<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss" xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/"
		>
<channel>
	<title>Komentar di: HAK ASUH ANAK PASCA PERCERAIAN</title>
	<atom:link href="http://baitijannati.wordpress.com/2007/06/02/hak-asuh-anak-pasca-perceraian/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://baitijannati.wordpress.com/2007/06/02/hak-asuh-anak-pasca-perceraian/</link>
	<description>Keluarga Sakinah Mawaddah wa Rohmah</description>
	<lastBuildDate>Sat, 26 Dec 2009 17:01:49 +0000</lastBuildDate>
	<generator>http://wordpress.com/</generator>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
		<item>
		<title>Oleh: tri</title>
		<link>http://baitijannati.wordpress.com/2007/06/02/hak-asuh-anak-pasca-perceraian/#comment-1603</link>
		<dc:creator>tri</dc:creator>
		<pubDate>Tue, 15 Dec 2009 03:34:38 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://baitijannati.wordpress.com/2007/06/02/hak-asuh-anak-pasca-perceraian/#comment-1603</guid>
		<description>saya akan bercerai krn dituduh selingkuh..pdhl saya hnya butuh hiburan didunia maya...skarang kami pisah rumah dan anak semata wayang diambil suami...saya dipersulit untuk bertemu anak,pdhl ank saya ingin ikut dg saya..apa yg harus saya lakukan untuk mendapatkan anak saya kembali?????bagaimana hukum negara maupun agama yg mengatur hak asuh anak dlm kasus saya ini?????</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>saya akan bercerai krn dituduh selingkuh..pdhl saya hnya butuh hiburan didunia maya&#8230;skarang kami pisah rumah dan anak semata wayang diambil suami&#8230;saya dipersulit untuk bertemu anak,pdhl ank saya ingin ikut dg saya..apa yg harus saya lakukan untuk mendapatkan anak saya kembali?????bagaimana hukum negara maupun agama yg mengatur hak asuh anak dlm kasus saya ini?????</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Oleh: wans21</title>
		<link>http://baitijannati.wordpress.com/2007/06/02/hak-asuh-anak-pasca-perceraian/#comment-1464</link>
		<dc:creator>wans21</dc:creator>
		<pubDate>Mon, 14 Sep 2009 15:59:53 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://baitijannati.wordpress.com/2007/06/02/hak-asuh-anak-pasca-perceraian/#comment-1464</guid>
		<description>Assmlkm..
Saya telah bercerai (permintaan dari mantan istri) dan yg mengurus di pengadilanpun dia dgn ibunya, krn mantan mertua sy sdh pengalaman dan suami mantan mertua yg skrgpun adalah suami yg ketiga. 
keputusan gugat cerai tsb oleh pengadilan agama hak asuh anak diberikan pd saya, dgn dasar awalnya yaitu mantan istri yg meninggalkan sy dgn anak2, lalu di pengadilan dia mengatakan silahkan sy yg asuh anak2 asal dia tetap minta dicerai, perceraian kami sdh 1 tahun, dlm kurun wkt tsb si ibu dari anak2 jarang skali berkunjung (dlm 1 thn hanya 3 kali x 5 menit), apakah hukumnya dalam islam, seorang ibu seperti itu? anak2 sy sering bertanya kenapa ibu begitu cuek dan acuh!!</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Assmlkm..<br />
Saya telah bercerai (permintaan dari mantan istri) dan yg mengurus di pengadilanpun dia dgn ibunya, krn mantan mertua sy sdh pengalaman dan suami mantan mertua yg skrgpun adalah suami yg ketiga.<br />
keputusan gugat cerai tsb oleh pengadilan agama hak asuh anak diberikan pd saya, dgn dasar awalnya yaitu mantan istri yg meninggalkan sy dgn anak2, lalu di pengadilan dia mengatakan silahkan sy yg asuh anak2 asal dia tetap minta dicerai, perceraian kami sdh 1 tahun, dlm kurun wkt tsb si ibu dari anak2 jarang skali berkunjung (dlm 1 thn hanya 3 kali x 5 menit), apakah hukumnya dalam islam, seorang ibu seperti itu? anak2 sy sering bertanya kenapa ibu begitu cuek dan acuh!!</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Oleh: yuly</title>
		<link>http://baitijannati.wordpress.com/2007/06/02/hak-asuh-anak-pasca-perceraian/#comment-1362</link>
		<dc:creator>yuly</dc:creator>
		<pubDate>Thu, 09 Jul 2009 03:26:16 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://baitijannati.wordpress.com/2007/06/02/hak-asuh-anak-pasca-perceraian/#comment-1362</guid>
		<description>terus gimana solusinya tuh?</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>terus gimana solusinya tuh?</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Oleh: Ummu Zaki</title>
		<link>http://baitijannati.wordpress.com/2007/06/02/hak-asuh-anak-pasca-perceraian/#comment-1229</link>
		<dc:creator>Ummu Zaki</dc:creator>
		<pubDate>Fri, 13 Mar 2009 10:37:31 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://baitijannati.wordpress.com/2007/06/02/hak-asuh-anak-pasca-perceraian/#comment-1229</guid>
		<description>Assalau&#039;alikum..

Seperti ada suatu kejadian bahwa sang istri ingin bercerai secara baik-baik dalam artian semua ini menjadi masalah ayah dan ibu tanpa harus melibatkan anak. Namun sang suami tetap berkeras bhw anak harus ikut suami dgn cara memaksa anak melalui penekanan dan dalih bhw ayah adalah pemimpin keluarga yg berhak sepenuhnya menentukan langkah apa yg akan diambil dalam keluarga tsb dan juga menurut ayah sang ibu tdk bisa dipercaya dalam mendidik anak (semua itu diungkap secara gamblang di depan si anak)padahal si anak msh di bawah umur. Stlh kejadian tsb si anak mjd ketakutan thd sikap keras ayahnya smp tdk mau menemui ayahnya. Tapi sang ayah menuduh bhw sang ibulah yg menghambat pertemuan antara anak dan ayah. Walaupun sang ibu juga berpikir jikalau sang ayah tetap spt itu akan berdampak buruk thd anak. Menurut bapak, bgmn dgn kasus spt ini pdhal sang istri sgt berharap kedewasaan suami untuk menghadapi perceraian itu dgn tetap memberikan kasih sayang dan menjaga tali silahturahmi yg baik. Karena stlh dinyatakan bercerai sang ayah tdk pernah menemui anak.</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Assalau&#8217;alikum..</p>
<p>Seperti ada suatu kejadian bahwa sang istri ingin bercerai secara baik-baik dalam artian semua ini menjadi masalah ayah dan ibu tanpa harus melibatkan anak. Namun sang suami tetap berkeras bhw anak harus ikut suami dgn cara memaksa anak melalui penekanan dan dalih bhw ayah adalah pemimpin keluarga yg berhak sepenuhnya menentukan langkah apa yg akan diambil dalam keluarga tsb dan juga menurut ayah sang ibu tdk bisa dipercaya dalam mendidik anak (semua itu diungkap secara gamblang di depan si anak)padahal si anak msh di bawah umur. Stlh kejadian tsb si anak mjd ketakutan thd sikap keras ayahnya smp tdk mau menemui ayahnya. Tapi sang ayah menuduh bhw sang ibulah yg menghambat pertemuan antara anak dan ayah. Walaupun sang ibu juga berpikir jikalau sang ayah tetap spt itu akan berdampak buruk thd anak. Menurut bapak, bgmn dgn kasus spt ini pdhal sang istri sgt berharap kedewasaan suami untuk menghadapi perceraian itu dgn tetap memberikan kasih sayang dan menjaga tali silahturahmi yg baik. Karena stlh dinyatakan bercerai sang ayah tdk pernah menemui anak.</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Oleh: aryo</title>
		<link>http://baitijannati.wordpress.com/2007/06/02/hak-asuh-anak-pasca-perceraian/#comment-1023</link>
		<dc:creator>aryo</dc:creator>
		<pubDate>Tue, 28 Oct 2008 11:18:26 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://baitijannati.wordpress.com/2007/06/02/hak-asuh-anak-pasca-perceraian/#comment-1023</guid>
		<description>mas mau minta bantuan buat bahan karya ilmiah saya....
sebenarnya apa sih yang menjadi dasar sengketa dalam perebutan hak asuh anak??


tolong mas</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>mas mau minta bantuan buat bahan karya ilmiah saya&#8230;.<br />
sebenarnya apa sih yang menjadi dasar sengketa dalam perebutan hak asuh anak??</p>
<p>tolong mas</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Oleh: Idham</title>
		<link>http://baitijannati.wordpress.com/2007/06/02/hak-asuh-anak-pasca-perceraian/#comment-991</link>
		<dc:creator>Idham</dc:creator>
		<pubDate>Mon, 06 Oct 2008 04:59:03 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://baitijannati.wordpress.com/2007/06/02/hak-asuh-anak-pasca-perceraian/#comment-991</guid>
		<description>Saya adalah mantan suami dan ayah seorang anak. Karena kelelahan dengan tuntutan mantan istri akan materi, akhirnya kami sepakat berpisah. Selama menikah istri selalu mendzalimi secara batin. Ancaman pisahpun sering ia lontarkan. Sekarang anak diasuh oleh nenek pihak mantan istri. Saya rutin menafkahi anak, yang jadi persoalan adalah berapapun uang yang saya kirimkan tidak pernah dihargai pihak mantan istri. Mungkin karena hubungan keluarga kedua pihak yang tidak baik. Sekarang saya telah menikah lagi, kami berencana mengasuh anak, bagaimana ketentuan dalam islam? Sekarang anak berusia tujuh tahun.</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Saya adalah mantan suami dan ayah seorang anak. Karena kelelahan dengan tuntutan mantan istri akan materi, akhirnya kami sepakat berpisah. Selama menikah istri selalu mendzalimi secara batin. Ancaman pisahpun sering ia lontarkan. Sekarang anak diasuh oleh nenek pihak mantan istri. Saya rutin menafkahi anak, yang jadi persoalan adalah berapapun uang yang saya kirimkan tidak pernah dihargai pihak mantan istri. Mungkin karena hubungan keluarga kedua pihak yang tidak baik. Sekarang saya telah menikah lagi, kami berencana mengasuh anak, bagaimana ketentuan dalam islam? Sekarang anak berusia tujuh tahun.</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Oleh: arie</title>
		<link>http://baitijannati.wordpress.com/2007/06/02/hak-asuh-anak-pasca-perceraian/#comment-935</link>
		<dc:creator>arie</dc:creator>
		<pubDate>Mon, 01 Sep 2008 09:56:11 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://baitijannati.wordpress.com/2007/06/02/hak-asuh-anak-pasca-perceraian/#comment-935</guid>
		<description>Saya sependapat dengan Ummu Ryan,
Bagaimana jikalau pihak suami dalam kasus perceraian ini berada dalam posisi yang teraniaya (teraniaya dalam hal pikiran/batin) sedang istri selalu ingin menang sendiri, tidak mau mendengarkan perkataan suami, tidak bisa berdiskusi dan slalu meledak ledak disaat emosional. Dan satu lagi bagaimana kasusnya jikalau di kenyataannya seorang istri sering mengancam suaminya untuk (maaf) menghabisi hidup anak2 andaikan suami selingkuh, lari meninggalkannya... (walaupun kenyataannya tidak ada yg selingkuh) apakah tindakan pengadilan dalam hal hak asuh anak ini.. pastinya semua tuduhan yg di alamatkan ke pihak istri akan dibantah 100 persen olehnya. Terima kasih</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Saya sependapat dengan Ummu Ryan,<br />
Bagaimana jikalau pihak suami dalam kasus perceraian ini berada dalam posisi yang teraniaya (teraniaya dalam hal pikiran/batin) sedang istri selalu ingin menang sendiri, tidak mau mendengarkan perkataan suami, tidak bisa berdiskusi dan slalu meledak ledak disaat emosional. Dan satu lagi bagaimana kasusnya jikalau di kenyataannya seorang istri sering mengancam suaminya untuk (maaf) menghabisi hidup anak2 andaikan suami selingkuh, lari meninggalkannya&#8230; (walaupun kenyataannya tidak ada yg selingkuh) apakah tindakan pengadilan dalam hal hak asuh anak ini.. pastinya semua tuduhan yg di alamatkan ke pihak istri akan dibantah 100 persen olehnya. Terima kasih</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Oleh: Hime</title>
		<link>http://baitijannati.wordpress.com/2007/06/02/hak-asuh-anak-pasca-perceraian/#comment-913</link>
		<dc:creator>Hime</dc:creator>
		<pubDate>Fri, 08 Aug 2008 12:41:01 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://baitijannati.wordpress.com/2007/06/02/hak-asuh-anak-pasca-perceraian/#comment-913</guid>
		<description>Saya anak korban perceraian umur 14 tahun, mempunyai 2 adik dibawah 12 tahun. Saat ini saya sedang mencari hukum tentang pembagian anak, yang mendukung saya agar dapat tinggal bersama ibu saya. Apa yang bisa saya lakukan agar dapat membantu ibu saya memenangkan sidang pembagian anak nanti? Saya tau betul kalau istri ayah saya yang bersalah. Dia memfitnah ibu saya macam2 dan ayah saya percaya!
Istri ayah saya hanya mengincar hak waris yang 50% dimiliki oleh adik laki-laki saya yang masih berumur 3 tahun.
Saya tidak bisa membiarkan diri saya dan kedua adik saya hidup dengan istri ayah.
Namun, ekonomi ibu saya pas-pasan. Saya khawatir tidak dapat memenangkan sidang tersebut hanya karna kondisi ekonomi ibu saya. Tolong bantu dan dukung saya. Terima kasih.</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Saya anak korban perceraian umur 14 tahun, mempunyai 2 adik dibawah 12 tahun. Saat ini saya sedang mencari hukum tentang pembagian anak, yang mendukung saya agar dapat tinggal bersama ibu saya. Apa yang bisa saya lakukan agar dapat membantu ibu saya memenangkan sidang pembagian anak nanti? Saya tau betul kalau istri ayah saya yang bersalah. Dia memfitnah ibu saya macam2 dan ayah saya percaya!<br />
Istri ayah saya hanya mengincar hak waris yang 50% dimiliki oleh adik laki-laki saya yang masih berumur 3 tahun.<br />
Saya tidak bisa membiarkan diri saya dan kedua adik saya hidup dengan istri ayah.<br />
Namun, ekonomi ibu saya pas-pasan. Saya khawatir tidak dapat memenangkan sidang tersebut hanya karna kondisi ekonomi ibu saya. Tolong bantu dan dukung saya. Terima kasih.</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Oleh: alesandro</title>
		<link>http://baitijannati.wordpress.com/2007/06/02/hak-asuh-anak-pasca-perceraian/#comment-811</link>
		<dc:creator>alesandro</dc:creator>
		<pubDate>Mon, 14 Apr 2008 09:00:49 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://baitijannati.wordpress.com/2007/06/02/hak-asuh-anak-pasca-perceraian/#comment-811</guid>
		<description>Karena ekonomi saya dalam ketidakberdayaan, istri pernah bilang ke saya gini, &quot; Aku udah gak kuat hidup seperti ini, Pa....  Masak mau beli susu anak aja sulit, ini sulit itu sulit......,  lalu, saya merasa malu, walaupun akhirnya susu pun terbeli,dan....saya bilang, &quot; Ya beginilah aku adanya , Ma. Sekrang ini aku seperti ini. Kalau kamu tidak bisa bertahan hidup denganku, mau apa? Pisah (Cerai)?  Silahkan..beginilah aku adanya, jatuh, gak seperti dulu...
Apakah diatas sudah termasuk talaq ?</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Karena ekonomi saya dalam ketidakberdayaan, istri pernah bilang ke saya gini, &#8221; Aku udah gak kuat hidup seperti ini, Pa&#8230;.  Masak mau beli susu anak aja sulit, ini sulit itu sulit&#8230;&#8230;,  lalu, saya merasa malu, walaupun akhirnya susu pun terbeli,dan&#8230;.saya bilang, &#8221; Ya beginilah aku adanya , Ma. Sekrang ini aku seperti ini. Kalau kamu tidak bisa bertahan hidup denganku, mau apa? Pisah (Cerai)?  Silahkan..beginilah aku adanya, jatuh, gak seperti dulu&#8230;<br />
Apakah diatas sudah termasuk talaq ?</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Oleh: ahmad</title>
		<link>http://baitijannati.wordpress.com/2007/06/02/hak-asuh-anak-pasca-perceraian/#comment-802</link>
		<dc:creator>ahmad</dc:creator>
		<pubDate>Wed, 09 Apr 2008 10:30:34 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://baitijannati.wordpress.com/2007/06/02/hak-asuh-anak-pasca-perceraian/#comment-802</guid>
		<description>Bagaimana menghadapi permintaan cerai yang setiap hari-setiap masalah yang tidak berkenan dihati seorang istri, maka kata &quot;cerailah&quot; yang terus dirong-rong istri kepada suaminya.
Apakah ada kekuatan kepada kaum suami yang mendapat perlakuan tidak baik atas ucapan kasar dari istri, pulang-pergi kantor tidak mendapat respon, makan dan tidur tidak di hiraukan.
Apakah istri yang seperti ini berhak atas anak, pembagian dari suami, dan hak lain sebagai penyokong hidupnya?</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Bagaimana menghadapi permintaan cerai yang setiap hari-setiap masalah yang tidak berkenan dihati seorang istri, maka kata &#8220;cerailah&#8221; yang terus dirong-rong istri kepada suaminya.<br />
Apakah ada kekuatan kepada kaum suami yang mendapat perlakuan tidak baik atas ucapan kasar dari istri, pulang-pergi kantor tidak mendapat respon, makan dan tidur tidak di hiraukan.<br />
Apakah istri yang seperti ini berhak atas anak, pembagian dari suami, dan hak lain sebagai penyokong hidupnya?</p>
]]></content:encoded>
	</item>
</channel>
</rss>
