<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss" xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/"
	>

<channel>
	<title>Rumahku Surgaku</title>
	<atom:link href="http://baitijannati.wordpress.com/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://baitijannati.wordpress.com</link>
	<description>Keluarga Sakinah Mawaddah wa Rohmah</description>
	<lastBuildDate>Sat, 31 Oct 2009 17:21:45 +0000</lastBuildDate>
	<generator>http://wordpress.com/</generator>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
	<cloud domain='baitijannati.wordpress.com' port='80' path='/?rsscloud=notify' registerProcedure='' protocol='http-post' />
<image>
		<url>http://www.gravatar.com/blavatar/5fd910c911ccfc5fc04409c51d2e7ef5?s=96&#038;d=http://s.wordpress.com/i/buttonw-com.png</url>
		<title>Rumahku Surgaku</title>
		<link>http://baitijannati.wordpress.com</link>
	</image>
			<item>
		<title>Nicole Kidman : Hollywood Mungkin Beri Andil Terhadap Kekerasan Terhadap Wanita</title>
		<link>http://baitijannati.wordpress.com/2009/10/31/nicole-kidman-hollywood-mungkin-beri-andil-terhadap-kekerasan-terhadap-wanita/</link>
		<comments>http://baitijannati.wordpress.com/2009/10/31/nicole-kidman-hollywood-mungkin-beri-andil-terhadap-kekerasan-terhadap-wanita/#comments</comments>
		<pubDate>Sat, 31 Oct 2009 17:21:45 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Farid Ma'ruf</dc:creator>
				<category><![CDATA[Renungan]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://baitijannati.wordpress.com/?p=365</guid>
		<description><![CDATA[       <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=baitijannati.wordpress.com&blog=719720&post=365&subd=baitijannati&ref=&feed=1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[       <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=baitijannati.wordpress.com&blog=719720&post=365&subd=baitijannati&ref=&feed=1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://baitijannati.wordpress.com/2009/10/31/nicole-kidman-hollywood-mungkin-beri-andil-terhadap-kekerasan-terhadap-wanita/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/5db4c5e4e99c900e96651e7e7268e5a2?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">faridm</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>MUNAS PSK (Pekerja Seks Komersial), Peran Negara dan Amar Ma’ruf Nahi Munkar</title>
		<link>http://baitijannati.wordpress.com/2009/10/16/munas-psk-pekerja-seks-komersial-peran-negara-dan-amar-maruf-nahi-munkar/</link>
		<comments>http://baitijannati.wordpress.com/2009/10/16/munas-psk-pekerja-seks-komersial-peran-negara-dan-amar-maruf-nahi-munkar/#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 16 Oct 2009 09:52:48 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Farid Ma'ruf</dc:creator>
				<category><![CDATA[Umum]]></category>
		<category><![CDATA[Munas PSK]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://baitijannati.wordpress.com/?p=361</guid>
		<description><![CDATA[Oleh: Dra. Rahma Qomariyah, M.Pd.I
(anggota DPP Muslimah HTI dan Ketua Lajnah Tsaqofiyah Muslimah HTI Pusat)
Awal bulan Oktober kita dibuat tercengang dengan digelarnya Mubes PSK (Musyawarah Besar Pekerja Seks Komersial), pada tanggal 2-3 oktober 2009 di Kerawang Jawa Barat. Acara tersebut diikuti 36 PSK perwakilan dari 19 kota/kabupaten, dengan tema ” Penanggulangan HIV/AIDS”. Hasil Mubes antara [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=baitijannati.wordpress.com&blog=719720&post=361&subd=baitijannati&ref=&feed=1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><br /><p style="text-align:center;"><strong>Oleh: Dra. Rahma Qomariyah, M.Pd.I</strong></p>
<p style="text-align:center;"><strong>(anggota DPP Muslimah HTI dan Ketua Lajnah Tsaqofiyah Muslimah HTI Pusat)</strong></p>
<p>Awal bulan Oktober kita dibuat tercengang dengan digelarnya Mubes PSK (Musyawarah Besar Pekerja Seks Komersial), pada tanggal 2-3 oktober 2009 di Kerawang Jawa Barat. Acara tersebut diikuti 36 PSK perwakilan dari 19 kota/kabupaten, dengan tema ” Penanggulangan HIV/AIDS”. Hasil Mubes antara lain: mereka menilai jaminan fasilitas dari negara untuk menanggulangi HIV/AIDS kurang, karenanya mereka menuntut alokasi dana baik dari anggaran pemerintah pusat maupun daerah harus lebih besar. Acara ini dianggap sebagai bentuk kesadaran dan kepedulian Wanita PSK terhadap penyebaran PMS (penyakit menular seksual) .(Koran Pikiran Rakyat, 5 oktober 2009)<span id="more-361"></span></p>
<p>Di perbolehkannya PSK menyelenggarakan MUNAS, mengindikasikan bahwa keberadaan PSK diakui sebagai warga negara yang berprofesi sebagai pekerja seks komersial. Artinya pekerjaan itu sah-sah saja, legal dan formal di negeri ini. Bahkan mereka mulai menuntut diperlakukan sama dengan profesi-profesi yang lain, karena mereka merasa menyumbang pajak yang sangat besar kepada negara.</p>
<p>Disamping itu dengan adanya lokalisasi, jumlah mereka semakin hari semakin bertambah. Adanya lokalisasi dimaksudkan untuk mengisolir mereka sehingga penyakit sosial tersebut tidak menyebar ke masyarakat, dan memudahkan untuk mengadakan penyuluhan kesehatan untuk PMS (Penyakit menular seksual). Juga dimaksudkan untuk memberi kesempatan mereka bertaubat dengan diadakannya pembinaan bagi PSK. Tetapi ini hanya asumsi karena penyakit mereka menular ke para suami yang jajan dan di tularkan ke istrinya. Adapun mereka yang bertaubat, mayoritas sudah tua yang biasanya kalau tidak menjadi mucikari, germo yaa bertaubat.</p>
<p>Karena jumlah mereka semakin banyak serta bisa untuk membentuk jaringan yang sangat luas bahkan internasional, sehingga tidak heran jika mereka semakin berani. Data dari website GP Anshar menunjukkan PSK mencapai angka yang sangat mencengagkan sekitar 190-270 juta dengan pelanggan 7-10 juta (GP Anshar, 21 september 2008)</p>
<p>Mereka juga menuntut hak politik mereka diakui. Buktinya hasil MUNAS PSK di Kerawang berupa presure politik, yang direkomendasikan kepada pemerintah pusat dan daerah mengenai anggaran yang terlalu sedikit untuk penanganan penyakit Seksual Menular yaitu HIV/ AIDS. Padahal sebenarnya penyakit tersebut penyebab utamanya adalah pekerjaan mereka yaitu seks bebas.</p>
<p>Munas PSK tidak akan mungkin terjadi jika negara sejak awal menerapkan seluruh hukum Islam termasuk menetapkan peraturan haramnya pelacuran dan membersihkannya dari bumi Indonesia. Disamping itu karena longgarnya pemerintah terhadap perzinahan tersebut sehingga disadari atau tidak memberi angin segar bagi para pelacur.</p>
<p>Terlebih lagi penggunaan bahasa Indonesia yang tidak tepat untuk PSK (pekerja seks komersial) juga ikut memberi andil. <strong><em>Penyebutan pelacur sebagai pekerja merupakan perlakuan yang lunak dan sopan terhadap pelaku kemaksiatan.</em></strong> Dampaknya seakan-akan memberi toleransi terhadap kemaksiatan mereka. Padahal jelas bahwa yang dimaksud bekerja dalam pandangan Islam adalah bekerja yang halal, sehingga bekerja yang haram semisal mencuri dan berzina tidak bisa dikatagorikan bekerja. Karenanya <strong><em>sebutan yang tepat bukan PSK tetapi pezina atau pelacur. </em></strong>Dan Islam secara tegas mengharamkan perzinahan/pelacuran. Sebagaiman firman Allah:</p>
<p align="right">وَلا تَقرَبُوا الزِّنىٰ ۖ إِنَّهُ كانَ فٰحِشَةً وَساءَ سَبيلًا</p>
<p><em>Dan janganlah kamu mendekati zina; Sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. dan suatu jalan yang buruk. (TQS. Al Isra[17]; 32)</em></p>
<p><strong>Peran Negara</strong></p>
<p>Negara punya tanggung jawab untuk melindungi masyarakat dari berbagai kerusakan dan kemaksiatan dengan cara menerapkan seluruh hukum Islam baik melaksanakan perbuatan yang diperintahkan oleh Allah maupun meninggalkan larangan-Nya. Meninggalkan larangan melacur/berzina tidak bisa hanya dilakukan oleh individu atau jama’ah sekalipun dengan cara menggerebek dan merazia. Berapa kali penggerebekan dilakukan oleh ormas Islam tidak membuahkan hasil yang yang maksimal. Hal ini karena ada porsi hukum yang harus diperankan oleh pemerintah dan tidak bisa digantikan oleh jama’ah apalagi individu.</p>
<p>Peraturan yang harus diterapkan oleh negara meliputi menetapkan peraturan-peraturan yang berkaitan dengan zina, sosialisasi peraturan tersebut dan memberi sanksi bagi yang melanggarnya.</p>
<p>Negara berkewajiban menetapkan peraturan/undang-undang tentang haramnya berzina dan yang memberi peluang perzinanan antara lain haramya berkholwat (berdua-dua an) laki-laki dan perempuan, ikhtilath (campur baur) antara laki-laki dan perempuan, wajib menutup aurat dan haramya laki-laki dan perempuan untuk melakukan perbuatan yang dapat membahayakan akhlak atau mengundang kerusakan di tengah-tengah masyarakat.</p>
<p>Sebagai kepala Negara, Rasulullah pernah menegaskan haramnya pelacuran dan membersihkan Daulah Islam di Madinah dari pelacuran dengan cara membatalkan perkawinan jaman jahiliyah yang identik dengan pelacuran. Sabda Rasulullah sbb:</p>
<p><em>Pernikahan pada jaman jahiliyah ada 4 macam (1) Pernikahan yang biasa dilakukan orang-orang di zaman sekarang, yaitu seorang lelaki melamar kepada seseorang untuk mengawini wanita yang ada dalam perwaliannya atau anak perempuannya, lalu ia memberi mahar kepada wanita itu dan mengawininya. Jenis nikah lainnyanya(2) ialah seorang lelaki mengatakan kepada isterinya manakala isterinya baru sduci dari haidh: ”Pergilah kepada si Fulan, serahkanlah dirimu kepadanya.” Setelah itu suaminya tidak mencampurinya lagi hingga nampak isterinya hamil, maka ia mencampurinya kembali jika ia menghendakinya. Ia melakukan yang demikian tiada lain karena mengharapkan punya anak yang cerdas (pintar); hal ini dinamakan nikah istibdla’. Jenis nikah lainnya lagi(3) ialah sekelompok kaum lelaki yang jumlahnya dibawah 10 orang, semuanya mencampuri seorang wanita, masing-masing dari mereka menggaulinya. Apabila wanita itu mengandung dan melahirkan bayi, lalu selang beberapa malam kemudian ia mengirimkan utusan untuk memanggil mereka semuanya, tiada seorang lelakipun yang terlihat menolak undangannya, akhirnya mereka semua berkumpul di tempat wanita itu. Kemudian wanita itu mengatakan kepada mereka , ”Sesungguhnya kalian semua telah mengetahui apa yang telah kalian lakukan (terhadap diriku), sekarang aku telah melahirkan bayi, dia adalah anakmu hai Fulan ”. Wanita itu menghubungkan nasab bayi itu dengannya, dan lelaki yang bersangkutan tidak dapat menolaknya lagi. Sedangkan nikah yang ke (4) orang-orang banyak yang berkumpul lalu mereka menggauli seorang wanita (secara bergantian), wanita itu tidak menolak setiap laki-laki yang datang kepadanya.<strong> Wanita seperti itu adalah pelacur, mereka memasang bendera –bendera di depan pintu sebagai pertanda. Maka barangsiapa menghendaki mereka boleh menggaulinya</strong>, dan apabila salah seorang dari pelacur itu mengandung lalu melahirkan bayi, maka mereka dikumpulkan di hadapan wanita itu. Kemudian mereka memanggil seorang qaafah (juru tebak), lalu dia menisbahkan bayi itu kepada orang yang dianggap mirip oleh juru tebak anak tersebut. Pada akhirnya anak itu dikaitkan pada lelaki itu dan disebut sebagai anaknya. Lelaki bersangkutan tidak dapat menolak hal itu. <strong>Ketika Nabi Muhammad diutus dengan membawa kebenaran, maka beliau melenyapkan semua nikah jahiliyah, kecuali nikah yang dilakukan orang-orang sekarang ini.</strong></em> (HR Bukhari dan Abu Dawud)</p>
<p>Agar peraturan dilaksanakan, maka negara harus menfasilitasi/ menjamin pelaksanaan aturan tersebut dan memberi sanksi bagi yang melanggarnya. Sanksi harus berfungsi untuk mencegah (zawajir) bagi masyarakat agar tidak berzina dan juga berfungsi sebagai penebus dosa (jawabir) atau membuat jerah/’kapok’ bagi pelaku zinah.</p>
<p>Sanksi lokalisasi dan razia terbukti tidak efektif karena tidak membuat pelacur jerah bahkan semakin hari semakin banyak jumlahnya. Dengan demikian hanya sanksi yang sesuai dengan syariat Islam saja yang bisa sebagai solusi masalah bukan lokalisasi atau yang lain. Hal ini terbukti dimasa Rasulullah sangat sedikit orang yang melakukan zina.</p>
<p>Sanksi bagi pelaku zina menurut pandangan Islam</p>
<p>a. Bagi pezina yang belum menikah, maka wajib didera 100 kali cambukan, dan boleh diasingkan selama satu tahun.</p>
<p>firman Allah:</p>
<p>الزّانِيَةُ وَالزّانى فَاجلِدوا كُلَّ وٰحِدٍ مِنهُما مِا۟ئَةَ جَلدَةٍ ۖ وَلا تَأخُذكُم بِهِما رَأفَةٌ فى دينِ اللَّهِ إِن كُنتُم تُؤمِنونَ بِاللَّهِ وَاليَومِ الءاخِرِ ۖ وَليَشهَد عَذابَهُما طائِفَةٌ مِنَ المُؤمِنينَ.</p>
<p><em>Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, Maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus dali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman. </em>(TQS. An Nur[24];2)</p>
<p>Adapun dalil tentang diasingkan selama satu tahun, berdasarkan hadits rasulullah SAW: Artinya: <em>Dari Abu Hurairah r.a: Bahwa Rasulullah SAW menetapkan bagi orang yang berzina tetapi belum menikah diasingkan selama satu tahun, dan dikenai had kepadanya.</em></p>
<p>b. Bagi pezina yang sudah menikah maka harus dirajam hingga mati, sebagaimana sabda Rasulullah SAW:</p>
<p><em>Bahwa seorang laki-laki berzina dengan perempuan. Nabi SAW memerintahkan menjilidnya, kemudian ada khabar bahwa dia sudah menikah(muhshan) , maka Nabi SAW memerintahkan untuk merajamnya.</em></p>
<p>Untuk memberantas perzinahan, seharusnya negara tidak melokalisasi tempat pelacuran dan memungut pajak nya, akan tetapi menutupnya dan memberi hukuman bagi pezina, mucikari, germo dan organisasi yang menaunginya. Negara harus memberi sanksi dan menindak tegas para mucikari, germo dan orang yang termasuk memfasilitasi orang lain untuk berzina dengan sarana apapun dan dengan cara apapun, baik dengan dirinya sendiri maupun orang lain, tetap akan dikenakan sanksi. Sanksi bagi mereka menurut pandangan Islam adalah penjara 5 tahun dan dijilid. Jika orang tersebut suami atau mahramnya, maka sanksi diperberat menjadi 10 tahun.</p>
<p>Sedangkan jika germo, mucikari serta fasilitator perzinahan sudah meningkatkan aktifitasnya sampai mendirikan sebuah organisasi untuk mengayomi dan mengorganisir aktifitas perzinanahannya maka Negara harus membubarkan organisasi pelindung perzinahan tersebut dan menghukum mati para pendiri, ketua dan pengurus organisasinya.</p>
<p><strong>Peran Masyarakat</strong></p>
<p>Terlaksananya hukum dalam suatu negara, tidak terlepas dari peran masyarakat yang senantiasa memelihara hukum tersebut dengan cara mempelajari dan mengajarkan ke anggota masyarakat yang lain serta beramar ma’ruf nahi munkar. Amar ma’ruf nahi munkar kepada penguasa dengan cara mengoreksi kepada penguasa apabila lengah tidak menetapkan hukum dan melaksanakannya sesuai dengan ketetapan Syariat Islam. Dan masyarakat juga menjaganya dengan senantiasa beramar ma’ruf nahi munkar sesama anggota masyarakat. Kewajiban amar ma’ruf nahi munkar sesuai dengan firman Allah:</p>
<p>وَلتَكُن مِنكُم أُمَّةٌ يَدعونَ إِلَى الخَيرِ وَيَأمُرونَ بِالمَعروفِ وَيَنهَونَ عَنِ المُنكَرِ ۚ وَأُولٰئِكَ هُمُ المُفلِحونَ <strong>﴿١٠٤﴾</strong></p>
<p><em>Dan hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang ma’ruf dan mencegah dari yang munkar[217]; merekalah orang-orang yang beruntung.</em> (TQS ali Imran; 104)</p>
<p>Dan juga terdapat pada sabda Rasulullah :</p>
<p>Artinya: <em>Demi Dzat yang jiwaku dalam genggaman-Nya, hendaklah kalian benar-benar menyuruh kepada yang ma’ruf serta mencegah dari perbuatan yang munkar atau (kalau tidak) Allah akan benar-benar memberikan siksa untuk kalian dari sisi-Nya kemudian kalian berdo’a dengan sungguh-sungguh kepada-Nya, tapi Dia tidak mengabulkan do’a kalian.</em>”( HR. Ahmad dan Tirmidzi)</p>
<p>Amar ma’ruf nahi munkar harus menjadi kewajiban yang men-tradisi pada masyarakat Islam. Mereka harus menyadari bahaya kerusakan yang mengancamnya, pada saat sebagian dari anggota masyarakat melakukan perzinahan. Bahaya itu antara lain: kerusakan akhlak generasi, perceraian, semakin menyebarnya narkoba dan menyebarnya penyakit seks bebas semisal HIV/ AIDS. Disamping itu membiarkan perzinahan merajalela berarti mengundang siksa Allah. Sabda Rasulullah SAW:</p>
<p><strong><em>Idza dhahara azzina wa arriba fi qoryatin, faqad ahalluu bi anfusihim adzaballohi</em></strong></p>
<p>Artinya: <em>Jika zina dan riba sudah menyebar disuatu kampung, maka sesungguhnya mereka telah menghalakan azab Allah atas diri mereka sendi</em>ri (HR al Hakim, al Baihaqi dan athabrani)</p>
<p>Masyarakat harus memahami betul bahwa jika mereka tidak mencegah kemungkaran. Hal ini menyebabkan siksa Allah yang tidak hanya menimpa orang yang melakukan maksiat tapi menimpa seluruh anggota masyarakat baik yang shaleh maupun yang bermaksiat.</p>
<p><em>”Sesungguhnya Allah tidak akan mengadzab masyarakat secara umum karena tindakan orang-orang (pemimpin) tertentu. Tetapi apabila mereka melihat kemungkaran (penyimpangan dari syariat) di sekelilingnya dan tidak mencegahnya, maka jika mereka melakukan hal demikian Allah pasti menurunkan adzab kepada para pemimpin dan masyarakat umum secara keseluruhan”.</em> ( HR Imam Ahmad dari Adhi bin Umarah).</p>
<p>Disamping itu negara juga harus membudayakan kewajiban amar ma’ruf. Caranya adalah <em>pertama,</em> menetapkan undang-undang tentang kewajiban amar ma’ruf nahi munkar. <em>Kedua,</em> mensosialisasikan undang-undang tersebut<em>. Dan ketiga,</em> memberi sanksi apabila ada warga negara yang tidak melakukan amar ma’ruf nahi munkar.</p>
<p>Di dalam buku ”<em>sistem Sanksi dalam Islam” </em>menyebutkan sanksi bagi warga negara yang tidak melakukan amar ma’ruf nahi munkar sebagai berikut:</p>
<p>” Setiap orang yang melihat seseorang melakukan suatu kemungkaran dari kemunkaran-kemunkaran dengan terang-terangan di tempat umum, sementara ia mampu untuk menghentikannya dari kemunkaran tersebut—tanpa membahayakan jiwanya, atau menyebabkan bahaya bagi orang lain—namun dia tidak menghentikan (dengan aktivitas penghentian) yang cukup untuk mencegah kemunkaran tersebut, atau membiarkan kemunkaran tersebut, maka kepadanya akan dikenakan sanksi jilid dan penjara sampai 6 bulan”.</p>
<p>Daftar Literatur</p>
<ol>
<li>Abdurrahman al Maliki, <em>Sistem Saksi dalam Islam</em>, Bogor, Pustaka Tariqul Izzah, 2002</li>
<li>Yusuf an Nabhani, <em>Fafhul Kabir</em>, Jilid I</li>
<li>Sayyod Sabiq, <em>Fikih Sunnah</em>, Bandung, al Ma’arif, bab perkawinan</li>
<li>Al Qur’an dan Terjemah Depag RI</li>
<li>Koran Pikiran Rakyat, 5 oktober      2009</li>
</ol>
<p>Sayyod Sabiq, <em>Fikih Sunnah</em>, Bandung, al Ma’arif, bab perkawinan.</p>
<p>Abdurrahman al Maliki, <em>Sistem Saksi dalam Islam</em>, Bogor, Pustaka Tariqul Izzah, 2002, hlm. 30-32</p>
<p>Abdurrahman al Maliki, <em>Sistem Saksi dalam Islam</em>, Bogor, Pustaka Tariqul Izzah, 2002, hlm.31</p>
<p>Ibid, hlm.286</p>
<p>Ibid, hlm.304</p>
<p>[217] Ma’ruf: segala perbuatan yang mendekatkan kita kepada Allah; sedangkan munkar ialah segala perbuatan yang menjauhkan kita dari pada-Nya.</p>
<p>Yusuf an Nabhani, <em>Fafhul Kabir</em>, Jilid I, hlm.132.</p>
<p>Abdurrahman al Maliki, <em>Sistem Saksi dalam Islam</em>, Bogor, Pustaka Tariqul Izzah, 2002, hlm. 308-309</p>
<p>Sumber : <a href="http://hizbut-tahrir.or.id/2009/10/16/munas-psk-pekerja-seks-komersial-peran-negara-dan-amar-ma%E2%80%99ruf-nahi-munkar/" target="_blank">www.hizbut-tahrir.or.id</a></p>
  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/baitijannati.wordpress.com/361/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/baitijannati.wordpress.com/361/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/baitijannati.wordpress.com/361/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/baitijannati.wordpress.com/361/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/baitijannati.wordpress.com/361/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/baitijannati.wordpress.com/361/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/baitijannati.wordpress.com/361/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/baitijannati.wordpress.com/361/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/baitijannati.wordpress.com/361/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/baitijannati.wordpress.com/361/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=baitijannati.wordpress.com&blog=719720&post=361&subd=baitijannati&ref=&feed=1" /></div>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://baitijannati.wordpress.com/2009/10/16/munas-psk-pekerja-seks-komersial-peran-negara-dan-amar-maruf-nahi-munkar/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/5db4c5e4e99c900e96651e7e7268e5a2?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">faridm</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Pake ‘Hate’ Jangan Hape</title>
		<link>http://baitijannati.wordpress.com/2009/10/04/pake-%e2%80%98hate%e2%80%99-jangan-hape/</link>
		<comments>http://baitijannati.wordpress.com/2009/10/04/pake-%e2%80%98hate%e2%80%99-jangan-hape/#comments</comments>
		<pubDate>Sun, 04 Oct 2009 04:19:00 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Farid Ma'ruf</dc:creator>
				<category><![CDATA[Renungan]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://baitijannati.wordpress.com/2009/10/04/pake-%e2%80%98hate%e2%80%99-jangan-hape/</guid>
		<description><![CDATA[
oleh Sucipto
Handphone merupakan sarana yang bisa dimanfaatkan untuk kebaikan dan keburukan. Tergantung pemakainya sendiri. Ditangan orang-orang yang beriman dan bertakwa peralatan tersebut akan bermanfaat sekali. Karena digunakan untuk mendukung aktivitas ketakwaannya. Misalnya digunakan untuk menjalin silaturahim atau juga digunakan untuk berdakwah di jalan Allah SWT, mengajak saudara muslim untuk menjalankan ketaatan kepada Allah SWT.
Namun sebaliknya, [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=baitijannati.wordpress.com&blog=719720&post=360&subd=baitijannati&ref=&feed=1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><br /><div>
<p style="text-align:center;">oleh <strong>Sucipto</strong></p>
<p>Handphone merupakan sarana yang bisa dimanfaatkan untuk kebaikan dan keburukan. Tergantung pemakainya sendiri. Ditangan orang-orang yang beriman dan bertakwa peralatan tersebut akan bermanfaat sekali. Karena digunakan untuk mendukung aktivitas ketakwaannya. Misalnya digunakan untuk menjalin silaturahim atau juga digunakan untuk berdakwah di jalan Allah SWT, mengajak saudara muslim untuk menjalankan ketaatan kepada Allah SWT.<span id="more-360"></span></p>
<p>Namun sebaliknya, bila alat tersebut jatuh ke tangan orang-orang yang suka bermaksiat, maka akan digunakan untuk mendukung hal-hal yang berbau maksiat dan dosa. Contohnya digunakan untuk bermesra-mesraan dengan lawan jenis yang non muhrim, atau HP (baca:hape) digunakan untuk menipu orang lain dengan janji uang tunai atau barang mewah dengan syarat menyebutkan nomer rekening. Dalam kondisi seperti ini, tentu sebuah alat hanya akan mendukung bertambahnya dosa-dosa. Naudzubillah min dzalik.</p>
<p>Seperti halnya pasangan muda ini yang bertekad membangun kehidupan rumah tangga dengan semangat dakwah. Sang suami selalu memanfaatkan fungsi hape, selain untuk sarana komunikasi, hape juga dimanfaatkan untuk alarm, sebagai sarana membangunkan sholat tahajud. Maklum, akhir-akhir ini agenda qiyamul lail sering terlewat. Sang suami juga tidak bisa mengandalkan istri untuk membangunkan.”Beberapa bulan terakhir ini, tahajudku sering terlewat. Karena itu, aku coba memanfaatkan alarm hape,” kata sang suami saat mengevaluasi diri dengan sang istri.</p>
<p>Karena itu, setiap menjelang tidur sang suami tak lupa pencat-pencet keyboard hape untuk menyeting waktu tahajud. ”03.00 am,” begitu tulis sang suami, ia memastikan fungsi alarm sudah diaktifkan.</p>
<p>Hari-hari pun berlalu, setiap bunyi khas alarm hape bersuara memecah keheningan malam, memaksa sang suami untuk bangkit dari alam tidur. Tapi apa yang terjadi, ia tak beranjak bangun menuju tempat wudhu dan mendirikan sholat sunnah yang sangat disukai orang-orang sholeh ini. Sang suami malah memencet tombol keyboard untuk memastikan alarm hape mati. Setelah itu, ia melanjutkan kembali merangkai mimpi yang sempat terhenti.</p>
<p>Kejadian ini terus berulang, kemudian menjadi seremoni jelang tidur. Menghidupkan alarm hape, dengan harapan bisa bagun di sepertiga malam. Akan tetapi setelah alarm hape ‘berteriak’ pertanda waktu tahajud. Seketika itu juga, ia mematikan sumber suara itu. Sepertinya lagu almarhum mbah Surip “Bangun lagi…Tidur lagi” menjadi ‘stereotype’nya.</p>
<p>Tentu kebiasaan kurang baik ini menjadi sorotan khusus sang istri, yang menghendaki sang suami menjadi tauladan keluarga. “Saya udah berusaha untuk tahajud say, tapi kebablasan terus,” kata sang suami menjelaskan.</p>
<p>Mendengarkan ‘pembelaan’ suami, sang istri hanya bersungat-sungut,”Makanye bang kalo mau sholat tahajud, niatnya ditaruh di hate (baca:hati) jangan di hape.” Sementara sang suami hanya nyengir kuda disamping istri yang tak lelah mengingatkan supaya baik ruhiyahnya.***<br />
Sucipto<br />
Media &amp; Newsroom<br />
Rumah Zakat Indonesia<br />
Jl. Matraman Raya 148 Jakarta Timur</p>
<p>Sumber : <a href="http://www.eramuslim.com/oase-iman/pake-hate-jangan-hape.htm" target="_blank">www.eramuslim.com</a></p>
</div>
  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/baitijannati.wordpress.com/360/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/baitijannati.wordpress.com/360/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/baitijannati.wordpress.com/360/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/baitijannati.wordpress.com/360/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/baitijannati.wordpress.com/360/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/baitijannati.wordpress.com/360/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/baitijannati.wordpress.com/360/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/baitijannati.wordpress.com/360/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/baitijannati.wordpress.com/360/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/baitijannati.wordpress.com/360/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=baitijannati.wordpress.com&blog=719720&post=360&subd=baitijannati&ref=&feed=1" /></div>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://baitijannati.wordpress.com/2009/10/04/pake-%e2%80%98hate%e2%80%99-jangan-hape/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/5db4c5e4e99c900e96651e7e7268e5a2?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">faridm</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Ikhlas atau Percuma?</title>
		<link>http://baitijannati.wordpress.com/2009/09/21/ikhlas-atau-percuma/</link>
		<comments>http://baitijannati.wordpress.com/2009/09/21/ikhlas-atau-percuma/#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 21 Sep 2009 12:32:32 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Farid Ma'ruf</dc:creator>
				<category><![CDATA[Dunia Jundiku]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://baitijannati.wordpress.com/?p=357</guid>
		<description><![CDATA[
Oleh : Mohammad Ihsan Abdul Djalil
Saya punya kebiasaan membeli koran eceran di perempatan jalan dekat rumah. Kadang dua sekaligus. Padahal di rumah juga sudah langganan salah satu koran. Dibaca semuanya? Sejujurnya, tidak. Saya tak punya waktu membaca 3 koran dalam sehari, apalagi kebanyakan beritanya mirip.
 
Sebenarnya tak perlu membeli koran sebanyak itu karena melalui internet [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=baitijannati.wordpress.com&blog=719720&post=357&subd=baitijannati&ref=&feed=1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><br /><div class="entry clearfloat">
<p style="text-align:center;"><strong>Oleh :</strong> <strong>Mohammad Ihsan Abdul Djalil</strong></p>
<p class="MsoNormal">Saya punya kebiasaan membeli koran eceran di perempatan jalan dekat rumah. Kadang dua sekaligus. Padahal di rumah juga sudah langganan salah satu koran. Dibaca semuanya? Sejujurnya, tidak. Saya tak punya waktu membaca 3 koran dalam sehari, apalagi kebanyakan beritanya mirip.<span id="more-357"></span></p>
<p class="MsoNormal"><span id="more-364"> </span></p>
<p class="MsoNormal"><img class="size-full wp-image-365 alignright" title="loper-koran" src="http://keluarga.mediasyariah.com/wp-content/uploads/2009/09/loper-koran.jpg" alt="loper-koran" width="300" height="244" />Sebenarnya tak perlu membeli koran sebanyak itu karena melalui internet saya bisa mengakses banyak koran online kalau mau. Alasan saya membeli koran lebih karena salut pada mereka yang rela bekerja keras mendapatkan sedikit uang dengan cara yang benar dan halal.</p>
<p>Salah satu penjual koran di perempatan jalan Dharmawangsa – Kertajaya adalah lelaki tua dengan (maaf) kaki satu. Dia bertongkat karena kaki kanannya hanya selutut. Lelaki ini rela berdiri di tepi jalan sambil menawarkan korannya pada kendaraan yang berhenti saat lampu merah. Senyumnya terus mengembang penuh keramahan.</p>
<p>Ada juga anak-anak yang usianya baru 10 tahunan. <em>“Beli koran ya Pak, buat bayar sekolah”, </em>katanya suatu kali. Saya tergetar. Anak saya yang ikut mendengarnya pun terdiam. <em>“Nak”, </em>kata saya, <em>“Ayahmu bisa bayar uang sekolah. Jadi anak yang rajin ya di sekolah”.</em></p>
<p>Si bapak tadi, kalau misalnya mau menengadahkan tangan seperti para pengemis lain di perempatan jalan itu, pasti juga akan dapat uang. Tapi dia memilih menjual koran ketimbang meminta-minta. Saya respek. Si anak tadi, saya menaruh hormat padanya, <em>“Anak sekecil itu berkelahi dengan waktu”.</em></p>
<p>Kalau sudah begitu, saya membeli satu atau dua koran dan tak berharap kembalian. Saat Anda melakukannya, senyum si bapak tadi akan terlihat lebih mengembang lagi. Si anak lebih demonstratif. Dia loncat-loncat kegirangan, <em>“Koranku habis”</em>, teriaknya pada kerumunan penjual koran lainnya. Aha, rupanya itu dagangan terakhirnya hari itu. <em>Congrats</em> ya nak, sudah sukses mencapai target harian.</p>
<p>“<em>Ayah gitu ikhlaskah?”</em>, Safira bertanya.<br />
<em>“Ya ikhlas. Emang kalau nggak ikhlas kenapa, Mbak?”<br />
“Kalau nggak ikhlas ya percuma”.<br />
“Kata siapa?”<br />
“Ustadzah”.<br />
“Ustadzah kamu ngajarin gitu?”<br />
“Iya”.<br />
“Betul kamu, Mbak. Melakukan perbuatan kalau nggak ikhlas ya percuma saja”.</em></p>
<p>Luar biasa. Anak saya yang baru kelas 3 SD sudah mengerti konsep ikhlas. Inilah alasan saya dan istri tidak pernah komplain harus membayar uang sekolah yang kata teman-teman mahal. Mahal apanya? Guru dan sekolah bisa melakukan banyak hal yang kami berdua tak bisa mengerjakannya. Mereka pantas dibayar lebih mahal dari itu.</p>
<p><em>“Ikhlas atau percuma?”.</em> Pertanyaan Safira membuat saya memikirkan banyak hal sepanjang perjalanan pulang sekolah hari itu. Apakah setiap kebaikan yang kita lakukan sudah dibarengi dengan keikhlasan, semata-mata berharap ridho Alloh SWT?</p>
<p>Di asrama haji dekat rumah saya hari-hari ini terlihat banyak calon haji yang diantarkan puluhan bahkan ratusan anggota keluarganya dengan konvoi mobil, sebagian di antaranya malah menyewa bis. Apakah di dalam hatinya terbersit kesombongan diri, “<em>Nih, aku orang sukses, aku orang kaya, aku bisa haji saat orang lain tak mampu?”.</em> Haji memang ibadah yang mahal. Perlu lebih dari 30 juta perorang untuk bisa berangkat ke tanah suci. Kalau suami istri bisa berangkat bersama, kita tahu pasangan ini menyisihkan minimal 60 juta rupiah. Bukan uang sedikit.</p>
<p class="MsoNormal"><img class="size-full wp-image-366 alignright" title="haji-asrama-dan-bis-pengantar" src="http://keluarga.mediasyariah.com/wp-content/uploads/2009/09/haji-asrama-dan-bis-pengantar.jpg" alt="haji-asrama-dan-bis-pengantar" width="300" height="113" /></p>
<p class="MsoNormal">Ketika ada seorang pengusaha kaya mampu mengeluarkan zakat senilai 1,3 milyar dan mendapatkan publikasi besar-besaran oleh media nasional, mudah-mudahan beliau juga ikhlas. Kalau nggak ikhlas ya percuma.</p>
<p>Saat kita bisa mengerjakan sholat malam sendirian sementara yang lain tertidur pulas, apakah kita bisa ikhlas, atau menjadi congkak, <em>“Ahli ibadah itu ya seperti saya ini. Yang lain tidur saja”.</em> Kalau kita bisa membaca Alquran dengan lebih fasih, apakah kita lantas membanggakan diri, “<em>Orang lain nggak mau belajar sejak kecil sih, makanya baca Alquran belepotan kayak gitu”.</em> Dan sebagainya.</p>
<p>Dalam sebuah hadits yang dituturkan Abu Umamah al-Bahili, Nabi berpesan,<strong><em> “Innalloha laa yaqbalu minal amali, illa maa kaana lahu kholishon wabtughiya bihi wajhuhu…. </em></strong><em>Sesungguhnya Alloh tidak akan menerima suatu amal kecuali dilakukan dengan ikhlas dan dalam rangka mencari keridhoan-Nya</em>” <strong>(HR. An Nasa’i).</strong></p>
<p>Safira mungkin belum pernah mendengar hadits ini, seperti kita yang sudah lebih dewasa. Tapi dia tahu satu hal, bahwa amalan akan menjadi sia-sia kalau tak dibarengi keikhlasan.</p>
<p>Sangat menyedihkan jika di hari akhirat nanti, saat pengadilan digelar dengan hakim tunggal Alloh Yang Maha Tahu dan Maha Adil, kita datang menggendong setumpuk amal lalu kita melaporkan dengan bangga, bahwa inilah amal baik yang kita lakukan di dunia. Inilah zakat dan shofaqoh yang kita bagikan kepada kaum dhuafa. Inilah ibadah haji, puasa, sholat, dan seluruh amal yang kita lakukan semasa hidup. Lalu dalam pengadilan itu terungkap, sebenarnya kita melakukan semua amal tadi lebih karena ingin mendapatkan pujian dari orang lain, dan karena kita sudah mendapatkannya di dunia, maka di akhirat kita tak berhak menuntut imbalan lain. Satu persatu tumpukan amal baik tadi diturunkan, dan mungkin hanya menyisakan sangat sedikit amal yang benar-benar kita melakukannya ikhlas semata mencari ridho Alloh SWT. Betapa meruginya kita kalau sudah seperti itu. Astaghfirullah.</p>
<p>Marilah bersama-sama belajar menjadi orang yang lebih ikhlas.</p>
<p>Bumi Dharmawangsa, 22 November 2008.</p></div>
  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/baitijannati.wordpress.com/357/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/baitijannati.wordpress.com/357/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/baitijannati.wordpress.com/357/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/baitijannati.wordpress.com/357/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/baitijannati.wordpress.com/357/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/baitijannati.wordpress.com/357/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/baitijannati.wordpress.com/357/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/baitijannati.wordpress.com/357/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/baitijannati.wordpress.com/357/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/baitijannati.wordpress.com/357/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=baitijannati.wordpress.com&blog=719720&post=357&subd=baitijannati&ref=&feed=1" /></div>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://baitijannati.wordpress.com/2009/09/21/ikhlas-atau-percuma/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>1</slash:comments>
	
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/5db4c5e4e99c900e96651e7e7268e5a2?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">faridm</media:title>
		</media:content>

		<media:content url="http://keluarga.mediasyariah.com/wp-content/uploads/2009/09/loper-koran.jpg" medium="image">
			<media:title type="html">loper-koran</media:title>
		</media:content>

		<media:content url="http://keluarga.mediasyariah.com/wp-content/uploads/2009/09/haji-asrama-dan-bis-pengantar.jpg" medium="image">
			<media:title type="html">haji-asrama-dan-bis-pengantar</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Hubungan Harmonis Kakak-adik</title>
		<link>http://baitijannati.wordpress.com/2009/08/16/hubungan-harmonis-kakak-adik/</link>
		<comments>http://baitijannati.wordpress.com/2009/08/16/hubungan-harmonis-kakak-adik/#comments</comments>
		<pubDate>Sun, 16 Aug 2009 10:55:08 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Farid Ma'ruf</dc:creator>
				<category><![CDATA[Dunia Jundiku]]></category>
		<category><![CDATA[Kiat Praktis]]></category>
		<category><![CDATA[kakak adik]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://baitijannati.wordpress.com/?p=354</guid>
		<description><![CDATA[baitijannati &#8212; Keharmonisan di dalam rumah tentu menjadi impian semua orang. Keharmonisan bukan hanya milik suami dan istri, melainkan untuk semua anggota keluarga; antara orangtua dan anak, juga antar saudara sekandung; kakak dan adik.
Boleh dikata, tidak ada satu pun keluarga yang tidak pernah mengalami konflik, termasuk antara kakak dan adik di dalam rumah. Tidak sedikit [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=baitijannati.wordpress.com&blog=719720&post=354&subd=baitijannati&ref=&feed=1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><br /><p><strong><em>baitijannati</em></strong> &#8212; Keharmonisan di dalam rumah tentu menjadi impian semua orang. Keharmonisan bukan hanya milik suami dan istri, melainkan untuk semua anggota keluarga; antara orangtua dan anak, juga antar saudara sekandung; kakak dan adik.<span id="more-354"></span></p>
<p>Boleh dikata, tidak ada satu pun keluarga yang tidak pernah mengalami konflik, termasuk antara kakak dan adik di dalam rumah. Tidak sedikit kita menyaksikan fakta: kakak dan adik yang tidak akur, bertengkar, saling mencela, bahkan mungkin saling menyakiti.</p>
<p>Mungkin tidak sedikit dari orangtua yang merasa bingung menyikapinya atau malah tidak jarang salah mengambil sikap dalam menyelesaikan konflik yang terjadi. Membiarkan konflik berlarut-larut akan membawa dampak buruk tidak hanya bagi perkembangan kepribadian anak (menjadi pencemburu, egois, iri dan dengki), tapi juga akan menjadi ancaman bagi keharmonisan dan keutuhan rumah tangga itu sendiri. Satu di antaranya mungkin tidak betah berlama-lama tinggal di rumah. Jika sudah demikian, lingkungan pergaulan akan menjadi ’rumah kedua’ bagi mereka.<br />
<strong>Orangtua sebagai Kunci </strong></p>
<p>Orangtua memegang peranan penting dalam upaya mengharmoniskan hubungan kakak-adik di dalam rumah. Bagaimana caranya? Berikut kiat-kiatnya:</p>
<p><em><br />
<em>1. Pahamkan anak tentang kewajiban terikat dengan syariah (termasuk tentang adab dan akhlak kepada saudara) sejak dini.</em></em></p>
<p>Anak akan senantiasa terikat dengan syariah jika akidahnya kokoh. Menanamkan akidah yang kokoh adalah tugas orangtua yang utama. Tentu prosesnya sangatlah panjang, bahkan harus dimulai sejak anak berada di dalam kandungan. Orangtua harus berupaya semaksimal mungkin agar anak-anaknya selalu menjadikan Allah Swt. dan Rasul-Nya berada di urutan nomor satu. Dengan begitu, anak menjadi sosok hamba Allah yang <em>sami’nâ wa atha’nâ</em> terhadap segala perintah dan larangan-Nya.</p>
<p>Persoalan menanamkan pemahaman yang benar tentang adab dan akhlak kepada saudara kandung pun tidak bisa dilakukan secara instan. Orangtua hendaknya sudah mulai menanamkannya sejak dini, bahkan mungkin ketika sang adik masih di dalam kandungan. Misalnya, dengan memberikan pengertian bahwa ia juga berasal dari perut ibu, sama seperti adiknya. Ibu juga bisa menceritakan bagaimana merawat dia dengan sepenuh hati dan menyayanginya sama seperti yang dilakukannya sekarang kepada sang adik. Dalam keadaan seperti ini, ibu mengkondisikan agar kakak menyayangi adiknya yang masih ada dalam kandungan.</p>
<p>Cara lainnya adalah dengan melibatkan sang kakak untuk mempersiapkan segala sesuatu yang diperlukan untuk menyambut kedatangan adik barunya. Perlakuan demikian akan membuat kakak merasa dihargai sehingga ia tidak akan cemburu. Bahkan hal tersebut akan menambah rasa kasih sayang kakak terhadap adiknya.</p>
<p>Jika anak sudah menginjak usia baligh, orangtua dapat memberikan pemahaman disertai dalil-dalil syariah yang terdapat di dalam al-Quran maupun al-Hadis. Misalnya dengan menceritakan hadis dari Anas bin Malik ra. yang berkata: Ada orangtua datang ingin menemui Nabi saw. dan orang-orang yang ada di dalam majelis tidak segera melapangkan tempat untuk memberikan jalan kepada orangtua tersebut. Kemudian Nabi saw. bersabda:</p>
<p>لَيْسَ مِنَّا مَنْ لَمْ يُوَقِّرْ الْكَبِيرَ وَيَرْحَمْ الصَّغِيرَ</p>
<p><em>Tidaklah termasuk golonganku orang yang tidak menghormati yang lebih tua</em> <em>dan tidak</em> <em>menyayangi yang muda </em>(HR Imam Ahmad dan ath-Thabrani).</p>
<p>Ada juga hadis dari Kulaib al-Juhani ra. bahwa Rasulullah saw. pernah bersabda, <em>“Saudara tua adalah orang yang menempati posisi orangtua.” </em>(HR ath-Thabari).<em> </em></p>
<p>Dua hadis tersebut menunjukkan bahwa kakak haknya dihormati sehingga kewajiban adik adalah menghormati kakak. Sebaliknya, hak adik adalah disayangi sehingga kakak berkewajiban untuk menjaga dan menyayangi adik.</p>
<p><em>2. Berikan teladan terbaik dari orangtua.</em></p>
<p>Kebaikan dan keshalihan orangtua membawa pengaruh besar terhadap pembinaan jiwa anak. Keteladanan yang baik akan membawa kesan positif dalam jiwa anak. Jangan harap anak akan saling menghargai dan menyayangi satu sama lain jika orangtua terbiasa bersikap dan berkata kasar kepada pasangan atau kepada anak-anaknya.</p>
<p>Orangtua dituntut untuk selalu menjadi yang terdepan dalam ketaatan dan kebaikan, karena anak melihat mereka setiap waktu. Orangtua akan menjadi cermin bagi anak-anaknya hingga dewasa.</p>
<p>Bangunlah sebuah motivasi bersama di dalam rumah agar senantiasa dapat meningkatkan ketakwaan dan ketaatan kepada Allah Swt. bersama-sama. Tentu orangtua harus menjadi contoh utama. Gambarkan kepada anak-anak, bahwa kebersamaan yang diharapkan adalah kebersamaan yang bukan hanya di dunia, melainkan sampai ke akhirat kelak (lihat: QS ath-Thur [52]: 21).</p>
<p><em>3. Bersikaplah adil dan jangan pilih kasih.</em></p>
<p>Ketidakadilan dan sikap pilih kasih orangtua terhadap anak-anak akan menimbulkan rasa cemburu dan dengki dalam jiwa anak karena merasa dirinya disisihkan. Rasulullah saw. bersabda:</p>
<p>فَاتَّقُوا اللهَ وَاعْدِلُوا بَيْنَ أَوْلاَدِكُمْ</p>
<p><em>Bertakwalah kepada Allah bersikaplah adil terhadap anak-anak kalian </em>(HR al-Bukhari).</p>
<p>Rasul saw. juga bersabda,<em> “Bersikaplah adil di antara anak-anak kalian dalam pemberian sebagaimana kalian suka berlaku adil di antara kalian dalam kebaikan dan kelembutan.” </em>(HR Ibnu ’Abi ad-Dunya).</p>
<p>Rasulullah saw. bahkan pernah menegur seorang sahabatnya tatkala dia hanya mencium anak laki-lakinya saja, sementara itu anak perempuan (yang juga ada bersamanya) tidak diberi ciuman. Saat melihat kejadian tersebut kemudian Rasulullah saw. bersabda, <em>“Kamu tidak bersikap adil pada keduanya!” </em>(HR al-Baihaqi).</p>
<p>Sikap pilih kasih akan memberikan dampak yang buruk terhadap anak, yaitu munculnya sikap cemburu, iri, dengki bahkan permusuhan yang dapat berujung pada pemutusan tali persaudaraan; selain akan mengakibatkan memburuknya hubungan anak dengan orangtua.</p>
<p>Orang tua yang bersikap adil akan memperoleh kebaikan dan pahala yang berlipat ganda dari sisi Allah Swt., sebagaimana sabda Rasul saw., “<em>Orang-orang yang bersikap adil akan ditempatkan di atas mimbar-mimbar yang terbuat dari cahaya.” </em>(HR Muslim).</p>
<p><em>4. Jika terjadi ’perang saudara’, bersegeralah dalam melerainya.</em></p>
<p>Jika timbul perselisihan dan pertengkaran antara kakak-adik, orangtua harus segera bertindak untuk melerai dan menjernihkan hati dan pikiran mereka, agar tidak timbul kebencian dan dendam yang berlarut-larut.</p>
<p>Lihatlah masalah yang terjadi secara obyektif, siapa yang benar dan siapa yang salah. Jangan pernah menyalahkan salah satu pihak, meskipun memang satu diantara keduanya melakukan kesalahan. Menyalahkan salah satu pihak bukanlah tindakan bijaksana.</p>
<p>Memberikan motivasi kepada dua belah pihak untuk saling memaafkan satu sama lain adalah cara terbaik. Doronglah mereka untuk berani meminta maaf (jika berbuat salah) dan berlapang dada untuk memaafkan. Berikan apresiasi jika ada salah satu di antara mereka yang mau mengalah dan meminta maaf terlebih dulu. Gambarkan bahwa Allah Swt. sangat mencintai hamba-hamba-Nya yang menyadari kesalahannya lalu meminta maaf dan memohon ampunan kepada-Nya. Allah Swt. juga mencintai hamba-hamba-Nya yang mau memaafkan kesalahan orang lain.</p>
<p>Hargailah pihak yang benar lalu tumbuhkan empatinya, agar ia tidak memposisikan dirinya sebagai pemenang. Juga tenangkan dan hiburlah yang salah, agar ia tidak terlalu merasa terpojok.</p>
<p><em>5. Berikan nasihat kepada anak-anak pada saat yang tepat.</em></p>
<p>Diperlukan waktu yang tepat untuk membicarakan pertengkaran yang telah terjadi. Carilah waktu saat anak sedang santai untuk membicarakan kembali kesalahan-kesalahan saat pertengkaran terjadi. Cara ini juga sekaligus memberikan stimulus pada anak agar terbiasa melakukan <em>muhâsabah</em> (evaluasi diri).</p>
<p>Rasulullah saw. sendiri menganjurkan beberapa pilihan waktu untuk memberi nasihat kepada anak-anak, yaitu: 1) saat berjalan-jalan atau di atas kendaraan; 2) sewaktu makan; 3) saat anak sakit.</p>
<p><em>6. Selalu mendoakan anak-anak.</em></p>
<p>Selain diperintahkan oleh Allah Swt., doa juga akan semakin menghangatkan kasih sayang dan semakin memantapkan cinta orangtua kepada anak. Mohonkanlah kepada Allah dengan sungguh-sungguh dan penuh harap agar rumah tangga senantiasa diliputi keberkahan dan keharmonisan. Berdoalah selalu agar anak-anak kita menjadi <em>qurrata a’yun</em> yang kokoh akidahnya, taat syariah, baik akhlaknya dan selalu tolong-menolong dalam ketaatan dan kesabaran. Mohonkan juga agar kita dan anak-anak kelak pada Hari Akhir nanti dipertemukan kembali di surga-Nya. Amin.</p>
<p><em>Wallâhu a’lam bi ash-shawâb. </em><strong>[]</strong></p>
<p><em>Penulis adalah ibu rumah tangga dan anggota Lajnah Tsaqafiyah MHTI Pusat, tinggal di Bogor.</em></p>
<p>Sumber : <a href="http://hizbut-tahrir.or.id/2009/07/04/hubungan-harmonis-kakak-adik/" target="_blank">www.hizbut-tahrir.or.id</a></p>
  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/baitijannati.wordpress.com/354/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/baitijannati.wordpress.com/354/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/baitijannati.wordpress.com/354/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/baitijannati.wordpress.com/354/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/baitijannati.wordpress.com/354/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/baitijannati.wordpress.com/354/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/baitijannati.wordpress.com/354/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/baitijannati.wordpress.com/354/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/baitijannati.wordpress.com/354/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/baitijannati.wordpress.com/354/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=baitijannati.wordpress.com&blog=719720&post=354&subd=baitijannati&ref=&feed=1" /></div>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://baitijannati.wordpress.com/2009/08/16/hubungan-harmonis-kakak-adik/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/5db4c5e4e99c900e96651e7e7268e5a2?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">faridm</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Bila Anak Susah Diatur</title>
		<link>http://baitijannati.wordpress.com/2009/08/02/bila-anak-susah-diatur/</link>
		<comments>http://baitijannati.wordpress.com/2009/08/02/bila-anak-susah-diatur/#comments</comments>
		<pubDate>Sun, 02 Aug 2009 14:45:33 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Farid Ma'ruf</dc:creator>
				<category><![CDATA[Dunia Jundiku]]></category>
		<category><![CDATA[Konsultasi]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://baitijannati.wordpress.com/?p=352</guid>
		<description><![CDATA[
Assalaamualaikum Wr.Wb.
Saya seorang ibu yang memiliki anak laki-laki berusia 8 tahun. Akhir-akhir ini anak saya susah diatur. Selalu saja sulit kalau disuruh mandi sore, bandel bila disuruh membereskan buku-bukunya yang berserakan, tidak mau disuruh gosok gigi sebelum tidur, dan sebagainya. Kalau pas jam sekolah saya agak merasa lega dan terbantu, tetapi begitu pulang suasana rumah [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=baitijannati.wordpress.com&blog=719720&post=352&subd=baitijannati&ref=&feed=1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><br /><p><em></p>
<div id="attachment_330" class="wp-caption alignright" style="width: 110px"><em><a href="http://baitijannati.files.wordpress.com/2008/05/zulia-ilmawati.jpg"><img class="size-full wp-image-330" title="zulia ilmawati" src="http://baitijannati.files.wordpress.com/2008/05/zulia-ilmawati.jpg?w=100&#038;h=108" alt="Zulia Ilmawati" width="100" height="108" /></a></em><p class="wp-caption-text">Zulia Ilmawati</p></div>
<p>Assalaamualaikum Wr.Wb.</em></p>
<p>Saya seorang ibu yang memiliki anak laki-laki berusia 8 tahun. Akhir-akhir ini anak saya susah diatur. Selalu saja sulit kalau disuruh mandi sore, bandel bila disuruh membereskan buku-bukunya yang berserakan, tidak mau disuruh gosok gigi sebelum tidur, dan sebagainya. Kalau pas jam sekolah saya agak merasa lega dan terbantu, tetapi begitu pulang suasana rumah jadi kacau. Rumah jadi berantakan, rasanya tidak selesai-selesai saya merapikan rumah. Kalau sudah begini saya menjadi sering marah-marah dan stres. Bagaimana mengendalikan emosi saya ya bu. Apakah saya biarkan saja apa maunya anak, atau perlu sedikit keras agar dia mau menuruti perintah saya. Apa sebetulnya langkah terbaik yang bisa saya lakukan. Mohon bantuannya.<span id="more-352"></span></p>
<p><em>Wassalaamu&#8217;alaikum Wr.Wb. </em></p>
<p><strong>Nanda</strong><strong><br />
<strong>Yogyakarta </strong></strong></p>
<p><em>Wa&#8217;alaikumsalam Wr.Wb.</em></p>
<p>Ibu Nanda yang baik,</p>
<p>Saya bisa memahami kesulitan dan kegelisahan Anda. Mendidik anak memang bukan pekerjaan mudah, butuh ilmu dan kesabaran. Saya yakin Anda sudah memahami ini, tapi dalam prakteknya kadang-kadang memang suka terlupakan. Anak yang susah diatur, biasanya berawal dari lemahnya aturan yang dibuat orang tua,  ketidakmampuan orang tua untuk berkata tidak pada anak, dan disiplin yang tidak konsisten. Ada beberapa ekspresi anak saat melakukan pembangkangan terhadap aturan. Anak bisa melakukan perlawanan pasif, misalnya dengan menunda untuk menurut, mencibir, cemberut (diam dan menghindar) dan merengek. Ada juga anak yang membangkang  dengan melakukan tindak agresif secara verbal atau melontarkan makian.</p>
<p>Ibu Nanda yang baik,</p>
<p>Mempunyai anak yang patuh tentunya sangat menyenangkan. Keadaan ini bisa diwujudkan jika anak dan orang tua dapat melakukan kerja sama dengan baik.  Jangan lupa sertakan setiap alasan untuk setiap perlakuan, dan lakukan dengan  cinta kasih. Tuntutan yang ditujukan pada anak harus diseimbangkan dengan kehangatan, alasan, penghargaan dan kepekaan terhadap kebutuhan anak. Ini berarti orangtua harus dapat bertindak tegas, tapi bukan mendominasi. Hal-hal yang bisa Anda lakukan agar anak tidak membangkang antara lain, pererat hubungan dengan anak, dan bersikaplah peka terhadapnya. Semakin tanggap terhadap kebutuhan anak, Anda akan semakin dapat berharap, anak akan patuh terhadap harapan dan perintah Anda. Sikap penurut akan muncul, pada anak yang memiliki orang tua yang mau mendengarkan sinyal-sinyal yang diberikannya. Misalnya segera menanggapi tangisannya. Orang tua yang tidak peka, akan membentuk anak menjadi seorang yang sulit tanggap terhadap perintah orang tuanya..</p>
<p>Ibu Nanda yang baik,</p>
<p>Anak adalah amanah yang diberikan Allah kepada para orangtua. Sebagaimana layaknya sebuah titipan, maka Anda harus menjaganya dengan baik. Apalagi tugas utama seorang ibu memang mendidik anak. Didiklah dia dengan kasih sayang, karena mendidik dengan kasih sayang jauh akan lebih baik dari pada dengan marah-marah. Apa yang akan Anda dapatkan dengan cara seperti itu? Ternyata bukan sebuah kebaikan tapi  malah akan membuat Anda semakin stres, dan satu hal yang kadang tidak kita sadari bahwa anak adalah peniru yang ulung. Anak-anak akan banyak belajar dari apa yang mereka lihat dan dengar. Jadi jangan salahkan dia kalau suatu ketika Anda melihat si kecil, ketika menyelesaikan persoalan dengan marah-marah juga. Belajarlah mengelola emosi dengan baik, karena Anda adalah model terdekat buat anak-anak. Sadarilah bahwa mendidik dengan emosi tidak akan menyelesaikan masalah. Cobalah Anda pahami dengan cermat karakter dan perkembangannya. Belajarlah berpikir positif terhadap perilakunya. Bukankah anak-anak seusianya masih terus  dalam proses belajar. Jika Anda terpaksa harus memberikan hukuman gunakan hukuman yang masuk akal dan sesuai dengan kesalahan. Yang juga tidak kalah penting adalah selalu mendoakannya. Semoga Allah SWT  memberikan kemudahan dan kesabaran. []</p>
<p>Sumber : Tabloid Media Umat</p>
  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/baitijannati.wordpress.com/352/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/baitijannati.wordpress.com/352/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/baitijannati.wordpress.com/352/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/baitijannati.wordpress.com/352/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/baitijannati.wordpress.com/352/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/baitijannati.wordpress.com/352/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/baitijannati.wordpress.com/352/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/baitijannati.wordpress.com/352/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/baitijannati.wordpress.com/352/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/baitijannati.wordpress.com/352/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=baitijannati.wordpress.com&blog=719720&post=352&subd=baitijannati&ref=&feed=1" /></div>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://baitijannati.wordpress.com/2009/08/02/bila-anak-susah-diatur/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/5db4c5e4e99c900e96651e7e7268e5a2?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">faridm</media:title>
		</media:content>

		<media:content url="http://baitijannati.files.wordpress.com/2008/05/zulia-ilmawati.jpg" medium="image">
			<media:title type="html">zulia ilmawati</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Ancaman Bagi Wanita yang Membuka Auratnya</title>
		<link>http://baitijannati.wordpress.com/2009/06/13/ancaman-bagi-wanita-yang-membuka-auratnya/</link>
		<comments>http://baitijannati.wordpress.com/2009/06/13/ancaman-bagi-wanita-yang-membuka-auratnya/#comments</comments>
		<pubDate>Sat, 13 Jun 2009 14:55:20 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Farid Ma'ruf</dc:creator>
				<category><![CDATA[Umum]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://baitijannati.wordpress.com/?p=349</guid>
		<description><![CDATA[Definisi Aurat
Menurut pengertian bahasa (literal), aurat adalah al-nuqshaan wa al-syai’ al-mustaqabbih (kekurangan dan sesuatu yang mendatangkan celaan). Diantara bentuk pecahan katanya adalah ‘awara`, yang bermakna qabiih (tercela); yakni aurat manusia dan semua yang bisa menyebabkan rasa malu. Disebut aurat, karena tercela bila terlihat (ditampakkan).
Imam al-Raziy, dalam kamus Mukhtaar al-Shihaah hal 461, menyatakan, “‘al-aurat: sau`atu al-insaan [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=baitijannati.wordpress.com&blog=719720&post=349&subd=baitijannati&ref=&feed=1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><br /><p><strong>Definisi Aurat</strong></p>
<p>Menurut pengertian bahasa (literal), aurat adalah al-nuqshaan wa al-syai’ al-mustaqabbih (kekurangan dan sesuatu yang mendatangkan celaan). Diantara bentuk pecahan katanya adalah ‘awara`, yang bermakna qabiih (tercela); yakni aurat manusia dan semua yang bisa menyebabkan rasa malu. Disebut aurat, karena tercela bila terlihat (ditampakkan).<span id="more-349"></span></p>
<p>Imam al-Raziy, dalam kamus Mukhtaar al-Shihaah hal 461, menyatakan, “<em>‘al-aurat: sau`atu al-insaan wa kullu maa yustahyaa minhu (aurat adalah aurat manusia dan semua hal yang menyebabkan malu</em>.”</p>
<p>Dalam Syarah Sunan Ibnu Majah juz 1/276, disebutkan, bahwa aurat adalah <em>kullu maa yastahyii minhu wa yasuu`u shahibahu in yura minhu (setiap yang menyebabkan malu, dan membawa aib bagi pemiliknya jika terlihat)”.</em></p>
<p>Imam Syarbiniy dalam kitab Mughniy al-Muhtaaj, berkata,” <em>Secara literal, aurat bermakna al-nuqshaan (kekurangan) wa al-syai`u al-mustaqbihu (sesuatu yang menyebabkan celaan). Disebut seperti itu, karena ia akan menyebabkan celaan jika terlihat.</em>“</p>
<p>Dalam kamus Lisaan al-’Arab juz 4/616, disebutkan, “<em>Kullu ‘aib wa khalal fi syai’ fahuwa ‘aurat (setiap aib dan cacat cela pada sesuatu disebut dengan aurat). Wa syai` mu’wirun au ‘awirun: laa haafidza lahu (sesuatu itu tidak memiliki penjaga (penahan)).”</em></p>
<p>Imam Syaukani, di dalam kitab Fath al-Qadiir, menyatakan;</p>
<p>“<em>Makna asal dari aurat adalah al-khalal (aib, cela, cacat). Setelah itu, makna aurat lebih lebih banyak digunakan untuk mengungkapkan aib yang terjadi pada sesuatu yang seharusnya dijaga dan ditutup, yakni tiga waktu ketika penutup dibuka. Al-A’masy membacanya dengan huruf wawu difathah; ‘awaraat. Bacaan seperti ini berasal dari bahasa suku Hudzail dan Tamim</em>.”</p>
<p><strong>Batasan Aurat bagi Wanita</strong></p>
<p><strong><em>Batasan Aurat Menurut Madzhab Syafi’iy</em></strong></p>
<p>Di dalam kitab al-Muhadzdzab juz 1/64, Imam al-Syiraaziy berkata;</p>
<p>“<em>Hadits yang diriwayatkan dari Abu Sa’id al-Khuduriy, bahwasanya Nabi saw bersabda, “Aurat laki-laki adalah antara pusat dan lutut. Sedangkan aurat wanita adalah seluruh badannya, kecuali muka dan kedua telapak tangan</em>.”</p>
<p>Mohammad bin Ahmad al-Syasyiy, dalam kitab Haliyat al-’Ulama berkata;</p>
<p>“.. <em>Sedangkan aurat wanita adalah seluruh badan, kecuali muka dan kedua telapak tangan</em>.”</p>
<p>Al-Haitsamiy, dalam kitab Manhaj al-Qawiim juz 1/232, berkata;</p>
<p><em>“..Sedangkan aurat wanita merdeka, masih kecil maupun dewasa, baik ketika sholat, berhadapan dengan laki-laki asing (non mahram) walaupun di luarnya, adalah seluruh badan kecuali muka dan kedua telapak tangan.” </em></p>
<p>Dalam kitab al-Umm juz 1/89 dinyatakan;</p>
<p>” ….<em>Aurat perempuan adalah seluruh badannya, kecuali muka dan kedua telapak tangan</em>.”</p>
<p>Al-Dimyathiy, dalam kitab <em>I’aanat al-Thaalibiin</em>, menyatakan;</p>
<p><em>“..aurat wanita adalah seluruh badan kecuali muka dan telapak tangan”. </em></p>
<p>Di dalam kitab Mughniy al-Muhtaaj, juz 1/185, Imam Syarbiniy menyatakan;</p>
<p><em>” …Sedangkan aurat wanita adalah seluruh tubuh selain wajah dan kedua telapak tangan…” </em></p>
<p><strong><em> </em></strong></p>
<p><strong><em>Batasan Aurat Menurut Madzhab Hanbaliy</em></strong></p>
<p>Di dalam kitab al-Mubadda’, Abu Ishaq menyatakan;</p>
<p>“<em>Aurat laki-laki dan budak perempuan adalah antara pusat dan lutut. Hanya saja, jika warna kulitnya yang putih dan merah masih kelihatan, maka ia tidak disebut menutup aurat. Namun, jika warna kulitnya tertutup, walaupun bentuk tubuhnya masih kelihatan, maka sholatnya sah. Sedangkan aurat wanita merdeka adalah seluruh tubuh, hingga kukunya. Ibnu Hubairah menyatakan, bahwa inilah pendapat yang masyhur. Al-Qadliy berkata, ini adalah pendapat Imam Ahmad; berdasarkan sabda Rasulullah, “Seluruh badan wanita adalah aurat” [HR. Turmudziy, hasan shahih]….Dalam madzhab ini tidak ada perselisihan bolehnya wanita membuka wajahnya di dalam sholat, seperti yang telah disebutkan. di dalam kitab al-Mughniy, dan lain-lainnya</em>.”<a href="http://hizbut-tahrir.or.id/2009/06/12/ancaman-bagi-wanita-yang-membuka-auratnya/#_ftn1">[1]</a></p>
<p>Di dalam kitab al-Mughniy, juz 1/349, Ibnu Qudamah menyatakan, bahwa</p>
<p>” <em>Mayoritas ulama sepakat bahwa seorang wanita boleh membuka wajah dan mereka juga sepakat; seorang wanita mesti mengenakan kerudung yang menutupi kepalanya. Jika seorang wanita sholat, sedangkan kepalanya terbuka, ia wajib mengulangi sholatnya….Abu Hanifah berpendapat, bahwa kedua mata kaki bukanlah termasuk aurat..Imam Malik, Auza’iy, dan Syafi’iy berpendirian; seluruh tubuh wanita adalah aurat, kecuali muka dan kedua telapak tangan. Selain keduanya (muka dan telapak tangan) wajib untuk ditutup ketika hendak mengerjakan sholat…”</em></p>
<p>Di dalam kitab al-Furuu juz 1/285′, karya salah seorang ulama Hanbaliy, dituturkan sebagai berikut;</p>
<p><em>“Seluruh tubuh wanita merdeka adalah aurat kecuali muka, dan kedua telapak tangan –ini dipilih oleh mayoritas ulama…..”</em></p>
<p><strong>Batasan Aurat Menurut Madzhab Malikiy</strong></p>
<p>Dalam kitab Kifayaat al-Thaalib juz 1/215, Abu al-Hasan al-Malikiy menyatakan, “<em>“Aurat wanita merdeka adalah seluruh tubuh, kecuali muka dan kedua telapak tangan..”.</em></p>
<p>Dalam Hasyiyah Dasuqiy juz 1/215, dinyatakaN, “<em>Walhasil, aurat haram untuk dilihat meskipun tidak dinikmati. Ini jika aurat tersebut tidak tertutup. Adapun jika aurat tersebut tertutup, maka boleh melihatnya. Ini berbeda dengan menyentuh di atas kain penutup; hal ini (menyentuh aurat yang tertutup) tidak boleh jika kain itu bersambung (melekat) dengan auratnya, namun jika kain itu terpisah dari auratnya, …sedangkan aurat wanita muslimah adalah selain wajah dan kedua telapak tangan</em>…”</p>
<p>Dalam kitab Syarah al-Zarqaaniy, disebutkan, “<em>Yang demikian itu diperbolehkan.Sebab, aurat wanita adalah seluruh tubuh kecuali muka dan telapak tangan…”</em></p>
<p>Mohammad bin Yusuf, dalam kitab <em>al-Taaj wa al-Ikliil</em>, berkata, “….<em>Aurat budak perempuan adalah seluruh tubuh kecuali wajah dan kedua telapak tangan dan tempat kerudung (kepala)…Untuk seorang wanita, boleh ia menampakkan kepada wanita lain sebagaimana ia boleh menampakkannya kepada laki-laki –menurut Ibnu Rusyd, tidak ada perbedaan pendapat dalam hal ini-, wajah dan kedua telapak tangan..”</em></p>
<p><strong>Batasan Aurat Menurut Madzhab Hanafiy</strong></p>
<p>Abu al-Husain, dalam kitab <em>al-Hidayah Syarh al-Bidaayah</em> mengatakan;</p>
<p>“<em>Adapun aurat laki-laki adalah antara pusat dan lututnya…ada pula yang meriwayatkan bahwa selain pusat hingga mencapai lututnya. Dengan demikian, pusat bukanlah termasuk aurat. Berbeda dengan apa yang dinyatakan oleh Imam Syafi’iy ra, lutut termasuk aurat. Sedangkan seluruh tubuh wanita merdeka adalah aurat kecuali muka dan kedua telapak tangan…”<a href="http://hizbut-tahrir.or.id/2009/06/12/ancaman-bagi-wanita-yang-membuka-auratnya/#_ftn2"><strong>[2]</strong></a></em></p>
<p>Dalam kitab <em>Badaai’ al-Shanaai’ </em>disebutkan;</p>
<p>“<em>Oleh karena itu, menurut madzhab kami, lutut termasuk aurat, sedangkan pusat tidak termasuk aurat. Ini berbeda dengan pendapat Imam Syafi’iy. Yang benar adalah pendapat kami, berdasarkan sabda Rasulullah saw, “Apa yang ada di bawah pusat dan lutut adalah aurat.” Ini menunjukkan bahwa lutut termasuk aurat.”<a href="http://hizbut-tahrir.or.id/2009/06/12/ancaman-bagi-wanita-yang-membuka-auratnya/#_ftn3"><strong>[3]</strong></a></em></p>
<p><strong>Aurat Wanita; Seluruh Tubuh Selain Muka dan Kedua Telapak Tangan </strong></p>
<p>Jumhur ‘ulama bersepakat; aurat wanita meliputi seluruh tubuh, kecuali muka dan kedua telapak tangan. Dalilnya adalah firman Allah swt:</p>
<p dir="rtl">وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوبِهِنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ ءَابَائِهِنَّ أَوْ ءَابَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوِ التَّابِعِينَ غَيْرِ أُولِي الْإِرْبَةِ مِنَ الرِّجَالِ أَوِ الطِّفْلِ الَّذِينَ لَمْ يَظْهَرُوا عَلَى عَوْرَاتِ النِّسَاءِ وَلَا يَضْرِبْنَ بِأَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِينَ مِنْ زِينَتِهِنَّ وَتُوبُوا إِلَى اللَّهِ جَمِيعًا أَيُّهَا الْمُؤْمِنُونَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ</p>
<p>“<em>Katakanlah kepada wanita yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak daripadanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya, kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita Islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Dan janganlah mereka memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung</em>.”[al-Nuur:31]</p>
<p>Menurut Imam Thabariy dalam Tafsir al-Thabariy, juz 18/118, makna yang lebih tepat untuk “perhiasan yang biasa tampak” adalah muka dan telapak tangan. Keduanya bukanlah aurat, dan boleh ditampakkan di kehidupan umum. Sedangkan selain muka dan telapak tangan adalah aurat, dan tidak boleh ditampakkan kepada laki-laki asing, kecuali suami dan mahram. Penafsiran semacam ini didasarkan pada sebuah riwayat shahih; Aisyah ra telah menceritakan, bahwa Asma binti Abu Bakar masuk ke ruangan wanita dengan berpakaian tipis, maka Rasulullah saw. pun berpaling seraya berkata;</p>
<p dir="rtl">يَا أَسْمَاءُ إِنَّ الْمَرْأَةَ إِذَا بَلَغَتْ الْمَحِيضَ لَمْ تَصْلُحْ أَنْ يُرَى مِنْهَا إِلَّا هَذَا وَهَذَا وَأَشَارَ إِلَى وَجْهِهِ وَكَفَّيْهِ</p>
<p>“<em>Wahai Asma’ sesungguhnya perempuan itu jika telah baligh tidak pantas menampakkan tubuhnya kecuali ini dan ini, sambil menunjuk telapak tangan dan wajahnya</em>.”[HR. Muslim]</p>
<p>Imam Qurthubiy Tafsir Qurthubiy, juz 12/229; Imam Al-Suyuthiy, Durr al-Mantsuur, juz 6/178-182; Zaad al-Masiir, juz 6/30-32; menyatakan, bahwa ayat di atas merupakan perintah dari Allah swt kepada wanita Mukminat agar tidak menampakkan perhiasannya kepada para laki-laki penglihat, kecuali hal-hal yang dikecualikan bagi para laki-laki penglihat. Selanjutnya, Allah swt mengecualikan perhiasan-perhiasan yang boleh dilihat oleh laki-laki penglihat, pada frase selanjutnya. Hanya saja, para ulama berbeda pendapat mengenai batasan perhiasan yang boleh ditampakkan oleh wanita. Ibnu Mas’ud mengatakan, bahwa maksud frase “illa ma dzahara minha” adalah dzaahir al-ziinah” (perhiasan dzahir), yakni baju. Sedangkan menurut Ibnu Jabir adalah baju dan wajah. Sa’id bin Jabiir, ‘Atha’ dan Auza’iy berpendapat; muka, kedua telapak tangan, dan baju.</p>
<p>Menurut Imam al-Nasafiy, yang dimaksud dengan “al-ziinah” (perhiasan) adalah semua yang digunakan oleh wanita untuk berhias, misalnya, cincin, kalung, gelang, dan sebagainya. Sedangkan yang dimaksud dengan “al-ziinah” (perhiasan) di sini adalah “mawaadli’ al-ziinah” (tempat menaruh perhiasan). Artinya, maksud dari ayat di atas adalah “janganlah kalian menampakkan anggota tubuh yang biasa digunakan untuk menaruh perhiasan, kecuali yang biasa tampak; yakni muka, kedua telapak tangan, dan dua mata kaki”<a href="http://hizbut-tahrir.or.id/2009/06/12/ancaman-bagi-wanita-yang-membuka-auratnya/#_ftn4">[4]</a>.</p>
<p><strong>Syarat-syarat Menutup Aurat</strong></p>
<p>Menutup aurat harus dilakukan hingga warna kulitnya tertutup. Seseorang tidak bisa dikatakan melakukan “satru al-’aurat” (menutup aurat) jika auratnya sekedar ditutup dengan kain atau sesuatu yang tipis hingga warna kulitnya masih tampak kehilatan. Dalil yang menunjukkan ketentuan ini adalah sebuah hadits yang diriwayatkan dari ‘Aisyah ra, ra bahwasanya Asma’ binti Abubakar telah masuk ke ruangan Nabi saw dengan berpakaian tipis/transparan, lalu Rasulullah saw. berpaling seraya bersabda, “<em>Wahai Asma sesungguhnya seorang wanita itu apabila telah baligh (haidl) tidak pantas baginya untuk menampakkan tubuhnya kecuali ini dan ini</em>.”</p>
<p>Dalam hadits ini, Rasulullah saw. menganggap bahwa Asma’ belum menutup auratnya, meskipun Asma telah menutup auratnya dengan kain transparan. Oleh karena itu lalu Nabi saw berpaling seraya memerintahkannya menutupi auratnya, yaitu mengenakan pakaian yang dapat menutupi . Dalil lain yang menunjukkan masalah ini adalah hadits riwayat Usamah, bahwasanya ia ditanyai oleh Nabi saw tentang kain tipis. Usamah menjawab, bahwasanya ia telah mengenakannya terhadap isterinya, maka Rasulullah saw. bersabda kepadanya:</p>
<p>“<em>Suruhlah isterimu melilitkan di bagian dalam kain tipis, karena sesungguhnya aku khawatir kalau-kalau nampak lekuk tubuhnya.”</em></p>
<p>Qabtiyah dalam lafadz di atas adalah sehelai kain tipis. Oleh karena itu tatkala Rasulullah saw. mengetahui bahwa­sanya Usamah mengenakan kepada isterinya kain tipis, beliau memerintahkan agar kain itu dikenakan pada bagian dalam kain supaya tidak kelihatan warna kulitnya. Beliau bersabda,”Suruhlah ister­imu melilitkan di bagian dalamnya kain tipis.” Kedua hadits ini menunjukkan dengan sangat jelas, bahwasanya aurat harus ditutup dengan sesuatu, hingga warna kulitnya tidak tampak.</p>
<p><strong>Khimar (Kerudung) dan Jilbab; Busana Wanita Di Luar Rumah</strong></p>
<p>Selain memerintahkan wanita untuk menutup auratnya, syariat Islam juga mewajibkan wanita untuk mengenakan busana khusus ketika hendak keluar rumah. Sebab, Islam telah mensyariatkan pakaian tertentu yang harus dikenakan wanita ketika berada depan khalayak umum. Kewajiban wanita mengenakan busana Islamiy ketika keluar rumah merupakan kewajiban tersendiri yang terpisah dari kewajiban menutup aurat. Dengan kata lain, kewajiban menutup aurat adalah satu sisi, sedangkan kewajiban mengenakan busana Islamiy (jilbab dan khimar) adalah kewajiban di sisi yang lain. Dua kewajiban ini tidak boleh dicampuradukkan, sehingga muncul persepsi yang salah terhadap keduanya.</p>
<p>Dalam konteks “<em>menutup aurat</em>” (<em>satru al-’aurat</em>), syariat Islam tidak mensyaratkan bentuk pakaian tertentu, atau bahan tertentu untuk dijadikan sebagai penutup aurat. Syariat hanya mensyaratkan agar sesuatu yang dijadikan penutup aurat, harus mampu menutupi warna kulit. Oleh karena itu, seorang wanita Muslim boleh saja mengenakan pakaian dengan model apapun, semampang bisa menutupi auratnya secara sempurna. Hanya saja, ketika ia hendak keluar dari rumah, ia tidak boleh pergi dengan pakaian sembarang, walaupun pakaian itu bisa menutupi auratnya dengan sempurna. Akan tetapi, ia wajib mengenakan khimar (kerudung) dan jilbab yang dikenakan di atas pakaian biasanya. Sebab, syariat telah menetapkan jilbab dan khimar sebagai busana Islamiy yang wajib dikenakan seorang wanita Muslim ketika berada di luar rumah, atau berada di kehidupan umum.</p>
<p>Walhasil, walaupun seorang wanita telah menutup auratnya, yakni menutup seluruh tubuhnya, kecuali muka dan kedua telapak tangan, ia tetap tidak boleh keluar keluar dari rumah sebelum mengenakan khimar dan jilbab.</p>
<p><strong>Perintah Mengenakan Khimar</strong></p>
<p>Pakaian yang telah ditetapkan oleh syariat Islam bagi wanita ketika ia keluar di kehidupan umum adalah <em>khimar </em>dan <em>jilbab</em>. Dalil yang menunjukkan perintah ini adalah firman Allah swt;</p>
<p dir="rtl">وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوبِهِنَّ</p>
<p><em> “Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya..”</em>[al-Nuur:31]<strong> </strong></p>
<p>Ayat ini berisi perintah dari Allah swt agar wanita mengenakan khimar (kerudung), yang bisa menutup kepala, leher, dan dada.</p>
<p>Imam Ibnu Mandzur di dalam kitab <em>Lisaan al-’Arab </em>menuturkan; <em>al-khimaar li al-mar`ah : al-nashiif </em> (khimar bagi perempuan adalah al-nashiif (penutup kepala). Ada pula yang menyatakan; khimaar adalah kain penutup yang digunakan wanita untuk menutup kepalanya. Bentuk pluralnya adalah <em>akhmirah, khumr </em>atau <em>khumur.</em> <a href="http://hizbut-tahrir.or.id/2009/06/12/ancaman-bagi-wanita-yang-membuka-auratnya/#_ftn5">[5]</a></p>
<p>Khimar (kerudung) adalah <em>ghitha’ al-ra’si ‘ala shudur</em> (penutup kepala hingga mencapai dada), agar leher dan dadanya tidak tampak.<a href="http://hizbut-tahrir.or.id/2009/06/12/ancaman-bagi-wanita-yang-membuka-auratnya/#_ftn6">[6]</a></p>
<p>Dalam Kitab <em>al-Tibyaan fi Tafsiir Ghariib al-Quran</em> dinyatakan;</p>
<p>“<em>Khumurihinna, bentuk jamak (plural) dari khimaar, yang bermakna al-miqna’ (penutup kepala). Dinamakan seperti itu karena, kepala ditutup dengannya (khimar)..”<a href="http://hizbut-tahrir.or.id/2009/06/12/ancaman-bagi-wanita-yang-membuka-auratnya/#_ftn7"><strong>[7]</strong></a> </em></p>
<p>Ibnu al-’Arabiy di dalam kitab <em>Ahkaam al-Quran</em> menyatakan, “<em>Jaib” adalah kerah baju, dan khimar adalah penutup kepala . Imam Bukhari meriwayatkan sebuah hadits dari ‘Aisyah ra, bahwasanya ia berkata, “Semoga Allah mengasihi wanita-wanita Muhajir yang pertama. Ketika diturunkan firman Allah swt “Dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung mereka ke dada mereka”, mereka membelah kain selendang mereka”. Di dalam riwayat yang lain disebutkan, “Mereka membelah kain mereka, lalu berkerudung dengan kain itu, seakan-akan siapa saja yang memiliki selendang, dia akan membelahnya selendangnya, dan siapa saja yang mempunyai kain, ia akan membelah kainnya.” Ini menunjukkan, bahwa leher dan dada ditutupi dengan kain yang mereka miliki.”<a href="http://hizbut-tahrir.or.id/2009/06/12/ancaman-bagi-wanita-yang-membuka-auratnya/#_ftn8"><strong>[8]</strong></a></em></p>
<p><em> </em>Di dalam kitab <em>Fath al-Baariy</em>, al-Hafidz Ibnu Hajar menyatakan, “<em>Adapun yang dimaksud dengan frase “fakhtamarna bihaa” (lalu mereka berkerudung dengan kain itu), adalah para wanita itu meletakkan kerudung di atas kepalanya, kemudian menjulurkannya dari samping kanan ke pundak kiri. Itulah yang disebut dengan taqannu’ (berkerudung). Al-Farra’ berkata,”Pada masa jahiliyyah, wanita mengulurkan kerudungnya dari belakang dan membuka bagian depannya. Setelah itu, mereka diperintahkan untuk menutupinya. Khimar (kerudung) bagi wanita mirip dengan ‘imamah (sorban) bagi laki-laki.”</em> <a href="http://hizbut-tahrir.or.id/2009/06/12/ancaman-bagi-wanita-yang-membuka-auratnya/#_ftn9">[9]</a></p>
<p>Imam Ibnu Katsir dalam Tafsir Ibnu Katsir menyatakan;</p>
<p>“<em>Khumur adalah bentuk jamak (plural) dari khimaar; yakni apa-apa yang bisa menutupi kepala. Khimaar kadang-kadang disebut oleh masyarakat dengan kerudung (al-miqaana’), Sa’id bin Jabir berkata, “wal yadlribna : walyasydadna bi khumurihinna ‘ala juyuubihinna, ya’ni ‘ala al-nahr wa al-shadr, fa laa yara syai` minhu (walyadlribna : ulurkanlah kerudung-kerudung mereka di atas kerah mereka, yakni di atas leher dan dada mereka, sehingga tidak terlihat apapun darinya).”<a href="http://hizbut-tahrir.or.id/2009/06/12/ancaman-bagi-wanita-yang-membuka-auratnya/#_ftn10"><strong>[10]</strong></a></em></p>
<p>Imam Syaukaniy dalam <em>Fath al-Qadiir, </em>berkata;</p>
<p>“<em>Khumur adalah bentuk plural dari khimar; yakni apa-apa yang digunakan penutup kepala oleh seorang wanita..al-Juyuub adalah bentuk jamak dari jaib yang bermakna al-qath’u min dur’u wa al-qamiish (kerah baju)..Para ahli tafsir mengatakan; dahulu, wanita-wanita jahiliyyah menutupkan kerudungnya ke belakang, sedangkan kerah baju mereka bagian depan terlalu lebar (luas), hingga akhirnya, leher dan kalung mereka terlihat. Setelah itu, mereka diperintahkan untuk mengulurkan kain kerudung mereka di atas dada mereka untuk menutup apa yang selama ini tampak”.<a href="http://hizbut-tahrir.or.id/2009/06/12/ancaman-bagi-wanita-yang-membuka-auratnya/#_ftn11"><strong>[11]</strong></a></em></p>
<p>Dalam kitab <em>Zaad al-Masiir</em>, dituturkan;</p>
<p>“<em>Khumur adalah bentuk jamak dari khimar, yakni maa tughthiy bihi al-mar`atu ra`sahaa (apa-apa yang digunakan wanita untuk menutupi kepalanya). Makna ayat ini (al-Nuur:31) adalah hendaknya para wanita itu menjulurkan kerudungnya (al-miqna’) di atas dada mereka; yang dengan itu, mereka bisa menutupi rambut, anting-anting, dan leher mereka.”<a href="http://hizbut-tahrir.or.id/2009/06/12/ancaman-bagi-wanita-yang-membuka-auratnya/#_ftn12"><strong>[12]</strong></a> </em></p>
<p><strong>Perintah Mengenakan Jilbab</strong></p>
<p>Adapun kewajiban mengenakan jilbab bagi wanita Mukminat dijelaskan di dalam surat al-Ahzab ayat 59. Allah swt berfirman :</p>
<p><strong> </strong></p>
<p dir="rtl">يَاأَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيبِهِنَّ ذَلِكَ أَدْنَى أَنْ يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا</p>
<p><em> “Hai Nabi katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mu’min: “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka”. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha pengampun lagi Maha penyayang”.</em>[al-Ahzab:59]</p>
<p>Ayat ini merupakan perintah yang sangat jelas kepada wanita-wanita Mukminat untuk mengenakan jilbab. Adapun yang dimaksud dengan jilbab adalah <em>milhafah</em> (baju kurung) dan <em>mula’ah </em>(kain panjang yang tidak berjahit). Di dalam kamus <em>al-Muhith</em> dinyatakan, bahwa jilbab itu seperti <em>sirdaab (terowongan) atau sinmaar (lorong), yakni baju atau pakaian longgar bagi wanita selain baju kurung atau kain apa saja yang dapat menutup pakaian kesehariannya seperti halnya baju kurung.”</em>[Kamus al-Muhith]. Sedangkan dalam kamus <em>al-Shahhah</em>, al-Jauhari mengatakan, “<em>jilbab adalah kain panjang dan longgar (milhafah) yang sering disebut dengan mula’ah (baju kurung).”</em>[<em>Kamus al-Shahhah</em>, al-Jauhariy]</p>
<p>Di dalam kamus <em>Lisaan al-’Arab</em> dituturkan; <em>al-jilbab ; al-qamish </em>(baju); wa al-jilbaab tsaub awsaa’ min al-khimaar duuna ridaa’ tughthi bihi al-mar`ah ra’sahaa wa shadrahaa (baju yang lebih luas daripada khimar, namun berbeda dengan ridaa’, yang dikenakan wanita untuk menutupi kepala dan dadanya.” Ada pula yang mengatakan al-jilbaab: <em>tsaub al-waasi’ duuna milhafah talbasuhaa al-mar`ah </em>(pakaian luas yang berbeda dengan baju kurung, yang dikenakan wanita). Ada pula yang menyatakan; <em>al-jilbaab : al-milhafah </em>(baju kurung).<a href="http://hizbut-tahrir.or.id/2009/06/12/ancaman-bagi-wanita-yang-membuka-auratnya/#_ftn13">[13]</a></p>
<p>Al-Zamakhsyariy, dalam tafsir <em>al-Kasysyaf</em> menyatakan, “<em>Jilbab adalah pakaian luas, dan lebih luas daripada kerudung, namun lebih sempit daripada rida’ (juba).<a href="http://hizbut-tahrir.or.id/2009/06/12/ancaman-bagi-wanita-yang-membuka-auratnya/#_ftn14"><strong>[14]</strong></a></em></p>
<p><em> </em>Imam Qurthubiy di dalam <em>Tafsir Qurthubiy </em>menyatakan, “<em>Jilbaab adalah tsaub al-akbar min al-khimaar (pakaian yang lebih besar daripada kerudung). Diriwayatkan dari Ibnu ‘Abbas dan Ibnu Mas’ud, jilbaab adalah ridaa’ (jubah atau mantel). Ada pula yang menyatakan ia adalah al-qanaa’ (kerudung). Yang benar, jilbab adalah tsaub yasturu jamii’ al-badan (pakaian yang menutupi seluruh badan). Di dalam shahih Muslim diriwayatkan sebuah hadits dari Ummu ‘Athiyyah, bahwasanya ia berkata, “Ya Rasulullah , salah seorang wanita diantara kami tidak memiliki jilbab. Nabi menjawab,”Hendaknya, saudaranya meminjamkan jilbab untuknya”.<a href="http://hizbut-tahrir.or.id/2009/06/12/ancaman-bagi-wanita-yang-membuka-auratnya/#_ftn15"><strong>[15]</strong></a></em></p>
<p><em> </em>Dalam <em>Tafsir Ibnu Katsir</em>, <em> </em>Imam Ibnu Katsir menyatakan, “<em>al-jilbaab huwa al-ridaa` fauq al-khimaar (jubah yang dikenakan di atas kerudung). Ibnu Mas’ud, ‘Ubaidah, Qatadah, al-Hasan al-Bashriy, Sa’id bin Jabiir, Ibrahim al-Nakha’iy, ‘Atha’ al-Khuraasaniy, dan lain-lain, berpendapat bahwa jilbab itu kedudukannya sama dengan (al-izaar) sarung pada saat ini. Al-Jauhariy berkata, “al-Jilbaab; al-Milhafah (baju kurung).”</em><a href="http://hizbut-tahrir.or.id/2009/06/12/ancaman-bagi-wanita-yang-membuka-auratnya/#_ftn16">[16]</a></p>
<p><em> </em>Imam Syaukani, dalam Tafsir <em>Fathu al-Qadiir</em>, mengatakan;</p>
<p>“<em>Al-jilbaab wa huwa al-tsaub al-akbar min al-khimaar (pakaian yang lebih besar dibandingkan kerudung). Al-Jauhari berkata, “al-Jilbaab; al-milhafah (baju kurung). Ada yang menyatakan al-qanaa’ (kerudung), ada pula yang menyatakan tsaub yasturu jamii’ al-badan al-mar`ah.”<a href="http://hizbut-tahrir.or.id/2009/06/12/ancaman-bagi-wanita-yang-membuka-auratnya/#_ftn17"><strong>[17]</strong></a></em></p>
<p>Al-Hafidz al-Suyuthiy dalam Tafsir Jalalain berkata;</p>
<p><em> ” Jilbaab adalah al-mulaa`ah (kain panjang yang tak berjahit) yang digunakan selimut oleh wanita, yakni, sebagiannya diulurkan di atas wajahnya, jika seorang wanita hendak keluar untuk suatu keperluan, hingga tinggal satu mata saja yang tampak”<a href="http://hizbut-tahrir.or.id/2009/06/12/ancaman-bagi-wanita-yang-membuka-auratnya/#_ftn18"><strong>[18]</strong></a></em></p>
<p><strong>Ancaman Bagi Orang yang Membuka Auratnya</strong></p>
<p>Imam Muslim menuturkan sebuah riwayat, bahwasanya Rasulullah saw bersabda;</p>
<p dir="rtl">صِنْفَانِ مِنْ أَهْلِ النَّارِ لَمْ أَرَهُمَا قَوْمٌ مَعَهُمْ سِيَاطٌ كَأَذْنَابِ الْبَقَرِ يَضْرِبُونَ بِهَا النَّاسَ وَنِسَاءٌ كَاسِيَاتٌ عَارِيَاتٌ مُمِيلَاتٌ مَائِلَاتٌ رُءُوسُهُنَّ كَأَسْنِمَةِ الْبُخْتِ الْمَائِلَةِ لَا يَدْخُلْنَ الْجَنَّةَ وَلَا يَجِدْنَ رِيحَهَا وَإِنَّ رِيحَهَا لَيُوجَدُ مِنْ مَسِيرَةِ كَذَا وَكَذَا</p>
<p>“<em>Ada dua golongan manusia yang menjadi penghuni neraka, yang sebelumnya aku tidak pernah melihatnya; yakni, sekelompok orang yang memiliki cambuk seperti ekor sapi yang digunakan untuk menyakiti umat manusia; dan wanita yang membuka auratnya dan berpakaian tipis merangsang berlenggak-lenggok dan berlagak, kepalanya digelung seperti punuk onta. Mereka tidak akan dapat masuk surga dan mencium baunya. Padahal, bau surga dapat tercium dari jarak sekian-sekian</em>.”[HR. Imam Muslim].</p>
<p>Di dalam Syarah Shahih Muslim, Imam Nawawiy berkata, “Hadits ini termasuk salah satu mukjizat kenabian. Sungguh, akan muncul kedua golongan itu. Hadits ini bertutur tentang celaan kepada dua golongan tersebut. Sebagian ‘ulama berpendapat, bahwa maksud dari hadits ini adalah wanita-wanita yang ingkar terhadap nikmat, dan tidak pernah bersyukur atas karunia Allah. Sedangkan ulama lain berpendapat, bahwa mereka adalah wanita-wanita yang menutup sebagian tubuhnya, dan menyingkap sebagian tubuhnya yang lain, untuk menampakkan kecantikannya atau karena tujuan yang lain. Sebagian ulama lain berpendapat, mereka adalah wanita yang mengenakan pakaian tipis yang menampakkan warna kulitnya (transparan)…Kepala mereka digelung dengan kain kerudung, sorban, atau yang lainnya, hingga tampak besar seperti punuk onta.”</p>
<p>Imam Ahmad juga meriwayatkan sebuah hadits dari Abu Hurairah dengan redaksi berbeda.</p>
<p dir="rtl">
<p dir="rtl">صِنْفَانِ مِنْ أَهْلِ النَّارِ لَا أَرَاهُمَا بَعْدُ نِسَاءٌ كَاسِيَاتٌ عَارِيَاتٌ مَائِلَاتٌ مُمِيلَاتٌ عَلَى رُءُوسِهِنَّ مِثْلُ أَسْنِمَةِ الْبُخْتِ الْمَائِلَةِ لَا يَرَيْنَ الْجَنَّةَ وَلَا يَجِدْنَ رِيحَهَا وَرِجَالٌ مَعَهُمْ أَسْوَاطٌ كَأَذْنَابِ الْبَقَرِ يَضْرِبُونَ بِهَا النَّاسَ</p>
<p>“<em>Ada dua golongan penghuni neraka, yang aku tidak pernah melihat keduanya sebelumnya. Wanita-wanita yang telanjang, berpakaian tipis, dan berlenggak-lenggok, dan kepalanya digelung seperti punuk onta. Mereka tidak akan masuk surga, dan mencium baunya. Dan laki-laki yang memiliki cambuk seperti ekor sapi yang digunakan untuk menyakiti umat manusia</em> “[HR. Imam Ahmad]</p>
<p>Hadits-hadits di atas merupakan ancaman yang sangat keras bagi wanita yang menampakkan sebagian atau keseluruhan auratnya, berbusana tipis, dan berlenggak-lenggok.</p>
<p><strong>Kesimpulan </strong></p>
<p>Syariat Islam telah mewajibkan wanita untuk menutup anggota tubuhnya yang termasuk aurat. Seorang wanita diharamkan menampakkan auratnya di kehidupan umum, di hadapan laki-laki non mahram, atau ketika ia melaksanakan ibadah-ibadah tertentu yang mensyaratkan adanya satru al-’aurat (menutup aurat).</p>
<p>Aurat wanita adalah seluruh tubuh kecuali muka dan kedua telapak tangan. Seseorang baru disebut menutup aurat, jika warna kulit tubuhnya tidak lagi tampak dari luar. Dengan kata lain, penutup yang digunakan untuk menutup aurat tidak boleh transparan hingga warna kulitnya masih tampak; akan tetapi harus mampu menutup warna kulit.</p>
<p>Ancaman bagi yang tidak menurut aurat adalah tidak mencium bau surge alias neraka, karena tidak amanah, tidak tunduk kepada aturan sang Kholik.[<em>Arief Adiningrat</em>]</p>
<p><a href="http://hizbut-tahrir.or.id/2009/06/12/ancaman-bagi-wanita-yang-membuka-auratnya/#_ftnref1">[1]</a> Abu Ishaq, <em>al-Mubadda’, </em>juz 1/360-363. Diskusi masalah ini sangatlah panjang. Menurut Ibnu Hubairah dan Imam Ahmad, dalam satu riwayat; aurat wanita adalah seluruh tubuh, kecuali wajah dan kedua telapak tangannya. Sedangkan dalam riwayat lain Imam Ahmad menyatakan, bahwa seluruh badan wanita adalah aurat.[Ibnu Hubairah, <em>al-Ifshaah &#8216;an Ma&#8217;aaniy al-Shihaah, </em>juz 1/86</p>
<p>Sumber :</p>
  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/baitijannati.wordpress.com/349/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/baitijannati.wordpress.com/349/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/baitijannati.wordpress.com/349/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/baitijannati.wordpress.com/349/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/baitijannati.wordpress.com/349/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/baitijannati.wordpress.com/349/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/baitijannati.wordpress.com/349/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/baitijannati.wordpress.com/349/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/baitijannati.wordpress.com/349/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/baitijannati.wordpress.com/349/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=baitijannati.wordpress.com&blog=719720&post=349&subd=baitijannati&ref=&feed=1" /></div>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://baitijannati.wordpress.com/2009/06/13/ancaman-bagi-wanita-yang-membuka-auratnya/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>13</slash:comments>
	
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/5db4c5e4e99c900e96651e7e7268e5a2?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">faridm</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Tinggal di Kontrakan</title>
		<link>http://baitijannati.wordpress.com/2009/05/30/tinggal-di-kontrakan/</link>
		<comments>http://baitijannati.wordpress.com/2009/05/30/tinggal-di-kontrakan/#comments</comments>
		<pubDate>Sat, 30 May 2009 11:47:05 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Farid Ma'ruf</dc:creator>
				<category><![CDATA[Humor]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://baitijannati.wordpress.com/2009/05/30/tinggal-di-kontrakan/</guid>
		<description><![CDATA[Warning ! Jangan Ditiru
Baiti Jannati.  Proses menuju pernikahan kakakku terbilang cepat.
Setelah cocok ketika membaca biodata, langsung nadzor, sekaligus ta&#8217;aruf plus pinangan.
Memberi deadline kepada akhwat hanya tiga hari. Ya atau Tidak.
Ternyata jawabannya Ya. Seminggu kemudian menikah.
Saat ta&#8217;aruf merupakan saat-saat untuk mengenalkan diri, dan mengenali
calon pasangan hidup. Makanya di sana terlontar kata-kata yang mungkin sangat pribadi_
atau bahkan [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=baitijannati.wordpress.com&blog=719720&post=348&subd=baitijannati&ref=&feed=1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><br /><p style="text-align:center;"><strong>Warning ! Jangan Ditiru</strong></p>
<p><em><strong>Baiti Jannati</strong></em>.  Proses menuju pernikahan kakakku terbilang cepat.<br />
Setelah cocok ketika membaca biodata, langsung nadzor, sekaligus ta&#8217;aruf plus pinangan.</p>
<p>Memberi deadline kepada akhwat hanya tiga hari. <strong>Ya </strong>atau <strong>Tidak</strong>.<br />
Ternyata jawabannya <strong>Ya</strong>. Seminggu kemudian <strong>menikah</strong>.<span id="more-348"></span></p>
<p>Saat ta&#8217;aruf merupakan saat-saat untuk mengenalkan diri, dan mengenali<br />
calon pasangan hidup. Makanya di sana terlontar kata-kata yang mungkin sangat pribadi_<br />
atau bahkan yang dianggap sepele. Seperti &#8220;saya orangnya egois, saya ngga suka pedes,  bla bla bla. . . &#8220;</p>
<p>Saat ta&#8217;aruf juga merupakan saatnya bertanya.<br />
Waktu kakakku ta&#8217;aruf, katanya [saya tidak menemani], ditanya oleh akhwat.<br />
&#8220;Nanti kalau sudah nikah, tinggalnya di mana?&#8221;</p>
<p>Kontan dijawab. &#8220;Di rumah kontrakan aja.&#8221; Akhwat yang kini jadi Tetehku bersedia<br />
untuk tinggal di rumah kontrakan setelah nikah nanti.</p>
<p>Menikah di Boyolali, seminggu kemudian pulang kembali di tempat kerja di Cikarang.<br />
Perjalanan naik bus memakan waktu cukup panjang. Tibalah di Cikarang subuh-subuh.</p>
<p>Keduanya langsung ke Masjid. Menunaikan sholat shubuh. Kemudian istirahat sejenak di sana.</p>
<p>Matahari terbit. Inilah saat yang ditunggu-tunggu. Ingin segera istirahat.<br />
&#8220;Abi, mo kemana?&#8221; tanya Teteh, &#8220;Kontrakannya di mana?&#8221;<br />
&#8220;Tunggu sebentar di sini ya. Abi mau cari kontrakan dulu.&#8221;</p>
<p>[eyalah . . . kirain sudah ada rumah kontrakannya. masih harus nyari juga!]</p>
<p>Beruntung, 2 jam kemudian sudah mendapatkan rumah kontrakan.</p>
<p>[Abi . ..abi . . .jadi orang ya jangan kebangetan . . .(sambil senyum-senyum) ]</p>
<p>*<em> sesuai cerita Teteh dan kakakku.</em></p>
<p>Sumber : http://karomatan.multiply.com/journal/item/210/tinggal_di_kontrakan_warning_jangan_ditiru</p>
  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/baitijannati.wordpress.com/348/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/baitijannati.wordpress.com/348/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/baitijannati.wordpress.com/348/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/baitijannati.wordpress.com/348/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/baitijannati.wordpress.com/348/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/baitijannati.wordpress.com/348/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/baitijannati.wordpress.com/348/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/baitijannati.wordpress.com/348/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/baitijannati.wordpress.com/348/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/baitijannati.wordpress.com/348/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=baitijannati.wordpress.com&blog=719720&post=348&subd=baitijannati&ref=&feed=1" /></div>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://baitijannati.wordpress.com/2009/05/30/tinggal-di-kontrakan/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/5db4c5e4e99c900e96651e7e7268e5a2?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">faridm</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Cintailah Pasangan Kita Apa Adanya</title>
		<link>http://baitijannati.wordpress.com/2009/05/20/cintailah-pasangan-kita-apa-adanya/</link>
		<comments>http://baitijannati.wordpress.com/2009/05/20/cintailah-pasangan-kita-apa-adanya/#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 20 May 2009 02:50:31 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Farid Ma'ruf</dc:creator>
				<category><![CDATA[Keluarga Samara]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://baitijannati.wordpress.com/?p=345</guid>
		<description><![CDATA[Oleh : Zahrina Nurbaiti
 

BaitiJannati. &#8212; Teman-teman yang shalih dan shalihah, kugoreskan kembali sebuah kisah nyata dalam kehidupan kita sehari-hari, terutama untuk para aktivis da’wah yang telah memilih da’wah sebagai jalan hidupnya. Dengan memilih da’wah sebagai jalan hidup, tentu saja ada konsekuensi-konsekuensi yang harus kita ambil atau jalani manakala diri kita telah tersibghoh (tercelup) dengan [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=baitijannati.wordpress.com&blog=719720&post=345&subd=baitijannati&ref=&feed=1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><br /><p align="center"><strong>Oleh : Zahrina Nurbaiti</strong></p>
<p><strong><em> </em></strong></p>
<p><strong><em></p>
<div id="attachment_273" class="wp-caption alignright" style="width: 136px"><strong><em><a href="http://baitijannati.files.wordpress.com/2009/04/zahrina-nurbaiti-01.jpg"><img class="size-thumbnail wp-image-273" title="zahrina-nurbaiti-01" src="http://baitijannati.files.wordpress.com/2009/04/zahrina-nurbaiti-01.jpg?w=126&#038;h=150" alt="Zahrina Nurbaiti" width="126" height="150" /></a></em></strong><p class="wp-caption-text">Zahrina Nurbaiti</p></div>
<p>BaitiJannati.</em></strong> &#8212; Teman-teman yang shalih dan shalihah, kugoreskan kembali sebuah kisah nyata dalam kehidupan kita sehari-hari, terutama untuk para aktivis da’wah yang telah memilih da’wah sebagai jalan hidupnya. Dengan memilih da’wah sebagai jalan hidup, tentu saja ada konsekuensi-konsekuensi yang harus kita ambil atau jalani manakala diri kita telah tersibghoh (tercelup) dengan nilai-nila Islam. Hal ini dapat kita lihat di dalam QS (2:208) yang artinya, <em>“ Hai orang-orang yang beriman, masuklah ke dalam Islam secara kaffah (menyeluruh) dan janganlah ikuti langkah-langkah setan. Sesungguhnya setan adalah musuh yang nyata bagimu.<span id="more-345"></span></p>
<p></em>Salah satu konsekuensi yang harus kita ambil setelah memutuskan untuk berhijrah yaitu menikah tanpa melalui pacaran. Karena dalam Islam memang tidak ada konsep pacaran (lihat surat 17 : 32). Bagi seorang aktivis da’wah yang telah memutuskan untuk menikah tanpa melalui proses pacaran (dikenal dengan istilah ta’aruf secara Islami), kadang yang tergambar dibenak kita adalah seorang ikhwan yang akan menjadi pendamping hidup kita adalah seorang ikhwan yang benar-benar mengamalkan apa yang telah dicontohkan Rasulullah SAW. Ya keinginan yang wajar dan manusiawi jika kita ingin pasangan hidup kita shalih/shalihah, menjaga pandangan pada yang bukan muhrimnya, berusaha selalu membantu pekerjaan isteri, dan sebagainya.</p>
<p>Selama ini penulis sering mendapatkan pertanyaan seputar rumah tangga, suami dan keluarga. Kadang ada suami yang santai membaca koran, sedangkan isterinya sibuk memasak dan mengurus anak-anak, tanpa peduli untuk membantunya. Lalu bagaimanakah sikap kita terhadap pasangan hidup kita? Berikut adalah tips-tips bagaimana kita menyikapi pasangan hidup kita yaitu sebagai berikut :<br />
<strong><br />
1.Terimalah ia apa adanya</strong><br />
Pernikahan adalah menyatukan dua keluarga besar yang berbeda suku, kultur dan budaya serta pola asuh yang diterapkan pada masing-masing keluarga. Tentu saja tidak mudah merubah karakter yang telah melekat pada pasangan hidup kita. Namun Insya Allah dengan ikut tarbiyah, tentu saja perlahan-perlahan kita berusaha untuk menjadi pribadi yang kaffah.<br />
Jangan pernah sekali-kali menbandingkan pasangan hidup kita dengan pasangan hidup teman kita. Yakinlah bahwa Allah pasti memberikan jodoh yang sekufu untuk kita. Bukankah Allah tidak pernah mengingkari janji-janji-NYA?</p>
<p><strong>2.Pandai bersyukur atas anugerah suami yang shalih</strong><br />
Sebagai aktivis tentu saja, Alhamdulillah kita harus bersyukur pada Allah SWT, yang telah memberikan anugerah terindah dalam hidup kita yaitu seorang ikhwan yang sevisi dan semisi dalam mengarungi rumah tangga dan juga da’wah yang mulia ini. Coba kita bayangkan rumah tangga yang suaminya selingkuhlah, yang melakukan KDRT dalam rumah tanggalah, yang suami tidak shalatlah. Sementara Alhamdulillah, Allah anugerahkan pasangan hidup kita yang selalu tilawah, rajin datang liqo, aktif da’wah di masyarakat, mengerjakan yang sunnah-sunnah. Sementara rumah tangga lain, mungkin suaminya sering berkata-kata kasar? Sementara kita? Alhamdulillah, suami kita selalu berkata-kata lembut dan sangat menjaga perasaan kita, sebagai seorang isteri. Insya Allah karena suami kita memahami sebuah hadits yang mengatakan, <em>“ Sebaik-baik pria adalah yang paling baik sikapnya terhadap keluarga.”</em> Nikmat Allah mana lagi yang kita dustakan?</p>
<p><strong>3.Saling menutup aib pasangan hidup kita</strong><br />
Sebagai aktivis, tentu saja kita juga manusia biasa yang tidak luput dari dosa dan kesalahan. Tetapi idealnya memang kesalahan para aktivis da’wah harus lebih sedikit dibandingkan yang lain. Bukankah kita selalu mengajak orang lain untuk menjadi lebih baik, kita harus lebih dahulu mengamalkan apa yang kita sampaikan/ceramahkan?<br />
Sebaiknya dalam berumah tangga, aib pasangan hidup kita, harus kita tutupi, tidak perlu kita ceritakan pada orang lain, hatta pada adik dan kakak kita. Biarlah semua hanya suami dan isteri saja yang tahu akan aib pasangan hidup kita. Yakinlah di setiap kekurangan pasangan hidup kita, pasti Allah berikan banyak kelebihan pada dirinya..Bukankah setiap pasangan hidup merupakan pakaian bagi pasangan hidupnya?</p>
<p><strong>4.Saling meningkatkan diri dan potensi pasangan hidup kita</strong><br />
Sebagaimana kita ketahui, ada beberapa gambaran rumah tangga, yaitu rumah tangga laba-laba, rumah tangga seperti rumah sakit, rumah tangga seperti rumah tangga pasar dan rumah tangga kuburan. Yang terbaik adalah rumah tangga seperti rumah tangga masjid. Di mana dalam rumah tangga tersebut tercipta suasana saling asih, asah dan asuh. Suami dan isteri pun harus meningkat dari sisi ketaqwaan, dari sisi pendidikan, dari sisi ekonomi, sehingga tercipta rumah tangga yang sakinah mawaddah warohmah. Suami tidak boleh membiarkan isteri untuk tidak berkembang, terutama dari sisi tsaqofah (pengetahuan). Jika memang ada rezeki, tidak salah jika isteri diizinkan untuk melanjutkan kuliah kembali, atau meneruskan kuliahnya kembali (karena keburu dikhitbah) ketika skripsinya misalnya. Insya Allah indah sekali manakala kita mampu memciptakan rumah tangga seperti rumah tangga masjid</p>
<p>Semoga dengan goresanku yang sederhana ini, Insya Allah mampu memberikan semangat dan motivasi untuk teman-teman FBku yang shalih dan shalihah untuk segera mewujudkan niat yang suci yaitu menggenapkan setengah diin, yakinlah menikah tidaklah serumit dan sekompleks apa yang dibayangkan sebagian orang. Justru dengan menikah Insya Allah kekuatan kontribusi da’wah akan semakin besar, karena di tengah lelahnya kita pulang berda’wah, sudah menanti pasangan hidup kita, yang siap kita berlabuh dan berbagi tentang suka duka kehidupan ini (tapi Insya Allah banyakan sukanya daripada dukanya).. Insya Allah untuk masalah rezeki, yakinlah apa yang kita berikan untuk pasangan hidup kita, akan menjadi tambahan amal shalih kita dan akan Allah cukupkan rezeki-NYA bagi yang ingin menggenapkan setengah diinnya.. Aamiin ya Robbal ‘Alamiin…Ana dan suami tunggu undangan berikutnya ya dari teman-teman FBku yang dirahmati dan dicintai Allah SWT.. (<a href="http://www.baitijannati.wordpress.com/">www.baitijannati.wordpress.com</a>)</p>
<p>Sumber : http://www.facebook.com/note.php?note_id=84692826305</p>
  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/baitijannati.wordpress.com/345/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/baitijannati.wordpress.com/345/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/baitijannati.wordpress.com/345/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/baitijannati.wordpress.com/345/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/baitijannati.wordpress.com/345/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/baitijannati.wordpress.com/345/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/baitijannati.wordpress.com/345/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/baitijannati.wordpress.com/345/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/baitijannati.wordpress.com/345/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/baitijannati.wordpress.com/345/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=baitijannati.wordpress.com&blog=719720&post=345&subd=baitijannati&ref=&feed=1" /></div>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://baitijannati.wordpress.com/2009/05/20/cintailah-pasangan-kita-apa-adanya/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>5</slash:comments>
	
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/5db4c5e4e99c900e96651e7e7268e5a2?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">faridm</media:title>
		</media:content>

		<media:content url="http://baitijannati.files.wordpress.com/2009/04/zahrina-nurbaiti-01.jpg?w=126" medium="image">
			<media:title type="html">zahrina-nurbaiti-01</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Seputar Khitbah dalam Pandangan Islam</title>
		<link>http://baitijannati.wordpress.com/2009/05/14/seputar-khitbah-dalam-pandangan-islam/</link>
		<comments>http://baitijannati.wordpress.com/2009/05/14/seputar-khitbah-dalam-pandangan-islam/#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 14 May 2009 13:24:29 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Farid Ma'ruf</dc:creator>
				<category><![CDATA[Pra Nikah]]></category>
		<category><![CDATA[khitbah]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://baitijannati.wordpress.com/?p=298</guid>
		<description><![CDATA[Oleh : Titin Erliyanti, S.Pd.
(Praktisi Pendidikan dan Aktivis Hizbut Tahrir Indonesia)
Di..kedalaman hatiku, tersembunyi harapan yang suci..
Ta..k, perlu engkau menyangsikan..
Le..wat.. kesalihanmu yang terukir menghiasi dirimu,
tak perlu dengan.. kata-kata
Sungguh..hatiku kelu tuk’ mengungkapkan perasaanku..
Namun, penantianmu pada diriku, jangan salahkan..
Kalau memang..kau pilihkan aku, tunggu sampai aku datang..
Nanti kubawa kau pergi ke syurga abadi..
kini belumlah saatnya aku membalas cintamu… nantikan [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=baitijannati.wordpress.com&blog=719720&post=298&subd=baitijannati&ref=&feed=1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><br /><div id="attachment_309" class="wp-caption alignright" style="width: 127px"><a href="http://baitijannati.files.wordpress.com/2009/05/titin-erliyanti-01.jpg"><img class="size-thumbnail wp-image-309" title="Titin Erliyanti" src="http://baitijannati.files.wordpress.com/2009/05/titin-erliyanti-01.jpg?w=117&#038;h=150" alt="titin erliyanti" width="117" height="150" /></a><p class="wp-caption-text">Titin Erliyanti</p></div>
<p align="center"><strong>Oleh : Titin Erliyanti, S.Pd.</strong></p>
<p align="center">(Praktisi Pendidikan dan Aktivis Hizbut Tahrir Indonesia)</p>
<p><em>Di..kedalaman hatiku, tersembunyi harapan yang suci..<br />
Ta..k, perlu engkau menyangsikan..<br />
Le..wat.. kesalihanmu yang terukir menghiasi dirimu,<br />
tak perlu dengan.. kata-kata<br />
Sungguh..hatiku kelu tuk’ mengungkapkan perasaanku..<br />
Namun, penantianmu pada diriku, jangan salahkan..<br />
Kalau memang..kau pilihkan aku, tunggu sampai aku datang..<br />
Nanti kubawa kau pergi ke syurga abadi..<br />
kini belumlah saatnya aku membalas cintamu… nantikan ku..di batas.. waktu..</em><br />
<strong>(Lirik dalam nasyid ‘Nantikanku di batas waktu’ oleh:Ad Coustic)<span id="more-298"></span></strong></p>
<p>SyariahPublications.Com — Manusia diciptakan oleh Allah Swt sebagai makhluk yang paling mulia, ia bukanlah sesosok makhluk yang sekedar memiliki jasad/organisme hidup, sehingga kehidupan yang dijalaninya pun bukan sekedar untuk tujuan memperoleh makan, tumbuh, berkembang-biak, lalu mati. Manusia diciptakan ke alam dunia ini disertai pula dengan berbagai potensi kehidupan yang diberikan oleh-Nya. Berbagai potensi kehidupan tersebut harus merupakan sesuatu yang disadari/difikirkan oleh manusia. Diantara potensi kehidupan tersebut adalah berupa naluri-naluri (gharaizh) yang diantaranya pula adalah naluri untuk melestarikan keturunan ataupun tertarik kepada lawan jenis (gharizatu nawu). Naluri ini merupakan dorongan yang muncul pada diri manusia ketika adanya stimulan dari luar. Sebagai contoh, suatu saat seorang ikhwan pernah merasakan perasaan yang ‘berbunga-bunga tidak karuan’ ketika di suatu tempat bertemu dengan seorang akhwat yang menurut penilaiannya, orang tersebut adalah sosok yang ‘special’ sehingga setiap kali berjumpa, memikirkan atau bahkan hanya sekedar mendengar namanya saja, tiba-tiba jantung ini bisa berdebar cepat dan kedua bibirpun akan menggeser menyimpul mesra. Kondisi ini tentunya juga dapat terjadi sebaliknya antara seorang akhwat terhadap seorang ikhwan.</p>
<p>Islam memandang ini sebagai hal yang fitrah (manusiawi) dan bukan hal yang tabu ataupun terlarang. Oleh karenanya dalam rangka menempatkan manusia agar tetap pada derajatnya sebagai makhluk yang mulia, maka Allah Swt menurunkan seperangkat aturan kehidupan yang harus diambil dan dijalankan oleh umat manusia yaitu Syari’at islam yang dibawa oleh Rasulullah Saw, termasuk di dalamnya tercakup aturan untuk menyelesaikan masalah yang satu ini. Diantaranya adalah pengaturan mengenai khitbah (meminang) sebagai aktivitas syar’i yang harus dipilih oleh seorang muslim ketika dirinya terdiagnosa telah mengidap gejala-gejala terserang ‘virus merah jambu’ apalagi jika sudah sampai pada stadium yang akut (memangnya penyakit kanker.. ?).<br />
<strong>I. Pengertian Khithbah</strong></p>
<p>Dalam merencanakan kehidupan berumah tangga, diantara langkah yang harus ditempuh oleh seorang ikhwan adalah menetapkan seorang akhwat yang diinginkan untuk menjadi calon istrinya. Secara syar’i ikhwan tersebut menjalaninya dengan melakukan khithbah (peminangan) kepada akhwat yang dikehendakinya. Adapun salah satu tujuan disyari’atkannya khithbah adalah agar masing-masing pihak dapat mengetahui calon pendamping hidupnya (Syamsudin Ramdhan, 2004:49).</p>
<p>Sedangkan menurut Dr. Wahbah Az-Zuhaily (dalam MR. Kurnia, 2005:19) menjelaskan yang dimaksud Khithbah adalah menampakan keinginan menikah terhadap seorang perempuan tertentu dengan memberitahu perempuan yang dimaksud atau keluarganya (walinya). Selain itu Sayid Sabiq (ibid) juga menyatakan bahwa yang dikatakan seseorang sedang mengkhitbah seorang perempuan berarti ia memintanya untuk berkeluarga yaitu untuk dinikahi dengan cara-cara (wasilah) yang ma’ruf.</p>
<p>Islam telah menganjurkan dan bahkan memerintahkan kaum muslimin untuk melangsungkan pernikahan (An-Nabhaniy, 2001:146). Berkaitan dengan anjuran untuk menikah,Allah Swt, berfirman :<br />
(<em>Nikahilah oleh kalian perempuan-perempuan yang kalian sukai</em> (QS.An-Nisa [4]:3)<br />
Ibnu Mas’ud menuturkan bahwa Rasulullah Saw telah mengingatkan:<br />
<em>‘Wahai para pemuda, siapa saja diantara kalian yang telah sanggup memikul beban. Hendaklah ia segera menikah, karena hal itu dapat menundukan pandangan dan menjaga kehormatan. Sebaliknya siapa saja yang belum mampu, hendaklah ia shaum karena hal itu dapat menjadi perisai’.</em></p>
<p>Diantara peristiwa khithbah yang terjadi pada masa Rasulullah Saw, adalah yang dilakukan oleh sahabat beliau, Abdurrahman Bin ‘Auf yang mengkhithbah Ummu Hakim Binti Qarizh. Hadits riwayat Bukhari menjelaskannya sebagai berikut:<br />
<em><br />
‘Abdurrahman Bin ‘Auf berkata kepada Ummu Hakim Binti Qarizh:”Maukah kamu menyerahkan urusanmu kepadaku?” Ia menjawab ”Baiklah!”, maka Ia (Abdurrahman Bin ‘Auf) berkata: “Kalau begitu, baiklah kamu saya nikahi.” </em>(<strong>HR.Bukhari</strong>)</p>
<p>Abdurrahman Bin ‘Auf dan Ummu Hakim keduanya merupakan sahabat Rasulullah Saw. Ketika itu Ummu Hakim statusnya menjanda karena suaminya telah gugur dalam medan jihad fii sabilillah, kemudian Abdurrahman Bin Auf (yang masih sepupunya) datang kepadanya secara langsung untuk mengkhitbah sekaligusmenikahinya.</p>
<p>Menurut Muhammad Thalib (2002:25) kejadian ini menunjukan seorang laki-laki boleh meminang secara langsung calon istrinya tanpa didampingi oleh orang tua atau walinya dan Rasulullah Saw tidak menegur atau menyalahkan Abdurrahman Bin ‘Auf atas kejadian ini.<br />
Selain itu, seorang wanita juga diperbolehkan untuk meminta seorang laki-laki agar menjadi suaminya. Akan tetapi ia tidak boleh berkhalwat atau melakukan hal-hal yang bertentangan dengan prinsip-prinsip syari’at (Syamsudin Ramdhan, 2004:56). Kebolehan hal ini didasarkan pada sebuah riwayat berikut:</p>
<p><em>‘Pernah ada seorang wanita yang datang kepada Rasulullah Saw, seraya berkata ‘Wahai Rasulullah aku datang untuk menyerahkan diriku kepada Engkau’. Rasulullah Saw lalu melihatnya dengan menaikan dan menetapkan pandangannya. Ketika melihat bahwa Rasulullah tidak memberikan keputusannya, maka wanita itupun tertunduk” </em>(<strong>HR.Bukhari</strong>)</p>
<p>Berdasarkan uraian di atas, maka dapat difahami bahwa khithbah merupakan jalan untuk mengungkapkan maksud seorang ikhwan/akhwat kepada lawan jenisnya terkait dengan tujuan membangun sebuah kehidupan berumah tangga, baik dilakukan secara langsung (kepada calon) ataupun melalui perwakilan pihak lain.</p>
<p><strong>II. Proses Khitbah</strong><br />
Dalam beberapa dalil di atas telah diungkapkan tentang bagaimana proses khithbah dapat berlangsung, yaitu diantaranya khitbah dapat dilakukan sendiri oleh seorang ikhwan langsung kepada akhwatnya ataupun dengan mewakilkan, kemudian bisa juga dilakukan oleh seorang ikhwan kepada keluarga atau wali pihak akhwat. Selain itu ada beberapa hal yang juga perlu difahami ketika melakukan khitbah, antara lain:<br />
<em>a. Kebolehan Melihat Akhwat Yang Dikhithbah</em></p>
<p>Syamsudin Ramdhan (2004:54) mengungkapkan bahwa sebagian ulama berpendapat, diperbolehkan bagi pelamar untuk melihat wanita yang dilamarnya, tetapi ia tidak boleh melihat auratnya. Sebagaimana Jabir menuturkan bahwa Rasulullah Saw pernah bersabda:<br />
<em>‘Jika salah seorang di antara kalian meminang seorang perempuan, sekiranya ia dapat melihat sesuatu darinya yang mampu menambah keinginan untuk menikahinya, maka hendaklah ia melihatnya. </em>(<strong>HR. Abu Dawud dan Hakim</strong>).</p>
<p>Dibolehkannya melihat perempuan yang dikhitbah ini sebenarnya membawa banyak hikmah, diantaranya adalah dengan melihatnya akan lebih memantapkan hati untuk menikahinya. Kebolehan melihat ini adalah kekhususan pada saat mengkhithbah.</p>
<p>Sebagian ulama lagi membolehkan untuk melihat bukan hanya wajah dan telapak tangan, melainkan lebih dari itu karena wajah dan telapak tangan merupakan anggota badan perempuan yang terlihat sehari-hari. Sehingga perintah untuk melihat, dalam hadits tersebut tentu yang dimaksud bukan hanya wajah dan telapak tangan (MR.Kurnia, 2005:23)</p>
<p><em>b. Tidak Boleh Mengkhithbah Akhwat Yang Masih Dikhithbah Seorang Ikhwan</em><br />
Seorang ikhwan tidak boleh mengkhithbah seorang akhwat yang masih berada dalam khithbah-an ikhwan lainnya, kecuali setelah khithbah tersebut dilepaskan oleh ikhwan yang pertama atau karena alasan syar’i lainnya seperti meninggal dunia, dll (Syamsudin Ramdhan, 2004:55). Hal ini didasarkan pada hadits Rasulullah Saw:</p>
<p><em>Seorang mukmin adalah saudara bagi mukmin yang lain. Tidak halal seorang mukmin menawar diatas tawaran saudaranya dan meminang (seorang wanita) diatas pinangan saudaranya hingga nyata (bahwa pinangan itu) sudah ditinggalkannya</em> (<strong>HR. Muslim dan Ahmad</strong>)</p>
<p>Dalam riwayat yang lain, Rasulullah Saw bersabda:</p>
<p><em>Tidak boleh seorang pria melamar seorang wanita yang telah dilamar oleh saudaranya hingga ia menikahinya atau meninggalkannya</em> (<strong>HR. Abu Hurayrah</strong>)<br />
c. Seorang Akhwat Berhak untuk Menerima ataupun Menolak Khithbah<br />
An-Nabhaniy (2001:161) mengungkapkan bahwa jika seorang wanita telah dilamar, maka dirinyalah yang berhak untuk menerima ataupun menolak calon suaminya, bukan hak salah seorang walinya ataupun orang-orang yang akan mengawinkannya tanpa seizin wanita yang bersangkutan, dan dia pun tidak boleh dihalang-halangi untuk menikah.</p>
<p>Dalam hal ini, Rasulullah Saw bersabda:<br />
<em><br />
Seorang janda lebih berhak atas dirinya daripada walinya, sedangkan seorang gadis harus dimintai izinnya, dan izinnya adalah diamnya</em> (<strong>HR.Ibnu Abbas</strong>)<br />
Adapun Abu Hurayrah menuturkan hadits Rasulullah Saw sebagai berikut:<br />
<em>Rasulullah Saw bersabda,’Seorang janda tidak dinikahi kecuali setelah dilamar, sedangkan seorang gadis tidak dinikahi kecuali setelah diminta izinnya’ Para sahabat lalu bertanya, ‘Wahai Rasulullah, bagaimana bentuk izinnya?’ Beliau menjawab,’Izinnya adalah diamnya’.</em><br />
Hadits-hadits di atas seluruhnya menunjukan dengan jelas bahwa seorang wanita yang tidak dimintai izinya ketika hendak dinikahkan (oleh orang tua/walinya) maka pernikahannya dianggap tidak sempurna. Jika ia menolak pernikahannya itu atau menikah secara terpaksa, berarti akad pernikahannya rusak, kecuali jika ia berbalik pikiran atau ridha.</p>
<p><em>d. Tidak Menandai Khithbah Dengan Tukar Cincin</em><br />
Aktivitas tukar cincin adalah saling memberikan cincin (untuk dipakai) antara calon suami dan calon istri sebagai pertanda adanya ikatan pertunangan di antara mereka. Aktivitas ini biasanya dianggap lumrah oleh sebagian besar masyarakat.<br />
Menurut Muhammad Thalib (2002:48) bertukar cincin bukan merupakan cara islam melainkan cara bangsa Roma (eropa) yang mendapat pengesahan dari gereja. Jadi, saling tukar cincin pada mulanya bukan merupakan cara umat kristiani pula, melainkan warisan kebudayaan bangsa Romawi. Berkaitan dengan hal ini, maka Rasulullah Saw melarang kaum muslimin untuk meniru-niru kebiasaan kaum kafir. Ia bersabda:<br />
<em>Siapa saja yang menyerupai suatu kaum, maka ia termasuk golongan mereka</em> (<strong>HR. Abu Dawud</strong>)</p>
<p><em>e. Khitbah Bukanlah Setengah Pernikahan</em><br />
Kekeliruan yang terjadi di tengah-tengah masyarakat tentang khithbah sering menggiring mereka pada anggapan bahwa pasangan laki-laki dan perempuan yang telah melangsungkan peminangan, maka ia boleh melakukan sebagian aktivitas seperti suami-istri asal tidak kelewat batas. Misalnya, jalan berduaan, ngobrol berduaan, dll.</p>
<p>Menurut MR Kurnia (2005:25) khitbah bukanlah pernikahan, sehingga akad khitbah bukanlah akad pernikahan. Khithbah sebenarnya hanya merupakan janji kedua pihak untuk menikah pada waktu yang disepakati. Dengan demikian setelah akad khithbah dilangsungkan, maka status bagi keduanya adalah tetap orang asing (bukan mahram) antara satu dengan lainnya.<br />
Kendati demikian, dalam menjalankan proses khitbah diantara keduanya boleh saling melakukan kebaikan seperti saling memberikan hadiah, menanyakan kepribadian masing-masing (karakter, kesukaan), cara pandang, sikap, dsb. Hal ini karena, khithbah memang merupakan sarana untuk dapat saling mengenal lebih jauh satu sama lain dengan cara yang ma’ruf.</p>
<p>Berkaitan dengan pemberian hadiah, Rasulullah Saw bersabda:<br />
<em><br />
‘Saling memberikan hadiahlah kalian, niscaya kalian akan saling mencintai’ </em>(<strong>HR.Abu Hurayrah</strong>)</p>
<p>Selain itu, Allah Swt juga telah memerintahkan kepada laki-laki dan perempuan untuk senantiasa bertakwa kepada-Nya:</p>
<p><em><br />
Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kamu kepada Allah dan Katakanlah perkataan yang benar </em>(<strong>QS. Al-Ahzab [33]:70</strong>)</p>
<p><em>Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandanganya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih Suci bagi mereka, Sesungguhnya Allah Maha mengetahui apa yang mereka perbuat”. Katakanlah kepada wanita yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, </em>(<strong>QS. An-Nur [24]:30-31</strong>)</p>
<p><strong>III. Kurun Waktu Dalam Menempuh Khithbah</strong><br />
Kurun waktu khithbah adalah rentang waktu antara diterimanya khithbah (akad khithbah) hingga dilangsungkannya pernikahan (akad nikah) (Muhamad Thalib, 2002:69)<br />
Bagi seorang ikhwan yang telah mengkhithbah akhwat, berapa lamakah rentang waktu yang harus ia lewati hingga ia dapat melangsungkan pernikahan dengannya?</p>
<p>Berdasarkan peristiwa khithbah yang terjadi pada masa Rasulullah Saw yaitu antara Abdurrahman Bin ‘Auf terhadap Ummu Hakim Binti Qarizh, dimana Abdurahman Bin ‘Auf telah melakukan pengkhitbahan secara langsung kepada Ummu Hakim kemudian dilangsungkan pula pernikahannya pada waktu itu. Terhadap kejadian ini Rasulullah tidak menyalahkan perbuatan Abdurahman Bin ‘Auf, yang berarti pula hal ini menunjukan persetujuan Beliau Saw. (ibid).</p>
<p>Jadi, sebenarnya tidak ada batasan waktu yang pasti untuk melangsungkan pernikahan pasca dilakukannya khithbah, apakah 1 hari, 1 minggu, 1 bulan, atau bahkan satu tahun setelahnya. Hanya saja berkaitan dengan hal ini, syara’ juga menganjurkan untuk menyegerakan suatu perbuatan kebaikan apabila telah diniatkan. Rasulullah Saw telah mengingatkan:</p>
<p><em>Bersegeralah beramal sebelum datang berbagai fitnah laksana potongan-potongan malam yang gelap. (saat itu) di pagi harinya seseorang beriman tetapi di sore harinya ia menjadi kafir. Di sore hari seseorang beriman tapi di pagi harinya ia kafir. Ia menjual agamannya dengan harta dunia</em></p>
<p>(<strong>HR.Muslim dan Abu Hurayrah</strong>)</p>
<p>Melaksanakan pernikahan dengan segera apabila segala sesuatunya telah disiapkan dan dimantapkan (terutama niat dan ilmu, selain juga tidak mengabaikan kebutuhan materi) merupakan hal yang dianjurkan.<br />
Firman Allah Swt:</p>
<p><em>Dan kawinkanlah orang-orang yang sendirian*] diantara kamu, dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan kurnia-Nya. dan Allah Maha luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui.</em> (<strong>QS. An-Nur[24]:32</strong>)</p>
<p>*] Maksudnya: hendaklah laki-laki yang belum kawin atau wanita- wanita yang tidak bersuami, dibantu agar mereka dapat kawin.</p>
<p>Rasulullah Saw bersabda:</p>
<p><em>Wahai para pemuda, barang siapa diantara kalian telah mampu untuk kawin maka menikahlah</em> (<strong>HR. Ahmad, Bukhari dan Muslim</strong>)<br />
<em>Tiga golongan yang berhak ditolong oleh Allah Swt, yaitu Pejuang di jalan Allah, mukatib (budak yang membeli dirinya dari tuannya) yang mau melunasi pembayarannya, dan orang yang menikah karena hendak menjauhkan diri dari perkara haram. </em>(<strong>HR. At-Turmudzi</strong>)<br />
Dengan demikian dalam menetapkan rentang waktu antara khithbah hingga pernikahan, tergantung pada kesiapan dan kesepakatan kedua belah pihak (dan keluarganya) sehingga kesepakatan diantara keduanyalah yang menjadi acuan untuk menetapkan waktu pelaksanaan pernikahan setelah mempertimbangkan berbagai hal dan kemampuan yang mendukung terlaksananya pernikahan tersebut.</p>
<p>Apabila rentang antara khithbah dengan pernikahan ternyata cukup jauh, maka harus tetap adanya upaya untuk saling menjaga diri dalam keimanan dan ketakawaan kepada Allah Swt. Karena dalam rentang ‘masa penantian’ tersebut sangat mungkin muncul godaan-godaan untuk terjerumus pada pelanggaran syari’at ataupun godaan untuk berpaling kepada seorang calon yang lain, dan sebagainya. Namun bagi seorang mukmin tentu harus mewaspadai hal ini, sehingga senantiasa diperlukan adanya upaya diantara keduanya untuk saling berkomunikasi dan mengingatkan pada ketakwaan, yaitu:</p>
<p><em>Dan barang siapa yang tidak mampu menikah, maka hendaklah ia shaum karena sesungguhnya shaum itu merupakan benteng</em> (<strong>HR. Ahmad, Bukhari dan Muslim</strong>).</p>
<p><em>Barang siapa beriman kepada Allah dan hari kemudian, tidak boleh sekali-kali ia menyendiri dengan seorang perempuan yang tidak disertai mahramnya, sebab nanti yang ketiganya adalah syetan</em> (<strong>HR. Bukhari dan Muslim</strong>)</p>
<p><em>Dan orang-orang yang beriman, lelaki dan perempuan, sebahagian mereka (adalah) menjadi penolong bagi sebahagian yang lain. mereka menyuruh (mengerjakan) yang ma’ruf, mencegah dari yang munkar, mendirikan shalat, menunaikan zakat dan mereka taat pada Allah dan Rasul-Nya. mereka itu akan diberi rahmat oleh Allah; Sesungguhnya Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana. </em>(<strong>QS. At-Taubah [9]:71</strong>)</p>
<p>Ataupun, juga perintah-Nya:</p>
<p><em>dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. dan bertakwalah kamu kepada Allah, Sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya. </em>(<strong>QS.Al-Maidah[5]:2</strong>)</p>
<p>Keberlangsungan khitbah pada waktunya akan berakhir pada satu diantara dua pilihan yaitu berlangsungnya akad pernikahan atau terjadinya pembatalan khitbah. Kedua hal ini merupakan konsekuensi yang relevan dengan fungsi dan tujuan khithbah itu sendiri, sehingga jangan sampai dianggap sebagai <em>ending of story</em> yang harus dipaksakan. Karena pernikahan yang terpaksa hukumnya tidak sah, dan pembatalan khithbah tanpa alasan yang syar’i juga tidak diperkenankan.</p>
<p><strong></strong></p>
<p><strong> </strong></p>
<p><strong>IV. Pembatalan Khithbah</strong></p>
<p>Dalam melangsungkan proses khithbah, terdapat banyak hal yang akan ditemukan oleh kedua belah pihak (ikhwan-akhwat) terhadap keadaan, karakter, sikap, dan sebagainya, satu sama lain. Sehingga berkaitan dengan fungsi khithbah itu sendiri yaitu sebagai gerbang menuju pernikahan yang di dalamnya terdapat aktifitas saling mengenal (<em>ta’aruf</em>) lebih jauh dengan cara yang ma’ruf, maka apabila ketika dalam aktifitas ta’aruf tersebut salah satu pihak menilai dan mempertimbangkan adanya ketidakcocokan antara dirinya terhadap calon pasangannya ataupun sebaliknya, ia berhak untuk membatalkan khithbah tersebut.</p>
<p>Pembatalan khithbah merupakan hal yang wajar, bukanlah hal yang berlebihan. Menganggap hal ini secara berlebihan merupakan perbuatan yang keliru, misal ada anggapan bahwa pembatalan khithbah terjadi karena adanya penilaian bahwa salah satu calon bagi calon yang lainnya memiliki banyak kekurangan kemudian ia pun menganggap sebagai pihak yang tidak akan pernah dapat menikah dengan orang lain nantinya (setelah diputuskan cintanya) karena saat ini pun kekurangan-kekurangan tersebut dinilai telah berimplikasi pada kegagalan khithbahnya dengan seseorang. Padahal itu hanyalah sikap skeptis yang muncul pada dirinya karena lebih terdorong oleh emosional dan kelemahan iman.</p>
<p>Seperti halnya dalam mengawali khithbah maka ketika akan mengakhiri khithbah dengan pembatalanpun harus dilakukan dengan cara yang ma’ruf dan tidak menyalahi ketentuan syara’. Dalam membatalkan khithbah, hal yang perlu diperhatikan adalah adanya alasan-alasan syar’i yang membolehkan pembatalan tersebut terjadi. Misalnya salah satu ataupun kedua belah pihak menemukan kekurangan-kekurangan pada diri calonnya dan ia menilai kekurangan tersebut bersifat prinsip (fatal) seperti dimilikinya akhlak yang rusak (gemar bermaksiat), berpandangan hidup yang menyimpang dari mabda islam, memiliki kelainan seksual, berpenyakit menular yang membahayakan, serta alasan-alasan lain yang dinilai dapat menghambat keberlangsungan kehidupan rumah tangga nantinya apabila berbagai kekurangan tersebut ternyata sulit untuk diubah. Selain pertimbangan berbagai uzur tersebut, pembatalan khithbah juga berlaku apabila adanya qada dari Allah Swt semisal kematian yang menimpa salah satu calon ataupun keduanya sebelum dilangsungkan akad pernikahan. Selain atas dasar alasan-alasan yang syar’i, maka pembatalan khithbah tidak boleh dilakukan, karena hal itu hanya akan menyakiti satu sama lain dan merupakan ciri dari orang-orang yang munafik, karena telah menyalahi janji untuk menikahi pihak yang dikhithbahnya.</p>
<p>Rasulullah saw bersabda:<br />
<em>Sifat orang munafik itu ada tiga; apabila berkata ia berdusta, bila berjanji, ia menyalahi, dan bila dipercaya ia berkhianat.</em> (<strong>HR. Bukhari</strong>)</p>
<p>Adapun berkaitan dengan sesuatu benda yang pernah diberikan sebagai hadiah/ hibah dan dilakukan sebelum pembatalan khithbah, maka sesuatu/benda tersebut tetap menjadi hak milik pihak penerima. Pihak pemberi, juga tidak boleh meminta kembali sesuatu/ benda yang pernah diberikannya tersebut.<br />
Rasulullah Saw pernah bersabda:<br />
<em>Tidak halal seseorang yang telah memberikan sesuatu atau menghibahkan sesuatu, meminta kembali barangnya, kecuali pemberian ayah kepada anaknya </em>(<strong>HR. Abu Dawud, Ibnu Majah, Tirmizi, dan Nasa’i dari Ibnu Abbas</strong>)</p>
<p>Muhammad Thalib (2002:76) mengungkapkan sebagai berikut, membatalkan pinangan adalah menjadi hak masing-masing yang tadinya telah mengikat perjanjian. Terhadap orang yang menyalahi janji dalam pinangan, islam tidak menjatuhkan hukuman materiil, sekalipun perbuatan tersebut dipandang cela oleh sebagian orang.</p>
<p>Mahar yang telah diberikan oleh peminang (untuk pernikahan nantinya) kepada pinangannya berhak diminta kembali bila akad pernikahannya tidak jadi (karena mahar itu hanya diberikan sebagai ganti dan imbalan dalam pernikahan). Selama akad pernikahan belum terjadi, maka pihak perempuan belum mempunyai hak untuk memanfaatkan mahar tersebut sekalipun telah ia dapatkan.</p>
<p>Adapun berbagai pemberian dan hadiah (selain mahar) maka hukumnya berbeda dengan hukum mahar, yaitu sebagai hibah. Secara syar’i, hibah tidak boleh diminta kembali, karena merupakan suatu derma sukarela dan tidak bersifat sebagai penggantian atas sesuatu. Bila barang yang dihibahkan telah diterima dari si pemberi, maka bagi pihak penerima barang tersebut sudah menjadi kepemilikan bagi dirinya dan ia berhak untuk memanfaatkannya.</p>
<p>Iwan Januar (2005:4) mengungkapkan bahwa sikap terbaik ketika seorang mukmin menghadapi kenyataan ini (pembatalan khithbah) adalah berserah diri kepada Allah Swt serta hanya memohon kebaikan kepada-Nya. Rasulullah Saw, bersabda:</p>
<p><em>Menakjubkan keadaan seorang mukmin! Sebab, segala keadaannya untuknya adalah baik, dan tidak mungkin terjadi demikian kecuali bagi seorang mukmin: Jika ia mendapat nikmat maka ia bersyukur, maka syukur itu baik baginya. Dan jika ia menderita kesusahan ia bersabar, maka itupun baik baginya. </em>(HR. Muslim)</p>
<p>Demikianlah sekilas pandangan tentang proses khitbah serta beberapa hal yang terkait di dalamnya, semoga dapat memberikan pencerahan dan motivasi kepada sahabat-sahabat untuk segera merealisasikan keinginan yang selama ini telah menggebu-deru, namun masih terpendam dalam seolah enggan untuk nampak kepermukaan karena terkekang oleh perasaan malu-malu dan unselfconffident. Padahal, sesungguhnya ia merupakan sesuatu yang wajar dan boleh kita lakukan dengan disertai adanya kesiapan untuk memikul apapun resikonya.</p>
<p><em>Wallahu’alam bi shawab. (www.syariahpublications.com)</em></p>
<p><strong><em>Referensi</em></strong><strong>:</strong><br />
<em>An-Nabhani, Taqiyudin. 2001. Sistem Pergaulan Dalam Islam. Kitab Mutabanat Hizbut Tahrir. Bogor: PTI<br />
Januar, Iwan. 2005. Bulan Madu Sepanjang Hari. Booklet. Bogor: Al-Azhar Press<br />
Kurnia, MR. 2005. Memadukan Dakwah dan Keharmonisan Rumah Tangga. Booklet. Bogor: Al-Azhar Press<br />
………………..2005. Menjalin Cinta Suci. Booklet. Bogor: Al-Azhar Press<br />
Ramdhan, Syamsudin. 2004. Fikih Rumah Tangga. Pedoman Membangun Keluarga Bahagia..Bogor: Ide Pustaka<br />
Thalib, Muhammad,Drs. 2002. 15 Tutuntunan Meminang Dalam Islam. Bandung: Irsyad Baitussalam<br />
</em></p>
  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/baitijannati.wordpress.com/298/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/baitijannati.wordpress.com/298/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/baitijannati.wordpress.com/298/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/baitijannati.wordpress.com/298/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/baitijannati.wordpress.com/298/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/baitijannati.wordpress.com/298/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/baitijannati.wordpress.com/298/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/baitijannati.wordpress.com/298/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/baitijannati.wordpress.com/298/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/baitijannati.wordpress.com/298/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=baitijannati.wordpress.com&blog=719720&post=298&subd=baitijannati&ref=&feed=1" /></div>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://baitijannati.wordpress.com/2009/05/14/seputar-khitbah-dalam-pandangan-islam/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>7</slash:comments>
	
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/5db4c5e4e99c900e96651e7e7268e5a2?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">faridm</media:title>
		</media:content>

		<media:content url="http://baitijannati.files.wordpress.com/2009/05/titin-erliyanti-01.jpg?w=117" medium="image">
			<media:title type="html">Titin Erliyanti</media:title>
		</media:content>
	</item>
	</channel>
</rss>