<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss" xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/"
	>

<channel>
	<title>Rumahku Surgaku</title>
	<atom:link href="http://baitijannati.wordpress.com/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://baitijannati.wordpress.com</link>
	<description>Keluarga Sakinah Mawaddah wa Rohmah</description>
	<lastBuildDate>Mon, 08 Feb 2010 13:32:36 +0000</lastBuildDate>
	<generator>http://wordpress.com/</generator>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
	<cloud domain='baitijannati.wordpress.com' port='80' path='/?rsscloud=notify' registerProcedure='' protocol='http-post' />
<image>
		<url>http://www.gravatar.com/blavatar/5fd910c911ccfc5fc04409c51d2e7ef5?s=96&#038;d=http://s.wordpress.com/i/buttonw-com.png</url>
		<title>Rumahku Surgaku</title>
		<link>http://baitijannati.wordpress.com</link>
	</image>
	<atom:link rel="search" type="application/opensearchdescription+xml" href="http://baitijannati.wordpress.com/osd.xml" title="Rumahku Surgaku" />
		<item>
		<title>Mewaspadai Upaya Liberalisasi Keluarga Melalui Ide Gender</title>
		<link>http://baitijannati.wordpress.com/2010/02/08/mewaspadai-upaya-liberalisasi-keluarga-melalui-ide-gender/</link>
		<comments>http://baitijannati.wordpress.com/2010/02/08/mewaspadai-upaya-liberalisasi-keluarga-melalui-ide-gender/#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 08 Feb 2010 13:32:36 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Farid Ma'ruf</dc:creator>
				<category><![CDATA[Muslimah Terkini]]></category>
		<category><![CDATA[gender]]></category>
		<category><![CDATA[liberalisasi]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://baitijannati.wordpress.com/?p=393</guid>
		<description><![CDATA[KELUARGA MUSLIM DALAM ANCAMAN
(Mewaspadai Upaya Liberalisasi Keluarga  Melalui Ide Gender)
Oleh : Siti Nafidah
 
Pengantar
Terwujudnya keluarga ideal atau  keluarga Islami tentu merupakan  dambaan setiap orang. Siapapun akan berharap rumahtangga yang  dibangunnya dipenuhi suasana sakinah mawaddah dan rahmah,  dengan pasangan yang shaleh atau shalehah, suami atau isteri yang  menyejukan mata dan jiwa, [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=baitijannati.wordpress.com&blog=719720&post=393&subd=baitijannati&ref=&feed=1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<br /><p style="text-align:center;"><strong>KELUARGA MUSLIM DALAM ANCAMAN</strong></p>
<p style="text-align:center;"><strong>(Mewaspadai Upaya Liberalisasi Keluarga  Melalui Ide Gender)</strong></p>
<p style="text-align:center;"><strong>Oleh : Siti Nafidah</strong></p>
<p><strong> </strong></p>
<p><strong>Pengantar</strong></p>
<p>Terwujudnya keluarga ideal atau  keluarga Islami tentu merupakan  dambaan setiap orang. Siapapun akan berharap rumahtangga yang  dibangunnya dipenuhi suasana <em>sakinah mawaddah</em> dan <em>rahmah</em>,  dengan pasangan yang shaleh atau shalehah, suami atau isteri yang  menyejukan mata dan jiwa, serta anak-anak yang cerdas dan berbakti.  Terlebih jika berbagai kebutuhan hidup bisa dicukupi dengan mudah, atau  setidaknya tidak sesulit yang kita rasakan saat ini. Tentulah kehidupan  yang dijalani akan begitu indah bagaikan di surga dunia.<span id="more-393"></span></p>
<p>Sayangnya, mewujudkan keluarga ideal semacam ini bukan sesuatu yang  mudah. Sistem sekuler yang mengungkung masyarakat kita saat ini membuat  kehidupan serba sempit. Berbagai krisis terus mewarnai kehidupan  masyarakat, mulai dari krisis politik yang berujung konflik, krisis  ekonomi, krisis moral dan budaya, krisis sosial, dan lain-lain. Hal ini  diperparah dengan adanya benturan-benturan nilai akibat berkembangnya  pemikiran-pemikiran yang bertentangan dengan Islam..</p>
<p>Kenyataan ini mau tidak mau berdampak pula pada kehidupan keluarga  muslim. Jarang ditemui keluarga muslim yang benar-benar bisa menegakkan  nilai-nilai Islam. Keluarga Muslim, bahkan ikut terjebak pada kehidupan  yang materialistik dan individualistik. Tak sedikit pula keluarga muslim  yang turut goyah bahkan terguncang, hingga angka perceraian dan trend <em>single  parent</em> terus meningkat. Dampaknya bisa ditebak. Kenakalan anak dan  remaja juga menjadi potret buram umat Islam saat ini yang tentu saja  akan menjadi ancaman serius bagi nasib umat Islam di masa depan.</p>
<p>Kondisi seperti ini terjadi tak terkecuali di Jawa Barat. Bahkan  tercatat, tingkat perceraian,  kriminalitas remaja (geng motor),  HIV/AIDS, narkoba, seks bebas dan aborsi di Jawa Barat menempati  peringkat papan atas di seluruh Indonesia.</p>
<p><strong>Kenapa terjadi ?</strong></p>
<p>Setidaknya ada dua faktor penyebab kenapa kondisi di atas bisa  terjadi. Pertama, faktor internal umat Islam yang lemah secara akidah  sehingga tidak memiliki visi-misi hidup yang jelas. Hal ini diperparah  dengan lemahnya pemahaman mereka terhadap aturan-aturan Islam, termasuk  tentang konsep pernikahan dan keluarga, fungsi dan aturan-aturan main di  dalamnya.</p>
<p>Kedua, faktor eksternal, berupa adanya upaya konspirasi asing untuk  menghancurkan umat Islam dan keluarga muslim melalui serangan berbagai  pemikiran dan budaya sekuler yang rusak dan merusak, terutama paham  liberalisme yang menawarkan kebebasan individu, baik dalam berpendapat,  berperilaku, beragama maupun dalam kepemilikan. Paham ini secara  langsung telah mengeliminir peran agama dari pengaturan kehidupan  manusia, sekaligus menjadikan manusia menjadi Rabbul ‘Alamin yang bebas  menentukan arah dan cara hidupnya, termasuk yang terkait dengan relasi  antara laki-laki dan perempuan dalam kehidupan keluarga.</p>
<p>Dengan paham ini, umat Islam dikondisikan untuk ‘merasa malu’ terikat  dengan hukum-hukum Islam. Terlebih, hukum-hukum Islam memang sengaja  dipropagandakan oleh musuh-musuh Islam sebagai aturan-aturan yang kolot,  anti kemajuan, ekslusif, bias gender dan  gambaran-gambaran buruk  lainnya. Sebagai gantinya, umat Islam justru menuntut penerapan berbagai  aturan yang menjamin kebebasan individu, sekalipun mereka tahu, bahwa  aturan-aturan itu bertentangan dengan syari’at agama mereka.</p>
<p>Konspirasi ini secara massif dilakukan ke dunia Islam melalui peran  lembaga-lembaga Internasional terutama PBB yang hakekatnya merupakan  alat penjajahan Barat. Melalui berbagai event, PBB, atas pesanan  negara-negara Barat Kapitalis mengeluarkan berbagai konvensi dan  kesepakatan internasional terkait dengan isu HAM, kesetaraan gender, dan  lain-lain, semisal Deklarasi Universal HAM, Konvensi tentang  Penghapusan Kekerasan Terhadap Perempuan (CEDAW), Konvensi Internasional  tentang hak-hak sipil dan politik, kesepakatan Konferensi Kependudukan  (ICPD), MDGs, BPFA dll yang spiritnya sama-sama menuntut kebebasan dan  kesetaraan laki-laki dan perempuan. Berbagai konvensi dan hasil  kesepakatan ini kemudian dipaksa untuk dirativikasi/diadopsi oleh  seluruh negara-negara di dunia melalui blow up opini, tekanan politik,  syarat bantuan dan lain-lain. Hanya saja, tak sedikit negara-negara di  dunia yang dengan sukarela mengadopsi dan menjadikannya sebagai “kitab  suci” atau rujukan bagi peraturan-peraturan publik yang diterapkan atas  masyarakatnya, termasuk di dunia Islam.</p>
<p>Lahirlah berbagai UU sekuler yang pro liberal di negeri-negeri  tersebut dengan bantuan sponsorship para kapitalis (TAF, USAID, World  Bank, dll) dan advokasi dari mereka. Di Indonesia sendiri, lahir UU  PKDRT, UU Perlindungan Anak, UU Kewarganegaraan, UU Pornografi, draft  CLD KHI, Rancangan Amandemen UU Perkawinan, Kesehatan Reproduksi dan  Hukum Materil Peradilan Agama, yang kesemuanya mengandung ruh dan  content (isi) yang sama persis dengan ‘kitab suci’ yang diwahyukan musuh  Islam tadi.</p>
<p>Sebagai contoh, pasal 51 ayat 1 DUHAM 1948 berbunyi: Seorang isteri  selama dalam ikatan perkawinan mempunyai hak dan tanggung jawab yang  sama dengan suaminya atas semua hal yang berkenaan dengan kehidupan  perkawinannya. Sedangkan Kovenan Internasional tentang hak-hak sipil dan  politik menegaskan persamaan hak antara laki-laki dan perempuan antara  lain memuat tentang hak setiap orang atas kebebasan berpikir,  berkeyakinan dan beragama serta perlindungan atas hak-hak tersebut; hak  atas kebebasan untuk menyatakan pendapat; pengakuan atas hak laki-laki  dan perempuan usia kawin untuk melangsungkan perkawinan dan membentuk  keluarga, prinsip bahwa perkawinan tidak boleh dilakukan tanpa  persetujuan bebas dan sepenuhnya dari para pihak yang hendak  melangsungkan  perkawinan, dan lain-lain.</p>
<p>Jika dicermati isi deklarasi dan konvensi ini nyaris sama dengan  berbagai kebijakan yang sudah diundangkan maupun yang masih berupa draft  rancangan UU. Kesemuanya mengandung spirit pembebasan dari aturan Islam,  termasuk merombak pola interaksi, peran dan fungsi perempuan  sebagaimana diajarkan Islam sekaligus  menghapus kepemimpinan suami,  yang berujung pada upaya mendesakralisasi lembaga perkawinan sekaligus  membuka keran kebebasan atas nama kesetaraan dan HAM. Sebagai contoh, UU  PKDRT yang mengkriminalisasi peran suami dalam mendidik Istri atau anak  atasnama penghapusan tindak kekerasan, sekaligus mempublikasi  persoalan-persoalan privat yang sebenarnya diberikan solusinya oleh  Islam. UU ini juga membuka celah terjadinya disfungsi dan disharmoni  peran suami-isteri yang lebih jauh akan menggoyah keutuhan rumahtangga.  Begitupun, amandemen UU Kesehatan memuat aturan yang ‘bergesekan’ dengan  hukum Islam, semisal mencegah nikah dini, tapi memberi peluang seks  bebas dan legalisasi aborsi. Sedangkan UU PA memberi peluang kebebasan  pada anak dalam mengeluarkan pendapat dalam segala hal yang pada  akhirnya akan mengarah kepada kebebasan dalam berperilaku, termasuk  kebebasan beragama.</p>
<p>Di tingkat akar rumput, upaya ini diperkuat dengan gerakan massif  seluruh operator lapangan dan event organizer mereka dari kalangan LSM  liberal dan LSM gender yang mereka danai dan mereka bina. Sedangkan di  level atas, konspirasi juga dilakukan bersama para penguasa yang menjadi  antek Barat melalui penerapan sistem sekuler yang selain bertentangan  dengan Islam, keberadaaannya justru mengokohkan liberalisasi, semisal  dengan menerapkan sistem politik yang opportunistik, sistem ekonomi yang  kapitalistik, sistem budaya yang hedonistik, sistem sosial yang  individualistik dan lain-lain. Disamping akan melahirkan kerusakan,  penerapan sistem sekuler seperti ini, pada saat yang sama justru  mengukuhkan hegemoni kapitalisme atas kaum muslimin.</p>
<p>Mengapa konspirasi penghancuran ini dilakukan, tidak lain karena  Islam dan umat Islam memiliki potensi ancaman bagi hegemoni peradaban  Barat (kapitalisme global). Selain potensi sumberdaya manusia yang  sangat besar berikut sumberdaya alamnya yang melimpah, Islam dan umat  Islam juga memiliki potensi ideologis yang jika semua potensi ini  disatukan akan mampu menandingi sistem kapitalisme global.</p>
<p>Di samping itu, keluarga  muslim saat ini masih berfungsi sebagai benteng pertahanan terakhir,  yang menjaga sisa-sisa hukum Islam terkait keluarga dan individu,  setelah hukum-hukum Islam lainnya menyangkut aspek sosial dan kenegaraan  berhasil mereka hancurkan. Terpeliharanya sisa-sisa hukum-hukum  Islam oleh keluarga-keluarga Muslim ini pun masih menyimpan potensi  besar dalam melahirkan generasi-generasi pejuang yang menjadi harapan  umat di masa depan. Inilah yang mereka takutkan. Dari keluarga-keluarga  muslim ini, akan lahir sosok muslim militan yang siap menghancurkan  hegemoni mereka atas dunia.</p>
<p>Itulah kenapa, mereka sungguh-sungguh berupaya menghancurkan keluarga  muslim dengan berbagai cara. Diantaranya, dengan berupaya menjauhkan  para muslimah dari cita-cita menjadi ibu atau dari penyempurnaan peran  ibu. Secara sistem, diciptakanlah kemiskinan struktural melalui  penerapan sistem ekonomi kapitalis yang memaksa para ibu bekerja untuk  menutupi kebutuhan keluarga dan karenanya peran ibu tidak bisa optimal.  Selain itu, mereka racuni benak para muslimah dengan berbagai pemikiran  yang merusak semisal ide emansipasi atau keadilan dan kesetaraan gender  dan kebebasan, sehingga para muslimah lebih tertarik mengaktualisasikan  diri di ranah publik dan pada saat yang sama merasa rendah diri akan  peran-peran domestik mereka. Dampak lanjutannya, lahir generasi tanpa  bimbingan dan pengasuhan optimal para ibu.</p>
<p>Cara-cara di atas kemudian diperkuat oleh penyebarluasan tafsir  liberal atas nash-nash syariat dengan dalih pembaharuan hukum Islam,  yang antara lain dimotori LSM-LSM liberal tadi serta para intelektual  dan ulama su’u yang sejatinya adalah antek asing yang bekerja dan  dibayar demi kepentingan asing. Sebagaimana yang sudah disebut, kitab  suci rujukan mereka pun berasal dari wahyu asing, bukan al-Qur’an dan  as-Sunnah, seperti kitab Deklarasi PBB tentang HAM, CEDAW, BPFA, MDGs,  dan sebagainya.</p>
<p>Dari tangan mereka inilah lahir berbagai produk pemikiran Islam yang  sangat sekuler namun diklaim bertujuan memajukan perempuan dan umat  Islam. Salah satu diantaranya tercermin dalam draft CLD KHI yang digagas  Pokja Pengarusutamaan Gender Departemen Agama RI pimpinan Musdah Mulia  dan dirilis pada 4 Oktober 2004 di Jakarta. Jika dicermati, isi  tandingan Kompilasi Hukum Islam ini betul-betul merupakan <em>counter </em>terhadap  aturan-aturan yang masih menjadi pemahaman mainstream masyarakat Islam,  semisal pasal yang menyatakan bahwa perkawinan bukan ibadah melainkan  kontrak biasa, pernikahan beda agama boleh, perempuan boleh menjadi  wali, poligami haram, dan lain-lain. Mereka mengklaim, bahwa  aturan-aturan seperti inilah yang adil gender dan memuliakan perempuan.</p>
<p>Karena kontroversial, produk pemikiran yang prosesnya menelan biaya  tak sedikit dari bantuan dana asing <em>(The Asia Foundation)</em> ini  akhirnya dianulir oleh Menteri Agama saat itu (Maftuh Basuni) dengan  keluarnya surat  No : MA/271/2004, tanggal 12 Oktober 2004. Namun  sekalipun upaya ini nampak gagal, semangat liberalisasi dan sekularisasi  mereka tetap hidup.</p>
<p>Hingga saat ini mereka terus berjuang untuk menjadikan akidah sekuler  yang mereka yakini menjadi akidah yang juga diyakini umat Islam dan  keluarga-keluarga kaum muslimin. Gerakan mereka bahkan melintasi  batas-batas negara dan menjadi agenda bersama jaringan feminisme  internasional. Gerakan ini diwujudkan -antara lain– dalam bentuk  penyelenggaraan kongres-kongres berskala internasional. Terakhir di  antaranya, Congress on Islamic Feminisme ke-3 di Barcelona pada  24  Oktober 2008 yang membahas <em>“denounced Islamic family laws and other  Shariah rules related to the woman and called for a re-interpretation  based upon gender equality”</em> dan Kongress Musawah, pada  13-17  Pebruari 2009 yang dihadiri oleh lebih dari 250 ulama dan pemikir Muslim  dari 48 negara. Pertemuan-pertemuan ini menghasilkan rekomendasi yang  mengandung spirit sama dengan CLD KHI, seperti menuntut keadilan dan  kesetaraan dalam keluarga Muslim melalui hukum dan kebijakan publik,  serta memfokuskan tuntutan “Pembaharuan” Hukum Islam dalam Keluarga  Muslim, terkait: umur perkawinan, izin perkawinan, wali perkawinan,  saksi untuk perkawinan, poligami, nusyuz, perceraian, dan kawin mut’ah.</p>
<p>Apa yang menjadi tujuan  semua konspirasi mereka sesungguhnya sangat jelas, yakni ingin  merusak identitas keislaman kaum muslimin, menghapus militansi ideologis  mereka dan melemahkan daya juang umat Islam. Dengan cara ini, target  besar mereka akan terwujud, yakni menghambat gerakan mengembalikan  Khilafah Islamiyah yang memang sudah menggejala di seluruh dunia.  Terlebih, sebagaimana prediksi RAND Corporation (lembaga intelejen AS),  ada kemungkinan pada tahun 2020 peta politik global disemarakkan dengan  bangkitnya kekhilafahan baru. Karenanya, AS sebagai motor kapitalisme  global sedini mungkin berupaya memperkecil kemungkinan tersebut dengan  berbagai cara.</p>
<p><strong>Apa Yang Harus Dilakukan?</strong></p>
<p>Berdasarkan pencermatan terhadap faktor-faktor penyebab di atas,  jelas, bahwa upaya liberalisasi berlangsung secara sangat sistematis,  melibatkan berbagai pihak, mulai dari pihak negara-negara kapitalis  sebagai konspiratornya, para kapitalis sebagai penyandang dananya,  sementara LSM liberal/gender dan pemerintah bertindak sebagai EO-nya.  Maka upaya strategis yang harus dilakukan untuk menghadapi berbagai  konspirasi asing dalam penghacuran keluarga muslim adalah mengajak umat  untuk bersegera meninggalkan sistem liberal sekuler ini, dengan cara  melakukan pencerdasan umat dengan Islam kaffah (ideologis). Targetnya  adalah untuk membangun profil muslim/muslimah tangguh yang siap berjuang  melakukan perubahan sistem.</p>
<p>Dalam konteks muslimah, pencerdasan diarahkan untuk membangun profil  muslimah yang siap mencetak generasi pejuang, menjadi isteri salehah  pendamping para pejuang  sekaligus yang siap mengajak dan memimpin para  muslimah untuk perubahan ke arah Islam. Pada saat yang sama, diupayakan  pengokohan fungsi keluarga muslim, agar menjadi keluarga-keluarga yang  tegak atas dasar ketaatan kepada Allah,  menjadikan syari’at Islam  sebagai standar sehingga setiap keluarga muslim mampu berfungsi sebagai  mesjid, madrasah, rumahsakit, benteng pelindung dan kamp perjuangan yang  siap melahirkan generasi pejuang dan pemimpin umat, yang berkualitas  mujtahid sekaligus mujahid. Kesemuanya itu diarahkan untuk mewujudkan  masyarakat taat syariat, dimana pemikiran, perasaan dan aturan  masyarakatnya diikat oleh pemikiran, perasaan dan aturan yang sama,  yakni Islam.</p>
<p>Adapun strategi yang dibutuhkan untuk meraih target ini tidak lain  adalah dengan menggencarkan dakwah Islam di tengah-tengah masyarakat,  tak terkecuali muslimah. Hingga Islam dipahami secara utuh sebagai  solusi masalah-masalah kehidupan mereka. Dengan cara ini, akan muncul  para muslimah tangguh yang memiliki kecerdasan politik tinggi dan siap  memperjuangkan Islam secara bersama-sama..</p>
<p>Tentu saja, upaya besar ini mengharuskan adanya sinergi dari semua  komponen umat yang sudah sadar, khususnya dari kalangan simpul umat  (para tokoh masyarakat), baik di tingkat grassrott, hingga tingkat atas.  Di tangan merekalah tersimpan potensi perubahan, disamping terbeban  tanggungjawab besar membawa umat ini meraih kemuliaan mereka kembali  sebagai khoyru ummah.</p>
<p>Sesungguhnya, kewajiban memperjuangkan Islam adalah konsekuensi  keimanan yang akan dipertanggungjawabkan di hadapan Allah SWT kelak. Dan  kita semua, tak akan bisa menghindar dari misi mulia ini, kecuali kita  siap menghadapNya tanpa hujjah. Semoga, kita semua termasuk yang bisa  kembali ke Haribaan-Nya dengan membawa hujjah yang nyata. Hingga di  akhirat, kita layak bersanding dengan Rasulullah tercinta dan barisan  para pejuang radhiyallahu anhum di sisinya. Amin.[][]</p>
  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/baitijannati.wordpress.com/393/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/baitijannati.wordpress.com/393/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/baitijannati.wordpress.com/393/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/baitijannati.wordpress.com/393/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/baitijannati.wordpress.com/393/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/baitijannati.wordpress.com/393/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/baitijannati.wordpress.com/393/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/baitijannati.wordpress.com/393/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/baitijannati.wordpress.com/393/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/baitijannati.wordpress.com/393/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=baitijannati.wordpress.com&blog=719720&post=393&subd=baitijannati&ref=&feed=1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://baitijannati.wordpress.com/2010/02/08/mewaspadai-upaya-liberalisasi-keluarga-melalui-ide-gender/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/5db4c5e4e99c900e96651e7e7268e5a2?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">faridm</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Diklat Nasional Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Berbasis Aqidah Islam</title>
		<link>http://baitijannati.wordpress.com/2009/12/31/diklat-nasional-pendidikan-anak-usia-dini-paud-berbasis-aqidah-islam/</link>
		<comments>http://baitijannati.wordpress.com/2009/12/31/diklat-nasional-pendidikan-anak-usia-dini-paud-berbasis-aqidah-islam/#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 31 Dec 2009 05:14:19 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Farid Ma'ruf</dc:creator>
				<category><![CDATA[Agenda]]></category>
		<category><![CDATA[paud]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://baitijannati.wordpress.com/?p=386</guid>
		<description><![CDATA[Dasar Pemikiran
Anak usia dini (0-6 tahun) merupakan periode emas (Golden Age) bagi perkembangan anak untuk memperoleh proses pendidikan. Periode ini adalah tahun-tahun berharga bagi seorang anak untuk mengenali berbagai fakta dilingkungan sebagai stimulan terhadap seluruh panca indranya.
Penelitian menunjukan bahwa 50% kepabilitas kecerdasan orang dewasa telah terjadi ketika anak berumur 4 tahun.80% kecerdasan terbentuk ketika berumur [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=baitijannati.wordpress.com&blog=719720&post=386&subd=baitijannati&ref=&feed=1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<br /><p><strong>Dasar Pemikiran</strong></p>
<p>Anak usia dini (0-6 tahun) merupakan periode emas (Golden Age) bagi perkembangan anak untuk memperoleh proses pendidikan. Periode ini adalah tahun-tahun berharga bagi seorang anak untuk mengenali berbagai fakta dilingkungan sebagai stimulan terhadap seluruh panca indranya.<span id="more-386"></span></p>
<p>Penelitian menunjukan bahwa 50% kepabilitas kecerdasan orang dewasa telah terjadi ketika anak berumur 4 tahun.80% kecerdasan terbentuk ketika berumur 8 tahun dan mencapai titik kulminasi ketika berumur 18 tahun.</p>
<p>Oleh karena perkembangan yang terjadi dalam kurun wakru 4 tahun pertama sama besarnya dengan perkembangan yang terjadi pada kurun waktu 14 tahun berikutnya, maka pendidikan yang diterima oleh anak usia dini akan sangat berpengaruh terhadap perkembangan periode berikutnya hingga masa dewasa.</p>
<p>Perlu bagi seorang itu melakukan proses pendidikan, mentoring dan evaluasi terhadap pertumbuhan dan perkembangan anak usia dini. Untuk melakukan pendidikan ini perlu seorang ibu memiliki ilmu bagaimana cara mendidik anak yang baik sehingga dapat melahirkan generasi pemimpin yang sholeh, cerdas, tangguh dan berjiwa pemimpin.</p>
<p>Dalam rangka membekali para ibu untuk memiliki bekal untuk mendidik anak inilah,el-diina Propinsi D. I. Yogyakarta menawarkan proses pendidikan anak usia dini dengan kurikulum Berbasis Aqidah Islam.</p>
<p>Info lengkap, baca di brosur :</p>
<p><a href="http://syariahpublications.com/media/agenda/paud/" target="_blank">Brosur &#8211;&gt; http://syariahpublications.com/media/agenda/paud/</a></p>
<p style="text-align:center;">
<div class="wp-caption aligncenter" style="width: 329px"><a href="http://syariahpublications.com/media/agenda/paud/PAUD%20berbasis%20syariah.jpg"><img class="  " title="PAUD berbasis syariah" src="http://syariahpublications.com/media/agenda/paud/PAUD%20berbasis%20syariah.jpg" alt="PAUD berbasis syariah" width="319" height="421" /></a><p class="wp-caption-text">PAUD berbasis syariah</p></div>
<p style="text-align:center;"><strong>klik gambar untuk memperbesar</strong></p>
  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/baitijannati.wordpress.com/386/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/baitijannati.wordpress.com/386/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/baitijannati.wordpress.com/386/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/baitijannati.wordpress.com/386/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/baitijannati.wordpress.com/386/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/baitijannati.wordpress.com/386/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/baitijannati.wordpress.com/386/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/baitijannati.wordpress.com/386/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/baitijannati.wordpress.com/386/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/baitijannati.wordpress.com/386/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=baitijannati.wordpress.com&blog=719720&post=386&subd=baitijannati&ref=&feed=1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://baitijannati.wordpress.com/2009/12/31/diklat-nasional-pendidikan-anak-usia-dini-paud-berbasis-aqidah-islam/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/5db4c5e4e99c900e96651e7e7268e5a2?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">faridm</media:title>
		</media:content>

		<media:content url="http://syariahpublications.com/media/agenda/paud/PAUD%20berbasis%20syariah.jpg" medium="image">
			<media:title type="html">PAUD berbasis syariah</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Ibu di Persimpangan Jalan</title>
		<link>http://baitijannati.wordpress.com/2009/12/24/ibu-di-persimpangan-jalan/</link>
		<comments>http://baitijannati.wordpress.com/2009/12/24/ibu-di-persimpangan-jalan/#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 24 Dec 2009 08:31:33 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Farid Ma'ruf</dc:creator>
				<category><![CDATA[Muslimah Terkini]]></category>
		<category><![CDATA[wanita]]></category>
		<category><![CDATA[wanita karier]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://baitijannati.wordpress.com/?p=381</guid>
		<description><![CDATA[
Oleh: Salma Nurul Izza
IBU adalah dahan pijakan anak untuk meraih pucuk kehidupannya. Bila dahan itu patah, anak akan jatuh bersamanya dan tidak akan pernah sampai di puncak. 
Tidak ada yang dapat mengingkari betapa pentingnya peran sosok yang kita sebut IBU. Banyak orang besar yang tampil di kancah dunia karena peran seorang ibu. Thomas Alva Edison, [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=baitijannati.wordpress.com&blog=719720&post=381&subd=baitijannati&ref=&feed=1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<br /><div>
<p><img class="alignright" title="ibu" src="http://hizbut-tahrir.or.id/wp-content/uploads/2009/12/ibu.jpg" alt="" width="215" height="142" /><strong>Oleh: Salma Nurul Izza</strong></p>
<p><em>IBU adalah dahan pijakan anak untuk meraih pucuk kehidupannya. </em><em>Bila dahan itu patah, anak akan jatuh bersamanya dan tidak akan pernah sampai di puncak. </em></p>
<p>Tidak ada yang dapat mengingkari betapa pentingnya peran sosok yang kita sebut IBU. Banyak orang besar yang tampil di kancah dunia karena peran seorang ibu. Thomas Alva Edison, tentu kita semua mengenal nama ini. Penemu besar yang memiliki ribuan hak paten. Namun tahukah Anda bahwa dia hanya mengenyam dunia pendidikan formal 3 bulan?<span id="more-381"></span></p>
<p>Thomas Alva Edison dikeluarkan dari sekolahnya karena gurunya beranggapan ia terlalu bodoh untuk bersekolah. Ibu Edison tidak mempercayai hal tersebut. Dengan gigih ia didik sendiri Edison di rumah. Lebih dari apa yang didapat Edison bila bersekolah, ibunya mengajarkan juga keuletan berjuang dan kemandirian. Di usia begitu muda, Edison berjualan koran untuk membiayai sendiri penelitian-penelitiannya. Bahkan di usia 10 tahun ia telah memiliki laboratorium sendiri. Bayangkan apa yang terjadi bila ibu Edison bersikap sama dengan gurunya. Mungkin listrik akan terlambat ditemukan. Dan itu berarti penemuan-penemuan yang terkait listrik juga akan terhambat.</p>
<p>Ibu Imam Syafi’i mewakili perjuangan ibu dari tokoh-tokoh agama. Suaminya meninggal sebelum Imam Syafi’i lahir. Ia membesarkan Syafi’i sendirian. Memotivasinya untuk belajar. Usia 7 tahun Syafi’i sudah hafal Alquran. Guru-guru ia datangkan untuk mengajar Syafi’i, biarpun untuk itu ia harus bekerja keras untuk biaya belajar anaknya.</p>
<p>Sosok ibu seperti yang kita harapkan, bukanlah hal yang mudah kita temui saat ini. Zaman berubah, permasalahan dalam mendidik anak berubah, tantangan semakin berat. Namun harapan untuk menemukan sosok ibu teladan tentu tidak memudar.</p>
<p><strong>Tantangan Ibu Masa Kini</strong></p>
<p>Ibu masa kini memiliki tanggungjawab berat. Peran ganda yang tersandang di pundaknya, antara bekerja dan mendidik anak di rumah, membuat para ibu tertatih menjalani hidupnya. Konsep pemberdayaan ibu yang digulirkan ternyata mengundang berbagai permasalahan baru. Upaya untuk meningkatkan peluang kerja bagi ibu misalnya. Tujuan dari konsep ini adalah memberdayakan perempuan secara ekonomi sehingga membuat perempuan lebih mandiri. Namun pada faktanya peran ibu yang optimal di karier, seringkali tidak diikuti peran yang optimal di rumah</p>
<p>Dengan banyaknya ibu yang berkiprah di luar rumah mencari nafkah, peluang terjadinya disharmonisasi keluarga lebih terbuka. Ibu yang lelah pulang bekerja, lebih mudah mengalami gangguan emosi. Anak seringkali menjadi sasaran pelampiasan. Anak juga hanya mendapat waktu sisa, sehingga komunikasi seringkali terkendala.</p>
<p>Anak-anak yang terabaikan, mendekatkan mereka pada kerusakan moral, pemakaian narkoba, dan pergaulan bebas. Di Bogor, angka ketergantungan terhadap narkoba sudah mencapai 2%, padahal ambang batas yang ditetapkan untuk nasional adalah 1,2% (Pusat Penelitian UI). Bahkan beberapa waktu lalu sebuah stasiun TV melansir penelitian di Jakarta, 800 siswa SD terlibat narkoba!</p>
<p>Penelitian seks bebas di kota-kota besar : Medan, Jakarta, Bandung dan Surabaya menunjukkan angka-angka yang membuat kita terhenyak. Betapa tidak. Survei yang dilakukan pada 450 responden berusia 15-24 tahun mengatakan bahwa 16% responden berhubungan seks pada usia 13-15 tahun dan 44% berhubungan seks pada usia 16 &#8211; 18 tahun (Lembaga Penelitian Synovate, September-Oktober 2004).</p>
<p>Hasil survei Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI), menyatakan pula bahwa sebanyak 85 persen remaja berusia 13-15 tahun mengaku telah berhubungan seks dengan pacar mereka. Penelitian pada 2005 itu dilakukan terhadap2.488 responden di Tasikmalaya, Cirebon, Singkawang, Palembang, dan Kupang.</p>
<p>Sedangkan berdasarkan survey BKKBN 63% remaja SMP dan SMA di Indonesia pernah berhubungan seks. Sebanyak 21% Di antaranya melakukan aborsi. Menurut Direktur Remaja dan Perlindungan Hak-Hak Reproduksi BKKBN, M Masri Muadz, data itu merupakan hasil survei oleh sebuah lembaga survai yang mengambil sampel di 33 provinsi di Indonesia pada 2008.</p>
<p>Kita jadi bertanya-tanya, ada apakah dengan anak-anak kita? Bila kita kaji dengan cermat, pertanyaan ini sebenarnya salah alamat. Anak-anak kita adalah anak-anak yang sama dengan kita sewaktu masih anak-anak. Yang membedakan antara kita dan anak-anak kita sekarang adalah lingkungan yang tidak sama. Dulu di zaman kita tidak ada media massa yang bebas mengumbar pornografi. Tidak ada vcd porno yang dijual bebas di mana-mana. Tidak ada tayangan film sadis yang penuh dengan kekerasan. Dan terutama lagi, dulu kebanyakan kita masih didampingi oleh ibu.</p>
<p>Apa hubungannya dengan ibu? Ya, dulu ibu kita masih banyak punya waktu untuk mendidik kita, mengajarkan nilai-nilai kebaikan dan menunjukkan mana yang salah. Ibaratnya kita masih memiliki perisai yang melindungi kita dari berbagai hal buruk yang terjadi di sekitar kita.</p>
<p>Sekarang, anak-anak kita tidak memiliki perisai itu. Ibu-ibu saat ini lebih banyak yang menghabiskan waktu di luar rumah mencari uang. Atau kalaupun di rumah, ibu-ibu tersibukkan dengan berbagai tayangan televisi seperti sinetron,telenovela dan infotainment. Alih-alih anak dilindungi dari tayangan yang tidak mendidik, malahan anak-anak diajak ikut nonton, menghabiskan sebagian besar waktunya di depan televisi.</p>
<p>Bukan hal yang mengejutkan lagi bila Direktur Eksekutif PKBI, Inne Silviane menyatakan ternyata sebagian hubungan seks bebas remaja dilakukan di rumah! Entah kemana ibu mereka.</p>
<p><strong>Peran Ibu</strong></p>
<p>Berkembangnya ide feminisme yang begitu pesat beberapa waktu terakhir ini, terasa pengaruhnya terhadap cara pandang masyarakat terhadap peran ibu. Peran ibu dianggap tidak produktif karena tidak menghasilkan materi. Bahkan beberapa pihak cenderung menganggap peran ibu mendomestikasi perempuan dan menempatkan perempuan dalam posisi inferior, tersubordinasi peran suami.</p>
<p>Padahal, fakta membuktikan bahwa peran ibu dalam pendidikan anak tidaklah tergantikan. Masa-masa 0-6 tahun bagi anak adalah masa keemasan pertumbuhan dan perkembangannya. Pada usia ini, otak anak terbentuk sampai 80 %, kecerdasan dan dasar-dasar kepribadiannya mulai terbentuk. Karena itu, masa ini membutuhkan pendampingan dari sosok yang intens mengikuti pertumbuhan dan perkembangannya, yang mampu memberikan stimulasi optimal dengan penuh kasih sayang.</p>
<p>Pembantu atau pengasuh bayi tentu jauh dari kriteria itu. Tempat Penitipan Anak atau kelompok bermain yang diikuti anak juga tidak dapat memberikan stimulasi optimal. Tempat ini dirancang untuk menangani banyak anak, sehingga kebutuhan individu anak akan kasih sayang tidak terpenuhi seperti bila ibu yang intens mengasuhnya. Kasih sayang adalah salah satu makanan otak, yang membuat otak berkembang optimal selain gizi dan stimulasi.</p>
<p>Pengasuhan dengan kasih sayang yang tulus juga dibutuhkan anak dalam perkembangan kecerdasan emosionalnya. Ketika anak merasa disayang, ia belajar untuk menghargai dirinya, menumbuhkan rasa percaya diri, kemampuan untuk berempati dan berbagi kasih sayang kepada orang lain.</p>
<p>Berbeda dengan anak yang kekurangan kasih sayang. Mereka cenderung mengembangkan perasaan negatif, merasa tidak diterima sehingga penghargaan terhadap dirinya sendiri rendah. Anak seperti ini akan cenderung menjadi anak tertutup, rendah diri dan menyimpan potensi gagal dalam kehidupannya.</p>
<p>Kasih sayang yang tulus dan berlimpah tentulah datang dari seorang ibu. Pemahaman yang utuh terhadap anak juga tentu datang dari ibu. Bila fungsi ibu terabaikan karena ibu harus keluar rumah, maka adakah fungsi ini akan tergantikan?</p>
<p><strong>Dilema Ibu </strong></p>
<p>Berperan sebagai ibu ideal tentu adalah cita-cita seorang ibu. Mendampingi anak, mendidik mereka dengan baik dan mencetak mereka menjadi generasi unggul yang akan mewarisi negeri ini. Namun, ibu dihadapkan pada banyak tantangan.</p>
<p>Tantangan terbesar tentu faktor ekonomi. Banyak ibu yang terpaksa meninggalkan rumah untuk ikut menopang ekonomi keluarga. Gaji suami yang tidak memadai, sementara harga-harga kebutuhan yang makin melambung tinggi, membuat para ibu turun tangan ikut bekerja.</p>
<p>Kondisi ini membuat anak-anak tumbuh tanpa kontrol dan pendidikan yang tepat. Tidak ada yang peduli apa yang ditonton anak dan apa yang dilakukan anak bersama teman-temannya. Orangtua hanya bisa terkejut saat anak ketahuan terlibat masalah serius atau menjadi korban. Tawuran, narkoba, pergaulan bebas, atau kasus kriminal.</p>
<p>Tantangan kedua adalah pengetahuan ibu terhadap pendidikan anak. Berapa banyak ibu yang hanya tinggal di rumah namun tidak mampu mendidik anak dengan baik. Ia tidak mengenal potensi yang dapat dikembangkan pada anak dan bagaimana mengembangkannya.</p>
<p>Lebih parah adalah ibu yang bekerja dan sekaligus tidak mampu mendidik anak. Ibu-ibu semacam ini tidak memiliki target dalam mendidik anak. Anak dibiarkan seperti air mengalir, terserah mau jadi apa nantinya.</p>
<p>Kondisi ibu semacam ini tentu tidak bisa diharapkan dapat melahirkan generasi unggul. Pemerintah seharusnya memiliki kepedulian yang besar dalam masalah ini. Bukankah generasi unggul yang dapat melepaskan bangsa ini dari krisis yang terus membelit? Apakah kita akan bertahan dengan berbagai kerusakan yang melanda bangsa ini? Pepatah bahkan mengatakan bahwa pemimpin yang sukses adalah pemimpin yang berhasil mencetak pemimpin yang lebih baik.</p>
<p>Selama ibu masih harus disibukkan dengan mencari nafkah, selama ibu masih tidak memahami pendidikan anak, selama itu pula generasi unggul tidak akan lahir . Bangsa kita akan terus terpuruk tidak mampu bangkit.</p>
<p>Tugas pemerintah adalah menjamin agar ibu bisa menjalankan peran keibuannya dengan sempurna. Bukan malah mendorong ibu untuk bekerja keluar rumah, bahkan keluar negeri dengan memberikan julukan pahlawan devisa. Itu sama artinya negara ini tengah menjual masa depannya.</p>
<p>Tugas negara pula untuk menjamin pendidikan para ibu. Pendidikan dengan kurikulum yang tepat. Agar para ibu tidak hanya menjadikan materi sebagai orientasi hidupnya. Namun sesungguhnya, ibu punya tanggungjawab besar di pundaknya untuk masa depan bangsa. Maka, tidak salah kalau dikatakan perempuan adalah tiang negara. Bila tiang itu roboh, maka tunggulah waktu keruntuhan negara.[]</p>
<p>*Penulis adalah aktivis Hizbut Tahrir Indonesia.</p>
</div>
  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/baitijannati.wordpress.com/381/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/baitijannati.wordpress.com/381/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/baitijannati.wordpress.com/381/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/baitijannati.wordpress.com/381/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/baitijannati.wordpress.com/381/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/baitijannati.wordpress.com/381/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/baitijannati.wordpress.com/381/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/baitijannati.wordpress.com/381/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/baitijannati.wordpress.com/381/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/baitijannati.wordpress.com/381/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=baitijannati.wordpress.com&blog=719720&post=381&subd=baitijannati&ref=&feed=1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://baitijannati.wordpress.com/2009/12/24/ibu-di-persimpangan-jalan/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>2</slash:comments>
	
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/5db4c5e4e99c900e96651e7e7268e5a2?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">faridm</media:title>
		</media:content>

		<media:content url="http://hizbut-tahrir.or.id/wp-content/uploads/2009/12/ibu.jpg" medium="image">
			<media:title type="html">ibu</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Refleksi HAM Atas Hukum-hukum Perempuan</title>
		<link>http://baitijannati.wordpress.com/2009/12/15/refleksi-ham-atas-hukum-hukum-perempuan/</link>
		<comments>http://baitijannati.wordpress.com/2009/12/15/refleksi-ham-atas-hukum-hukum-perempuan/#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 15 Dec 2009 09:53:34 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Farid Ma'ruf</dc:creator>
				<category><![CDATA[Muslimah Terkini]]></category>
		<category><![CDATA[ham]]></category>
		<category><![CDATA[hukum perempuan]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://baitijannati.wordpress.com/?p=377</guid>
		<description><![CDATA[Oleh: Najmah Saiidah
(Anggota Lajnah Tsaqofiyah MHTI, Anggota DPP HTI)
HAM atau Hak Asasi Manusia adalah hak-hak yang dipunyai oleh semua orang sesuai dengan kondisi yang manusiawi (Ensiklopedia ilmu-ilmu sosial). Hak Asasi Manusia selalu dipandang sebagai sesuatu yang mendasar, fundamental dan penting.  Oleh karenanya banyak yang berpendapat bahwa Hak Asasi Manusia adalah ‘kekuasaan dan keamanan’ yang dimiliki [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=baitijannati.wordpress.com&blog=719720&post=377&subd=baitijannati&ref=&feed=1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<br /><p style="text-align:center;"><strong>Oleh: Najmah Saiidah</strong></p>
<p style="text-align:center;">(Anggota Lajnah Tsaqofiyah MHTI, Anggota DPP HTI)</p>
<p>HAM atau Hak Asasi Manusia adalah hak-hak yang dipunyai oleh semua orang sesuai dengan kondisi yang manusiawi (Ensiklopedia ilmu-ilmu sosial). Hak Asasi Manusia selalu dipandang sebagai sesuatu yang mendasar, fundamental dan penting.  Oleh karenanya banyak yang berpendapat bahwa Hak Asasi Manusia adalah ‘kekuasaan dan keamanan’ yang dimiliki oleh individu. Umumnya para pakar Eropa berpendapat bahwa lahirnya HAM dimulai dengan lahirnya Magna Charta pada tahun 1215 di Inggris.<span id="more-377"></span> Magna Charta antara lain mencanangkan bahwa raja yang tadinya memiliki kekuasaan absolut (raja yang menciptakan hukum, tetapi ia sendiri tidak terikat pada hukum), menjadi dibatasi kekuasaannya dan mulai dapat dimintai pertanggungjawaban di muka umum. Dari sinilah lahir doktrin raja tidak kebal hukum lagi dan mulai bertanggungjawab kepada hukum. Versi yang lain munculnya HAM ini pada abad 17 dan 18 sebagai reaksi dari keabsolutan raja-raja dan kaum feodal pada zaman itu terhadap rakyat lapisan bawah.  Dimana pada waktu itu masyarakat lapisan bawah tidak memiliki hak-hak, diperlakukan sewenang-wenang, layaknya sebagai budak. Maka muncullah ide untuk menegakkan HAM, dengan konsep bahwa semua orang itu sama, semuanya merdeka bersaudara, tidak ada yang berkedudukan lebih tinggi atau lebih rendah.</p>
<p>Sejak itu upaya penegakkan HAM terus berlangsung mulai dari usaha penghapusan perbudakan, perlindungan terhadap kaum minoritas, sampai pada perlindungan korban perang.  Puncak dari upaya tersebut adalah dikeluarkannya Deklarasi Universal Tentang Hak-hak Asasi Manusia atau UNIVERSAL DECLARATION OF HUMAN RIGHTS oleh PBB pada tanggal 10 Desember 1948.  Rancangan piagam hak-hak asasi manusia disusun oleh organisasi kerja sama untuk sosial ekonomi Perserikatan Bangsa-Bangsa yang terdiri dari 18 anggota. PBB membentuk komisi hak asasi manusia (commission of human right).  Sidangnya dimulai pada bulan januari 1947 di bawah pimpinan Ny. Eleanor Rossevelt. Baru pada tanggal 10 Desember 1948 dalam Sidang Umum PBB yang diselenggarakan di Istana Chaillot, Paris hasil kerja panitia tersebut dikukuhkan. Karya itu berupa UNIVERSAL DECLARATION OF HUMAN RIGHTS atau Pernyataan Sedunia tentang Hak &#8211; Hak Asasi Manusia, yang terdiri dari 30 pasal. Dari 58 Negara yang terwakil dalam sidang umum tersebut, 48 negara menyatakan persetujuannya, 8 negara abstain, dan 2 negara lainnya absen. Oleh karena itu, setiap tanggal 10 Desember diperingati sebagai hari Hak Asasi Manusia.</p>
<p>Pada tanggal 10 Desember 1948 inilah disahkan hakikat universalitas HAM yang sesungguhnya, bahwa ke-30 pasal yang termaktub dalam Deklarasi HAM sedunia itu adalah standar nilai kemanusiaan yang berlaku bagi siapapun, laki-laki atau perempuan, dari kelas sosial dan latar belakang primordial apa pun serta bertempat tinggal di mana pun di muka bumi ini.  Semua manusia baik laki-laki maupun perempuan adalah sama. Semua kandungan nilai-nilainya berlaku untuk semua.  Deklarasi ini bertujuan untuk melindungi hidup, kemerdekaan dan keamanan pribadi; kebebasan berpendapat, berkumpul secara damai, berserikat dan bebas beragama, bebas bergerak dan melarang adanya perbudakan, penahanan dengan sewenang-wenang, pemenjaraan tanpa paroses peradilan yang adil dan jujur dan melanggar hak pribadi seseorang .  Disamping itu deklarasi ini mengandung jaminan terhadap hak-hak ekonomi, sosial dan budaya.  Sejak itulah akhirnya HAM dijadikan RUJUKAN bahkan HUKUM TERTINGGI untuk menyelesaikan berbagai persoalan, termasuk persoalan-persoalan perempuan.  Bahkan kemudian muncul istilah Hak Asasi Perempuan, sebagai reaksi dari adanya diskriminasi terhadap perempuan.  Bagi negara-negara anggota PBB, deklarasi itu dan turunannya sifatnya mengikat. Dengan demikian setiap pelanggaran atau penyimpangan dari Deklarasi HAM sedunia di suatu negara anggota PBB bukan semata-mata menjadi masalah intern rakyat dari negara yang bersangkutan, melainkan juga merupakan masalah bagi rakyat dan pemerintahan negara-negara anggota PBB lainnya. Mereka absah mempersoalkan dan mengadukan pemerintah pelanggar HAM di suatu negara ke Komisi Tinggi HAM PBB atau melalui lembaga-lembaga HAM internasional lainnya untuk mengutuk bahkan menjatuhkan sanksi internasional terhadap pemerintah yang bersangkutan.</p>
<p>Lalu yang menjadi pertanyaan sekarang adalah apakah konsep HAM yang telah dijadikan sebagai “Hukum Tertinggi” ini berjalan dengan semestinya, sesuai dengan harapan orang-orang yang mendukungnya atau malah dijadikan alat bagi negara-negara besar bahkan negara nomor satu untuk mengelabui negara-negara lainnya  ?</p>
<p>Dari proses kelahirannya, jelaslah bahwa konsep HAM yang berlandaskan pada kebebasan (kebebasan beragama, kebebasan pemilikan, kebebasan berpendapat dan kebebasan bertingkah laku) <strong>dibuat oleh manusia</strong>,  sudah dapat dipastikan kalau konsep ini akan <strong>mengandung banyak kelemahan</strong> di sana sini.  Karena manfaat dijadikan sebagai landasan bagi tegaknya aturan.  Jika hal tersebut bermanfaat bagi pihak tertentu (terutama bagi pihak yang berkuasa) sekalipun merugikan pihak yang lain, maka aturan tersebut bisa dilaksanakan.  Kita akan bisa temukan banyak contoh terkait masalah ini.</p>
<p>Senantiasa tertanam dalam benak kita bagaimana AS menggempur dan memboikot Irak selama lebih dari 10 tahun dengan  alasan Irak telah melanggar hak-hak orang Syi’ah dan Suku Kurdi.  Akan tetapi AS dan sekutunya diam dan tidak mau menggempur Serbia yang telah melakukan pembunuhan, pemerkosaan, perampasan harta kaum Muslimin di Bosnia yang terang-terangan telah melanggar HAM. AS juga membenarkan tindakan pendudukan Israel atas bumi Palestina yang telah sangat jelas menelan banyak korban, tidak hanya kaum lelakinya, tetapi anak-anak, kaum perempuan dan ibu-ibu menjadi korban kebiadaban Israel.  Tidak hanya itu, Negara-negara anggota PBB berdiam diri ketika terjadi pelarangan penggunaan jilbab dan kerudung di Perancis, penangkapan dan penyiksaan terhadap perempuan yang berupaya menutup auratnya di Jerman.  Demikian pula apa yang dialami oleh Leyla Sahin yang dikeluarkan dari ruang kuliah di Universitas Istambul Turki karena menggunakan pakaian muslimah.  Bahkan akhirnya Mahkamah Hak Asasi Manusia memutuskan bahwa Turki boleh melarang penggunaan pakaian muslimah di universitas di seluruh negeri.  Bukankah ketika seseorang berupaya menjalankan aturan agamanya dengan benar, tidak boleh ada siapapun menghalanginya apalagi menjatuhkan sanksi ?</p>
<p>Dari beberapa fakta tersebut nampak dengan transparan sebenarnya kalau Negara-negara besar, terutama AS dan beberapa Negara Eropa menjadikan HAM sebagai tameng untuk mengelabui Negara-negara kecil, terutama negeri-negeri muslim serta mengokohkan ideologi mereka (kapitalis-sekular) di tengah-tengah kaum muslimin, yang pada akhirnya menjauhkan kaum muslimin dari hukum-hukum Islam dengan dalih bahwa hukum-hukum Islam mengekang umatnya, mengekang atau mendiskriminasikan perempuan atau bertentangan dengan HAM.  Sehingga wajar jika kemudian muncul berbagai aturan yang merupakan turunan dari HAM yang sebenarnya justru mengajak umat Islam, termasuk perempuan untuk menjauhkan umat Islam dari ajaran Islam yang seharusnya dilaksanakan dengan sempurna oleh umat Islam.</p>
<p><strong>Refleksi HAM Atas Hukum-hukum Perempuan</strong><strong> </strong></p>
<p>Kajian tentang  HAM ini terus berkembang, hingga muncul istilah-istilah baru diantaranya Hak Asasi Perempuan atau  Hak Asasi Manusia Kaum Perempuan, menyangkut yang lebih spesifik, yaitu hak-hak yang dimiliki oleh seorang perempuan, baik karena ia sebagai manusia atau sebagai seorang perempuan.  Dari sinilah, lahir kemudian berbagai undang-undang ataupun konvensi internasional sebagai upaya agar tujuan mereka berhasil.  Salah satunya adalah dihasilkannya Konvensi tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (Convention on the Elimination of All Form of Discrimination Againts Women/ CEDAW) pada tahun 1979 (ditandatangani pada`tahun 1979 dan mulai berlaku pada tahun 1981).   Untuk menguatkan cengkeramannya di negeri-negeri muslim, maka PBB (dalam hal ini AS) mengharuskan setiap negara peserta/anggotannya meratifikasi setiap konvensi ataupun keputusan/ketetapan-ketetapan yang dihasilkan dari konferensi yang diselenggarakan, termasuk CEDAW ini.  Konferensi PBB tentang perempuan ke II 1980 di Kopenhagen menguatkan isi konvensi ini. CEDAW ini merupakan konvensi awal yang spesifik, khusus membahas tentang perempuan.  Karenanya wajar jika kelahirannya dianggap penting, sebagai  momentum gerakan hak asasi perempuan yang selanjutnya mewarnai gerakan perempuan dalam forum internasional dan hukum internasional.</p>
<p>Adanya keharusan untuk mengambil dan melaksanakan hasil konvensi-konvensi internasional oleh setiap negara anggota, menjadikan Indonesia mau tidak mau harus meratifikasi semua instrumen tersebut.  Karenanya di Indonesia, CEDAW sendiri sebenarnya telah mengilhami lahirnya berbagai upaya pembuatan hukum atau Undang-undang terutama terkait perempuan, baik keseluruhan maupun sebagian isi, diantaranya UU no.7 Tahun 1984 (ratifikasi dari CEDAW, UU ini menjadi acuan bagi penyelesaian segala macam persoalan perempuan), CLD-KHI, UU PKDRT, UU Pornografi-Pornoaksi dan sebagainya.<strong> </strong></p>
<p><strong> </strong></p>
<p><strong> </strong></p>
<p><strong> </strong></p>
<p><strong>1. </strong><strong>CLD-KHI (</strong>Counter Legal Draft-Kompilasi Hukum Islam)</p>
<p>Draft ini disusun oleh Kelompok Kerja (PokJa) PUG DEPAG dengan di ketuai oleh Siti Musdah Mulia dengan 10 anggota dan mendapatkan dana dari The Asia Foundation sebesar 6 miliar (termasuk untuk melakukan penelitian di berbagai daerah).  Untuk menjaga kualitas draf, Pokja ini tidak bekerja sendirian, tetapi melibatkan sejumlah kontributor aktif yang mewakili beberapa elemen masyarakat Islam,seperti NU, Muhammadiyah, universitas, dan peneliti yang tertarik dalam kajian tersebut. MUI tidak dilibatkan dalam proses ini karena penolakan Komisi Fatwa MUI sejak awal.  CLD-KHI pada tahun 2004 menawarkan 23 point untuk pembaruan Hukum Keluarga Islam, diantaranya:</p>
<ol type="1">
<li><strong>Perkawinan bukan      Ibadah,tetapi akad sosial kemanusiaan (muamalah)</strong></li>
<li><strong>Pencatatan perkawinan      oleh Pemerintah adalah rukun Perkawinan</strong></li>
<li><strong>Perempuan      bisa menikahkan diri sendiri (tanpa wali)       dan menjadi wali pernikahan</strong></li>
<li><strong>Mahar bisa diberikan oleh calon suami dan calon istri</strong></li>
<li><strong>Poligami      dilarang</strong></li>
<li><strong>Pernikahan      dengan pembatasan waktu boleh dilakukan (nikah muth’ah)</strong></li>
<li><strong>Perkawinan      antar agama dibolehkan</strong></li>
<li><strong>Istri      punya hak talak dan rujuk</strong></li>
<li><strong>Hak      dan kewajiban suami istri setara</strong></li>
</ol>
<p>Dari point- point di atas dapat   disimpulkan bahwa tak  ada bedanya antara  nikah dengan transaksi bisnis, artinya dengan siapa dan caranya tergantung kesepakatan.  Bila demikian,  apa bedanya  dengan   perzinahan ?      Seringkali Perlindungan terhadap hak perempuan, persamaan hak dan derajat laki-laki dan perempuan, dijadikan alasan lahirnya aturan yang dibuat manusia.  Upaya ini selintas nampak  menentramkan  dan    sangat mulia, seolah-olah seluruh permasalahan perempuan bisa terselesaikan.  Padahal jika kita perhatikan dengan seksama justru upaya ini sangat membahayakan, tidak hanya bagi  kaum perempuan tapi umat secara keseluruhan baik laki-laki maupun perempuan, dewasa maupun anak-anak.  Mengapa ?  Di balik mulut manisnya tersimpan    racun yang sangat berbisa yang dapat menjatuhkan umat Islam kepada jurang kehinaan karena mencampakkan hukum-hukum Allah   dan RasulNya.  Karena beberapa pasal yang ada di dalamnya justru bertentangan   dengan Islam.  Dalam  Islam,    seorang perempuan menikah tanpa disertai wali, maka pernikahannya tidak sah demikian pula dalam Islam tidak  membolehkan perempuan menjadi wali.</p>
<p>لاَ نكاحَ إلاّ بِوَلِيٍِّ</p>
<p><em>‘Laa nikaaha illa biwaliyyi’ (Tidak sah suatu pernikahan tanpa adanya wali)</em> (HR yang lima kecuali An-Nasai).</p>
<p>اَيُّما امْرأةٍِ نَكَحَتْ بغيرِ إذْنِ وليّها، فنكاحُها باطِلٌُ فنكاحُها باطِلٌُ فنكاحُها باطِلٌُ</p>
<p><em> ‘Perempuan manapun yang menikah tanpa mendapat ijin walinya, maka pernikahannya batil, pernikahannya batil</em>,<em> pernikahannya batil</em> (HR yang lima becuali An-Nasai).</p>
<p>لاَ تُزَوِّجُ المرأةُ المرأَةَ ولاَ تزوّجُ المرأَةُ نفسَها فأنّ الزّانيَةَ هِيَ التي تزَوِّجُ نفسَها</p>
<p>‘<em>Seorang perempuan tidak boleh menikahkan perempuan lainnya.  Seorang perempuan  juga  tidak boleh   menikahkan dirinya sendiri.  Sebab, sesungguhnya perempuan pezina itu adalah (seorang perempuan)  yang  menikahkan    dirinya sendiri</em> (HR Ibnu Majah dan Daruquthniy)</p>
<p>Jelaslah bahwa upaya pembuatan draft ini merupakan <strong>p</strong><strong>enawaran suatu rumusan  Syari’at Islam ‘ BARU’ yang sesuai dengan kehidupan demokrasi dan mencerminkan karakter  kebudayaan  Indonesia   dengan  keharusan menegakkan demokrasi dalam Negara kesatuan Indonesia yang </strong><strong>tidak saja tidak mampu menyelesaikan seluruh permasalahan perempuan bahkan </strong><strong>merupakan  upaya yang sangat  berbahaya bagi umat karena akan </strong><strong>mencegah formalisasi syari’at Islam di Indonesia. </strong>Karenanya  wajar jika  konsep CLD-KHI ini ditolak  oleh berbagai pihak, terutama Mentri Agama pada waktu itu dan MUI, karena banyak penyimpangan terhadap hukum-hukum Islam.</p>
<p><strong>2. </strong><strong>Undang-Undang no.23/2004 Tentang PKDRT (Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga)</strong></p>
<p>Terkait kekerasan yang terjadi pada kehidupan umum yang melanggar norma HAM, Pemerintah RI telah mengeluarkan kepres no.61 Tahun 2003 tanggal 31 Juli 2003 tentang Rencana Aksi Nasional HAM 1998-2003, dan pada poin (B) tercantum tentang pemajuan dan peningkatan perlindungan hak-hak perempuan.  Sedangkan UU no 23/2004 khusus kekerasan dalam rumah tangga.     Dengan disahkannya UU no.23 tahun 2004 ini diharapkan dapat menghilangkan kekerasan di rumah tangga.  Banyak pihak yang memahami bahwa penyebab terjadinya KDRT adalah sikap laki-laki yang superior terhadap perempuan, sehingga dengan lahirnya UU PKDRT seolah memberi  angin segar bagi mereka  dan berupaya mensosialisasikan undang-undang ini sesegera mungkin. Apakah benar UU ini akan menyelesaikan permasalahan ?</p>
<p>Jika kita cermati dengan baik, maka banyak pasal-pasal karet di dalamnya yang memberi peluang penafsiran yang banyak terhadap pasal-pasal tersebut. Seluruh pasal yang ada pada UU PKDRT adalah realisasi dari langkah tindak konferensi Beijing terkait dengan kekerasan terhadap perempuan di lingkup rumah tangga.  Definisi kekerasan pada undang-undang PKDRT sama persis dengan definisi yang ada pada laporan hasil konferensi Beijing.  Definisi tentang kekerasan tersebut lahir dari cara pandang sekularis liberal.  Sehingga bentuk-bentuk kekerasan ditentukan pula dari cara pandang tersebut.  Akibatnya banyak hal yang termasuk pelaksanaan hukum syara seperti mahar, sunat perempuan, poligami, dipandang sebagai kekerasan.</p>
<p>Setidaknya ada  beberapa pasal bermasalah dalam UU PKDRT, di antaranya Pasal 1 Bab I mengenai Ketentuan Umum yang menyatakan, bahwa yang dimaksud dengan “<em>Kekerasan dalam Rumah Tangga adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis dan/atau penelantaran rumahtangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga</em>“. Sedangkan apa yang dimaksud  kekerasan fisik, seksual, psikologis dan penelantaran  rumah tangga diatur dalam Bab III mengenai Larangan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, pasal  6, 7, 8 dan 9, yakni (pasal 6) bahwa <em>kekerasan fisik</em> adalah perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit atau luka berat; (pasal 7) bahwa <em>kekerasan psikis</em> adalah perbuatan yang mengakibatkan ketakutan, hilangnya rasa percaya diri, hilangnya kemampuan untuk bertindak, rasa tidak berdaya, dan/atau penderitaan psikis berat pada seseorang; (pasal <img src="http://hizbut-tahrir.or.id/wp-includes/images/smilies/icon_cool.gif" alt="8)" /> bahwa <em>kekerasan  seksual</em> meliputi pemaksaan hubungan seksual yang dilakukan terhadap orang yang menetap dalam lingkup rumahtangga  atau terhadap salah seorang dalam lingkup rumahtangganya dengan orang lain untuk tujuan komersial dan/atau tujuan tertentu. Sementara Pasal 9 ayat 2, menyebutkan bahwa <em>penelantaran </em>juga berlaku bagi setiap orang  yang mengakibatkan ketergantungan ekonomi dengan cara membatasi dan/atau melarang untuk bekerja yang layak di dalam atau di luar rumah, sehingga korban berada di bawah kendali orang tersebut.</p>
<p>Selanjutnya dalam Bab VIII, mulai pasal 44 sampai 47 diatur mengenai sanksi pidana yang akan dikenakan kepada pelaku tindak kekerasan. Misalnya saja, kekerasan fisik dikenai denda mulai 5 hingga 45 juta rupiah atau dengan sanksi kurungan mulai dari 4 bulan sampai 15 tahun. Kekerasan psikis, dikenai denda antara 3 hingga 9 juta rupiah atau kurungan  selama 4 bulan hingga 3 tahun. Kekerasan seksual  (termasuk memaksa isteri)  dikenai denda mulai dari 12 juta hingga 300 juta rupiah atau kurungan antara 4 sampai 15 tahun, atau jika menimbulkan luka, gangguan jiwa atau gugurnya janin akan dikurung 5 sampai 20 tahun atau denda 25 juta hingga 500 juta rupiah.</p>
<p>Jika dikaitkan dengan nash, maka hukum Islam membolehkan seorang suami memukul isterinya (dengan pukulan yang tidak melukai) ketika istri melakukan pembangkangan terhadap hukum syara’ terkait kewajiban pelayanan terhadap suami (<em>nusyuz). </em>Dan kebolehan orangtua memukul anaknya yang sudah berumur 10 tahun manakala tidak mau shalat.  <em>(Perintahkanlah anak kalian untuk mengerjakan sholat jika sudah sampai usia 7 tahun dan apabila telah berusia sepuluh tahun pukullah ia jika sampai mengabaikannya </em>( HR Abu Dawud<em>). </em>Pukulan  tersebut dalam rangka <em>ta’dib </em>(mendidik), tidak boleh mengenai tempat-tempat yang vital dan tidak membekas/menyakitkan.</p>
<p>Implementasi hukum tersebut dapat dikenai delik pelanggaran terhadap UU KDRT. Demikian pula dengan hukum poligami yang kebolehannya telah ditetapkan <em>syara’ </em>(QS : An-Nisaa’ : 3), keharaman seorang isteri menolak ajakan suaminya ketika tidak ada <em>uzur syar’iy</em> atau hak suami melarang isterinya bekerja yang hukumnya boleh bagi perempuan, bisa dianggap melanggar ketentuan UU tersebut karena semuanya terkatagori tindak kekerasan seksual, psikhis dan penelantaran rumahtangga yang bisa dipidanakan dengan ketentuan sanksi seperti telah dijelaskan. Persoalannya, bisakah aturan yang dibuat oleh manusia ‘mengalahkan’ hukum yang berasal dari Al-Khaliq?</p>
<p>Adanya upaya untuk menarik kasus kerumahtanggaan — yang dalam Islam termasuk ahwal asy-syakhshiyah (perkara perdata)–  ke dalam tataran pidana (jârimah) seperti ini sebenarnya bisa berbahaya. Selain akan menggoyahkan dasar-dasar kehidupan pernikahan yang hakekatnya merupakan kehidupan persahabatan dan silaturrahmi dalam kerangka membangun ketaatan kepada Allah, juga akan memunculkan persoalan baru ketika hukum tersebut diterapkan, seperti bagaimana status isteri yang suaminya dipidana 12 tahun karena kasus KDRT atas pengaduan dirinya, apakah cerai atau tidak. Dan jika tidak, bagaimana dengan pelaksanaan hak dan kewajiban keduanya yang satu sama lain masih saling terikat.</p>
<p><strong>3. Undang-Undang Perlindungan Anak</strong></p>
<p>Pada tahun 1990,  Indonesia  menandatangani ratifikasi  Konvensi Hak Anak (KHA) berisi  pengaturan perlindungan anak. Dengan adanya ratifikasi ini, Indonesia   mau  tidak  mau, berkewajiban melaksanakan  kesepakatan-kesepakatan tindak  lanjut   dan  memenuhi  hak-hak anak sesuai butir-butir konvensi. Sebagai bentuk tanggungjawab  ratifikasi KHA ini pemerintah  mensahkan  UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Subtansi UU No.23 tahun 2002 diadopsi penuh dari Konvensi Hak Anak Dewan Umum PBB pada 20 November 1989.      Bila kita  mencermati  pasal  demi  pasal UU No 23/2002, ada  sesuatu  yang  harus  dikritisi.   Berawal dari pasal  tentang definisi anak. Dalam pasal 1 <em> anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun </em> dan dikaitkan <em>pasal 26 © : Orang tua berkewajiban dan bertanggungjawab untuk mencegah terjadinya perkawinan pada usia anak-anak .</em> Faktanya usia 18 tahun umumnya sudah dewasa, karena umumnya usia 18 perempuan sudah menstruasi dan laki-laki sudah mimpi basah,  dalam  Islam 2 hal ini merupakan tanda dewasanya seseorang.  Dengan pembatasan ini menjadikan anak-anak terlambat kematangan syakhshiyah (kepribadiannya), sedangkan kematangan biologisnya lebih cepat, apalagi dengan maraknya produk-produk pornografi dan pornoaksi saat ini ditambah lagi dengan adanya larangan menikah dini (pasal 26) maka peluang seks bebas semakin besar.</p>
<p>Pasal 1 (3) : <em> Keluarga adalah unit terkecil dalam masyarakat yang terdiri dari  suami isteri,  atau  suami   istri   dan anaknya atau ayah dan anaknya, ayah ibu dan anaknya atau keluarga sedarah dalam garis lurus ke atas atau ke bawah sampai derajat ketiga</em>.   Dari definisi keluarga ini seolah-olah ada pelegalan terhadap perzinahan yang berbuah   kepada single parent.  Bisa dipahami selanjutnya yang terjadi adalah hancurnya institusi keluarga,  karena  anak  dengan  salah satu orang tua (ayah/ibu) sudah bisa dikatakan sebagai keluarga.   Indikasi  penghancuran  keluarga  ini  juga   nampak dalam beberapa pasal yang berkaitan dengan anak terlantar, anak asuh dan anak angkat baik dari  definisi  yang    bisa menimbulkan banyak persepsi juga dari sisi pengasuhan.   Adanya badan atau lembaga  yang  secara  hukum  memiliki wewenang untuk mengambil alih hak asuh anak dengan dalih perlindungan anak sangat  terbuka  lebar.   Hal ini sangat memungkinkan terjadinya pengambil alihan hak asuh anak dari orang tuanya,  jika   orang tuanya  dinilai  tidak   mampu memberi perlindungan terhadap anak. ( pasal 1(5), pasal 1 (6), pasal 1 (9), pasal 1 (10), pasal 7 (2), pasal 30  (1), pasal 33 (1), pasal 34, pasal 35 (1), pasal 37 (1),  pasal 37 (2),  pasal 39 (4),  pasal 55 (1),  pasal 55 (2),  pasal 57,   pasal 58, pasal 72 (1), pasal 72 (2)).</p>
<p>Demikian beberapa upaya legislasi  yang  dilakukan  di Indonesia  dengan   mengatasnamakan HAM   (Hak Asasi Manusia) atau Hak Asasi Manusia Kaum  Perempuan, yang sebenarnya kental dengan propaganda dan ‘pesan-pesan’ untuk menguatkan cengkeraman ideologi negara-negara besar  (AS dan beberapa negara Eropa  yang menganut ideologi kapitalis-sekular).   Telah   sangat jelas  penyimpangannya dari aturan-aturan Allah dan RasulNya.  Karenanya    sudah saatnya kita membuang jauh-jauh seluruh pemikiran kapitalis sekular dan seluruh  produknya,    termasuk   konsep  HAM dan turunannya dari benak dan kehidupan kita dan umat Islam, kemudian menggantinya dengan pemikiran dan sistem yang dibuat oleh Sang Maha Pencipta Manusia dan alam semesta, Allah swt.  Yaitu sistem dan aturan-aturan Islam. Karena hanya aturan yang dibuat Sang Pencipta sajalah yang sesuai dengan fitrah manusia dan memuaskan akal, yang pada akhirnya membawa manusia kepada ketenangan.   Kinilah saatnya umat Islam   berjuang menegakkan aturan-aturan Islam secara kaaffah dalam institusi Daulah Khilafah Rasyidah ‘ala minhaajin nubuwwah untuk menjadi pemimpin dunia.</p>
<p>Wallahu A’lam`bishawwab</p>
<p>Daftar Pustaka</p>
<p>1.       Aliansi Penulis Pro Syariah.  Keadilan dan Kesetaran Gender Tipu Daya Penghancuran Keluarga.2007</p>
<p>2.       An-Nizhomul Ijtima’iy fil Islam. Taqiyyuddin An-Nabhani. Beirut</p>
<p>3.       Hak Asasi Perempuan dan Konvensi CEDAW. Sri Wiyanti Eddyono.  Bahan Bacaan Kursus HAM untuk Pengacara.  Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat. Jakarta. 2004</p>
<p>4.       Kumpulan Makalah Forum Kajian Tokoh Muslimah. Di balik Perdebatan Nikah Siri. MHTI. 2009</p>
<p>5.       Makalah Hak Asasi Manusia dalam Perspektif Islam. Yefrizawati.  Program Studi Hukum Keperdataan Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara. 2005.</p>
<p>6.       Beberapa edisi Al-Waie</p>
  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/baitijannati.wordpress.com/377/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/baitijannati.wordpress.com/377/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/baitijannati.wordpress.com/377/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/baitijannati.wordpress.com/377/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/baitijannati.wordpress.com/377/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/baitijannati.wordpress.com/377/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/baitijannati.wordpress.com/377/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/baitijannati.wordpress.com/377/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/baitijannati.wordpress.com/377/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/baitijannati.wordpress.com/377/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=baitijannati.wordpress.com&blog=719720&post=377&subd=baitijannati&ref=&feed=1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://baitijannati.wordpress.com/2009/12/15/refleksi-ham-atas-hukum-hukum-perempuan/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/5db4c5e4e99c900e96651e7e7268e5a2?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">faridm</media:title>
		</media:content>

		<media:content url="http://hizbut-tahrir.or.id/wp-includes/images/smilies/icon_cool.gif" medium="image">
			<media:title type="html">8)</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>BUALAN LELAKI&#8230; (ala caleg)</title>
		<link>http://baitijannati.wordpress.com/2009/12/08/bualan-lelaki-ala-caleg/</link>
		<comments>http://baitijannati.wordpress.com/2009/12/08/bualan-lelaki-ala-caleg/#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 08 Dec 2009 12:21:45 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Farid Ma'ruf</dc:creator>
				<category><![CDATA[Humor]]></category>
		<category><![CDATA[lelaki buaya]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://baitijannati.wordpress.com/?p=374</guid>
		<description><![CDATA[Oleh : Dr. M Kholid Ridwan, M.Sc.
Maaf teman-temanku yang jadi caleg, ini bukan membicarakan kalian..
Saya cuma mau menceritakan hal menggelikan yang dialami pembantu saya.
Sebuah cerita biasa yang enggak tahan untuk tidak saya tuliskan.
Bulan lalu, kami sekeluarga menjemput Mbak Siti dari sebuah bureau yang menyediakan pembantu.
Dia telah setuju untuk menemani istriku di rumah, menggantikan mbak sebelumnya [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=baitijannati.wordpress.com&blog=719720&post=374&subd=baitijannati&ref=&feed=1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<br /><p style="text-align:center;"><strong><a href="http://baitijannati.files.wordpress.com/2009/12/kholid-ridwan.jpg"><img class="alignright size-thumbnail wp-image-375" title="kholid ridwan" src="http://baitijannati.files.wordpress.com/2009/12/kholid-ridwan.jpg?w=150&#038;h=124" alt="" width="150" height="124" /></a>Oleh : Dr. M Kholid Ridwan, M.Sc.</strong></p>
<p>Maaf teman-temanku yang jadi caleg, ini bukan membicarakan kalian..<br />
Saya cuma mau menceritakan hal menggelikan yang dialami pembantu saya.<br />
Sebuah cerita biasa yang enggak tahan untuk tidak saya tuliskan.<br />
Bulan lalu, kami sekeluarga menjemput Mbak Siti dari sebuah <em>bureau</em> yang menyediakan pembantu.<span id="more-374"></span><br />
Dia telah setuju untuk menemani istriku di rumah, menggantikan mbak sebelumnya yang resign karena sudah menikah.<br />
Isteriku berusaha akrab dengan banyak bertanya kepada gadis 16 tahun tsb.<br />
Apakah punya pacar ? <em>PUNYA</em> (busyet,&#8230;).<br />
Siapa nama pacarmu ? Dia jawab <em>H***</em><br />
Biasanya kalian ngapain saja sih ?<br />
Syukurlah Mbak Siti menjawab dengan jujur, dan kami suka dengan hal itu.<br />
<em>Paling kami jalan-jalan dengan HONDA JAZZ Mas H***</em>., (glegar,&#8230;)<br />
Itu yang membuatku kaget, bayangkan<br />
temanku yang kerja 10 tahun di PT minyak asing saja, i.e<br />
<a title="http://www.facebook.com/home.php?#/profile.php?id=672129220&amp;ref=ts" href="http://www.facebook.com/note_redirect.php?note_id=62623998519&amp;h=d8b8339db54146feea09cf073506d4fe&amp;url=http%3A%2F%2Fwww.facebook.com%2Fhome.php%3F%23%2Fprofile.php%3Fid%3D672129220%26ref%3Dts" target="_blank">Alfred</a>, <a title="http://www.facebook.com/home.php?#/profile.php?id=590035749" href="http://www.facebook.com/note_redirect.php?note_id=62623998519&amp;h=2ce23855db29b1bc99b5575b6783466c&amp;url=http%3A%2F%2Fwww.facebook.com%2Fhome.php%3F%23%2Fprofile.php%3Fid%3D590035749" target="_blank">Wiwied</a>, <a title="http://www.facebook.com/profile.php?id=1073268442" href="http://www.facebook.com/note_redirect.php?note_id=62623998519&amp;h=2a7f2d48d3321f1e1363b990256928fd&amp;url=http%3A%2F%2Fwww.facebook.com%2Fprofile.php%3Fid%3D1073268442" target="_blank">Mbah Surip</a> Enggak punya punya HONDA JAZZ &#8230;(Apalagi saya&#8230;.,yang PNS ini)&#8230;<br />
Ekh pembantuku ini&#8230;. pacar-nya ber HONDA JAZZ<br />
<em>Mas H*** juga masih mahasiswa kok Mbak, Mahasiswa akuntansi UGM</em> (glegar ,..yang kedua)<br />
<em>Ibu-nya Mas H*** juga dosen UGM lho Mbak</em>,<br />
dia memang memanggil isteriku dengan &#8220;mbak&#8221;</p>
<p>Aku jadi merasa bloon ketika mendengar itu.<br />
Mungkin aku sudah terlalu jauh meninggalkan dunia ABG sehingga enggak ngerti kalo mahasiswa sekarang (UGM) seleranya maaf&#8230;. sama anak 16 tahunan dan masih sangat lugu begitu,&#8230;</p>
<p>Nah lho, bagaimana rasanya kalo kalian punya pembantu yang dia punya pacar anak Akuntansi UGM dan kalo pacaran pakai HONDA JAZZ ?</p>
<p>to be continued</p>
<p>BUALAN LELAKI..(ala caleg) II</p>
<p>Maaf kalo dalam tulisan kedua ini Para Caleg udah masuk dalam tulisan.</p>
<p>Setelah cerita Mbak Siti ttg pacarnya itu, terus terang aku agak penasaran untuk bisa ketemu dengan H***<br />
Dalam satu minggu akhirnya aku berhasil ketemu H*** ketika dia bertandang ke rumah secara agak sembunyi-sembunyi. Tidak terlalu banyak cakap dengan dia karena dia udah mau pulang, motornya akan dipakai ibunya. Dia enggak bawa HONDA JAZZ-nya ketika itu.</p>
<p>Ok sejalan kedekatan isteriku dengan Mbak Siti, mbak siti mulai sering curhat.<br />
Suatu hari Mbak Siti bilang<br />
<em>Mbak ternyata ibunya Mas H*** bukan dosen, dia hanya bantu orang di rumah makan</em><br />
Lho apa salahnya ? kata isteriku pura-pura nyelidik,<br />
<em>Masalahnya Heru juga bukan mahasiswa UGM </em><br />
Lho kok dulu kamu percaya.<br />
<em>Karena setiap dia datang ke toko</em> (Mbak siti sebelumnya emang kerja di toko)<br />
<em>Dia selalu pakai Jas UGM </em><br />
hehehe,&#8230;.<br />
Nah terakhir istriku hampir enggak sabar untuk nanya,.<br />
Terus HONDA JAZZ-nya,.<br />
<em>H*** dulu emang sempat kerja di bengkel mobil, mobil itu milik pelanggannya</em>..<br />
Gembrang,&#8230;<br />
Dua jempol untuk H*** atas kegigihannya&#8230;</p>
<p>Anda ingin tahu bagaimana kelanjutan-nya<br />
Sudah di tipu habis-habisan begitu, Mbak Siti tetap saja sulit melupakan H***<br />
<em>Aku malah jadi kasihan je Mbak sama H***</em>&#8230;(edan)</p>
<p>Kelakuan H*** kok agak mirip yaa dengan sebagian besar caleg kita saat ini, minimal yang saya amati di daerah saya.<br />
Mereka kebanyakan tampil all out, semua potensi dikeluarkan kalo perlu utang,&#8230;tanpa mikir panjang bagaimana kesudahannya.</p>
<p>Yang lebih <em>gebangetan</em> lagi adalah massa-nya.<br />
Udah berapa kali di tipu habis-habisan dengan janji yang enggak pernah ketemu,<br />
masih saja setia, &#8230;.nunggu amplop dan nasi bungkus.<br />
Emang jodoh yang klop, antara pengusaha yang rakus (yang bermain di belakang caleg) dengan rakyat dengan perut lapar.<br />
Antara lelaki gombal seperti H*** dengan gadis lugu kayak pembantuku itu,..<br />
Idealnya semua rakyat tidak boleh lugu as well as semua wanita,<br />
untuk tidak selalu jadi korban pembual.</p>
<p>Ok so far, Mbak Siti masih ikut dengan kami. (www.baitijannati.wordpress.com)</p>
<p>Sumber : FB Ust. Kholid</p>
  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/baitijannati.wordpress.com/374/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/baitijannati.wordpress.com/374/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/baitijannati.wordpress.com/374/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/baitijannati.wordpress.com/374/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/baitijannati.wordpress.com/374/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/baitijannati.wordpress.com/374/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/baitijannati.wordpress.com/374/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/baitijannati.wordpress.com/374/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/baitijannati.wordpress.com/374/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/baitijannati.wordpress.com/374/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=baitijannati.wordpress.com&blog=719720&post=374&subd=baitijannati&ref=&feed=1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://baitijannati.wordpress.com/2009/12/08/bualan-lelaki-ala-caleg/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/5db4c5e4e99c900e96651e7e7268e5a2?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">faridm</media:title>
		</media:content>

		<media:content url="http://baitijannati.files.wordpress.com/2009/12/kholid-ridwan.jpg?w=150" medium="image">
			<media:title type="html">kholid ridwan</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Bercermin Pada Kepahlawanan Shahabiyat</title>
		<link>http://baitijannati.wordpress.com/2009/11/24/bercermin-pada-kepahlawanan-shahabiyat/</link>
		<comments>http://baitijannati.wordpress.com/2009/11/24/bercermin-pada-kepahlawanan-shahabiyat/#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 24 Nov 2009 02:30:43 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Farid Ma'ruf</dc:creator>
				<category><![CDATA[Kisah Pilihan]]></category>
		<category><![CDATA[Aisyah]]></category>
		<category><![CDATA[kepahlawanan]]></category>
		<category><![CDATA[shahabiyat]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://baitijannati.wordpress.com/?p=371</guid>
		<description><![CDATA[Oleh : Najmah Saiidah
(Anggota Lajnah Tsaqofiyah, Anggota DPP Muslimah HTI)
Kita semua sudah mengenal nama-nama seperti Abubakar Ash-Shiddiq, Ali bin Abi Thalib, Umar bin Khoththob, Utsman bin ‘Affan, Saad bin Abi Waqosh, Muadz bin Jabal, Salman Al-Farisi dan sebagainya.  Mereka adalah para pahlawan muslim yang telah mengorbankan waktu, harta, jiwa dan raganya untuk menegakkan kalimat Allah [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=baitijannati.wordpress.com&blog=719720&post=371&subd=baitijannati&ref=&feed=1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<br /><p style="text-align:center;"><strong>Oleh : Najmah Saiidah</strong><br />
(Anggota Lajnah Tsaqofiyah, Anggota DPP Muslimah HTI)</p>
<p>Kita semua sudah mengenal nama-nama seperti Abubakar Ash-Shiddiq, Ali bin Abi Thalib, Umar bin Khoththob, Utsman bin ‘Affan, Saad bin Abi Waqosh, Muadz bin Jabal, Salman Al-Farisi dan sebagainya.  Mereka adalah para pahlawan muslim yang telah mengorbankan waktu, harta, jiwa dan raganya untuk menegakkan kalimat Allah dan RasulNya dan memperjuangkan Islam ke seluruh penjuru dunia.  Akan tetapi sebagian umat Islam kurang mengenal para`perempuan yang mereka juga hidup di masa Rasulullah (shahabiyat) yang telah mengorbankan waktu, harta, jiwa dan raganya untuk menegakkan kalimat  Allah dan RasulNya dan memiliki andil besar`dalam memperjuangkan Islam dan kaum muslimin.   Di antaranya Khadijah binti Khuwailid, Asma’ binti Abu Bakar, Aisyah binti Abu Bakar, Ummu Sulaim, dan banyak lagi yang lainnya.<span id="more-371"></span></p>
<p>Dalam Islam, perempuan diposisikan sebagai perhiasan berharga yang wajib dijaga dan dipelihara. Ini tidak berarti mengekang perempuan dalam wilayah tertentu.  <strong>Islam memberi peran bagi perempuan dalam ranah domestik dan juga publik sekaligus</strong>.  Sehingga dimasa peradaban Islam tidaklah mengherankan jika kita mendapati banyak figur waita terbaik dan termulia sepanjang zaman. Mereka bersungguh-sungguh mengerahkan segenap kemampuan dalam menjunjung tinggi syiar Islam, membela agama Allah dengan ketulusan yang tidak diragukan, mencintai Allah dan Rasulullah dengan kecintaan yang mendalam –yang direfleksikan dengan ketaatan kepada risalah yang dibawanya–, bersabar dengan segala kesulitan hidupnya, patuh dan menghargai suami dengan kepatuhan dan penghormatan yang patut diteladani, mendidik anak-anak mereka dengan pendidikan yang baik hingga melahirkan pahlawan-pahlawan sejati yang dijamin masuk syurga, merelakan buah hati mereka terbunuh sebagai syahid membela agamaNya, bahkan tidak sedikit dari mereka yang terjun langsung dalam jihad fii sabilillaah demi meraih mardhatillah dan jannhaNya.</p>
<p>Sejarah telah mencatat bagaimana kaum perempuan pada masa Rasulullah saw (para shahabiyah) melakukan aktivitas politik dan perjuangan politik tanpa meninggalkan tugas utamanya sebagai ibu dan pengelola rumah tangga.  Mereka berjuang bersama-sama Rasulullah saw dan shahabat lainnya tanpa memisahkan barisan mereka dari barisan Rasul dan shahabatnya.  Mereka bersama dengan para istri Rasul saw berada dalam perjuangan menegakkan Islam di muka bumi ini serta mendukung perjuangan beliau.</p>
<p><strong>Aisyah binti Abu Bakar Ash-Shiddiq</strong></p>
<p>Aisyah r.a adalah anak Abu Bakar dari pernikahannya dengan Ummu Ruman binti Amir bin Uwaymir al Kinaniyah. Di rumah yang dinaungi dengan kebenaran, kejujuran dan keimanan inilah Aisyah dilahirkan, 7 tahun sebelum hijrah.  Aisyah diberi julukan Ash-Shiddiqah binti Ash-Shiddiq (perempuan yang sangat  jujur dari orang yang sangat jujur).  Terkumpul dalam dirinya ketinggian ilmu dan keutamaan, ia menjadi tempat bertanya para shahabat dan shahabiyat.  Ia juga merupakan perowi hadits yang handal, termasuk satu dari tujuh orang yang paling banyak meriwayatkan hadits, bahkan  menerima langsung dari Rasulullah saw.  Ia tidak pernah membiarkan orang yang salah dalam memahami Al-Qur’an dan Hadits atau melanggar syariat.</p>
<p>Ummul Mukminin Aisyah menjadi teladan dalam kezuhudan, kemurahan hati dan kedermawanan.  Ia mencapai derajat zuhud yang tinggi karena lebih sering berpaling dari duniadan menghadap kepada Allah untuk melaksanakan ibadah.  Harta yang ada padanya, segera disalurkan untuk orang-orang miskin, di antara   gambaran kedermawanannya adalah ia pernah membagi-bagikan seratus ribu dirham hanya dlam satu hari sementara pada hari itu ia tengah berpuasa tanpa menyisakan satu dirham pun di rumahnya.  Dalam hal ibadah, tidak ada yang meragukannya, Aisyah adalah orang yang paling dekat dengan Rasulullah saw.  Banyak mendirikan sholat Sunnah, terutama sholat malam, senantiasa berpuasa ad dahr (sehari puasa sehari tidak).</p>
<p>Tidak diragukan lagi bahwa Aisyah adalah seorang perempuan yang tangguh dalam berjihad. Ketika perang Uhud ia ikut mengangkut air di pundaknya bagi para mujahiddin.  Anas bin Malik meriwayatkan : “ Aku melihat Aisyah binti Abi Bakar dan Ummu Sulaim, keduanya menyingsingkan ujung pakainnya, keduanya mengangkut gerabah air di atas pundaknya lalu memberi minum orang-orang terluka.  Kemudian keduanya kembali memenuhi gerabah itu, lalu memberi minum mereka ( HR Muttafaq Alaih)  Demikian pula ketika perang khandak ‘Aisyah terjun langsung dalam perang tersebut bergabung dengan para shahabat.  Pada waktu itu ia maju mendekati front mujahiddin paling depan.</p>
<p>Aisyah telah memberikan teladan yang sangat banyak, ia merupakan cermin bagi para muslimah yang dari perjalanan hidupnya mereka dapat mengetahui bagaimana ia memiliki kepribadian yang kuat tanpa harus merendahkan diri, bagaimana ia menjaga kebagusan lahiriah tetapi penuh ketundukan dan kesederhanaan, bagaimana ia mendalami agama sehingga menjadi sumber argumentasi; bagaimana ia memahami hukum-hukum agama dan mempraktekkannya  dalam amalan-amalan nyata; bagaimana ia memberikan buah pikirnya dan materi yang dimilikinya untuk menegakkan agama Allah; bagaiamana ia menata kehidupan suami istrinya hingga dapat membangkitkan semangat suaminya yang dengan semangat ilmunya berupaya meraih kejayaan.</p>
<p><strong>Asma binti Yazid bin As-Sakan</strong></p>
<p>Dia adalah Asma binti Yazid bin As-Sakan bin Rafi’ bin Umru’ul Qais bin Abdul Asyhal bin Harits. Seorang wanita ahli hadits, mujahidah yang agung, cerdas, taat beragama, dan ahli pidato, sehingga ia digelari orator wanita. Sesuatu yang spesial dalam diri Asma adalah kehalusan perasaannya dan kehalusan budi bahasanya –sebagaimana remaja muslimah lainnya yang lahir dari madrasah  kenabian–, namun dalam satu hal, ia tidak malu untuk mengeluarkan . Dia adalah wanita  teguh pendirian dan pejuang yang gagah berani.  Dia adalah contoh wanita pelopor dalam berbagai bidang.  Asma datang dalam serombongan kaum  wanita  kepada Nabi untuk berbai’at pada tahun pertama Hijriyah, berjanji untuk taat kepada Islam.  Asma berbai’at kepada Nabi saw dengan penuh kejujuran dan keikhlasan. Dalam kita-kitab sirah (sejarah) disebutkan bahwa ketika mau melakukan bai’at, Asma memakai dua gelang emas yang besar di kedua tangannya, maka Nabi saw bersabda kepadanya:“Lemparkanlah kedua gelang itu, wahai Asma! Apakah engkau tidak takut jika engkau kelak memakaikan gelang dari api neraka kepadamu?” Tanpa membantah atau berbicara sedikit pun, dia langsung melaksanakan perintah Rasul saw. Kedua gelang itu dilepaskannya dan diletakkannya di hadapan Nabi saw.</p>
<p>Asma pernah diutus oleh kaum wanita untuk membicarakan masalah mereka kepada Rasul saw. Suatu ketika dia datang kepada Rasul saw dan berkata:”Wahai Rasul saw, aku adalah  utusan dari sekelompok wanita kepadamu. Apa yang akan kutanyakan sama dengan pertanyaan mereka dan pendapat mereka sama dengan pendapatku…..Sesungguhnya Allah ta’aala telah mengutusmu kepada seluruh kaum laki-laki dan kaum wanita, maka kami beriman dan mengikutimu. Akan tetapi, kami kaum wanita, terbatas gerak-geriknya. Kami hanyalah sebagai  tiang penyangga (pengurus) rumah tangga, tempat penyaluran syahwat para laki-laki, dan yang mengandung anak-anak mereka, sedang kaum laki-laki memperoleh keutamaan, dengan diperintahkannya melakukan shalat berjamaah, mengantar jenazah, dan berjihad di medan perang. Jika kaum laki-laki keluar untuk berperang, kamilah yang menjaga harta-harta mereka dan mengasuh anak-anak mereka. Oleh karena itu, apakah kami bisa mengimbangi pahala mereka, wahai Rasulullah?”</p>
<p>Mendengar pertanyaan seperti itu, Rasul saw lalu menoleh kepada para shahabat yang ada di dekatnya dan bertanya:”Pernahkah kalian mendengar pertanyaan wanita lain tentang urusan agamanya yang lebih baik daripada pertanyaan wanita ini?” Mereka menjawab:”Belum pernah, wahai Rasul saw.” Selanjutnya, beliau bersabda:”Kembalilah engkau, wahai Asma, dan beri tahukan kepada wanita-wanita yang mengutusmu bahwa perlakuan baik salah seorang dari kalian kepada suaminya, usahanya mencari keridhaan suaminya, dan ketaatannya kepada suaminya, dapat menyamai pahala dari amal laki-laki yang engkau sebutkan tadi.” Asma pulang sambil bertahlil dan bertakbir karena saking gembiranya dengan apa yang disampaikan Rasul saw.</p>
<p>Hati Asma sebenarnya sangat ingin ikut serta untuk berjihad. Akan tetapi, keadaan waktu tidak memungkinkan dia menyampaikan tuntutan tersebut. Keinginannya untuk terjun ke medan jihad baru terwujud setelah Rasul saw wafat, yaitu ketika terjadi perang Yarmuk pada tahun ke-13 Hijriyyah. Dalam perang besar (Yarmuk) itu Asma binti Yazid bersama kaum mukminah lainnya berada di barisan belakang laki-laki. Semuanya berusaha mengerahkan segenap kekuatannya untuk mensuplai persenjataan pasukan laki-laki. Memberi minum kepada mereka, mengurus mereka yang terluka, dan mengobarkan semangat jihad mereka.  Ketika peperangan berkecamuk dengan begitu serunya, ia  berjuang sekuat tenaganya. Akan tetapi, dia tidak menemukan senjata apapun, selain tiang penyangga tendanya. Dengan bersenjatakan tiang itulah, dia menyusup ke tengah-tengah medan tempur dan menyerang musuh yang ada di kanan dan kirinya, sampai akhirnya dia berhasil membunuh sembilan orang tentara Romawi. Hal ini sebagaimana dijelaskan Ibnu Hajar,”Dia adalah asma binti Yazid bin As-Sakan yang ikut terjun dalam perang Yarmuk. Pada hari itu dia berhasil membunuh sembilan orang tentara Romawi dengan menggunakan tiang tendanya. Setelah perang Yarmuk ia masih hidup dalam waktu yang cukup lama.  Asma keluar dari medan pertempuran dengan luka parah sebagaimana juga banyak dialami pasukan kaum muslimin. Akan tetapi, Allah berkehendak ia tetap hidup dalam waktu yang cukup lama.  Semoga Allah mencurahkan rahmat-Nya kepada Asma binti Yazidd bin As-Sakan dan memuliakan tempatnya di sisi-Nya atas berbagai Hadits yang diriwayatkannya dan atas segala pengorbanannya. Dia telah berbuat sesuatu agar dijadikannya contoh bagi wanita muslimah lainnya, yaitu kerelaan dan tekadnya yang kuat untuk membela dan mempertahankan agama Allah dan mengangkat panji Islam sampai agama Allah tegak di muka bumi.</p>
<p><strong>Kabsyah bintu Rafi’ bin Muawiyah bin Ubaid bin Al-Abjar Al-Ansyariyah Al-Khudriyah</strong></p>
<p>Ia termasuk salah seorang wanita yang memberikan kesaksian kebenaran bagi Rasulullah saw. Rasul turut menjanjikan imbalan kebaikan dan mendoakan barakah baginya. Ketika suasana  iman menggantikan kegelapan jahiliyyah dan mentari hidayah mulai terpancar di tanah Madinah, ia mencurahkan segala yang dimiliki dan menjadi ibu kepada dua orang anaknya yang gugur sebagai syuhada’; dua pahlawan Islam yang segar di dalam medan sejarah. Berbagai kitab sejarah  telah menyajikan peribadi mulia dan keutamaan-keutamaan yang dimiliki oleh Kabsyah bintu Rafi’, seperti keberanian, kebaikan dan keprihatinan beliau kepada tetangga. Beliau juga memberikan contoh terbaik yang mencerminkan kedudukannya yang sangat istimewa di sisi Rasulullah saw.  Beliau terkenal karena keberanian dan kesabarannya dalam membela  Rasulullah. dan mendorong anak-anaknya untuk terjun ke medan jihad .Di dalam Perang Badar, beliau meniupkan semangat kepada kedua anak beliau, Saad bin Muadz dan Amru bin Muadz, agar  berjihad karena Allah dengan sebenar-benar jihad, sehingga keduanya mendapat cobaan yang berakhir dengan kabar kemenangan.</p>
<p>Di dalam Perang Uhud, Ummu Saad turut terlibat secara langsung bersama beberapa wanita Muslimah lainnya. Berita kekalahan tentara kaum Muslimin dan gugur syahidnya anak beliau, Amru bin Muadz sampai pada beliau. Namun, hal ini tidak menjadikan beliau patah arang, justru ia sangat mengkhawatirkan   keselamatan Rasulullah. Beliau lantas bersegera ke medan peperangan dan melihat dengan mata kepala sendiri keadaan dan keselamatan Rasulullah saw.  Saat itu juga, beliau memanjatkan puji dan syukur kepada Allah seraya berkata: ”<em>Selagi aku melihat engkau dalam keadaan yang selamat, maka musibah ini (kematian Amru bin Muadz) adalah terasa sangat ringan</em>”</p>
<p>Di saat Perang Khandaq meletus, Rasulullah saw mengarahkan para wanita muslimat dan anak-anak yang turut serta untuk berlindung di dalam benteng Bani Haritsah. Turut bersama mereka ialah Aisyah Ummul Mukminin Radiallahu Anha dan Ummu Saad. Aisyah menuturkan bahawa Saad bin Muadz berlalu untuk menyertai pasukan perang dengan mengenakan baju besi yang pendek.  Beliau juga menyandang tombak yang dibanggakannya sambil melantunkan bait syair Hamal bin Sa’danah Al-Kalby: Teguhkan hatimu barang sejenak dalam gejolak medan laga; Jangan pedulikan kematian jika sudah tiba saatnya. Mendengar  perkataan anaknya, Ummu Saad lantas menasihatkan anaknya agar bersegera supaya tidak ketinggalan walau sesaatpun tanpa bersama-sama Rasulullah. Beliaulah yang tidak henti-henti menasihati dan meniupkan semangat jihad di dalam dada anak-anaknya. Beliau berkata:<br />
<em>”Wahai anakku, cepatlah berangkat karena demi Allah, engkau sudah terlambat!”</em><br />
Di dalam peperangan tersebut, Saad terkena anak panah lemparan Hibban Al-Urqah yang memutuskan urat di dekat mata kakinya. Saat itu, Saad sempat berdoa kepada Allah dengan doanya yang sangat masyur,  ”<em>Ya Allah, jika Engkau masih menyisakan peperangan melawan Quraisy, maka berikanlah aku sisa umur untuk aku menyertainya. Tidak ada kaum yang lebih aku sukai untuk memeranginya kerana Engkau, selain dari kaum yang telah menyakiti Nabi-Mu, mendustakannya dan mengusirnya. Ya Allah, jika Engkau menjadikan peperangan antara kami dengan mereka, maka jadikanlah mati syahid bagiku dan janganlah Engkau uji aku sehingga aku merasakan senang kerana dapat mengalahkan bani Quraizhah</em>”<br />
Tenyata Allah mengabulkan doa Saad bin Muadz.</p>
<p>Sekali lagi, Ummu Saad diuji dengan kehilangan anak beliau. Sungguh kesabaran dan kekuatannya menerima ujian merupakan teladan yang sangat baik. Jasad Saad diusung dan dikebumikan di Baqi’. Kesedihan Ummu Saad  terpancar jelas di wajahnya. Lalu Rasulullah  menghibur beliau dengan bersabda,<br />
” <em>Adakah air matamu tidak dapat dibendung dan apakah kesedihanmu tidak dapat dihilangkan? Sesungguhnya anakmu adalah orang pertama, Allah tersenyum kepadanya dan Arasy bergoncang karena kematiannya</em>“. Hatinya lantas gembira dengan doa yang dipanjatkan Rasulullah. Ia hanya mengharapkan pahala kebaikan di sisi Allah dan RasulNya di atas kematian kedua anaknya  syuhada’.  Beliau mendahulukan kecintaan kepada Allah dan RasulNya di atas segala sesuatu yang di mata manusia lainnya sangat berharga, termasuk harta dan anak-anak.   Beliau layak mendapatkan kabar gembira dari Allah dan RasulNya sebagai penghuni syurga. Sabda Rasulullah :  ” <em>Wahai Ummu Saad, terimalah khabar gembira dan sampaikanlah khabar gembira kepada keluarga mereka, bahawa orang-orang yang terbunuh di antara mereka saling berteman di dalam syurga, semuanya dan mereka diberi syafaat untuk keluarganya</em>”</p>
<p>Memang benar, bahwa fakta saat ini sulit untuk menentukan sosok figur shahabiyah dan keteladanannya, sesulit mencari permata ditengah-tengah hamparan pasir. Namun, bukan berarti fakta ini dijadikan permakluman untuk membenarkan fakta yang salah. Yang salah akan tetap salah, dan yang haq akan selamanya haq, tidak akan kemudian tertukar. Buktinya, kita tidak pernah menyalahkan segala kebaikan yang dilakukan oleh para shahabiyah tadi, justru sebaliknya, kita senantiasa mengenang dan mengaguminya, bahkan tertarik untuk menteladaninya, walaupun bukan suatu hal mudah bagi kebanyakan kaum wanita yang hidup pada masa sekarang ini.</p>
<p>Munculnya shahabiyah-shahabiyah yang menjadi figur wanita yang mengagumkan tadi bukanlah suatu kebetulan, bukan karena sarana kebutuhan yang masih sederhana, bukan pula karena kebutuhan mereka berbeda dengan kaum wanita saat ini, melainkan karena <strong>dilandasi oleh suatu pemahaman Islam ideologis yang tegak di atas keyakinan yang kokoh, yakni aqidah Islamiyah</strong>. Mereka sangat menyadari bahwa konsekuensi dari pemelukan aqidah islamiyah adalah terikat dengan semua aturan-aturan yang terpancar dari aqidah tersebut, mereka belajar untuk memahami aturan-aturan Islam, tidak memilih sebagian aturan saja dan mencampakkan sebagian aturan yang lain. Mereka belum merasa sebagai orang yang memeluk aqidah Islam, kalau mereka tidak siap untuk menanggung resiko keterikatannya dengan hukum Allah, sekalipun mereka harus mengorbankan harta tertingginya, yaitu nyawa. Mereka lebih mencintai Allah dan Rasulnya dibandingkan dengan keluarganya, bukan karena suatu tradisi yang kebetulan pada saat itu, tapi dilandasi oleh suatu pemahaman bahwa mencintai Allah dan Rasul-Nya  adalah suatu kewajiban yang harus ditunaikan oleh setiap muslim dan muslimah. Ummu Sulaim tidak akan mampu menghadapi kemarahan suaminya ‘Malik’ karena keislaman dirinya dan anaknya ‘Anas’, kalau Ummu Sulaim tidak meyakini secara kuat akan aqidah Islam dan menyadari bahwa mendidik anak dengan Islam adalah kewajibannya. Ummu Sulaim tidak tertarik dengan limpahan kekayaan Abu Thalhah sebelum masuk Islam, bukan karena beliau anti kekayaan. Tapi, lebih didasari oleh suatu pemahaman bahwa seorang muslimah diharamkan untuk dinikahi oleh seorang laki-laki kafir, dan beliau sangat menyadari bahwa kekayaan bukanlah segala-galanya. Begitu pula halnya dengan Kabsyah, beliau tidak mungkin bisa mendorong anak-anaknyanya, Saad dan Amru bin Muadz untuk tetap berada di medan perang, kalau ia tidak memahami bahwa aktifitas jihad adalah suatu kewajiban setiap muslim, mundur dari medan perang adalah haram, dan syahid adalah sebaik-baiknya pahala.  Demikian pula ketika mereka ikut bersama-sama barisan Rasulullah dan para shahabat di medan pertempuran, baik di garis belakang dengan menyediakan air dan makanan, merawat yang terluka ataupun menyemangati  kaum lelaki yang perperang,  beberapa di antara mereka pun megirim makanan ke medan pertempuran bahkan ikut berhadapan dengan musuh bersama Rasulullah dan  sahabatnya, seluruhnya dilakukan semata-mata karena kecintaannya kepada Allah dan RasulNya.</p>
<p>Salah satu teladan penting lainnya yang dapat kita ambil dari mereka adalah, kemampuan mereka <strong>mensinergiskan keseluruhan peran dan fungsi yang telah Allah bebankan atas mereka, baik dia sebagai seorang hamba Allah, sebagai istri dan ibu, maupun sebagai anggota masyarakat.</strong> Seluruh kewajiban yang terkait dengan peran-peran dan fungsi itu mampu mereka tunaikan tanpa mengabaikan yang satu dari yang lainnya.  Kesibukan dan beratnya beban mereka dalam mengurus kehidupan rumahtangganya tidak lantas membuat mereka abai terhadap tugas dan kewajibannya sebagai hamba Allah, dan terlebih-lebih lagi sebagai bagian dari masyarakat yang memiliki tanggungjawab besar untuk bersama-sama kaum Muslimin yang lain membangun kehidupan yang mulia. Demikian pula sebaliknya, kepeduliannya yang besar terhadap persoalan-persoalan masyarakat, yang terwujud dalam keterlibatannya dalam aktivitas politik, tidak lantas pula membuat mereka lalai terhadap kewajibannya sebagai ibu dan pengatur rumah tangga.  Semua, mereka lakukan dengan kesadaran penuh bahwa pelaksanaan atas seluruh peran-peran dan fungsi itu, adalah dalam rangka melaksanakan  kewajiban yang telah Allah bebankan kepada mereka yang suatu saat akan mereka pertanggungjawabkan di akhirat kelak.  <em>Wallahu a’lam bishshawwab.</em><br />
(disarikan dari berbagai sumber).</p>
<p>Sumber : www.hizbut-tahrir.or.id</p>
  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/baitijannati.wordpress.com/371/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/baitijannati.wordpress.com/371/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/baitijannati.wordpress.com/371/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/baitijannati.wordpress.com/371/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/baitijannati.wordpress.com/371/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/baitijannati.wordpress.com/371/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/baitijannati.wordpress.com/371/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/baitijannati.wordpress.com/371/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/baitijannati.wordpress.com/371/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/baitijannati.wordpress.com/371/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=baitijannati.wordpress.com&blog=719720&post=371&subd=baitijannati&ref=&feed=1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://baitijannati.wordpress.com/2009/11/24/bercermin-pada-kepahlawanan-shahabiyat/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/5db4c5e4e99c900e96651e7e7268e5a2?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">faridm</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Wanita di Persimpangan Jalan: Kepala Rumah Tangga Perempuan atau Ibu Rumah Tangga</title>
		<link>http://baitijannati.wordpress.com/2009/11/24/wanita-di-persimpangan-jalan-kepala-rumah-tangga-perempuan-atau-ibu-rumah-tangga/</link>
		<comments>http://baitijannati.wordpress.com/2009/11/24/wanita-di-persimpangan-jalan-kepala-rumah-tangga-perempuan-atau-ibu-rumah-tangga/#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 24 Nov 2009 02:28:28 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Farid Ma'ruf</dc:creator>
				<category><![CDATA[Muslimah Terkini]]></category>
		<category><![CDATA[emansipasi]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://baitijannati.wordpress.com/?p=369</guid>
		<description><![CDATA[Oleh. Dra. Rahma Qomariyah, M.Pd.I
(Anggota DPP Muslimah HTI dan Ketua Lajnah Tsaqofiyah Muslimah HTI Pusat)

 
 
 
Pengantar
Pada tahun 1928 saat kongres pemuda para wanita juga ikut sehingga sumpah pemuda diucapkan oleh pemuda dan pemudi. Semangat perjuangan ini terus berkobar di kalangan organisasi perempuan, sehingga mereka mengadakan Kongres Perempuan Indonesia I pada tanggal 22 Desember [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=baitijannati.wordpress.com&blog=719720&post=369&subd=baitijannati&ref=&feed=1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<br /><p style="text-align:center;"><strong>Oleh. Dra. Rahma Qomariyah, M.Pd.I<br />
</strong><strong>(Anggota DPP Muslimah HTI dan Ketua Lajnah Tsaqofiyah Muslimah HTI Pusat)</strong></p>
<p style="text-align:center;">
<p><strong> </strong></p>
<p><strong> </strong></p>
<p><strong> </strong></p>
<p><strong>Pengantar</strong></p>
<p>Pada tahun 1928 saat kongres pemuda para wanita juga ikut sehingga sumpah pemuda diucapkan oleh pemuda dan pemudi.<strong> </strong>Semangat perjuangan ini terus berkobar di kalangan organisasi perempuan, sehingga mereka mengadakan Kongres Perempuan Indonesia I pada tanggal 22 Desember 1928 di Yogyakarta<a href="http://hizbut-tahrir.or.id/2009/11/05/wanita-di-persimpangan-jalan-kepala-rumah-tangga-perempuan-atau-ibu-rumah-tangga/#_ftn1">[1]</a>. Kongres Perempuan Indonesia (KPI) di Yokyakarta tersebut merupakan tonggak awal pergerakan modern kaum perempuan di Indonesia. Hasil dari Kongres Perempuan Indonesia I adalah dua hal yang sanpat penting dilakukan oleh perempuan Indonesia yaitu: meningkatkan harkat perempuan, dan ikut memperjuangkan kemerdekaan Indonesia. Disamping itu kongres ini melahirkan organisasi perempuan yaitu Perikatan Perkumpulan Perempuan Indonesia (PPPI)<a href="http://hizbut-tahrir.or.id/2009/11/05/wanita-di-persimpangan-jalan-kepala-rumah-tangga-perempuan-atau-ibu-rumah-tangga/#_ftn2">[2]</a> .<span id="more-369"></span></p>
<p>Inilah puncak perjuangan wanita, dengan terselenggaranya kongres perempuan pertama tanggal 22 Desember 1928. Dan merupakan wujud peran serta perempuan dalam perjuangan kemerdekaan dan pembangunan. Karenanya tanggal 22 desemser diperingati sebagai hari Ibu<a href="http://hizbut-tahrir.or.id/2009/11/05/wanita-di-persimpangan-jalan-kepala-rumah-tangga-perempuan-atau-ibu-rumah-tangga/#_ftn3">[3]</a>.</p>
<p>Peringatan tersebut antara lain: dengan  memanjakan sang ratu rumah tangga, lomba, seminar, diskusi dan workshop. Pada hari istimewa itu  para ibu rumah tangga diberi’cuti’ tidak melakukan pekerjaan rutinnya yaitu urusan rumah tangga, bahkan ganti bapak-bapak yang mengerjakan dan melayaninya. Tidak jarang dalam diskusi, seminar dan workshop sebagai peringatan hari ibu, digulirkannya kembali ide-ide feminisme yang menuntut pekerjaan rumah tangga merupakan kewajiban bersama suami-isteri. <em>Sehingga muncul jabatan baru bagi wanita sebagai perempuan kepala keluarga dan bagi laki-laki sebagai bapak rumah tangga.</em></p>
<p><em> </em></p>
<p><strong>Feminisme: Peran Wanita  Sebagai Ibu Rumah Tangga bukan Kewajiban, tapi Bentukan Budaya.</strong></p>
<p><strong> </strong>Patriarkhi dipahami secara harfiyah yang berarti ”kekuasaan bapak”(<em>role of the father</em>) yaitu keluarga yang dipimpin dan dikuasai laki laki<a href="http://hizbut-tahrir.or.id/2009/11/05/wanita-di-persimpangan-jalan-kepala-rumah-tangga-perempuan-atau-ibu-rumah-tangga/#_ftn4">[4]</a>. Dampak budaya patriarkhi pada pembagian peran adalah sebagai berikut suami berperan di sektor publik, produktif, maskulin dan kewajiban mencari nafkah utama. Sementara peran isteri di sektor domestik, reproduksi, feminin dan seandainya mencari nafkah, maka sebagai pencari nafkah tambahan<a href="http://hizbut-tahrir.or.id/2009/11/05/wanita-di-persimpangan-jalan-kepala-rumah-tangga-perempuan-atau-ibu-rumah-tangga/#_ftn5">[5]</a>. <strong> </strong></p>
<p>Konstruksi sosial tentang gender menjadikan perempuan lebih memilih pekerjaan yang sifatnya melayani dan masih berkaitan dengan peran domestiknya di rumah tangga. Dengan demikian lapangan kerja juga mengalami segregasi atau pemilahan antara tugas laki-laki dan perempuan. Peran yang umum dipilih oleh perempuan pun menjadi guru, perawat, pekerja sosial, buruh sederhana, sekertaris dan lain sebagainya. Masyarakat juga lebih memandang laki-laki mampu menjadi insinyur, dokter, astronot dan lain-lain<a href="http://hizbut-tahrir.or.id/2009/11/05/wanita-di-persimpangan-jalan-kepala-rumah-tangga-perempuan-atau-ibu-rumah-tangga/#_ftn6">[6]</a>.</p>
<p>Perempuan dan laki-laki adalah hasil dari sebuah relasi sosial. Jika kita mengubah relasi sosial, maka kita mengubah kategori perempuan dan laki-laki.Selanjutnya akan mempengaruhi beban kerja. Pada masyarakat patrilineal dan androsentris, beban gender laki-laki lebih dominan daripada anak perempuan. Dan setiap masyarakat akan dipengaruhi faktor kondisi obyektif geografis, yang kemudian ikut menentukan sistem sosial budaya yang khas.</p>
<p>Adanya pemahaman bahwa peran gender diatas dapat dipertukarkan, baik bagi laki-laki maupun perempuan dan tidak dapat dikatakan sebagai sesuatu yang bersifat kodrati yang hanya melekat pada jenis kelamin tertentu.</p>
<p>Dalam Jurnal HARKAT, disebutkan bahwa <strong><em>mayoritas yang menempatkan laki-laki sebagai pemimpin wanita dalam rumah tangga karena salah dalam menafsirkan surat an Nisa’ ayat 34. </em></strong></p>
<p>&nbsp;</p>
<p dir="rtl">الرِّجالُ قَوّٰمونَ عَلَى النِّساءِ بِما فَضَّلَ اللَّهُ بَعضَهُم عَلىٰ بَعضٍ وَبِما أَنفَقوا مِن أَموٰلِهِم ۚ فَالصّٰلِحٰتُ قٰنِتٰتٌ حٰفِظٰتٌ لِلغَيبِ بِما حَفِظَ اللَّهُ ۚ وَالّٰتى تَخافونَ نُشوزَهُنَّ فَعِظوهُنَّ وَاهجُروهُنَّ فِى المَضاجِعِ وَاضرِبوهُنَّ ۖ فَإِن أَطَعنَكُم فَلا تَبغوا عَلَيهِنَّ سَبيلًا ۗ إِنَّ اللَّهَ كانَ عَلِيًّا كَبيرًا <strong>﴿٣٤﴾</strong><strong> </strong></p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Artinya: Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh Karena Allah Telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan Karena mereka (laki-laki) Telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. sebab itu Maka wanita yang saleh, ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri<a href="http://hizbut-tahrir.or.id/2009/11/05/wanita-di-persimpangan-jalan-kepala-rumah-tangga-perempuan-atau-ibu-rumah-tangga/#_ftn7">[7]</a>[289] ketika suaminya tidak ada, oleh Karena Allah Telah memelihara (mereka)[290]<a href="http://hizbut-tahrir.or.id/2009/11/05/wanita-di-persimpangan-jalan-kepala-rumah-tangga-perempuan-atau-ibu-rumah-tangga/#_ftn8">[8]</a>. wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya[291]<a href="http://hizbut-tahrir.or.id/2009/11/05/wanita-di-persimpangan-jalan-kepala-rumah-tangga-perempuan-atau-ibu-rumah-tangga/#_ftn9">[9]</a>, Maka nasehatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka mentaatimu, Maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya[292]<a href="http://hizbut-tahrir.or.id/2009/11/05/wanita-di-persimpangan-jalan-kepala-rumah-tangga-perempuan-atau-ibu-rumah-tangga/#_ftn10">[10]</a>. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha besar.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Selanjutnya penulis memaparkan pemahamannya tentang surat tersebut, merujuk pendapat Asghar Ali Engineer bahwa ayat tersebut bersifat deskriptif atau sosiologis.Bahwa turunnya ayat tentang <em>laki-laki menjadi pemimpin wanita dalam rumah tangga, pada masyarakat yang pada saat itu kaum laki-laki memiliki kelebihan dari wanita berupa harta dan menafkahkan hartanya kepada keluarganya</em>. Dan <strong><em>perintah itu sifatnya tidak wajib</em></strong> karena tidak berbentuk kata perintah atau ayatnya tidak berbunyi: ”<em>Kaum laki-laki wajib/harus menjadi pemimpin bagi wanita</em>”. Ayat yang tidak berbentuk perintah tidak bisa dianggap sebagai ayat yang normative/teologis dan preskriptif atau difahami sebagai perintah dan bisa dipakai sebagai pedoman<a href="http://hizbut-tahrir.or.id/2009/11/05/wanita-di-persimpangan-jalan-kepala-rumah-tangga-perempuan-atau-ibu-rumah-tangga/#_ftn11">[11]</a>.</p>
<p>Karenanya menurut penulis artikel ini bahwa UU Perkawinan yang mengatur Peran suami dan isteri sudah tidah cocok dan penetapan peran suami sebagai kepala keluarga dan pencari nafkah menciptakan <em>streotype</em><a href="http://hizbut-tahrir.or.id/2009/11/05/wanita-di-persimpangan-jalan-kepala-rumah-tangga-perempuan-atau-ibu-rumah-tangga/#_ftn12">[12]</a>. Misalnya undang-undang Perkawinan No. 1 Tahun 1974 pasal 31 ayat 3 menyatakan bahwa ” Suami adalah Kepala Keluarga dan isteri adalah ibu rumah tangga . Dan pasal 34 ayat 1 menyatakan bahwa ”Suami wajib melindungi isterinya dan memberikan segala sesuatu keperluan hidup berumah tangga sesuai dengan kemampuannya”.</p>
<p><strong> </strong></p>
<p><strong>Kepemimpinan Rumah Tangga Perspektif Islam</strong></p>
<p>Mengenai peraturan yang berkaitan dengan laki-laki dan perempuan, Alloh Dzat Pencipta manusia berikut kebutuhannya memberikan aturan yang adakalanya sama dan adakalanya berbeda. Terkait dengan kedudukan laki-laki dan perempuan sebagai manusia (insan), di dalam nash akan ditemukan adanya hak, kewajiban, peran dan fungsi yang sama antara laki-laki dan perempuan<a href="http://hizbut-tahrir.or.id/2009/11/05/wanita-di-persimpangan-jalan-kepala-rumah-tangga-perempuan-atau-ibu-rumah-tangga/#_ftn13">[13]</a>.</p>
<p>Syari’at Islam memberikan kewajiban yang sama kepada laki-laki dan perempuan untuk menjalankan ibadah seperti shalat, shaum, haji dan zakat. Syari’at Islam telah memberikan hukum-hukum muamalat yang berhubungan dengan persoalan jual-beli, perburuhan, perwakilan, pertanggungjawaban berlaku sama untuk perempuan maupun laki-laki. Akan tetapi dilihat dari sisi kodratnya bahwa laki-laki adalah laki –laki dan perempuan adalah perempuan maka terdapat hukum yang berbeda seperti aurat perempuan, hukum tentang kehamilan, hukum tentang persusuan, wanita sebagai ibu dan pengatur rumah tangga dst, semuanya dibebankan pada perempuan bukan pada laki-laki. Sedangkan kepemimpinan yang mengandung kekuasaan pemerintahan, kepemimpinan keluarga, nafkah, jihad, batas aurat laki-laki dst, hukum-hukum ini dibebankan pada laki-laki tidak pada wanita.</p>
<p>Dalam rumah tangga, <strong>Allah memberikan <em>peran bagi suami adalah sebagai pemimpin rumah tangga</em></strong><em> </em>dan wajib memimpin, melindungi dan memberi nafkah kepada anggota keluarganya. Sedangkan <strong><em>peran istri sebagai ibu dan pengatur rumah tangga</em> </strong>yang bertanggug jawab mengatur rumah tangganya di bawah kepemimpinan suami<a href="http://hizbut-tahrir.or.id/2009/11/05/wanita-di-persimpangan-jalan-kepala-rumah-tangga-perempuan-atau-ibu-rumah-tangga/#_ftn14">[14]</a>. Sebagaimana firman Allah surat an Nisa’ ayat 34 :</p>
<p dir="rtl"><strong>الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاءِ بِمَا فَضَّلَ اللَّهُ بَعْضَهُمْ عَلَى بَعْضٍ وَبِمَا أَنْفَقُوا مِنْ أَمْوَالِهِمْ </strong><strong> </strong></p>
<p><strong> </strong></p>
<p>Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka…<a href="http://hizbut-tahrir.or.id/2009/11/05/wanita-di-persimpangan-jalan-kepala-rumah-tangga-perempuan-atau-ibu-rumah-tangga/#_ftn15">[15]</a></p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Dari ayat ini jelas bahwa Allah menetapkan peran suami sebagai <em>pemimpin rumah tangga</em> <strong>bukan karena</strong> <em>pertama,</em> <strong>وَبِمَا أَنْفَقُوا</strong> (dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka)<a href="http://hizbut-tahrir.or.id/2009/11/05/wanita-di-persimpangan-jalan-kepala-rumah-tangga-perempuan-atau-ibu-rumah-tangga/#_ftn16">[16]</a>, sehingga saat isteri bekerja dan gajinya lebih besar, tidak menjadikan isteri sebagai pemimpin dalam rumah tangga. <em>Kedua,</em> penetapan <em>illat</em> suatu hukum tidak ditetapkan secara <em>aqli</em>, akan tetapi ditetapkan secara <em>syar’i.</em></p>
<p>Disamping itu terdapat nash lain yang tidak terdapat kata <strong>وَبِمَا أَنْفَقُو</strong>, tapi nash tersebut menunjukkan bahwa peran suami sebagai pemimpin rumah tangga dan isteri sebagai pengatur rumah tangga di bawah kepemimpinan suami. Sabda Rasulullah Saw:</p>
<p dir="rtl"><strong>وَالْمَرْأَةُ رَاعِيَةٌ عَلَى بَيْتِ زَوْجِهَا وَوَلَدِهَا. (متفق عليه)</strong></p>
<p><em>“…</em>Dan wanita adalah penjaga tanggung jawab dalam rumah tangga suaminya dan anak-anaknya<em>”.</em></p>
<p>Peran suami sebagai pemimpin keluarga juga ditunjukkan dengan banyaknya nash-nash yang mewajibkan keta’atan dan perizinan isteri kepada suami, karena keta’atan merupakan konsekwensi dari kepemimpinan<a href="http://hizbut-tahrir.or.id/2009/11/05/wanita-di-persimpangan-jalan-kepala-rumah-tangga-perempuan-atau-ibu-rumah-tangga/#_ftn17">[17]</a>. Sebagaimana sabda Rasulullah Saw.</p>
<p dir="rtl"><strong>اتقي الله ولا تخا لفي زوجك </strong></p>
<p>Hendaklah engaku bertakwa kepada Allah dan tidak melanggar perintah suamimu.</p>
<p>Tentang perizinan Rasulullah pernah bersabda sebagai berikut:</p>
<p dir="rtl"><strong>عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا يَحِلُّ لِلْمَرْأَةِ أَنْ تَصُومَ وَزَوْجُهَا شَاهِدٌ إِلَّا بِإِذْنِهِ<a href="http://hizbut-tahrir.or.id/2009/11/05/wanita-di-persimpangan-jalan-kepala-rumah-tangga-perempuan-atau-ibu-rumah-tangga/#_ftn18"><strong>[18]</strong></a></strong><strong> </strong></p>
<p>Artinya: Dari Abu Hurairah ra bahwa Nabi Saw bersabda: Tidak halal bagi seorang wanita berpuasa (puasa sunnah), sementara suaminya menyaksikannya, kecuali dengan izinya (HR. Bukhari)</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Pergaulan suami-isteri perspektif Islam sangat harmonis, bagaikan dua sahabat (Shahabani) sebagaimana dikatakan Syekh Taqiyuddin an Nabhani dalam <em>Nidzam Ijtima’i fil Islam</em>, sehingga mampu mengantarkan keluarga <em>sakinah mawaddah warahmah</em>. Karena sekalipun kepemimpinan ada pada suami tidak menjadikan suami otoriter dan menzalimi isteri, karena relasi suami isteri bukan seperti komandan dengan prajurit atau terdakwa dengan polisi<a href="http://hizbut-tahrir.or.id/2009/11/05/wanita-di-persimpangan-jalan-kepala-rumah-tangga-perempuan-atau-ibu-rumah-tangga/#_ftn19">[19]</a>.</p>
<p>Disamping itu pada saat beban isteri sangat banyak dan berat, sehingga isteri tidak kuat untuk mengerjakannya misalnya mengasuh balita 3-5 anak, masih harus mencuci, menyeterika, memasak dan lain lain. Maka bukan berarti dia harus tetap mengerjakan semua itu sampai sakit-sakitan, bahkan akhirnya sampai melalaikan kewajiban yang lain misalnya berdakwah. Akan tetapi pada saat itu, suami berkewajiban membantunya, untuk meringankan beban isteri. Bantuan itu baik dibantu dengan tangannya sendiri maupun dengan menggaji pembantu. Semuanya ini termasuk dalam cakupan pemberian nafkah secara ma’ruf. Sebagaimana firman Allah dal al Baqarah ayat 233:</p>
<p dir="rtl">4 n?tãur Ïqä9öqpRùQ$# ¼ã&amp;s! £`ßgè%øÍ £`åkèEuqó¡Ï.ur Å$rã÷èpRùQ$$Î/ 4 w ß#¯=s3è? ë§øÿtR wÎ) $ygyèóãr 4 w §!$Òè? 8ot$Î!ºur $ydÏ$s!uqÎ/ wur ×qä9öqtB ¼çm©9 ¾ÍnÏ$s!uqÎ/ 4</p>
<p>Dan kewajiban ayah memberi makan dan Pakaian kepada para ibu <strong><em>dengan cara ma’ruf</em></strong>. seseorang tidak dibebani melainkan menurut kadar kesanggupannya. <strong><em>Janganlah seorang ibu menderita kesengsaraan karena anaknya</em></strong> dan seorang ayah karena anaknya.</p>
<p>Inilah hukum yang adil, menyelesaikan masalah serta memulyakan wanita, agar lebih jelas simaklah mekanisme hukum keluarga sebagai berikut: di dalam Islam perempuan tidak diwajibkan bekerja untuk mencari nafkah, bahkan harus dinafkahi seumur hidup dengan mekanisme perwalian dan terakhir yang bertanggung jawab adalah negara untuk memenuhi kebutuhannya. Adapun hukum bekerja bagi perempuan adalah <em>mubah </em><em>(boleh)</em> baik di sektor yang membutuhkan intelektualitas dan profesionalisme kerja seperti rektor perguruan tinggi, kepala departemen kesehatan dan kepala rumah sakit sampai yang hanya membutuhkan tenaganya saja<a href="http://hizbut-tahrir.or.id/2009/11/05/wanita-di-persimpangan-jalan-kepala-rumah-tangga-perempuan-atau-ibu-rumah-tangga/#_ftn20">[20]</a>. Dan hasil kerjanya adalah milik perempuan itu sendiri, bukan milik keluarga, dan hanyalah <em>sunnah</em><a href="http://hizbut-tahrir.or.id/2009/11/05/wanita-di-persimpangan-jalan-kepala-rumah-tangga-perempuan-atau-ibu-rumah-tangga/#_ftn21">[21]</a> untuk di shodaqohkan ke keluarga.</p>
<p>Akan tetapi Islam memberi tanggung jawab menjaga kehamilan, menyusui, mengasuh anak dan mengatur rumah tangga pada seorang ibu. Dari sini terlihat bagaimana indahnya hukum Islam tersebut, wanita diberi banyak pilihan: <em>Pilihan pertama</em>, memilih bekerja atau tidak bekerja dan mencurahkan waktunya untuk membentuk putra-putrinya menjadi <em>generasi khoiru ummah</em> serta senantiasa memperbaiki kerusakan –kerusakan yang ada di masyarakat, beramar ma’ruf nahi munkar. <em>Pilihan kedua</em>, bekerja yang tidak menghabiskan waktunya di tempat kerja, dengan syarat wajib menyelesaikan tugas utamanya sebagai <em>Ibu dan Pengatur rumah tangga .</em></p>
<p>Bisa kita bayangkan betapa dzalimnya peraturan yang mewajibkan wanita bekerja <em>(menanggung nafkah).</em> Karena pada faktanya perempuan yang hamil tidak bisa kehamilan tersebut dititipkan suaminya (<em>ditanggung berdua),</em> dan tidak semua perempuan hamil normal tidak ada masalah, akan tetapi terdapat pada mayoritas perempuan pada saat mengandung kondisi tubuhnya lebih lemah dan banyak masalah dari yang ringan seperti pusing-pusing dan muntah-muntah sampai harus <em>bed rest total.</em></p>
<p>Disamping itu tidak ada satupun manajemen perusahaan atau institusi yang mampu mencapai kesuksesan, pada saat pengelolaan SDM (Sumber Daya Manusia) tidak beres dalam menetapkan job description masing-masing SDM. Misalnya dua orang karyawan sama-sama menjadi manajer operasional. Hal ini tentu akan berdampak pada kinerja yang buruk.</p>
<p>Begitu pula saat peran ( hak dan kewajiban ) dalam keluarga tidak jelas misalnya wanita dan pria masing-masing punya hak untuk menikahkan dirinya sendiri, sama-sama punya kewajiban mencari nafkah, sama-sama punya hak menceraikan dan sama-sama wajib beriddah. Semuanya itu tidak sesuai dengan fithroh manusia. Jika sudah demikian tidak akan menentramkan hati dan memuaskan akal, maka pada gilirannya akan terjadilah hancurnya sebuah keluarga.</p>
<p>&nbsp;</p>
<hr size="1" /><a href="http://hizbut-tahrir.or.id/2009/11/05/wanita-di-persimpangan-jalan-kepala-rumah-tangga-perempuan-atau-ibu-rumah-tangga/#_ftnref1">[1]</a> Modul Pelatihan Kesetaraan dan keadilan gender bagi organisasi masyarakat keagamaan, Jakarta, Kemntrian Negara Pemberdayaan Perempuan, 2006, hlm 13</p>
<p><a href="http://hizbut-tahrir.or.id/2009/11/05/wanita-di-persimpangan-jalan-kepala-rumah-tangga-perempuan-atau-ibu-rumah-tangga/#_ftnref2">[2]</a> Tim Penyusun KPP,Bunga Rampai-panduan dan bahan pembelajaran pelatihan pengarus utamaan gender dalam pembangunan nasional,KPP,2003,hlm 17-18</p>
<p><a href="http://hizbut-tahrir.or.id/2009/11/05/wanita-di-persimpangan-jalan-kepala-rumah-tangga-perempuan-atau-ibu-rumah-tangga/#_ftnref3">[3]</a> Tim Penyusun KPP,Bunga Rampai-panduan dan bahan pembelajaran pelatihan pengarus utamaan gender dalam pembangunan nasional,KPP,2003,hlm 17</p>
<p><a href="http://hizbut-tahrir.or.id/2009/11/05/wanita-di-persimpangan-jalan-kepala-rumah-tangga-perempuan-atau-ibu-rumah-tangga/#_ftnref4">[4]</a> Ibid, hlm. 58</p>
<p><a href="http://hizbut-tahrir.or.id/2009/11/05/wanita-di-persimpangan-jalan-kepala-rumah-tangga-perempuan-atau-ibu-rumah-tangga/#_ftnref5">[5]</a> Ibid, 58-67</p>
<p><a href="http://hizbut-tahrir.or.id/2009/11/05/wanita-di-persimpangan-jalan-kepala-rumah-tangga-perempuan-atau-ibu-rumah-tangga/#_ftnref6">[6]</a> Ibid, 67</p>
<p><a href="http://hizbut-tahrir.or.id/2009/11/05/wanita-di-persimpangan-jalan-kepala-rumah-tangga-perempuan-atau-ibu-rumah-tangga/#_ftnref7">[7]</a> [289] Maksudnya: tidak berlaku curang serta memelihara rahasia dan harta suaminya.</p>
<p><a href="http://hizbut-tahrir.or.id/2009/11/05/wanita-di-persimpangan-jalan-kepala-rumah-tangga-perempuan-atau-ibu-rumah-tangga/#_ftnref8">[8]</a> [290] Maksudnya: Allah Telah mewajibkan kepada suami untuk mempergauli isterinya dengan baik.</p>
<p><a href="http://hizbut-tahrir.or.id/2009/11/05/wanita-di-persimpangan-jalan-kepala-rumah-tangga-perempuan-atau-ibu-rumah-tangga/#_ftnref9">[9]</a>[291] <em>Nusyuz</em>: yaitu meninggalkan kewajiban bersuami isteri. nusyuz dari pihak isteri seperti meninggalkan rumah tanpa izin suaminya.</p>
<p><a href="http://hizbut-tahrir.or.id/2009/11/05/wanita-di-persimpangan-jalan-kepala-rumah-tangga-perempuan-atau-ibu-rumah-tangga/#_ftnref10">[10]</a>[292] Maksudnya: untuk memberi peljaran kepada isteri yang dikhawatirkan pembangkangannya haruslah mula-mula diberi nasehat, bila nasehat tidak bermanfaat barulah dipisahkan dari tempat tidur mereka, bila tidak bermanfaat juga barulah dibolehkan memukul mereka dengan pukulan yang tidak meninggalkan bekas. bila cara pertama Telah ada manfaatnya janganlah dijalankan cara yang lain dan seterusnya.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p><a href="http://hizbut-tahrir.or.id/2009/11/05/wanita-di-persimpangan-jalan-kepala-rumah-tangga-perempuan-atau-ibu-rumah-tangga/#_ftnref11">[11]</a> Nina Nurmila, “ Ketika Perempuan Mencari Nafkah” ,  <em>Jurnal HARKAT- Media Komunikasi Gender</em>, Jakarta, PSW UIN Syarif Hidayatullah ,Vol 2. No.2 April 2002, hlm.50-51</p>
<p>&nbsp;</p>
<p><a href="http://hizbut-tahrir.or.id/2009/11/05/wanita-di-persimpangan-jalan-kepala-rumah-tangga-perempuan-atau-ibu-rumah-tangga/#_ftnref12">[12]</a> Ibid, 52-53</p>
<p><a href="http://hizbut-tahrir.or.id/2009/11/05/wanita-di-persimpangan-jalan-kepala-rumah-tangga-perempuan-atau-ibu-rumah-tangga/#_ftnref13">[13]</a> Abdurrahman Al Baghdadi, <em>Emansipasi Adakah Dalam Islam</em>, Jakarta, Gema Insani Press,1997</p>
<p><a href="http://hizbut-tahrir.or.id/2009/11/05/wanita-di-persimpangan-jalan-kepala-rumah-tangga-perempuan-atau-ibu-rumah-tangga/#_ftnref14">[14]</a> Taqiyuddin An Nabhani<em>, Nidzam Ijtima’i</em>, Beirut, Libanon, Darul Ummah, 2003, hlm.141-146</p>
<p><a href="http://hizbut-tahrir.or.id/2009/11/05/wanita-di-persimpangan-jalan-kepala-rumah-tangga-perempuan-atau-ibu-rumah-tangga/#_ftnref15">[15]</a> TQS an-Nisa : 34)</p>
<p><a href="http://hizbut-tahrir.or.id/2009/11/05/wanita-di-persimpangan-jalan-kepala-rumah-tangga-perempuan-atau-ibu-rumah-tangga/#_ftnref16">[16]</a> lihat surat annisa’ ayat 34</p>
<p><a href="http://hizbut-tahrir.or.id/2009/11/05/wanita-di-persimpangan-jalan-kepala-rumah-tangga-perempuan-atau-ibu-rumah-tangga/#_ftnref17">[17]</a> Taqiyuddin An Nabhani<em>, Nidzam Ijtima’i</em>, Beirut, Libanon, Darul Ummah, 2003, hlm.143</p>
<p><a href="http://hizbut-tahrir.or.id/2009/11/05/wanita-di-persimpangan-jalan-kepala-rumah-tangga-perempuan-atau-ibu-rumah-tangga/#_ftnref18">[18]</a> Hadis shaheh, diriwayatkan oleh Bukhari, hadis no. 4797</p>
<p><a href="http://hizbut-tahrir.or.id/2009/11/05/wanita-di-persimpangan-jalan-kepala-rumah-tangga-perempuan-atau-ibu-rumah-tangga/#_ftnref19">[19]</a> Ibid, hlm. 141-146</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&nbsp;</p>
<p><a href="http://hizbut-tahrir.or.id/2009/11/05/wanita-di-persimpangan-jalan-kepala-rumah-tangga-perempuan-atau-ibu-rumah-tangga/#_ftnref20">[20]</a> Abdurrahman Al Baghdadi, <em>Emansipasi Adakah Dalam Islam</em>, Jakarta, Gema Insani Press,1997</p>
<p><a href="http://hizbut-tahrir.or.id/2009/11/05/wanita-di-persimpangan-jalan-kepala-rumah-tangga-perempuan-atau-ibu-rumah-tangga/#_ftnref21">[21]</a> <em>Sunnah</em> adalah suatu amal jika dilakukan berpahala dan jika ditinggalkan tidak berdosa.</p>
<p>Sumber : www.hizbut-tahrir.or.id</p>
  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/baitijannati.wordpress.com/369/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/baitijannati.wordpress.com/369/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/baitijannati.wordpress.com/369/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/baitijannati.wordpress.com/369/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/baitijannati.wordpress.com/369/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/baitijannati.wordpress.com/369/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/baitijannati.wordpress.com/369/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/baitijannati.wordpress.com/369/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/baitijannati.wordpress.com/369/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/baitijannati.wordpress.com/369/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=baitijannati.wordpress.com&blog=719720&post=369&subd=baitijannati&ref=&feed=1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://baitijannati.wordpress.com/2009/11/24/wanita-di-persimpangan-jalan-kepala-rumah-tangga-perempuan-atau-ibu-rumah-tangga/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>1</slash:comments>
	
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/5db4c5e4e99c900e96651e7e7268e5a2?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">faridm</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Pengajian Sakinah HTI se-Kab Bantul Sukses Gelar ”Muhasabah Kubro” Introspeksi Pasca Idul Fitri</title>
		<link>http://baitijannati.wordpress.com/2009/11/24/pengajian-sakinah-hti-se-kab-bantul-sukses-gelar-%e2%80%9dmuhasabah-kubro%e2%80%9d-introspeksi-pasca-idul-fitri/</link>
		<comments>http://baitijannati.wordpress.com/2009/11/24/pengajian-sakinah-hti-se-kab-bantul-sukses-gelar-%e2%80%9dmuhasabah-kubro%e2%80%9d-introspeksi-pasca-idul-fitri/#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 24 Nov 2009 02:26:20 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Farid Ma'ruf</dc:creator>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Bantul]]></category>
		<category><![CDATA[Idham Samawi]]></category>
		<category><![CDATA[pengajian keluarga sakinah]]></category>
		<category><![CDATA[Titin Erliyanti]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://baitijannati.wordpress.com/?p=367</guid>
		<description><![CDATA[Menjadi individu yang bertakwa adalah harapan kita bersama dalam menjalankan ibadah puasa di Bulan Ramadhan. Namun sayang sekali fenomena ”kembali kepada aturan Islam” hanya sesaat saja di Bulan Ramadhan. Setelah bulan suci tersebut berakhir, biasanya kita kembali kepada kebiasaan semula seperti sebelum Bulan Ramadhan tiba. Lalu bagaimana caranya agar bisa tetap istiqomah dalam aturan Islam [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=baitijannati.wordpress.com&blog=719720&post=367&subd=baitijannati&ref=&feed=1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<br /><p>Menjadi individu yang bertakwa adalah harapan kita bersama dalam menjalankan ibadah puasa di Bulan Ramadhan. Namun sayang sekali fenomena ”kembali kepada aturan Islam” hanya sesaat saja di Bulan Ramadhan. Setelah bulan suci tersebut berakhir, biasanya kita kembali kepada kebiasaan semula seperti sebelum Bulan Ramadhan tiba. Lalu bagaimana caranya agar bisa tetap istiqomah dalam aturan Islam baik sebagai individu maupun masyarakat? Untuk menjawab pertanyaan ini, Pengajian Keluarga Sakinah Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) se-Kabupaten Bantul menyelenggarakan pengajian rutin dengan tema ”Muhasabah Kubro” Introspeksi Pasca Idul Fitri.<span id="more-367"></span> Acara ini diadakan pada Minggu (25/10), di Pendopo Parasamya Komplek Pemkab Bantul, Jln. Wolter Monginsidi Kabupaten Bantul Yogyakarta, dengan menampilkan pembicara Ustadzah Titin Erliyanti, S.Pd (Muslimah HTI) dan Ustadzah Lies Arifah, S.Pd. (Penasehat Pengajian Keluarga Sakinah HTI Se-Kab Bantul) serta sambutan oleh Ibu Hj. Ida Idham Samawi (Istri Bupati Bantul dan Ketua TP PKK Kab Bantul).</p>
<p>“Saya menyambut baik sekali apa yang telah dilaksanakan oleh Pengajian Keluarga Sakinah HTI, melaksankan kegiatan-kegiatan semacam ini, karena kegiatan-kegiatan semacam ini menguatkan iman dan takwa kita. Iman dan takwa harus diasah terus menerus dengan hal-hal positif semacam ini.” Demikian ungkap Ibu Hj. Ida Idham Samawi dalam sambutannya. Lebih lanjut Ibu Hj. Ida Idham Samawi mengatakan bahwa makna dari Ramadhan yang telah kita lewati adalah peningkatan dalam segala aspek kehidupan, selain itu kita harus banyak bersyukur kepada Allah SWT atas segala kelebihan karunia yang telah diberikan dengan banyak beramal dan menolong orang-orang yang membutuhkan..</p>
<p>Hal ini senada dengan apa yang dikatakan oleh pembicara pertama, Titin Erliyanti, S.Pd, “Bulan Ramadhan adalah bulan suci, bulan obral pahala, siapa saja yang mau beribadah, maka Allah akan memberikan pahala yang tak terhitung. Pada bulan ini kaum muslimin berlomba-lomba untuk meningkatkan amal ibadah. Bulan Ramadhan adalah bulan latihan bagi orang yang bertakwa sedangkan ujiannya terjadi di bulan lainnya. Adapun Bulan Syawal para ulama menyebutnya sebagai bulan peningkatan, peningkatan iman dan amal ibadah. Namun sayangnya ternyata yang terjadi di masyarakat, peningkatan amal ibadah hanya terjadi di Bulan Ramadhan, sedangkan setelah Bulan Ramadhan berakhir, biasanya masyarakat akan kembali kepada kebiasaan semula seperti sebelum Bulan Ramadhan tiba. Banyaknya kerusakan yang terjadi merupakan buktinya. “ Lebih lanjut, menurutnya kerusakan yang terjadi di dunia saat ini banyak diakibatkan oleh ulah tangan manusia, seperti yang difirmankan Allah SWT dalam QS. Ar-Ruum : 41. Oleh karena itu, kita wajib untuk segera bermuhasabah diri dan bertaubat kepada Allah SWT, tandasnya.</p>
<p>Pembicara kedua, Ustadzah Lies Arifah, M.Pd.,menambahkan bahwa taubat yang harus dilakukan adalah taubatan nasuha, yaitu taubat yang sungguh-sungguh, memohon ampunan Allah SWT dan berjanji tidak akan melakukan lagi kesalahan yang sama. Bukti adanya taubatan nasuha adalah meningkatnya ketaatan dan keterikatan terhadap hukum Allah SWT. Ustadzah Lies Arifah pun mengingatkan bahwa kita tetap terkena dosa akibat kemaksiatan-kemaksiatan yang terjadi di dunia ini, meski kita tidak melakukannya selama kita tidak berusaha untuk mencegahnya. Oleh karena itu, diperlukan adanya peran negara untuk mencegah terjadinya kemaksiatan dan untuk menjaga suasana keimanan dan ketakwaan warga negaranya, yaitu dengan cara menerapkan hukum-hukum Islam secara sempurna seperti yang telah dicontohkan oleh Rosulullah dan Khulafaur Rosyidin.</p>
<p>Pengajian keluarga sakinah ini diikuti oleh 400-an ibu-ibu dan remaja putri serta menghadirkan Grup Hadroh Miftaqul Jannah – Sonosewu sebagai selingan hiburan. Acara yang berlangsung selama kurang lebih 2.5 jam ini, berjalan dengan lancar. Tampak para peserta menyimak sambutan-sambutan dan ceramah dari pembicara dengan antusias, selain itu juga mereka aktif menjawab pertanyaan yang dilontarkan para pembicara.</p>
<p>Sebelum hari pelaksanaan pengajian sakinah tersebut, Pengurus Pengajian Keluarga Sakinah HTI se-Kab Bantul telah mengadakan temu sosialisasi kegiatan dengan Ibu Hj. Ida Idham Samawi, selaku Ketua TP PKK Kab Bantul pada Jum’at (15/10) di Rumah Dinas Bupati Bantul, Trirenggo, Bantul, Yogyakarta.</p>
<p>Tim sosialisasi Pengajian Sakinah HTI se-Kab Bantul yang terdiri Hesti Rahayu, S.Sn (Ketua), Lies Arifah, M.Pd.(Penasehat) dan Tim Ustadzah bertujuan untuk mensosialisasikan rencana kegiatan yang akan dilaksanakan dan meminta dukungan terhadap pelaksanaan kegiatan tersebut. Ibu Hj. Ida Idham Samawi menyambut baik apa yang telah dilakukan oleh Pengajian Sakinah se-Kab Bantul dan MHTI DPD II Kab Bantul selama ini dan berharap untuk ke depannya dapat dilaksanakan dengan lebih baik. Pertemuan tersebut berlangsung dengan hangat dan akrab.</p>
<div id="attachment_16048"><a href="http://hizbut-tahrir.or.id/wp-content/uploads/2009/10/peserta.jpg"><img title="peserta" src="http://hizbut-tahrir.or.id/wp-content/uploads/2009/10/peserta.jpg" alt="peserta" width="434" height="336" /></a>peserta</p>
</div>
<div id="attachment_16049"><a href="http://hizbut-tahrir.or.id/wp-content/uploads/2009/10/ibu-hj-ida-idham-samawi-sambutan.jpg"><img title="ibu-hj-ida-idham-samawi-sambutan" src="http://hizbut-tahrir.or.id/wp-content/uploads/2009/10/ibu-hj-ida-idham-samawi-sambutan.jpg" alt="Ibu Hj. Ida Idham Samawi sambutan" width="336" height="384" /></a>Ibu Hj. Ida Idham Samawi sambutan</p>
</div>
<div id="attachment_16050"><a href="http://hizbut-tahrir.or.id/wp-content/uploads/2009/10/foto-bersama-pembicara-dan-pengurus-sakinah-dengan-bu-idham.jpg"><img title="foto-bersama-pembicara-dan-pengurus-sakinah-dengan-bu-idham" src="http://hizbut-tahrir.or.id/wp-content/uploads/2009/10/foto-bersama-pembicara-dan-pengurus-sakinah-dengan-bu-idham.jpg" alt="Foto bersama Pembicara dan pengurus sakinah dengan Bu Idham" width="448" height="336" /></a>Foto bersama Pembicara dan pengurus sakinah dengan Bu Idham</p>
</div>
  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/baitijannati.wordpress.com/367/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/baitijannati.wordpress.com/367/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/baitijannati.wordpress.com/367/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/baitijannati.wordpress.com/367/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/baitijannati.wordpress.com/367/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/baitijannati.wordpress.com/367/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/baitijannati.wordpress.com/367/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/baitijannati.wordpress.com/367/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/baitijannati.wordpress.com/367/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/baitijannati.wordpress.com/367/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=baitijannati.wordpress.com&blog=719720&post=367&subd=baitijannati&ref=&feed=1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://baitijannati.wordpress.com/2009/11/24/pengajian-sakinah-hti-se-kab-bantul-sukses-gelar-%e2%80%9dmuhasabah-kubro%e2%80%9d-introspeksi-pasca-idul-fitri/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/5db4c5e4e99c900e96651e7e7268e5a2?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">faridm</media:title>
		</media:content>

		<media:content url="http://hizbut-tahrir.or.id/wp-content/uploads/2009/10/peserta.jpg" medium="image">
			<media:title type="html">peserta</media:title>
		</media:content>

		<media:content url="http://hizbut-tahrir.or.id/wp-content/uploads/2009/10/ibu-hj-ida-idham-samawi-sambutan.jpg" medium="image">
			<media:title type="html">ibu-hj-ida-idham-samawi-sambutan</media:title>
		</media:content>

		<media:content url="http://hizbut-tahrir.or.id/wp-content/uploads/2009/10/foto-bersama-pembicara-dan-pengurus-sakinah-dengan-bu-idham.jpg" medium="image">
			<media:title type="html">foto-bersama-pembicara-dan-pengurus-sakinah-dengan-bu-idham</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Nicole Kidman : Hollywood Mungkin Beri Andil Terhadap Kekerasan Terhadap Wanita</title>
		<link>http://baitijannati.wordpress.com/2009/10/31/nicole-kidman-hollywood-mungkin-beri-andil-terhadap-kekerasan-terhadap-wanita/</link>
		<comments>http://baitijannati.wordpress.com/2009/10/31/nicole-kidman-hollywood-mungkin-beri-andil-terhadap-kekerasan-terhadap-wanita/#comments</comments>
		<pubDate>Sat, 31 Oct 2009 17:21:45 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Farid Ma'ruf</dc:creator>
				<category><![CDATA[Renungan]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://baitijannati.wordpress.com/?p=365</guid>
		<description><![CDATA[       <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=baitijannati.wordpress.com&blog=719720&post=365&subd=baitijannati&ref=&feed=1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[       <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=baitijannati.wordpress.com&blog=719720&post=365&subd=baitijannati&ref=&feed=1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://baitijannati.wordpress.com/2009/10/31/nicole-kidman-hollywood-mungkin-beri-andil-terhadap-kekerasan-terhadap-wanita/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/5db4c5e4e99c900e96651e7e7268e5a2?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">faridm</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>MUNAS PSK (Pekerja Seks Komersial), Peran Negara dan Amar Ma’ruf Nahi Munkar</title>
		<link>http://baitijannati.wordpress.com/2009/10/16/munas-psk-pekerja-seks-komersial-peran-negara-dan-amar-maruf-nahi-munkar/</link>
		<comments>http://baitijannati.wordpress.com/2009/10/16/munas-psk-pekerja-seks-komersial-peran-negara-dan-amar-maruf-nahi-munkar/#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 16 Oct 2009 09:52:48 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Farid Ma'ruf</dc:creator>
				<category><![CDATA[Umum]]></category>
		<category><![CDATA[Munas PSK]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://baitijannati.wordpress.com/?p=361</guid>
		<description><![CDATA[Oleh: Dra. Rahma Qomariyah, M.Pd.I
(anggota DPP Muslimah HTI dan Ketua Lajnah Tsaqofiyah Muslimah HTI Pusat)
Awal bulan Oktober kita dibuat tercengang dengan digelarnya Mubes PSK (Musyawarah Besar Pekerja Seks Komersial), pada tanggal 2-3 oktober 2009 di Kerawang Jawa Barat. Acara tersebut diikuti 36 PSK perwakilan dari 19 kota/kabupaten, dengan tema ” Penanggulangan HIV/AIDS”. Hasil Mubes antara [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=baitijannati.wordpress.com&blog=719720&post=361&subd=baitijannati&ref=&feed=1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<br /><p style="text-align:center;"><strong>Oleh: Dra. Rahma Qomariyah, M.Pd.I</strong></p>
<p style="text-align:center;"><strong>(anggota DPP Muslimah HTI dan Ketua Lajnah Tsaqofiyah Muslimah HTI Pusat)</strong></p>
<p>Awal bulan Oktober kita dibuat tercengang dengan digelarnya Mubes PSK (Musyawarah Besar Pekerja Seks Komersial), pada tanggal 2-3 oktober 2009 di Kerawang Jawa Barat. Acara tersebut diikuti 36 PSK perwakilan dari 19 kota/kabupaten, dengan tema ” Penanggulangan HIV/AIDS”. Hasil Mubes antara lain: mereka menilai jaminan fasilitas dari negara untuk menanggulangi HIV/AIDS kurang, karenanya mereka menuntut alokasi dana baik dari anggaran pemerintah pusat maupun daerah harus lebih besar. Acara ini dianggap sebagai bentuk kesadaran dan kepedulian Wanita PSK terhadap penyebaran PMS (penyakit menular seksual) .(Koran Pikiran Rakyat, 5 oktober 2009)<span id="more-361"></span></p>
<p>Di perbolehkannya PSK menyelenggarakan MUNAS, mengindikasikan bahwa keberadaan PSK diakui sebagai warga negara yang berprofesi sebagai pekerja seks komersial. Artinya pekerjaan itu sah-sah saja, legal dan formal di negeri ini. Bahkan mereka mulai menuntut diperlakukan sama dengan profesi-profesi yang lain, karena mereka merasa menyumbang pajak yang sangat besar kepada negara.</p>
<p>Disamping itu dengan adanya lokalisasi, jumlah mereka semakin hari semakin bertambah. Adanya lokalisasi dimaksudkan untuk mengisolir mereka sehingga penyakit sosial tersebut tidak menyebar ke masyarakat, dan memudahkan untuk mengadakan penyuluhan kesehatan untuk PMS (Penyakit menular seksual). Juga dimaksudkan untuk memberi kesempatan mereka bertaubat dengan diadakannya pembinaan bagi PSK. Tetapi ini hanya asumsi karena penyakit mereka menular ke para suami yang jajan dan di tularkan ke istrinya. Adapun mereka yang bertaubat, mayoritas sudah tua yang biasanya kalau tidak menjadi mucikari, germo yaa bertaubat.</p>
<p>Karena jumlah mereka semakin banyak serta bisa untuk membentuk jaringan yang sangat luas bahkan internasional, sehingga tidak heran jika mereka semakin berani. Data dari website GP Anshar menunjukkan PSK mencapai angka yang sangat mencengagkan sekitar 190-270 juta dengan pelanggan 7-10 juta (GP Anshar, 21 september 2008)</p>
<p>Mereka juga menuntut hak politik mereka diakui. Buktinya hasil MUNAS PSK di Kerawang berupa presure politik, yang direkomendasikan kepada pemerintah pusat dan daerah mengenai anggaran yang terlalu sedikit untuk penanganan penyakit Seksual Menular yaitu HIV/ AIDS. Padahal sebenarnya penyakit tersebut penyebab utamanya adalah pekerjaan mereka yaitu seks bebas.</p>
<p>Munas PSK tidak akan mungkin terjadi jika negara sejak awal menerapkan seluruh hukum Islam termasuk menetapkan peraturan haramnya pelacuran dan membersihkannya dari bumi Indonesia. Disamping itu karena longgarnya pemerintah terhadap perzinahan tersebut sehingga disadari atau tidak memberi angin segar bagi para pelacur.</p>
<p>Terlebih lagi penggunaan bahasa Indonesia yang tidak tepat untuk PSK (pekerja seks komersial) juga ikut memberi andil. <strong><em>Penyebutan pelacur sebagai pekerja merupakan perlakuan yang lunak dan sopan terhadap pelaku kemaksiatan.</em></strong> Dampaknya seakan-akan memberi toleransi terhadap kemaksiatan mereka. Padahal jelas bahwa yang dimaksud bekerja dalam pandangan Islam adalah bekerja yang halal, sehingga bekerja yang haram semisal mencuri dan berzina tidak bisa dikatagorikan bekerja. Karenanya <strong><em>sebutan yang tepat bukan PSK tetapi pezina atau pelacur. </em></strong>Dan Islam secara tegas mengharamkan perzinahan/pelacuran. Sebagaiman firman Allah:</p>
<p align="right">وَلا تَقرَبُوا الزِّنىٰ ۖ إِنَّهُ كانَ فٰحِشَةً وَساءَ سَبيلًا</p>
<p><em>Dan janganlah kamu mendekati zina; Sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. dan suatu jalan yang buruk. (TQS. Al Isra[17]; 32)</em></p>
<p><strong>Peran Negara</strong></p>
<p>Negara punya tanggung jawab untuk melindungi masyarakat dari berbagai kerusakan dan kemaksiatan dengan cara menerapkan seluruh hukum Islam baik melaksanakan perbuatan yang diperintahkan oleh Allah maupun meninggalkan larangan-Nya. Meninggalkan larangan melacur/berzina tidak bisa hanya dilakukan oleh individu atau jama’ah sekalipun dengan cara menggerebek dan merazia. Berapa kali penggerebekan dilakukan oleh ormas Islam tidak membuahkan hasil yang yang maksimal. Hal ini karena ada porsi hukum yang harus diperankan oleh pemerintah dan tidak bisa digantikan oleh jama’ah apalagi individu.</p>
<p>Peraturan yang harus diterapkan oleh negara meliputi menetapkan peraturan-peraturan yang berkaitan dengan zina, sosialisasi peraturan tersebut dan memberi sanksi bagi yang melanggarnya.</p>
<p>Negara berkewajiban menetapkan peraturan/undang-undang tentang haramnya berzina dan yang memberi peluang perzinanan antara lain haramya berkholwat (berdua-dua an) laki-laki dan perempuan, ikhtilath (campur baur) antara laki-laki dan perempuan, wajib menutup aurat dan haramya laki-laki dan perempuan untuk melakukan perbuatan yang dapat membahayakan akhlak atau mengundang kerusakan di tengah-tengah masyarakat.</p>
<p>Sebagai kepala Negara, Rasulullah pernah menegaskan haramnya pelacuran dan membersihkan Daulah Islam di Madinah dari pelacuran dengan cara membatalkan perkawinan jaman jahiliyah yang identik dengan pelacuran. Sabda Rasulullah sbb:</p>
<p><em>Pernikahan pada jaman jahiliyah ada 4 macam (1) Pernikahan yang biasa dilakukan orang-orang di zaman sekarang, yaitu seorang lelaki melamar kepada seseorang untuk mengawini wanita yang ada dalam perwaliannya atau anak perempuannya, lalu ia memberi mahar kepada wanita itu dan mengawininya. Jenis nikah lainnyanya(2) ialah seorang lelaki mengatakan kepada isterinya manakala isterinya baru sduci dari haidh: ”Pergilah kepada si Fulan, serahkanlah dirimu kepadanya.” Setelah itu suaminya tidak mencampurinya lagi hingga nampak isterinya hamil, maka ia mencampurinya kembali jika ia menghendakinya. Ia melakukan yang demikian tiada lain karena mengharapkan punya anak yang cerdas (pintar); hal ini dinamakan nikah istibdla’. Jenis nikah lainnya lagi(3) ialah sekelompok kaum lelaki yang jumlahnya dibawah 10 orang, semuanya mencampuri seorang wanita, masing-masing dari mereka menggaulinya. Apabila wanita itu mengandung dan melahirkan bayi, lalu selang beberapa malam kemudian ia mengirimkan utusan untuk memanggil mereka semuanya, tiada seorang lelakipun yang terlihat menolak undangannya, akhirnya mereka semua berkumpul di tempat wanita itu. Kemudian wanita itu mengatakan kepada mereka , ”Sesungguhnya kalian semua telah mengetahui apa yang telah kalian lakukan (terhadap diriku), sekarang aku telah melahirkan bayi, dia adalah anakmu hai Fulan ”. Wanita itu menghubungkan nasab bayi itu dengannya, dan lelaki yang bersangkutan tidak dapat menolaknya lagi. Sedangkan nikah yang ke (4) orang-orang banyak yang berkumpul lalu mereka menggauli seorang wanita (secara bergantian), wanita itu tidak menolak setiap laki-laki yang datang kepadanya.<strong> Wanita seperti itu adalah pelacur, mereka memasang bendera –bendera di depan pintu sebagai pertanda. Maka barangsiapa menghendaki mereka boleh menggaulinya</strong>, dan apabila salah seorang dari pelacur itu mengandung lalu melahirkan bayi, maka mereka dikumpulkan di hadapan wanita itu. Kemudian mereka memanggil seorang qaafah (juru tebak), lalu dia menisbahkan bayi itu kepada orang yang dianggap mirip oleh juru tebak anak tersebut. Pada akhirnya anak itu dikaitkan pada lelaki itu dan disebut sebagai anaknya. Lelaki bersangkutan tidak dapat menolak hal itu. <strong>Ketika Nabi Muhammad diutus dengan membawa kebenaran, maka beliau melenyapkan semua nikah jahiliyah, kecuali nikah yang dilakukan orang-orang sekarang ini.</strong></em> (HR Bukhari dan Abu Dawud)</p>
<p>Agar peraturan dilaksanakan, maka negara harus menfasilitasi/ menjamin pelaksanaan aturan tersebut dan memberi sanksi bagi yang melanggarnya. Sanksi harus berfungsi untuk mencegah (zawajir) bagi masyarakat agar tidak berzina dan juga berfungsi sebagai penebus dosa (jawabir) atau membuat jerah/’kapok’ bagi pelaku zinah.</p>
<p>Sanksi lokalisasi dan razia terbukti tidak efektif karena tidak membuat pelacur jerah bahkan semakin hari semakin banyak jumlahnya. Dengan demikian hanya sanksi yang sesuai dengan syariat Islam saja yang bisa sebagai solusi masalah bukan lokalisasi atau yang lain. Hal ini terbukti dimasa Rasulullah sangat sedikit orang yang melakukan zina.</p>
<p>Sanksi bagi pelaku zina menurut pandangan Islam</p>
<p>a. Bagi pezina yang belum menikah, maka wajib didera 100 kali cambukan, dan boleh diasingkan selama satu tahun.</p>
<p>firman Allah:</p>
<p>الزّانِيَةُ وَالزّانى فَاجلِدوا كُلَّ وٰحِدٍ مِنهُما مِا۟ئَةَ جَلدَةٍ ۖ وَلا تَأخُذكُم بِهِما رَأفَةٌ فى دينِ اللَّهِ إِن كُنتُم تُؤمِنونَ بِاللَّهِ وَاليَومِ الءاخِرِ ۖ وَليَشهَد عَذابَهُما طائِفَةٌ مِنَ المُؤمِنينَ.</p>
<p><em>Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, Maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus dali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman. </em>(TQS. An Nur[24];2)</p>
<p>Adapun dalil tentang diasingkan selama satu tahun, berdasarkan hadits rasulullah SAW: Artinya: <em>Dari Abu Hurairah r.a: Bahwa Rasulullah SAW menetapkan bagi orang yang berzina tetapi belum menikah diasingkan selama satu tahun, dan dikenai had kepadanya.</em></p>
<p>b. Bagi pezina yang sudah menikah maka harus dirajam hingga mati, sebagaimana sabda Rasulullah SAW:</p>
<p><em>Bahwa seorang laki-laki berzina dengan perempuan. Nabi SAW memerintahkan menjilidnya, kemudian ada khabar bahwa dia sudah menikah(muhshan) , maka Nabi SAW memerintahkan untuk merajamnya.</em></p>
<p>Untuk memberantas perzinahan, seharusnya negara tidak melokalisasi tempat pelacuran dan memungut pajak nya, akan tetapi menutupnya dan memberi hukuman bagi pezina, mucikari, germo dan organisasi yang menaunginya. Negara harus memberi sanksi dan menindak tegas para mucikari, germo dan orang yang termasuk memfasilitasi orang lain untuk berzina dengan sarana apapun dan dengan cara apapun, baik dengan dirinya sendiri maupun orang lain, tetap akan dikenakan sanksi. Sanksi bagi mereka menurut pandangan Islam adalah penjara 5 tahun dan dijilid. Jika orang tersebut suami atau mahramnya, maka sanksi diperberat menjadi 10 tahun.</p>
<p>Sedangkan jika germo, mucikari serta fasilitator perzinahan sudah meningkatkan aktifitasnya sampai mendirikan sebuah organisasi untuk mengayomi dan mengorganisir aktifitas perzinanahannya maka Negara harus membubarkan organisasi pelindung perzinahan tersebut dan menghukum mati para pendiri, ketua dan pengurus organisasinya.</p>
<p><strong>Peran Masyarakat</strong></p>
<p>Terlaksananya hukum dalam suatu negara, tidak terlepas dari peran masyarakat yang senantiasa memelihara hukum tersebut dengan cara mempelajari dan mengajarkan ke anggota masyarakat yang lain serta beramar ma’ruf nahi munkar. Amar ma’ruf nahi munkar kepada penguasa dengan cara mengoreksi kepada penguasa apabila lengah tidak menetapkan hukum dan melaksanakannya sesuai dengan ketetapan Syariat Islam. Dan masyarakat juga menjaganya dengan senantiasa beramar ma’ruf nahi munkar sesama anggota masyarakat. Kewajiban amar ma’ruf nahi munkar sesuai dengan firman Allah:</p>
<p>وَلتَكُن مِنكُم أُمَّةٌ يَدعونَ إِلَى الخَيرِ وَيَأمُرونَ بِالمَعروفِ وَيَنهَونَ عَنِ المُنكَرِ ۚ وَأُولٰئِكَ هُمُ المُفلِحونَ <strong>﴿١٠٤﴾</strong></p>
<p><em>Dan hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang ma’ruf dan mencegah dari yang munkar[217]; merekalah orang-orang yang beruntung.</em> (TQS ali Imran; 104)</p>
<p>Dan juga terdapat pada sabda Rasulullah :</p>
<p>Artinya: <em>Demi Dzat yang jiwaku dalam genggaman-Nya, hendaklah kalian benar-benar menyuruh kepada yang ma’ruf serta mencegah dari perbuatan yang munkar atau (kalau tidak) Allah akan benar-benar memberikan siksa untuk kalian dari sisi-Nya kemudian kalian berdo’a dengan sungguh-sungguh kepada-Nya, tapi Dia tidak mengabulkan do’a kalian.</em>”( HR. Ahmad dan Tirmidzi)</p>
<p>Amar ma’ruf nahi munkar harus menjadi kewajiban yang men-tradisi pada masyarakat Islam. Mereka harus menyadari bahaya kerusakan yang mengancamnya, pada saat sebagian dari anggota masyarakat melakukan perzinahan. Bahaya itu antara lain: kerusakan akhlak generasi, perceraian, semakin menyebarnya narkoba dan menyebarnya penyakit seks bebas semisal HIV/ AIDS. Disamping itu membiarkan perzinahan merajalela berarti mengundang siksa Allah. Sabda Rasulullah SAW:</p>
<p><strong><em>Idza dhahara azzina wa arriba fi qoryatin, faqad ahalluu bi anfusihim adzaballohi</em></strong></p>
<p>Artinya: <em>Jika zina dan riba sudah menyebar disuatu kampung, maka sesungguhnya mereka telah menghalakan azab Allah atas diri mereka sendi</em>ri (HR al Hakim, al Baihaqi dan athabrani)</p>
<p>Masyarakat harus memahami betul bahwa jika mereka tidak mencegah kemungkaran. Hal ini menyebabkan siksa Allah yang tidak hanya menimpa orang yang melakukan maksiat tapi menimpa seluruh anggota masyarakat baik yang shaleh maupun yang bermaksiat.</p>
<p><em>”Sesungguhnya Allah tidak akan mengadzab masyarakat secara umum karena tindakan orang-orang (pemimpin) tertentu. Tetapi apabila mereka melihat kemungkaran (penyimpangan dari syariat) di sekelilingnya dan tidak mencegahnya, maka jika mereka melakukan hal demikian Allah pasti menurunkan adzab kepada para pemimpin dan masyarakat umum secara keseluruhan”.</em> ( HR Imam Ahmad dari Adhi bin Umarah).</p>
<p>Disamping itu negara juga harus membudayakan kewajiban amar ma’ruf. Caranya adalah <em>pertama,</em> menetapkan undang-undang tentang kewajiban amar ma’ruf nahi munkar. <em>Kedua,</em> mensosialisasikan undang-undang tersebut<em>. Dan ketiga,</em> memberi sanksi apabila ada warga negara yang tidak melakukan amar ma’ruf nahi munkar.</p>
<p>Di dalam buku ”<em>sistem Sanksi dalam Islam” </em>menyebutkan sanksi bagi warga negara yang tidak melakukan amar ma’ruf nahi munkar sebagai berikut:</p>
<p>” Setiap orang yang melihat seseorang melakukan suatu kemungkaran dari kemunkaran-kemunkaran dengan terang-terangan di tempat umum, sementara ia mampu untuk menghentikannya dari kemunkaran tersebut—tanpa membahayakan jiwanya, atau menyebabkan bahaya bagi orang lain—namun dia tidak menghentikan (dengan aktivitas penghentian) yang cukup untuk mencegah kemunkaran tersebut, atau membiarkan kemunkaran tersebut, maka kepadanya akan dikenakan sanksi jilid dan penjara sampai 6 bulan”.</p>
<p>Daftar Literatur</p>
<ol>
<li>Abdurrahman al Maliki, <em>Sistem Saksi dalam Islam</em>, Bogor, Pustaka Tariqul Izzah, 2002</li>
<li>Yusuf an Nabhani, <em>Fafhul Kabir</em>, Jilid I</li>
<li>Sayyod Sabiq, <em>Fikih Sunnah</em>, Bandung, al Ma’arif, bab perkawinan</li>
<li>Al Qur’an dan Terjemah Depag RI</li>
<li>Koran Pikiran Rakyat, 5 oktober      2009</li>
</ol>
<p>Sayyod Sabiq, <em>Fikih Sunnah</em>, Bandung, al Ma’arif, bab perkawinan.</p>
<p>Abdurrahman al Maliki, <em>Sistem Saksi dalam Islam</em>, Bogor, Pustaka Tariqul Izzah, 2002, hlm. 30-32</p>
<p>Abdurrahman al Maliki, <em>Sistem Saksi dalam Islam</em>, Bogor, Pustaka Tariqul Izzah, 2002, hlm.31</p>
<p>Ibid, hlm.286</p>
<p>Ibid, hlm.304</p>
<p>[217] Ma’ruf: segala perbuatan yang mendekatkan kita kepada Allah; sedangkan munkar ialah segala perbuatan yang menjauhkan kita dari pada-Nya.</p>
<p>Yusuf an Nabhani, <em>Fafhul Kabir</em>, Jilid I, hlm.132.</p>
<p>Abdurrahman al Maliki, <em>Sistem Saksi dalam Islam</em>, Bogor, Pustaka Tariqul Izzah, 2002, hlm. 308-309</p>
<p>Sumber : <a href="http://hizbut-tahrir.or.id/2009/10/16/munas-psk-pekerja-seks-komersial-peran-negara-dan-amar-ma%E2%80%99ruf-nahi-munkar/" target="_blank">www.hizbut-tahrir.or.id</a></p>
  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/baitijannati.wordpress.com/361/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/baitijannati.wordpress.com/361/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/baitijannati.wordpress.com/361/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/baitijannati.wordpress.com/361/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/baitijannati.wordpress.com/361/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/baitijannati.wordpress.com/361/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/baitijannati.wordpress.com/361/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/baitijannati.wordpress.com/361/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/baitijannati.wordpress.com/361/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/baitijannati.wordpress.com/361/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=baitijannati.wordpress.com&blog=719720&post=361&subd=baitijannati&ref=&feed=1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://baitijannati.wordpress.com/2009/10/16/munas-psk-pekerja-seks-komersial-peran-negara-dan-amar-maruf-nahi-munkar/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/5db4c5e4e99c900e96651e7e7268e5a2?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">faridm</media:title>
		</media:content>
	</item>
	</channel>
</rss>