa dirinya disisihkan. Rasulullah saw. bersabda:</p>
<p>فَاتَّقُوا اللهَ وَاعْدِلُوا بَيْنَ أَوْلاَدِكُمْ</p>
<p><em>Bertakwalah kepada Allah bersikaplah adil terhadap anak-anak kalian </em>(HR al-Bukhari).</p>
<p>Rasul saw. juga bersabda,<em> “Bersikaplah adil di antara anak-anak kalian dalam pemberian sebagaimana kalian suka berlaku adil di antara kalian dalam kebaikan dan kelembutan.” </em>(HR Ibnu ’Abi ad-Dunya).</p>
<p>Rasulullah saw. bahkan pernah menegur seorang sahabatnya tatkala dia hanya mencium anak laki-lakinya saja, sementara itu anak perempuan (yang juga ada bersamanya) tidak diberi ciuman. Saat melihat kejadian tersebut kemudian Rasulullah saw. bersabda, <em>“Kamu tidak bersikap adil pada keduanya!” </em>(HR al-Baihaqi).</p>
<p>Sikap pilih kasih akan memberikan dampak yang buruk terhadap anak, yaitu munculnya sikap cemburu, iri, dengki bahkan permusuhan yang dapat berujung pada pemutusan tali persaudaraan; selain akan mengakibatkan memburuknya hubungan anak dengan orangtua.</p>
<p>Orang tua yang bersikap adil akan memperoleh kebaikan dan pahala yang berlipat ganda dari sisi Allah Swt., sebagaimana sabda Rasul saw., “<em>Orang-orang yang bersikap adil akan ditempatkan di atas mimbar-mimbar yang terbuat dari cahaya.” </em>(HR Muslim).</p>
<p><em>4. Jika terjadi ’perang saudara’, bersegeralah dalam melerainya.</em></p>
<p>Jika timbul perselisihan dan pertengkaran antara kakak-adik, orangtua harus segera bertindak untuk melerai dan menjernihkan hati dan pikiran mereka, agar tidak timbul kebencian dan dendam yang berlarut-larut.</p>
<p>Lihatlah masalah yang terjadi secara obyektif, siapa yang benar dan siapa yang salah. Jangan pernah menyalahkan salah satu pihak, meskipun memang satu diantara keduanya melakukan kesalahan. Menyalahkan salah satu pihak bukanlah tindakan bijaksana.</p>
<p>Memberikan motivasi kepada dua belah pihak untuk saling memaafkan satu sama lain adalah cara terbaik. Doronglah mereka untuk berani meminta maaf (jika berbuat salah) dan berlapang dada untuk memaafkan. Berikan apresiasi jika ada salah satu di antara mereka yang mau mengalah dan meminta maaf terlebih dulu. Gambarkan bahwa Allah Swt. sangat mencintai hamba-hamba-Nya yang menyadari kesalahannya lalu meminta maaf dan memohon ampunan kepada-Nya. Allah Swt. juga mencintai hamba-hamba-Nya yang mau memaafkan kesalahan orang lain.</p>
<p>Hargailah pihak yang benar lalu tumbuhkan empatinya, agar ia tidak memposisikan dirinya sebagai pemenang. Juga tenangkan dan hiburlah yang salah, agar ia tidak terlalu merasa terpojok.</p>
<p><em>5. Berikan nasihat kepada anak-anak pada saat yang tepat.</em></p>
<p>Diperlukan waktu yang tepat untuk membicarakan pertengkaran yang telah terjadi. Carilah waktu saat anak sedang santai untuk membicarakan kembali kesalahan-kesalahan saat pertengkaran terjadi. Cara ini juga sekaligus memberikan stimulus pada anak agar terbiasa melakukan <em>muhâsabah</em> (evaluasi diri).</p>
<p>Rasulullah saw. sendiri menganjurkan beberapa pilihan waktu untuk memberi nasihat kepada anak-anak, yaitu: 1) saat berjalan-jalan atau di atas kendaraan; 2) sewaktu makan; 3) saat anak sakit.</p>
<p><em>6. Selalu mendoakan anak-anak.</em></p>
<p>Selain diperintahkan oleh Allah Swt., doa juga akan semakin menghangatkan kasih sayang dan semakin memantapkan cinta orangtua kepada anak. Mohonkanlah kepada Allah dengan sungguh-sungguh dan penuh harap agar rumah tangga senantiasa diliputi keberkahan dan keharmonisan. Berdoalah selalu agar anak-anak kita menjadi <em>qurrata a’yun</em> yang kokoh akidahnya, taat syariah, baik akhlaknya dan selalu tolong-menolong dalam ketaatan dan kesabaran. Mohonkan juga agar kita dan anak-anak kelak pada Hari Akhir nanti dipertemukan kembali di surga-Nya. Amin.</p>
<p><em>Wallâhu a’lam bi ash-shawâb. </em><strong>[]</strong></p>
<p><em>Penulis adalah ibu rumah tangga dan anggota Lajnah Tsaqafiyah MHTI Pusat, tinggal di Bogor.</em></p>
<p>Sumber : <a href="http://hizbut-tahrir.or.id/2009/07/04/hubungan-harmonis-kakak-adik/" target="_blank">www.hizbut-tahrir.or.id</a></p>
  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/baitijannati.wordpress.com/354/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/baitijannati.wordpress.com/354/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/baitijannati.wordpress.com/354/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/baitijannati.wordpress.com/354/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/baitijannati.wordpress.com/354/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/baitijannati.wordpress.com/354/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/baitijannati.wordpress.com/354/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/baitijannati.wordpress.com/354/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/baitijannati.wordpress.com/354/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/baitijannati.wordpress.com/354/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=baitijannati.wordpress.com&blog=719720&post=354&subd=baitijannati&ref=&feed=1" /></div>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://baitijannati.wordpress.com/2009/08/16/hubungan-harmonis-kakak-adik/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/5db4c5e4e99c900e96651e7e7268e5a2?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">faridm</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Bila Anak Susah Diatur</title>
		<link>http://baitijannati.wordpress.com/2009/08/02/bila-anak-susah-diatur/</link>
		<comments>http://baitijannati.wordpress.com/2009/08/02/bila-anak-susah-diatur/#comments</comments>
		<pubDate>Sun, 02 Aug 2009 14:45:33 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Farid Ma'ruf</dc:creator>
				<category><![CDATA[Dunia Jundiku]]></category>
		<category><![CDATA[Konsultasi]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://baitijannati.wordpress.com/?p=352</guid>
		<description><![CDATA[
Assalaamualaikum Wr.Wb.
Saya seorang ibu yang memiliki anak laki-laki berusia 8 tahun. Akhir-akhir ini anak saya susah diatur. Selalu saja sulit kalau disuruh mandi sore, bandel bila disuruh membereskan buku-bukunya yang berserakan, tidak mau disuruh gosok gigi sebelum tidur, dan sebagainya. Kalau pas jam sekolah saya agak merasa lega dan terbantu, tetapi begitu pulang suasana rumah [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=baitijannati.wordpress.com&blog=719720&post=352&subd=baitijannati&ref=&feed=1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><br /><p><em></p>
<div id="attachment_330" class="wp-caption alignright" style="width: 110px"><em><a href="http://baitijannati.files.wordpress.com/2008/05/zulia-ilmawati.jpg"><img class="size-full wp-image-330" title="zulia ilmawati" src="http://baitijannati.files.wordpress.com/2008/05/zulia-ilmawati.jpg?w=100&#038;h=108" alt="Zulia Ilmawati" width="100" height="108" /></a></em><p class="wp-caption-text">Zulia Ilmawati</p></div>
<p>Assalaamualaikum Wr.Wb.</em></p>
<p>Saya seorang ibu yang memiliki anak laki-laki berusia 8 tahun. Akhir-akhir ini anak saya susah diatur. Selalu saja sulit kalau disuruh mandi sore, bandel bila disuruh membereskan buku-bukunya yang berserakan, tidak mau disuruh gosok gigi sebelum tidur, dan sebagainya. Kalau pas jam sekolah saya agak merasa lega dan terbantu, tetapi begitu pulang suasana rumah jadi kacau. Rumah jadi berantakan, rasanya tidak selesai-selesai saya merapikan rumah. Kalau sudah begini saya menjadi sering marah-marah dan stres. Bagaimana mengendalikan emosi saya ya bu. Apakah saya biarkan saja apa maunya anak, atau perlu sedikit keras agar dia mau menuruti perintah saya. Apa sebetulnya langkah terbaik yang bisa saya lakukan. Mohon bantuannya.<span id="more-352"></span></p>
<p><em>Wassalaamu&#8217;alaikum Wr.Wb. </em></p>
<p><strong>Nanda</strong><strong><br />
<strong>Yogyakarta </strong></strong></p>
<p><em>Wa&#8217;alaikumsalam Wr.Wb.</em></p>
<p>Ibu Nanda yang baik,</p>
<p>Saya bisa memahami kesulitan dan kegelisahan Anda. Mendidik anak memang bukan pekerjaan mudah, butuh ilmu dan kesabaran. Saya yakin Anda sudah memahami ini, tapi dalam prakteknya kadang-kadang memang suka terlupakan. Anak yang susah diatur, biasanya berawal dari lemahnya aturan yang dibuat orang tua,  ketidakmampuan orang tua untuk berkata tidak pada anak, dan disiplin yang tidak konsisten. Ada beberapa ekspresi anak saat melakukan pembangkangan terhadap aturan. Anak bisa melakukan perlawanan pasif, misalnya dengan menunda untuk menurut, mencibir, cemberut (diam dan menghindar) dan merengek. Ada juga anak yang membangkang  dengan melakukan tindak agresif secara verbal atau melontarkan makian.</p>
<p>Ibu Nanda yang baik,</p>
<p>Mempunyai anak yang patuh tentunya sangat menyenangkan. Keadaan ini bisa diwujudkan jika anak dan orang tua dapat melakukan kerja sama dengan baik.  Jangan lupa sertakan setiap alasan untuk setiap perlakuan, dan lakukan dengan  cinta kasih. Tuntutan yang ditujukan pada anak harus diseimbangkan dengan kehangatan, alasan, penghargaan dan kepekaan terhadap kebutuhan anak. Ini berarti orangtua harus dapat bertindak tegas, tapi bukan mendominasi. Hal-hal yang bisa Anda lakukan agar anak tidak membangkang antara lain, pererat hubungan dengan anak, dan bersikaplah peka terhadapnya. Semakin tanggap terhadap kebutuhan anak, Anda akan semakin dapat berharap, anak akan patuh terhadap harapan dan perintah Anda. Sikap penurut akan muncul, pada anak yang memiliki orang tua yang mau mendengarkan sinyal-sinyal yang diberikannya. Misalnya segera menanggapi tangisannya. Orang tua yang tidak peka, akan membentuk anak menjadi seorang yang sulit tanggap terhadap perintah orang tuanya..</p>
<p>Ibu Nanda yang baik,</p>
<p>Anak adalah amanah yang diberikan Allah kepada para orangtua. Sebagaimana layaknya sebuah titipan, maka Anda harus menjaganya dengan baik. Apalagi tugas utama seorang ibu memang mendidik anak. Didiklah dia dengan kasih sayang, karena mendidik dengan kasih sayang jauh akan lebih baik dari pada dengan marah-marah. Apa yang akan Anda dapatkan dengan cara seperti itu? Ternyata bukan sebuah kebaikan tapi  malah akan membuat Anda semakin stres, dan satu hal yang kadang tidak kita sadari bahwa anak adalah peniru yang ulung. Anak-anak akan banyak belajar dari apa yang mereka lihat dan dengar. Jadi jangan salahkan dia kalau suatu ketika Anda melihat si kecil, ketika menyelesaikan persoalan dengan marah-marah juga. Belajarlah mengelola emosi dengan baik, karena Anda adalah model terdekat buat anak-anak. Sadarilah bahwa mendidik dengan emosi tidak akan menyelesaikan masalah. Cobalah Anda pahami dengan cermat karakter dan perkembangannya. Belajarlah berpikir positif terhadap perilakunya. Bukankah anak-anak seusianya masih terus  dalam proses belajar. Jika Anda terpaksa harus memberikan hukuman gunakan hukuman yang masuk akal dan sesuai dengan kesalahan. Yang juga tidak kalah penting adalah selalu mendoakannya. Semoga Allah SWT  memberikan kemudahan dan kesabaran. []</p>
<p>Sumber : Tabloid Media Umat</p>
  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/baitijannati.wordpress.com/352/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/baitijannati.wordpress.com/352/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/baitijannati.wordpress.com/352/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/baitijannati.wordpress.com/352/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/baitijannati.wordpress.com/352/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/baitijannati.wordpress.com/352/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/baitijannati.wordpress.com/352/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/baitijannati.wordpress.com/352/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/baitijannati.wordpress.com/352/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/baitijannati.wordpress.com/352/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=baitijannati.wordpress.com&blog=719720&post=352&subd=baitijannati&ref=&feed=1" /></div>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://baitijannati.wordpress.com/2009/08/02/bila-anak-susah-diatur/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/5db4c5e4e99c900e96651e7e7268e5a2?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">faridm</media:title>
		</media:content>

		<media:content url="http://baitijannati.files.wordpress.com/2008/05/zulia-ilmawati.jpg" medium="image">
			<media:title type="html">zulia ilmawati</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Ancaman Bagi Wanita yang Membuka Auratnya</title>
		<link>http://baitijannati.wordpress.com/2009/06/13/ancaman-bagi-wanita-yang-membuka-auratnya/</link>
		<comments>http://baitijannati.wordpress.com/2009/06/13/ancaman-bagi-wanita-yang-membuka-auratnya/#comments</comments>
		<pubDate>Sat, 13 Jun 2009 14:55:20 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Farid Ma'ruf</dc:creator>
				<category><![CDATA[Umum]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://baitijannati.wordpress.com/?p=349</guid>
		<description><![CDATA[Definisi Aurat
Menurut pengertian bahasa (literal), aurat adalah al-nuqshaan wa al-syai’ al-mustaqabbih (kekurangan dan sesuatu yang mendatangkan celaan). Diantara bentuk pecahan katanya adalah ‘awara`, yang bermakna qabiih (tercela); yakni aurat manusia dan semua yang bisa menyebabkan rasa malu. Disebut aurat, karena tercela bila terlihat (ditampakkan).
Imam al-Raziy, dalam kamus Mukhtaar al-Shihaah hal 461, menyatakan, “‘al-aurat: sau`atu al-insaan [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=baitijannati.wordpress.com&blog=719720&post=349&subd=baitijannati&ref=&feed=1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><br /><p><strong>Definisi Aurat</strong></p>
<p>Menurut pengertian bahasa (literal), aurat adalah al-nuqshaan wa al-syai’ al-mustaqabbih (kekurangan dan sesuatu yang mendatangkan celaan). Diantara bentuk pecahan katanya adalah ‘awara`, yang bermakna qabiih (tercela); yakni aurat manusia dan semua yang bisa menyebabkan rasa malu. Disebut aurat, karena tercela bila terlihat (ditampakkan).<span id="more-349"></span></p>
<p>Imam al-Raziy, dalam kamus Mukhtaar al-Shihaah hal 461, menyatakan, “<em>‘al-aurat: sau`atu al-insaan wa kullu maa yustahyaa minhu (aurat adalah aurat manusia dan semua hal yang menyebabkan malu</em>.”</p>
<p>Dalam Syarah Sunan Ibnu Majah juz 1/276, disebutkan, bahwa aurat adalah <em>kullu maa yastahyii minhu wa yasuu`u shahibahu in yura minhu (setiap yang menyebabkan malu, dan membawa aib bagi pemiliknya jika terlihat)”.</em></p>
<p>Imam Syarbiniy dalam kitab Mughniy al-Muhtaaj, berkata,” <em>Secara literal, aurat bermakna al-nuqshaan (kekurangan) wa al-syai`u al-mustaqbihu (sesuatu yang menyebabkan celaan). Disebut seperti itu, karena ia akan menyebabkan celaan jika terlihat.</em>“</p>
<p>Dalam kamus Lisaan al-’Arab juz 4/616, disebutkan, “<em>Kullu ‘aib wa khalal fi syai’ fahuwa ‘aurat (setiap aib dan cacat cela pada sesuatu disebut dengan aurat). Wa syai` mu’wirun au ‘awirun: laa haafidza lahu (sesuatu itu tidak memiliki penjaga (penahan)).”</em></p>
<p>Imam Syaukani, di dalam kitab Fath al-Qadiir, menyatakan;</p>
<p>“<em>Makna asal dari aurat adalah al-khalal (aib, cela, cacat). Setelah itu, makna aurat lebih lebih banyak digunakan untuk mengungkapkan aib yang terjadi pada sesuatu yang seharusnya dijaga dan ditutup, yakni tiga waktu ketika penutup dibuka. Al-A’masy membacanya dengan huruf wawu difathah; ‘awaraat. Bacaan seperti ini berasal dari bahasa suku Hudzail dan Tamim</em>.”</p>
<p><strong>Batasan Aurat bagi Wanita</strong></p>
<p><strong><em>Batasan Aurat Menurut Madzhab Syafi’iy</em></strong></p>
<p>Di dalam kitab al-Muhadzdzab juz 1/64, Imam al-Syiraaziy berkata;</p>
<p>“<em>Hadits yang diriwayatkan dari Abu Sa’id al-Khuduriy, bahwasanya Nabi saw bersabda, “Aurat laki-laki adalah antara pusat dan lutut. Sedangkan aurat wanita adalah seluruh badannya, kecuali muka dan kedua telapak tangan</em>.”</p>
<p>Mohammad bin Ahmad al-Syasyiy, dalam kitab Haliyat al-’Ulama berkata;</p>
<p>“.. <em>Sedangkan aurat wanita adalah seluruh badan, kecuali muka dan kedua telapak tangan</em>.”</p>
<p>Al-Haitsamiy, dalam kitab Manhaj al-Qawiim juz 1/232, berkata;</p>
<p><em>“..Sedangkan aurat wanita merdeka, masih kecil maupun dewasa, baik ketika sholat, berhadapan dengan laki-laki asing (non mahram) walaupun di luarnya, adalah seluruh badan kecuali muka dan kedua telapak tangan.” </em></p>
<p>Dalam kitab al-Umm juz 1/89 dinyatakan;</p>
<p>” ….<em>Aurat perempuan adalah seluruh badannya, kecuali muka dan kedua telapak tangan</em>.”</p>
<p>Al-Dimyathiy, dalam kitab <em>I’aanat al-Thaalibiin</em>, menyatakan;</p>
<p><em>“..aurat wanita adalah seluruh badan kecuali muka dan telapak tangan”. </em></p>
<p>Di dalam kitab Mughniy al-Muhtaaj, juz 1/185, Imam Syarbiniy menyatakan;</p>
<p><em>” …Sedangkan aurat wanita adalah seluruh tubuh selain wajah dan kedua telapak tangan…” </em></p>
<p><strong><em> </em></strong></p>
<p><strong><em>Batasan Aurat Menurut Madzhab Hanbaliy</em></strong></p>
<p>Di dalam kitab al-Mubadda’, Abu Ishaq menyatakan;</p>
<p>“<em>Aurat laki-laki dan budak perempuan adalah antara pusat dan lutut. Hanya saja, jika warna kulitnya yang putih dan merah masih kelihatan, maka ia tidak disebut menutup aurat. Namun, jika warna kulitnya tertutup, walaupun bentuk tubuhnya masih kelihatan, maka sholatnya sah. Sedangkan aurat wanita merdeka adalah seluruh tubuh, hingga kukunya. Ibnu Hubairah menyatakan, bahwa inilah pendapat yang masyhur. Al-Qadliy berkata, ini adalah pendapat Imam Ahmad; berdasarkan sabda Rasulullah, “Seluruh badan wanita adalah aurat” [HR. Turmudziy, hasan shahih]….Dalam madzhab ini tidak ada perselisihan bolehnya wanita membuka wajahnya di dalam sholat, seperti yang telah disebutkan. di dalam kitab al-Mughniy, dan lain-lainnya</em>.”<a href="http://hizbut-tahrir.or.id/2009/06/12/ancaman-bagi-wanita-yang-membuka-auratnya/#_ftn1">[1]</a></p>
<p>Di dalam kitab al-Mughniy, juz 1/349, Ibnu Qudamah menyatakan, bahwa</p>
<p>” <em>Mayoritas ulama sepakat bahwa seorang wanita boleh membuka wajah dan mereka juga sepakat; seorang wanita mesti mengenakan kerudung yang menutupi kepalanya. Jika seorang wanita sholat, sedangkan kepalanya terbuka, ia wajib mengulangi sholatnya….Abu Hanifah berpendapat, bahwa kedua mata kaki bukanlah termasuk aurat..Imam Malik, Auza’iy, dan Syafi’iy berpendirian; seluruh tubuh wanita adalah aurat, kecuali muka dan kedua telapak tangan. Selain keduanya (muka dan telapak tangan) wajib untuk ditutup ketika hendak mengerjakan sholat…”</em></p>
<p>Di dalam kitab al-Furuu juz 1/285′, karya salah seorang ulama Hanbaliy, dituturkan sebagai berikut;</p>
<p><em>“Seluruh tubuh wanita merdeka adalah aurat kecuali muka, dan kedua telapak tangan –ini dipilih oleh mayoritas ulama…..”</em></p>
<p><strong>Batasan Aurat Menurut Madzhab Malikiy</strong></p>
<p>Dalam kitab Kifayaat al-Thaalib juz 1/215, Abu al-Hasan al-Malikiy menyatakan, “<em>“Aurat wanita merdeka adalah seluruh tubuh, kecuali muka dan kedua telapak tangan..”.</em></p>
<p>Dalam Hasyiyah Dasuqiy juz 1/215, dinyatakaN, “<em>Walhasil, aurat haram untuk dilihat meskipun tidak dinikmati. Ini jika aurat tersebut tidak tertutup. Adapun jika aurat tersebut tertutup, maka boleh melihatnya. Ini berbeda dengan menyentuh di atas kain penutup; hal ini (menyentuh aurat yang tertutup) tidak boleh jika kain itu bersambung (melekat) dengan auratnya, namun jika kain itu terpisah dari auratnya, …sedangkan aurat wanita muslimah adalah selain wajah dan kedua telapak tangan</em>…”</p>
<p>Dalam kitab Syarah al-Zarqaaniy, disebutkan, “<em>Yang demikian itu diperbolehkan.Sebab, aurat wanita adalah seluruh tubuh kecuali muka dan telapak tangan…”</em></p>
<p>Mohammad bin Yusuf, dalam kitab <em>al-Taaj wa al-Ikliil</em>, berkata, “….<em>Aurat budak perempuan adalah seluruh tubuh kecuali wajah dan kedua telapak tangan dan tempat kerudung (kepala)…Untuk seorang wanita, boleh ia menampakkan kepada wanita lain sebagaimana ia boleh menampakkannya kepada laki-laki –menurut Ibnu Rusyd, tidak ada perbedaan pendapat dalam hal ini-, wajah dan kedua telapak tangan..”</em></p>
<p><strong>Batasan Aurat Menurut Madzhab Hanafiy</strong></p>
<p>Abu al-Husain, dalam kitab <em>al-Hidayah Syarh al-Bidaayah</em> mengatakan;</p>
<p>“<em>Adapun aurat laki-laki adalah antara pusat dan lututnya…ada pula yang meriwayatkan bahwa selain pusat hingga mencapai lututnya. Dengan demikian, pusat bukanlah termasuk aurat. Berbeda dengan apa yang dinyatakan oleh Imam Syafi’iy ra, lutut termasuk aurat. Sedangkan seluruh tubuh wanita merdeka adalah aurat kecuali muka dan kedua telapak tangan…”<a href="http://hizbut-tahrir.or.id/2009/06/12/ancaman-bagi-wanita-yang-membuka-auratnya/#_ftn2"><strong>[2]</strong></a></em></p>
<p>Dalam kitab <em>Badaai’ al-Shanaai’ </em>disebutkan;</p>
<p>“<em>Oleh karena itu, menurut madzhab kami, lutut termasuk aurat, sedangkan pusat tidak termasuk aurat. Ini berbeda dengan pendapat Imam Syafi’iy. Yang benar adalah pendapat kami, berdasarkan sabda Rasulullah saw, “Apa yang ada di bawah pusat dan lutut adalah aurat.” Ini menunjukkan bahwa lutut termasuk aurat.”<a href="http://hizbut-tahrir.or.id/2009/06/12/ancaman-bagi-wanita-yang-membuka-auratnya/#_ftn3"><strong>[3]</strong></a></em></p>
<p><strong>Aurat Wanita; Seluruh Tubuh Selain Muka dan Kedua Telapak Tangan </strong></p>
<p>Jumhur ‘ulama bersepakat; aurat wanita meliputi seluruh tubuh, kecuali muka dan kedua telapak tangan. Dalilnya adalah firman Allah swt:</p>
<p dir="rtl">وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوبِهِنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ ءَابَائِهِنَّ أَوْ ءَابَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوِ التَّابِعِينَ غَيْرِ أُولِي الْإِرْبَةِ مِنَ الرِّجَالِ أَوِ الطِّفْلِ الَّذِينَ لَمْ يَظْهَرُوا عَلَى عَوْرَاتِ النِّسَاءِ وَلَا يَضْرِبْنَ بِأَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِينَ مِنْ زِينَتِهِنَّ وَتُوبُوا إِلَى اللَّهِ جَمِيعًا أَيُّهَا الْمُؤْمِنُونَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ</p>
<p>“<em>Katakanlah kepada wanita yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak daripadanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya, kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita Islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Dan janganlah mereka memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung</em>.”[al-Nuur:31]</p>
<p>Menurut Imam Thabariy dalam Tafsir al-Thabariy, juz 18/118, makna yang lebih tepat untuk “perhiasan yang biasa tampak” adalah muka dan telapak tangan. Keduanya bukanlah aurat, dan boleh ditampakkan di kehidupan umum. Sedangkan selain muka dan telapak tangan adalah aurat, dan tidak boleh ditampakkan kepada laki-laki asing, kecuali suami dan mahram. Penafsiran semacam ini didasarkan pada sebuah riwayat shahih; Aisyah ra telah menceritakan, bahwa Asma binti Abu Bakar masuk ke ruangan wanita dengan berpakaian tipis, maka Rasulullah saw. pun berpaling seraya berkata;</p>
<p dir="rtl">يَا أَسْمَاءُ إِنَّ الْمَرْأَةَ إِذَا بَلَغَتْ الْمَحِيضَ لَمْ تَصْلُحْ أَنْ يُرَى مِنْهَا إِلَّا هَذَا وَهَذَا وَأَشَارَ إِلَى وَجْهِهِ وَكَفَّيْهِ</p>
<p>“<em>Wahai Asma’ sesungguhnya perempuan itu jika telah baligh tidak pantas menampakkan tubuhnya kecuali ini dan ini, sambil menunjuk telapak tangan dan wajahnya</em>.”[HR. Muslim]</p>
<p>Imam Qurthubiy Tafsir Qurthubiy, juz 12/229; Imam Al-Suyuthiy, Durr al-Mantsuur, juz 6/178-182; Zaad al-Masiir, juz 6/30-32; menyatakan, bahwa ayat di atas merupakan perintah dari Allah swt kepada wanita Mukminat agar tidak menampakkan perhiasannya kepada para laki-laki penglihat, kecuali hal-hal yang dikecualikan bagi para laki-laki penglihat. Selanjutnya, Allah swt mengecualikan perhiasan-perhiasan yang boleh dilihat oleh laki-laki penglihat, pada frase selanjutnya. Hanya saja, para ulama berbeda pendapat mengenai batasan perhiasan yang boleh ditampakkan oleh wanita. Ibnu Mas’ud mengatakan, bahwa maksud frase “illa ma dzahara minha” adalah dzaahir al-ziinah” (perhiasan dzahir), yakni baju. Sedangkan menurut Ibnu Jabir adalah baju dan wajah. Sa’id bin Jabiir, ‘Atha’ dan Auza’iy berpendapat; muka, kedua telapak tangan, dan baju.</p>
<p>Menurut Imam al-Nasafiy, yang dimaksud dengan “al-ziinah” (perhiasan) adalah semua yang digunakan oleh wanita untuk berhias, misalnya, cincin, kalung, gelang, dan sebagainya. Sedangkan yang dimaksud dengan “al-ziinah” (perhiasan) di sini adalah “mawaadli’ al-ziinah” (tempat menaruh perhiasan). Artinya, maksud dari ayat di atas adalah “janganlah kalian menampakkan anggota tubuh yang biasa digunakan untuk menaruh perhiasan, kecuali yang biasa tampak; yakni muka, kedua telapak tangan, dan dua mata kaki”<a href="http://hizbut-tahrir.or.id/2009/06/12/ancaman-bagi-wanita-yang-membuka-auratnya/#_ftn4">[4]</a>.</p>
<p><strong>Syarat-syarat Menutup Aurat</strong></p>
<p>Menutup aurat harus dilakukan hingga warna kulitnya tertutup. Seseorang tidak bisa dikatakan melakukan “satru al-’aurat” (menutup aurat) jika auratnya sekedar ditutup dengan kain atau sesuatu yang tipis hingga warna kulitnya masih tampak kehilatan. Dalil yang menunjukkan ketentuan ini adalah sebuah hadits yang diriwayatkan dari ‘Aisyah ra, ra bahwasanya Asma’ binti Abubakar telah masuk ke ruangan Nabi saw dengan berpakaian tipis/transparan, lalu Rasulullah saw. berpaling seraya bersabda, “<em>Wahai Asma sesungguhnya seorang wanita itu apabila telah baligh (haidl) tidak pantas baginya untuk menampakkan tubuhnya kecuali ini dan ini</em>.”</p>
<p>Dalam hadits ini, Rasulullah saw. menganggap bahwa Asma’ belum menutup auratnya, meskipun Asma telah menutup auratnya dengan kain transparan. Oleh karena itu lalu Nabi saw berpaling seraya memerintahkannya menutupi auratnya, yaitu mengenakan pakaian yang dapat menutupi . Dalil lain yang menunjukkan masalah ini adalah hadits riwayat Usamah, bahwasanya ia ditanyai oleh Nabi saw tentang kain tipis. Usamah menjawab, bahwasanya ia telah mengenakannya terhadap isterinya, maka Rasulullah saw. bersabda kepadanya:</p>
<p>“<em>Suruhlah isterimu melilitkan di bagian dalam kain tipis, karena sesungguhnya aku khawatir kalau-kalau nampak lekuk tubuhnya.”</em></p>
<p>Qabtiyah dalam lafadz di atas adalah sehelai kain tipis. Oleh karena itu tatkala Rasulullah saw. mengetahui bahwa­sanya Usamah mengenakan kepada isterinya kain tipis, beliau memerintahkan agar kain itu dikenakan pada bagian dalam kain supaya tidak kelihatan warna kulitnya. Beliau bersabda,”Suruhlah ister­imu melilitkan di bagian dalamnya kain tipis.” Kedua hadits ini menunjukkan dengan sangat jelas, bahwasanya aurat harus ditutup dengan sesuatu, hingga warna kulitnya tidak tampak.</p>
<p><strong>Khimar (Kerudung) dan Jilbab; Busana Wanita Di Luar Rumah</strong></p>
<p>Selain memerintahkan wanita untuk menutup auratnya, syariat Islam juga mewajibkan wanita untuk mengenakan busana khusus ketika hendak keluar rumah. Sebab, Islam telah mensyariatkan pakaian tertentu yang harus dikenakan wanita ketika berada depan khalayak umum. Kewajiban wanita mengenakan busana Islamiy ketika keluar rumah merupakan kewajiban tersendiri yang terpisah dari kewajiban menutup aurat. Dengan kata lain, kewajiban menutup aurat adalah satu sisi, sedangkan kewajiban mengenakan busana Islamiy (jilbab dan khimar) adalah kewajiban di sisi yang lain. Dua kewajiban ini tidak boleh dicampuradukkan, sehingga muncul persepsi yang salah terhadap keduanya.</p>
<p>Dalam konteks “<em>menutup aurat</em>” (<em>satru al-’aurat</em>), syariat Islam tidak mensyaratkan bentuk pakaian tertentu, atau bahan tertentu untuk dijadikan sebagai penutup aurat. Syariat hanya mensyaratkan agar sesuatu yang dijadikan penutup aurat, harus mampu menutupi warna kulit. Oleh karena itu, seorang wanita Muslim boleh saja mengenakan pakaian dengan model apapun, semampang bisa menutupi auratnya secara sempurna. Hanya saja, ketika ia hendak keluar dari rumah, ia tidak boleh pergi dengan pakaian sembarang, walaupun pakaian itu bisa menutupi auratnya dengan sempurna. Akan tetapi, ia wajib mengenakan khimar (kerudung) dan jilbab yang dikenakan di atas pakaian biasanya. Sebab, syariat telah menetapkan jilbab dan khimar sebagai busana Islamiy yang wajib dikenakan seorang wanita Muslim ketika berada di luar rumah, atau berada di kehidupan umum.</p>
<p>Walhasil, walaupun seorang wanita telah menutup auratnya, yakni menutup seluruh tubuhnya, kecuali muka dan kedua telapak tangan, ia tetap tidak boleh keluar keluar dari rumah sebelum mengenakan khimar dan jilbab.</p>
<p><strong>Perintah Mengenakan Khimar</strong></p>
<p>Pakaian yang telah ditetapkan oleh syariat Islam bagi wanita ketika ia keluar di kehidupan umum adalah <em>khimar </em>dan <em>jilbab</em>. Dalil yang menunjukkan perintah ini adalah firman Allah swt;</p>
<p dir="rtl">وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوبِهِنَّ</p>
<p><em> “Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya..”</em>[al-Nuur:31]<strong> </strong></p>
<p>Ayat ini berisi perintah dari Allah swt agar wanita mengenakan khimar (kerudung), yang bisa menutup kepala, leher, dan dada.</p>
<p>Imam Ibnu Mandzur di dalam kitab <em>Lisaan al-’Arab </em>menuturkan; <em>al-khimaar li al-mar`ah : al-nashiif </em> (khimar bagi perempuan adalah al-nashiif (penutup kepala). Ada pula yang menyatakan; khimaar adalah kain penutup yang digunakan wanita untuk menutup kepalanya. Bentuk pluralnya adalah <em>akhmirah, khumr </em>atau <em>khumur.</em> <a href="http://hizbut-tahrir.or.id/2009/06/12/ancaman-bagi-wanita-yang-membuka-auratnya/#_ftn5">[5]</a></p>
<p>Khimar (kerudung) adalah <em>ghitha’ al-ra’si ‘ala shudur</em> (penutup kepala hingga mencapai dada), agar leher dan dadanya tidak tampak.<a href="http://hizbut-tahrir.or.id/2009/06/12/ancaman-bagi-wanita-yang-membuka-auratnya/#_ftn6">[6]</a></p>
<p>Dalam Kitab <em>al-Tibyaan fi Tafsiir Ghariib al-Quran</em> dinyatakan;</p>
<p>“<em>Khumurihinna, bentuk jamak (plural) dari khimaar, yang bermakna al-miqna’ (penutup kepala). Dinamakan seperti itu karena, kepala ditutup dengannya (khimar)..”<a href="http://hizbut-tahrir.or.id/2009/06/12/ancaman-bagi-wanita-yang-membuka-auratnya/#_ftn7"><strong>[7]</strong></a> </em></p>
<p>Ibnu al-’Arabiy di dalam kitab <em>Ahkaam al-Quran</em> menyatakan, “<em>Jaib” adalah kerah baju, dan khimar adalah penutup kepala . Imam Bukhari meriwayatkan sebuah hadits dari ‘Aisyah ra, bahwasanya ia berkata, “Semoga Allah mengasihi wanita-wanita Muhajir yang pertama. Ketika diturunkan firman Allah swt “Dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung mereka ke dada mereka”, mereka membelah kain selendang mereka”. Di dalam riwayat yang lain disebutkan, “Mereka membelah kain mereka, lalu berkerudung dengan kain itu, seakan-akan siapa saja yang memiliki selendang, dia akan membelahnya selendangnya, dan siapa saja yang mempunyai kain, ia akan membelah kainnya.” Ini menunjukkan, bahwa leher dan dada ditutupi dengan kain yang mereka miliki.”<a href="http://hizbut-tahrir.or.id/2009/06/12/ancaman-bagi-wanita-yang-membuka-auratnya/#_ftn8"><strong>[8]</strong></a></em></p>
<p><em> </em>Di dalam kitab <em>Fath al-Baariy</em>, al-Hafidz Ibnu Hajar menyatakan, “<em>Adapun yang dimaksud dengan frase “fakhtamarna bihaa” (lalu mereka berkerudung dengan kain itu), adalah para wanita itu meletakkan kerudung di atas kepalanya, kemudian menjulurkannya dari samping kanan ke pundak kiri. Itulah yang disebut dengan taqannu’ (berkerudung). Al-Farra’ berkata,”Pada masa jahiliyyah, wanita mengulurkan kerudungnya dari belakang dan membuka bagian depannya. Setelah itu, mereka diperintahkan untuk menutupinya. Khimar (kerudung) bagi wanita mirip dengan ‘imamah (sorban) bagi laki-laki.”</em> <a href="http://hizbut-tahrir.or.id/2009/06/12/ancaman-bagi-wanita-yang-membuka-auratnya/#_ftn9">[9]</a></p>
<p>Imam Ibnu Katsir dalam Tafsir Ibnu Katsir menyatakan;</p>
<p>“<em>Khumur adalah bentuk jamak (plural) dari khimaar; yakni apa-apa yang bisa menutupi kepala. Khimaar kadang-kadang disebut oleh masyarakat dengan kerudung (al-miqaana’), Sa’id bin Jabir berkata, “wal yadlribna : walyasydadna bi khumurihinna ‘ala juyuubihinna, ya’ni ‘ala al-nahr wa al-shadr, fa laa yara syai` minhu (walyadlribna : ulurkanlah kerudung-kerudung mereka di atas kerah mereka, yakni di atas leher dan dada mereka, sehingga tidak terlihat apapun darinya).”<a href="http://hizbut-tahrir.or.id/2009/06/12/ancaman-bagi-wanita-yang-membuka-auratnya/#_ftn10"><strong>[10]</strong></a></em></p>
<p>Imam Syaukaniy dalam <em>Fath al-Qadiir, </em>berkata;</p>
<p>“<em>Khumur adalah bentuk plural dari khimar; yakni apa-apa yang digunakan penutup kepala oleh seorang wanita..al-Juyuub adalah bentuk jamak dari jaib yang bermakna al-qath’u min dur’u wa al-qamiish (kerah baju)..Para ahli tafsir mengatakan; dahulu, wanita-wanita jahiliyyah menutupkan kerudungnya ke belakang, sedangkan kerah baju mereka bagian depan terlalu lebar (luas), hingga akhirnya, leher dan kalung mereka terlihat. Setelah itu, mereka diperintahkan untuk mengulurkan kain kerudung mereka di atas dada mereka untuk menutup apa yang selama ini tampak”.<a href="http://hizbut-tahrir.or.id/2009/06/12/ancaman-bagi-wanita-yang-membuka-auratnya/#_ftn11"><strong>[11]</strong></a></em></p>
<p>Dalam kitab <em>Zaad al-Masiir</em>, dituturkan;</p>
<p>“<em>Khumur adalah bentuk jamak dari khimar, yakni maa tughthiy bihi al-mar`atu ra`sahaa (apa-apa yang digunakan wanita untuk menutupi kepalanya). Makna ayat ini (al-Nuur:31) adalah hendaknya para wanita itu menjulurkan kerudungnya (al-miqna’) di atas dada mereka; yang dengan itu, mereka bisa menutupi rambut, anting-anting, dan leher mereka.”<a href="http://hizbut-tahrir.or.id/2009/06/12/ancaman-bagi-wanita-yang-membuka-auratnya/#_ftn12"><strong>[12]</strong></a> </em></p>
<p><strong>Perintah Mengenakan Jilbab</strong></p>
<p>Adapun kewajiban mengenakan jilbab bagi wanita Mukminat dijelaskan di dalam surat al-Ahzab ayat 59. Allah swt berfirman :</p>
<p><strong> </strong></p>
<p dir="rtl">يَاأَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيبِهِنَّ ذَلِكَ أَدْنَى أَنْ يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا</p>
<p><em> “Hai Nabi katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mu’min: “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka”. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha pengampun lagi Maha penyayang”.</em>[al-Ahzab:59]</p>
<p>Ayat ini merupakan perintah yang sangat jelas kepada wanita-wanita Mukminat untuk mengenakan jilbab. Adapun yang dimaksud dengan jilbab adalah <em>milhafah</em> (baju kurung) dan <em>mula’ah </em>(kain panjang yang tidak berjahit). Di dalam kamus <em>al-Muhith</em> dinyatakan, bahwa jilbab itu seperti <em>sirdaab (terowongan) atau sinmaar (lorong), yakni baju atau pakaian longgar bagi wanita selain baju kurung atau kain apa saja yang dapat menutup pakaian kesehariannya seperti halnya baju kurung.”</em>[Kamus al-Muhith]. Sedangkan dalam kamus <em>al-Shahhah</em>, al-Jauhari mengatakan, “<em>jilbab adalah kain panjang dan longgar (milhafah) yang sering disebut dengan mula’ah (baju kurung).”</em>[<em>Kamus al-Shahhah</em>, al-Jauhariy]</p>
<p>Di dalam kamus <em>Lisaan al-’Arab</em> dituturkan; <em>al-jilbab ; al-qamish </em>(baju); wa al-jilbaab tsaub awsaa’ min al-khimaar duuna ridaa’ tughthi bihi al-mar`ah ra’sahaa wa shadrahaa (baju yang lebih luas daripada khimar, namun berbeda dengan ridaa’, yang dikenakan wanita untuk menutupi kepala dan dadanya.” Ada pula yang mengatakan al-jilbaab: <em>tsaub al-waasi’ duuna milhafah talbasuhaa al-mar`ah </em>(pakaian luas yang berbeda dengan baju kurung, yang dikenakan wanita). Ada pula yang menyatakan; <em>al-jilbaab : al-milhafah </em>(baju kurung).<a href="http://hizbut-tahrir.or.id/2009/06/12/ancaman-bagi-wanita-yang-membuka-auratnya/#_ftn13">[13]</a></p>
<p>Al-Zamakhsyariy, dalam tafsir <em>al-Kasysyaf</em> menyatakan, “<em>Jilbab adalah pakaian luas, dan lebih luas daripada kerudung, namun lebih sempit daripada rida’ (juba).<a href="http://hizbut-tahrir.or.id/2009/06/12/ancaman-bagi-wanita-yang-membuka-auratnya/#_ftn14"><strong>[14]</strong></a></em></p>
<p><em> </em>Imam Qurthubiy di dalam <em>Tafsir Qurthubiy </em>menyatakan, “<em>Jilbaab adalah tsaub al-akbar min al-khimaar (pakaian yang lebih besar daripada kerudung). Diriwayatkan dari Ibnu ‘Abbas dan Ibnu Mas’ud, jilbaab adalah ridaa’ (jubah atau mantel). Ada pula yang menyatakan ia adalah al-qanaa’ (kerudung). Yang benar, jilbab adalah tsaub yasturu jamii’ al-badan (pakaian yang menutupi seluruh badan). Di dalam shahih Muslim diriwayatkan sebuah hadits dari Ummu ‘Athiyyah, bahwasanya ia berkata, “Ya Rasulullah , salah seorang wanita diantara kami tidak memiliki jilbab. Nabi menjawab,”Hendaknya, saudaranya meminjamkan jilbab untuknya”.<a href="http://hizbut-tahrir.or.id/2009/06/12/ancaman-bagi-wanita-yang-membuka-auratnya/#_ftn15"><strong>[15]</strong></a></em></p>
<p><em> </em>Dalam <em>Tafsir Ibnu Katsir</em>, <em> </em>Imam Ibnu Katsir menyatakan, “<em>al-jilbaab huwa al-ridaa` fauq al-khimaar (jubah yang dikenakan di atas kerudung). Ibnu Mas’ud, ‘Ubaidah, Qatadah, al-Hasan al-Bashriy, Sa’id bin Jabiir, Ibrahim al-Nakha’iy, ‘Atha’ al-Khuraasaniy, dan lain-lain, berpendapat bahwa jilbab itu kedudukannya sama dengan (al-izaar) sarung pada saat ini. Al-Jauhariy berkata, “al-Jilbaab; al-Milhafah (baju kurung).”</em><a href="http://hizbut-tahrir.or.id/2009/06/12/ancaman-bagi-wanita-yang-membuka-auratnya/#_ftn16">[16]</a></p>
<p><em> </em>Imam Syaukani, dalam Tafsir <em>Fathu al-Qadiir</em>, mengatakan;</p>
<p>“<em>Al-jilbaab wa huwa al-tsaub al-akbar min al-khimaar (pakaian yang lebih besar dibandingkan kerudung). Al-Jauhari berkata, “al-Jilbaab; al-milhafah (baju kurung). Ada yang menyatakan al-qanaa’ (kerudung), ada pula yang menyatakan tsaub yasturu jamii’ al-badan al-mar`ah.”<a href="http://hizbut-tahrir.or.id/2009/06/12/ancaman-bagi-wanita-yang-membuka-auratnya/#_ftn17"><strong>[17]</strong></a></em></p>
<p>Al-Hafidz al-Suyuthiy dalam Tafsir Jalalain berkata;</p>
<p><em> ” Jilbaab adalah al-mulaa`ah (kain panjang yang tak berjahit) yang digunakan selimut oleh wanita, yakni, sebagiannya diulurkan di atas wajahnya, jika seorang wanita hendak keluar untuk suatu keperluan, hingga tinggal satu mata saja yang tampak”<a href="http://hizbut-tahrir.or.id/2009/06/12/ancaman-bagi-wanita-yang-membuka-auratnya/#_ftn18"><strong>[18]</strong></a></em></p>
<p><strong>Ancaman Bagi Orang yang Membuka Auratnya</strong></p>
<p>Imam Muslim menuturkan sebuah riwayat, bahwasanya Rasulullah saw bersabda;</p>
<p dir="rtl">صِنْفَانِ مِنْ أَهْلِ النَّارِ لَمْ أَرَهُمَا قَوْمٌ مَعَهُمْ سِيَاطٌ كَأَذْنَابِ الْبَقَرِ يَضْرِبُونَ بِهَا النَّاسَ وَنِسَاءٌ كَاسِيَاتٌ عَارِيَاتٌ مُمِيلَاتٌ مَائِلَاتٌ رُءُوسُهُنَّ كَأَسْنِمَةِ الْبُخْتِ الْمَائِلَةِ لَا يَدْخُلْنَ الْجَنَّةَ وَلَا يَجِدْنَ رِيحَهَا وَإِنَّ رِيحَهَا لَيُوجَدُ مِنْ مَسِيرَةِ كَذَا وَكَذَا</p>
<p>“<em>Ada dua golongan manusia yang menjadi penghuni neraka, yang sebelumnya aku tidak pernah melihatnya; yakni, sekelompok orang yang memiliki cambuk seperti ekor sapi yang digunakan untuk menyakiti umat manusia; dan wanita yang membuka auratnya dan berpakaian tipis merangsang berlenggak-lenggok dan berlagak, kepalanya digelung seperti punuk onta. Mereka tidak akan dapat masuk surga dan mencium baunya. Padahal, bau surga dapat tercium dari jarak sekian-sekian</em>.”[HR. Imam Muslim].</p>
<p>Di dalam Syarah Shahih Muslim, Imam Nawawiy berkata, “Hadits ini termasuk salah satu mukjizat kenabian. Sungguh, akan muncul kedua golongan itu. Hadits ini bertutur tentang celaan kepada dua golongan tersebut. Sebagian ‘ulama berpendapat, bahwa maksud dari hadits ini adalah wanita-wanita yang ingkar terhadap nikmat, dan tidak pernah bersyukur atas karunia Allah. Sedangkan ulama lain berpendapat, bahwa mereka adalah wanita-wanita yang menutup sebagian tubuhnya, dan menyingkap sebagian tubuhnya yang lain, untuk menampakkan kecantikannya atau karena tujuan yang lain. Sebagian ulama lain berpendapat, mereka adalah wanita yang mengenakan pakaian tipis yang menampakkan warna kulitnya (transparan)…Kepala mereka digelung dengan kain kerudung, sorban, atau yang lainnya, hingga tampak besar seperti punuk onta.”</p>
<p>Imam Ahmad juga meriwayatkan sebuah hadits dari Abu Hurairah dengan redaksi berbeda.</p>
<p dir="rtl">
<p dir="rtl">صِنْفَانِ مِنْ أَهْلِ النَّارِ لَا أَرَاهُمَا بَعْدُ نِسَاءٌ كَاسِيَاتٌ عَارِيَاتٌ مَائِلَاتٌ مُمِيلَاتٌ عَلَى رُءُوسِهِنَّ مِثْلُ أَسْنِمَةِ الْبُخْتِ الْمَائِلَةِ لَا يَرَيْنَ الْجَنَّةَ وَلَا يَجِدْنَ رِيحَهَا وَرِجَالٌ مَعَهُمْ أَسْوَاطٌ كَأَذْنَابِ الْبَقَرِ يَضْرِبُونَ بِهَا النَّاسَ</p>
<p>“<em>Ada dua golongan penghuni neraka, yang aku tidak pernah melihat keduanya sebelumnya. Wanita-wanita yang telanjang, berpakaian tipis, dan berlenggak-lenggok, dan kepalanya digelung seperti punuk onta. Mereka tidak akan masuk surga, dan mencium baunya. Dan laki-laki yang memiliki cambuk seperti ekor sapi yang digunakan untuk menyakiti umat manusia</em> “[HR. Imam Ahmad]</p>
<p>Hadits-hadits di atas merupakan ancaman yang sangat keras bagi wanita yang menampakkan sebagian atau keseluruhan auratnya, berbusana tipis, dan berlenggak-lenggok.</p>
<p><strong>Kesimpulan </strong></p>
<p>Syariat Islam telah mewajibkan wanita untuk menutup anggota tubuhnya yang termasuk aurat. Seorang wanita diharamkan menampakkan auratnya di kehidupan umum, di hadapan laki-laki non mahram, atau ketika ia melaksanakan ibadah-ibadah tertentu yang mensyaratkan adanya satru al-’aurat (menutup aurat).</p>
<p>Aurat wanita adalah seluruh tubuh kecuali muka dan kedua telapak tangan. Seseorang baru disebut menutup aurat, jika warna kulit tubuhnya tidak lagi tampak dari luar. Dengan kata lain, penutup yang digunakan untuk menutup aurat tidak boleh transparan hingga warna kulitnya masih tampak; akan tetapi harus mampu menutup warna kulit.</p>
<p>Ancaman bagi yang tidak menurut aurat adalah tidak mencium bau surge alias neraka, karena tidak amanah, tidak tunduk kepada aturan sang Kholik.[<em>Arief Adiningrat</em>]</p>
<p><a href="http://hizbut-tahrir.or.id/2009/06/12/ancaman-bagi-wanita-yang-membuka-auratnya/#_ftnref1">[1]</a> Abu Ishaq, <em>al-Mubadda’, </em>juz 1/360-363. Diskusi masalah ini sangatlah panjang. Menurut Ibnu Hubairah dan Imam Ahmad, dalam satu riwayat; aurat wanita adalah seluruh tubuh, kecuali wajah dan kedua telapak tangannya. Sedangkan dalam riwayat lain Imam Ahmad menyatakan, bahwa seluruh badan wanita adalah aurat.[Ibnu Hubairah, <em>al-Ifshaah &#8216;an Ma&#8217;aaniy al-Shihaah, </em>juz 1/86</p>
<p>Sumber :</p>
  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/baitijannati.wordpress.com/349/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/baitijannati.wordpress.com/349/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/baitijannati.wordpress.com/349/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/baitijannati.wordpress.com/349/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/baitijannati.wordpress.com/349/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/baitijannati.wordpress.com/349/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/baitijannati.wordpress.com/349/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/baitijannati.wordpress.com/349/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/baitijannati.wordpress.com/349/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/baitijannati.wordpress.com/349/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=baitijannati.wordpress.com&blog=719720&post=349&subd=baitijannati&ref=&feed=1" /></div>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://baitijannati.wordpress.com/2009/06/13/ancaman-bagi-wanita-yang-membuka-auratnya/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>13</slash:comments>
	
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/5db4c5e4e99c900e96651e7e7268e5a2?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">faridm</media:title>
		</media:content>
	</item>
	</channel>
</rss>