Rumahku Surgaku

Keluarga Sakinah Mawaddah wa Rohmah

Haruskah Bergaji 2 Juta untuk Poligami?

Ditulis oleh Farid Ma'ruf di/pada Juli 1, 2008

Oleh : M Ihsan

Keluarga Samara. Kalimat di atas saya kutip persis dengan judul asli tulisan di Jawa Pos (11/12/2006). Jika Anda berada di Kabupaten Kediri, standar gaji di ataslah yang akan diajukan pihak Pengadilan Agama sebagai salah satu rekomendasi agar permohonan poligami Anda bisa disetujui.

”Hanya gaji Rp 2 juta??? Ahh.. kecciiilll…..??? Gammpaangggg…”.

Eit, tunggu dulu. Ternyata masih banyak syarat-syarat lain yang ditetapkan oleh Pengadilan Agama (PA) Kediri sebagai pra syarat pengajuan poligami, antara lain:
(1) Surat pernyataan siap dimadu dari istri pertama
(2) Surat pernyataan berlaku adil
(3) Surat keterangan penghasilan
(4) Daftar kekayaan

Dua syarat terakhir (3 dan 4) katanya menjadi pertimbangan untuk melihat keadilan dari sisi materi. Tentang penghasilan, katanya, minimal gaji harus Rp 2 juta, dan sanggup menyediakan rumah dan kendaraan.

Di samping 4 item syarat di atas, sebagai pertimbangan, PA juga akan melihat:
(5) istri minimal 10 tahun tidak memberikan anak
(6) istri tidak bersedia atau tidak mampu melayani suami

Jika semua syarat di atas dipenuhi, maka ijin poligami diperkirakan sudah turun dalam waktu sekitar 1 bulan.

Kadang saya berpikir, mau poligami aja kok dipersulit seh? Alloh dan Rasul-Nya tidak membuat aturan njlimet kayak gini, lha manusia kok berani-beraninya membuat hukum di muka bumi.

”Afahukmal jahiliyyati yabghuun…”. Apakah hukum jahiliyah yang mereka kehendaki? ”Wa man ahsanu minallohi hukman liqoumin yuqinun”. Dan (hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Alloh bagi orang-orang yang yaqin .
Alloh dalam Alquran surat Al Maidah (5) ayat 50 di atas secara jelas menyebut hukum buatan manusia sebagai hukum jahiliyah, yang tentu saja tidak lebih baik dari hukum buatan Alloh SWT. Mengapa Pengadilan Agama justru mengedepankan aturan bikinan sendiri, yang sangat mempersulit pihak-pihak yang berniat melakukan poligami, sementara Alquran dan Hadits memberikan kemudahan regulasi? Memang sih PA tidak melarang poligami (Depag dan Presiden saya jamin tak akan berani melarang secara mutlak hukum kebolehan poligami yang sudah cukup jelas dalilnya), tapi dengan tingkat kesulitan syarat-syarat seperti di atas, maka itu tidak ubahnya (secara tidak langsung) sama dengan melarang praktek poligami itu sendiri.

Kalau sudah seperti ini, hukum siapakah yang kita jadikan pegangan? Apakah hukum jahiliyyah bikinan PA itu? Mengapa poligami yang mubah dan sesuai syariat Islam dipersulit, sementara prostitusi yang jelas-jelam haram malah difasilitasi dengan adanya lokalisasi dan proyek kondomisasi kepada para (maaf) pelacur? Teganya Pak SBY sampai berniat merevisi UU Perkawinan karena keprihatinan mendalam atas poligaminya AA Gym, sementara tehadap anggota DPR Yahya Zaini yang terbukti selingkuh tidak keluar sepatah katapun untuk mengutuknya?

Keberanian menentang hukum Alloh inilah yang saya kuatirkan memberikan andil cukup besar atas terjadinya musibah beruntun yang ditimpakan Alloh SWT kepada kita saat ini. Sayangnya pemerintah tak juga menyadari kekeliruannya, dan lalu mau kembali kepada syariat Islam yang sempurna. Apakah menunggu ”peringatan” lain dalam bentuk bencana yang lebih dahsyat? Naudzu billah min dzalik. (www.keluarga-samara.com)

Bumi Dharmawangsa, 6 Februari 2007

http://www.juarasatu.com/

5 Tanggapan ke “Haruskah Bergaji 2 Juta untuk Poligami?”

  1. datyo Berkata:

    Berpikir positifnya : Pemerintah berusaha menjelaskan lebih jauh pemahaman poligami, karena pemahaman hukum poligami di Al Quran tidak semua orang “benar benar” mengerti. Dulu saya setengah mati benci hukum poligami ini tetapi setelah saya pelajari lebih jauh ternyata hukum ini luar biasa baik untuk melindungi para wanita.

  2. ameera Berkata:

    ini mau berdagang dan buka usaha atau mau menikah yah? kok syaratnya uang melulu??? toh menikah akan memabwa rezeqi….itu yang kayaknya kelupaan sama depag kediri

  3. gandhip Berkata:

    Inilah protret Indonesia, yang masih mengedepankan akal di bandingkan Iman, mudah2an kita termasuk orang yang senatiasa dibimbing oleh Allah…

  4. harun Berkata:

    di zaman Rasul ada seorang pemuda miskin mengadu kepada baginda. Baginda menasihatkan agar berkahwin lagi. Dengan perasaan keheranan pemuda berbicara kepada Rasul apakah sudah miskin masih disuruh kahwin lagi? Tetapi oleh kerana taat kepada Rasul pemuda tersebut berkahwin lagi satu..Selang lama perkahwinan mereka pemuda datang mengadu kepada rasul akan kemiskinan makin bertambah-tambah. Dinasihati lagi oleh Rasul agar berkahwin lagi satu..Oleh kerana besarnya perasaan ketaatan pemuda kpd Rasul dia pun berkahwinlah kali ke tiga. namun nasibnya tidak berubah dan sekali lagilah dia mengadu kepada rasul dan dengan nasihat yang sama disuruh berkahwin ke-4. Syukur…dipertemukann jodoh dengan gadis yang mempunyai kepandaian menjahit. Akhirnya kepandaian yang dimiliki oleh isteri ke-4 tadi membawa kepada pembetukan keluaga poligami yang berjaya sebagai tukang jahit besar..

    kesimpulannya miskin tidak menghalang untuk berpoligami. Tetapi apabila manusia bertuhankan material maka timbullah untuk berpoligami mestilah seorrang yang kaya raya. sedangkan keluarga yang kaya raya berapa banyak yang tidak aman bahagia??

  5. nani Berkata:

    nama saya nani.saya seorang ibu dari 1 orang anak. saya sangat benci dengan kata poligami. sebenarnya saya setuju bahwa poligami itu menyelamatkan wanita tetapi dengan berpoligami ada seseorang yang merasa disakiti padahal dalam keluarga sakinah tidak boleh ada yang tersakiti. dan sebenarnya banyak cara untuk bekerja bagi banyak wanita jika saja mereka tidak malu dan mau susah hanya saja banyak diantara mereka yang tidak mau susah jadi seperti inilah . mereka banyak menjadi wanita yang di lirik sebelah mata.

Tinggalkan Balasan

XHTML: Anda dapat gunakan tag ini: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <strike> <strong>