HAK ASUH ANAK PASCA PERCERAIAN
Ditulis oleh Farid Ma'ruf di/pada Juni 2, 2007
Oleh : Mia Endriza Y.,S.P.
(Ketua Aliansi Penulis Pro Syari’ah (AlPen ProSa)
Cabang Kalimantan Selatan)
Keluarga Samara. Pernikahan tidak selalu berjalan mulus. Terkadang justru berakhir dengan perceraian. Perceraian dipilih karena dianggap sebagai solusi dalam mengurai benang kusut perjalanan bahtera rumah tangga. Sayangnya, perceraian tidak selalu membawa kelegaan. Sebaliknya, seringkali perceraian justru menambah berkobarnya api perseteruan. Layar kaca pun sering menayangkan perseteruan pada proses maupun paska perceraian yang dilakukan oleh para publik figur Indonesia melalui tayangan-tayangan infotainment. Salah satu pemicu perseteruan adalah masalah hak asuh anak. Apabila pasangan suami istri bercerai, siapa yang berhak mengasuh anak? Ayah ataukah Ibu ?
Ayah yang pada awalnya adalah kepala keluarga. Ia merasa berhak penuh atas hak asuh anak. Di sisi lain, ibu pada awalnya adalah pengelola keluarga. Ia telah hamil, melahirkan, menyusui, merawat, dan mendidik anak. Ia juga merasa berhak penuh atas hak asuh anak. Bagaimana solusinya?
Hakikat Perceraian
Perceraian adalah perpisahan atau putusnya hubungan suami-istri. Di antara keduanya diharamkan atas aktifitas pemenuhan seksual, serta lepas dari hak dan kewajiban sebagai suami dan istri.
Sebenarnya perceraian adalah solusi terakhir. Ibarat pintu darurat, ia hanya dilalui jika bahtera rumah tangga tidak mungkin diselamatkan. Oleh sebab itu, seharusnya perceraian menjadi “api pemadam” bukan penambah kobaran perseteruan. Berarti perlu kejelasan syariat, siapa yang memiliki hak asuh anak (hadhanah).
Hak Asuh Anak Menurut Syariat Islam
Ahmad, Abu Daud, dan Al-Hakim telah meriwayatkan dari Abdullah bin ‘Amr : Bahwa seorang wanita berkata, “Ya Rasul Allah, sesungguhnya anak saya ini, perut sayalah yang telah mengandungnya, dan tetak sayalah yang telah menjadi minumannya dan haribaankulah yang melindunginya. Tapi bapaknya telah menceraikan aku dan hendak menceraikan anakku pula dari sisiku.” Maka bersabdalah Rasulullah saw. : “Engkaulah yang lebih berhak akan anak itu, selagi belum kawin (dengan orang lain).”
Demikian halnya saat Umar bin Khattab menceraikan Ummu Ashim dan bermaksud mengambil Ashim bin Umar dari pengasuhan mantan istrinya. Keduanya pun mengadukan masalah ini kepada Abu Bakar r.a. selaku amirul mukminin saat itu.
Abu Bakar berkata : “Kandungan, pangkuan, dan asuhan Ummu Ashim lebih baik bagi Ashim dari pada dirimu (Umar) hingga Ashim beranjak dewasa dan dapat menentukan pilihan untuk dirinya sendiri.”
Ayah dan ibu adalah orang tua anak-anaknya. Walaupun ayah dan ibu telah bercerai, anak tetap berhak mendapat kasih dan sayang dari keduanya. Ayah tetap berkewajiban memberi nafkah kepada anaknya. Anak berhak menjadi ahli waris karena merupakan bagian dari nasab ayah dan ibunya. Anak gadis pun harus dinikahkan oleh ayahnya, bukan oleh ayah tiri.
Bagaimana nasib ibu yang telah menjanda? Ibu yang menjanda akibat diceraikan suaminya maka ia berhak mendapat nafkah dari suami hingga masa iddahnya berakhir (tiga kali haid) serta upah dalam pengasuhan anak baik dalam masa iddah maupun setelahnya hingga anak mencapai fase tamyiz (berakal) dan melakukan takhyir yang memungkinkan ia untuk memilih ikut ibu atau ayah
Jika anak belum mencapai fase tamyiz (berakal), maka ibu tetap berkewajiban mengasuh anaknya. Jika ibu tidak mampu mengasuh anaknya (misalnya karena : kafir/murtad, tidak waras, dan sebab syar’i lainnya yang tidak memungkinkan dia mengasuh dan mendidik anak), maka pengasuhan dapat dilakukan oleh ibunya ibu (nenek dari anak) hingga garis keturunan seterusnya. Jika dari semua yang tergolong mulai dari ibunya ibu hingga garis keturunan seterusnya tidak mampu mengasuh maka menjadi kewajiban ayah untuk mengasuh atau mencari pengasuh yang mumpuni untuk mengasuh dan mendidik anak-anaknya.
Pengasuh yang dipilih bisa ibunya ayah (nenek anak) hingga garis keturunan seterusnya. Bisa juga perempuan lain yang memang mumpuni dalam mengasuh anak. Adapun syarat pengasuh anak adalah baligh dan berakal, mampu mendidik, terpercaya dan berbudi luhur, Islam, dan tidak bersuami. (Fiqih Anak, 2004. Hj. Huzaemah Tahido Yanggo).
Perceraian memang pahit. Akan tetapi perceraian lebih baik dipilih daripada kehidupan rumah tangga menjadi terpuruk sehingga bisa menyebabkan berbagai kemaksiatan. Tugas ayah dan ibu berikutnya adalah menanamkan cinta dan kasih sayang kepada anggota keluarganya agar anak-anak yang dihasilkan dari pernikahan tersebut tidak condong kepada sikap durhaka. Baik kepada ibu, ayah, maupun keduanya. Hal ini karena ayah dan ibu adalah orang tua dari anak.
Dengan demikian, fenomena yang terjadi seperti berebut hak asih anak, mengadu pada Komisi Perlindungan Anak maupun LSM-LSM Peduli Anak, seharusnya tidak perlu terjadi. Hal itu justru bisa menimbulkan stress pada anak. Apalagi sampai menghindarkan anak dari pertemuan dengan ayah atau ibunya. Oleh karena itu tidaklah mengherankan apabila anak-anak menjadi depresi dan membenci salah satu maupun kedua orang tuanya. Inilah saatnya untuk memutus lingkaran setan dari kesalahan pemahaman mengenai hak asuh anak (hadhanah) sesuai syariat Islam. Wallahu’alam bish shawab. (www.keluarga-samara.com)
Telah diedit oleh : Farid Ma’ruf



September 21, 2007 pada 3:50 pm
permasalahan seperti yang anda ungkapkan memang dewasa ini marak terjadi, tetapi kemudian permasalahanya adalah landasan apa yang akan kita gunakan untuk menjawab persoalan tersebut, karena biar bagaimanapun persoalan hak asuh harus di selesaiakan, memang dampaknya akan sedikit buruk terhadap pisikologi anak, tetapi akan lebih berdampak buruk apabila tidak ada kejelasan siapa yang paling berhak dan bertanggung jawab terhadap keberlangsungan kehidupan seorang anak pasca perceraian apakah itu bapak atau ibu…. tulisan anda terkesan hanya memberi persoalan baru karena posisi tulisan anda netral….
September 28, 2007 pada 7:35 pm
seperti yang anda tuliskan diatas tentang hak asuh anak pasca perceraian, menurut hukum islam ibulah yang lebih berhak mengasuhnya, karena dia yang mengandungnya, dan anak korban perceraian itu adalah anak kandung. lalu bagaimana hak asuh anak menurut hukum islam jika anak tersebut adalah anak angkat yang belum baligh?
Nopember 16, 2007 pada 12:36 am
Saudara Ilham ini kelihatannya kurang bisa menyimak artikel yang diuraikan di atas!!!
Nopember 16, 2007 pada 6:30 am
Bagaimana dalam hukum islam jika kesalahan ada di pihak istri, dalam artian istrinya tidak solehah, atau sering melakukan kekerasan fisik terhadap anak2nya. Apa yang menjadi batasan seorang ibu/ istri dianggap tidak sanggup mengasuh anak? Banyak yang terjadi seorang pria/suami sulit mendapatkan hak asuh walau sebenarnya kesalahan ada di pihak istri atau anak2 lebih dekat dengan ayahnya?
April 9, 2008 pada 10:30 am
Bagaimana menghadapi permintaan cerai yang setiap hari-setiap masalah yang tidak berkenan dihati seorang istri, maka kata “cerailah” yang terus dirong-rong istri kepada suaminya.
Apakah ada kekuatan kepada kaum suami yang mendapat perlakuan tidak baik atas ucapan kasar dari istri, pulang-pergi kantor tidak mendapat respon, makan dan tidur tidak di hiraukan.
Apakah istri yang seperti ini berhak atas anak, pembagian dari suami, dan hak lain sebagai penyokong hidupnya?
April 14, 2008 pada 9:00 am
Karena ekonomi saya dalam ketidakberdayaan, istri pernah bilang ke saya gini, ” Aku udah gak kuat hidup seperti ini, Pa…. Masak mau beli susu anak aja sulit, ini sulit itu sulit……, lalu, saya merasa malu, walaupun akhirnya susu pun terbeli,dan….saya bilang, ” Ya beginilah aku adanya , Ma. Sekrang ini aku seperti ini. Kalau kamu tidak bisa bertahan hidup denganku, mau apa? Pisah (Cerai)? Silahkan..beginilah aku adanya, jatuh, gak seperti dulu…
Apakah diatas sudah termasuk talaq ?
Agustus 8, 2008 pada 12:41 pm
Saya anak korban perceraian umur 14 tahun, mempunyai 2 adik dibawah 12 tahun. Saat ini saya sedang mencari hukum tentang pembagian anak, yang mendukung saya agar dapat tinggal bersama ibu saya. Apa yang bisa saya lakukan agar dapat membantu ibu saya memenangkan sidang pembagian anak nanti? Saya tau betul kalau istri ayah saya yang bersalah. Dia memfitnah ibu saya macam2 dan ayah saya percaya!
Istri ayah saya hanya mengincar hak waris yang 50% dimiliki oleh adik laki-laki saya yang masih berumur 3 tahun.
Saya tidak bisa membiarkan diri saya dan kedua adik saya hidup dengan istri ayah.
Namun, ekonomi ibu saya pas-pasan. Saya khawatir tidak dapat memenangkan sidang tersebut hanya karna kondisi ekonomi ibu saya. Tolong bantu dan dukung saya. Terima kasih.