Pandangan Islam terhadap Kekerasan dalam Rumah Tangga
Ditulis oleh Farid Ma'ruf di/pada Februari 2, 2007
Oleh: Asri Supatmiati
baitijannati – Isu penindasan terhadap wanita terus menerus menjadi perbincangan hangat. Salah satunya adalah kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Perjuangan penghapusan KDRT nyaring disuarakan organisasi, kelompok atau bahkan negara yang meratifikasi konvensi mengenai penghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan (Convention on the Elimination of All Form of Discrimination/CEDAW) melalui Undang-undang No 7 tahun 1984. Juga berdasar Deklarasi Penghapusan Kekerasan Terhadap Perempuan yang dilahirkan PBB tanggal 20 Desember 1993 dan telah diratifikasi oleh pemerintah Indonesia. Bahkan di Indonesia telah disahkan Undang-undang No 23 Tahun 2004 tentang ‘Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga’.
‘Perjuangan’ penghapusan KDRT berangkat dari fakta banyaknya kasus KDRT yang terjadi dengan korban mayoritas perempuan dan anak-anak. Hal ini berdasar sejumlah temuan Komisi Nasional Anti-Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) dari berbagai organisasi penyedia layanan korban kekerasan. Di Provinsi Banten misalnya, hingga pertengahan tahun 2004 terdapat 5.426 perempuan yang dilaporkan menjadi korban tindak kekerasan (KTK). 90 persen diantaranya menjadi korban kekerasan karena berkerja sebagai Tenaga Kerja Wanita (TKW) di luar negeri (Tempo Interaktif, 3/5/04).
Sedangkan data yang terdapat di Ruang Pelayanan Khusus (RPK) Kepolisian Kota Bandung menunjukkan bahwa selama 2003-2004 terdapat 60 kasus kekerasan fisik terhadap perempuan. Sementara data yang dihimpun oleh Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan (P2TP2) Kota Bandung memperlihatkan bahwa periode Mei–Desember 2004 sudah terdapat 36 kasus kekerasan terhadap perempuan. Dengan perincian, 3 kasus perkosaan, 7 kasus kekerasan fisik, 26 kasus kekerasan psikis dan penelantaran ekonomi.
Mengingat korban kekerasan yang kebanyakan berjenis kelamin wanita itulah, para propagandis anti-KDRT beranggapan bahwa KDRT adalah masalah gender, yakni disebabkan adanya ketidak-adilan gender. Adanya subordinasi perempuan telah menempatkan mereka sebagai korban kekerasan oleh pria. Dan, ajaran agama (baca: Islam) dituduh melanggengkan budaya ini. Beberapa syariat Islam dicap sebagai upaya mensubordinasikan posisi wanita, sehingga menjadi pemicu bagi kaum pria untuk memperlakukan wanita semena-mena, yang berujung pada tindak kekerasan.
Menurut para propagandis ini, poligami dianggap sebagai bentuk penindasan terhadap wanita karena wanita ditempatkan pada posisi ‘nomor dua’. Menurut mereka jilbab juga merupakan bentuk pengekangan terhadap kebebasan wanita. Perintah istri untuk taat kepada suami pun dianggap sebagai pendorong suami untuk berbuat sewenang-wenang dan memenjarakan wanita dalam rumah tangga. Kebolehan memukul istri atau anak dalam rangka mendidik mereka, dituduh sebagai penganiayaan. Ajaran sunat bagi anak perempuan juga dianggap bentuk kekerasan fisik terhadap perempuan. Sebaliknya, bagi kaum feminis, seorang perempuan tidak wajib untuk taat kepada suaminya, wanita tidak boleh dikekang untuk keluar rumah, suami harus membebaskan istrinya bekerja, pelacur dibela karena dianggap sebagai korban eksploitasi seksual, dll.
Para propagandis beranggapan, untuk menghapuskan KDRT maka perempuan harus disejajarkan dengan pria. Relasi suami-istri dalam kehidupan rumah tangga haruslah seimbang, di mana istri memiliki kewenangan yang tidak harus bersandar kepada suami. Dari sinilah maka arah perjuangan penghapusan KDRT adalah untuk memperjuangkan hak-hak wanita menuju gender equality.
Kekerasan = Kriminalitas
Kekerasan terhadap wanita adalah bentuk kriminalitas (jarimah). Pengertian kriminalitas (jarimah) dalam Islam adalah tindakan melanggar peraturan yang telah ditetapkan oleh syariat Islam dan termasuk kategori kejahatan. Sementara kejahatan dalam Islam adalah perbuatan tercela (al-qobih) yang ditetapkan oleh hukum syara’, bukan yang lain. Sehingga apa yang dianggap sebagai tindakan kejahatan terhadap wanita harus distandarkan pada hukum syara’.
Disinilah kekeliruan mendasar dari kelompok Feminis, yang menganggap kejahatan diukur berdasarkan kepada gender (jenis kelamin) korban atau pelakunya, bukan pada hukum syara’. Mereka membela pelacur, karena dianggap sebagai korban. Sebaliknya mereka menuduh poligami sebagai bentuk kekerasan terhadap wanita, dengan anggapan wanita telah menjadi korbannya.
Padahal, kejahatan bukanlah perkara gender (jenis kelamin). Pasalnya, kejahatan bisa menimpa siapa saja, baik laki-laki maupun perempuan. Pelakunya juga bisa laki-laki dan bisa pula perempuan. Dengan demikian Islam pun menjatuhkan sanksi tanpa melihat apakah korbannya laki-laki atau perempuan. Tidak pula melihat apakah pelakunya laki-laki atau perempuan, tapi yang dilihat apakah dia melanggar hukum Allah SWT atau tidak.
Kekerasan juga bukan disebabkan sistem patriarki atau karena adanya subordinasi kaum perempuan, karena laki-laki maupun perempuan mempunyai peluang yang sama sebagai korban. Kalaupun data yang tersedia lebih banyak menyebutkan wanita sebagai korban, itu semata-mata karena data laki-laki sebagai korban kekerasan tidak tersedia. Dengan begitu kekerasan tidak ada kaitannya dengan penyetaraan hak laki-laki atau perempuan. Gagasan anti-KDRT dengan mengatasnamakan pembelaan terhadap hak-hak wanita pada akhirnya justru bias gender.
Lebih dari itu, kekerasan atau kejahatan sendiri dipicu oleh dua hal. Pertama, faktor individu. Tidak adanya ketakwaan pada individu-individu, lemahnya pemahaman terhadap relasi suami-istri dalam rumah tangga, dan karakteristik individu yang temperamental adalah pemicu bagi seseorang untuk melanggar hukum syara’, termasuk melakukan tindakan KDRT.
Kedua, faktor sistemik. Kekerasan yang terjadi saat ini sudah menggejala menjadi penyakit sosial di masyarakat, baik di lingkungan domestik maupun publik. Kekerasan yang terjadi bersifat struktural yang disebabkan oleh berlakunya sistem yang tidak menjamin kesejahteraan masyarakat, mengabaikan nilai-nilai ruhiyah dan menafikkan perlindungan atas eksistensi manusia. Tak lain dan tak bukan ialah sistem kapitalisme-sekular yang memisahkan agama dan kehidupan.
Penerapan sistem itu telah meluluh-lantakkan sendi-sendi kehidupan asasi manusia. Dari sisi ekonomi misalnya, sistem kapitalisme mengabaikan kesejahteraan seluruh umat manusia. Sistem ekonomi kapitalistik menitikberatkan pertumbuhan dan bukan pemerataan. Pembangunan negara yang diongkosi utang luar negeri, dan merajalelanya perilaku kolusi dan korupsi pada semua lini pemerintahan, telah meremukkan sendi-sendi perekonomian bangsa. Tak kurang 70% penduduk Indonesia berada di bawah garis kemiskinan. Mereka tidak mampu menghidupi diri secara layak karena negara mengabaikan pemenuhan kebutuhan pokok mereka. Himpitan ekonomi inilah yang menjadi salah satu pemicu orang berbuat nekat melakukan kejahatan, termasuk munculnya KDRT. Banyak kasus KDRT menimpa keluarga miskin, dipicu ketidakpuasan dalam hal ekonomi.
Dari sisi hukum, ketiadaan sanksi yang tegas dan membuat jera pelaku telah melanggengkan kekerasan atau kejahatan di masyarakat. Seperti pelaku pemerkosaan yang dihukum ringan, pelaku perzinaan yang malah dibiarkan, dll. Dari sisi sosial-budaya, gaya hidup hedonistik yang melahirkan perilaku permisif, kebebasan berperilaku dan seks bebas, telah menumbuh-suburkan perilaku penyimpangan seksual seperti homoseksual, lesbianisme dan hubungan seks disertai kekerasan.
Dari sisi pendidikan, menggejalanya kebodohan telah memicu ketidak-pahaman sebagian masyarakat mengenai dampak-dampak kekerasan dan bagaimana seharusnya mereka berperilaku santun. Ini akibat rendahnya kesadaran pemerintah dalam penanganan pendidikan, sehingga kapitalisasai pendidikan hanya berpihak pada orang-orang berduit saja. Lahirlah kebodohan secara sistematis pada masyarakat. dan kemerosotan pemikiran masyarakat, sehingga perilakupun berada pada derajat sangat rendah.
Untuk persoalan sistemik ini, dibutuhkan penerapan hukum yang menyeluruh oleh negara. Kalau tidak akan terjadi ketimpangan. Sebagai contoh sulit untuk menghilangkan pelacuran, kalau faktor ekonomi tidak diperbaiki. Sebab, tidak sedikit orang melacur karena persoalan ekonomi. Kekerasaan dalam rumah tangga, kalau hanya dilihat dari istri harus mengabdi kepada suami, pastilah timpang. Padahal dalam Islam, suami diwajibkan berbuat baik kepada istri. Kekerasaan yang dilakukan oleh suami seperti menyakiti fisiknya bisa diberikan sanksi diyat. Disinilah letak penting tegaknya hukum yang tegas dan menyeluruh.
Perlu pula diingat, kejahatan bukan sesuatu yang fitri (ada dengan sendirinya) pada diri manusia. Kejahatan bukan pula profesi yang diusahakan oleh manusia, juga bukan penyakit yang menimpa manusia. Tapi kejahatan adalah setiap hal yang melanggar peraturan Allah SWT, siapapun pelakunya, baik laki-laki maupun wanita.
Sanski Pelaku Jarimah
Kekerasan terjadi baik di lingkungan keluarga maupun di luar rumah tangga. Dan semua bentuk kriminalitas, baik di lingkup domestik maupun publik akan mendapatkan sanksi sesuai jenis kriminalitasnya, baik pelakunya laki-laki maupun perempuan. Semisal bagi orang yang menuduh wanita berzina tanpa bukti, pelakunya dihukum oleh Islam. Perkara ini termasuk dalam hukum qodzaf, dimana pelakunya bisa dihukum 80 kali cambukan (Qs. an-Nûr [24]: 4).
Pelacuran merupakan tindakan kriminalitas, dimana wanita yang melakukannya akan diberikan sanksi hukum, demikian juga lelakinya yang pezina. Islam tidak memandang apakah korban atau pelakunya laki-laki atau perempuan. Pelacuran, bagaimanapun tetap perbuatan tercela, tidak perduli laki-laki atau perempuan.
Sebaliknya, poligami bukanlah bentuk kekerasan terhadap wanita karena tidak dilarang oleh syariat Islam. Tapi menyakiti wanita dengan memukulnya sampai terluka, adalah merupakan kekerasan terhadap wanita, baik dia monogami atau poligami. Karena memukul wanita sampai dirinya terluka adalah perbuatan melanggar aturan Allah SWT.
Berdasarkan syariat Islam ada beberapa bentuk kekerasan atau kejahatan yang menimpa wanita dimana pelakunya harus diberikan sanksi yang tegas. Namun sekali lagi perlu ditegaskan kejahatan ini bisa saja menimpa laki-laki, pelakunya juga bisa laki-laki atau perempuan. Berikut ini beberapa perilaku jarimah dan sanksinya menurut Islam terhadap pelaku:
1. Qadzaf, yakni melempar tuduhan. Misalnya menuduh wanita baik-baik berzina tanpa bisa memberikan bukti yang bisa diterima oleh syariat Islam. Sanksi hukumnya adalah 80 kali cambukan. Hal ini berdasarkan firman Alah SWT: “Dan orang-orang yang menuduh perempuan-perempuan yang baik (berbuat zina) dan mereka tidak mendatangkan empat saksi, maka deralah 80 kali.” (Qs. an-Nûr [24]: 4-5).
2. Membunuh, yakni ‘menghilangkan’ nyawa seseorang. Dalam hal ini sanksi bagi pelakunya adalah qishos (hukuman mati). Firman Allah SWT: “Diwajibkan atas kamu qishos berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh.” (Qs. al-Baqarah [2]: 179).
3. Mensodomi, yakni menggauli wanita pada duburnya. Haram hukumnya sehingga pelaku wajib dikenai sanksi. Dari Ibnu Abbas berkata, Rasulullah Saw bersabda: “Allah tidak akan melihat seorang laki-laki yang mendatangi laki-laki (homoseksual) dan mendatangi istrinya pada duburnya.” Sanksi hukumnya adalah ta’zir, berupa hukuman yang diserahkan bentuknya kepada pengadilan yang berfungsi untuk mencegah hal yang sama terjadi.
4. Penyerangan terhadap anggota tubuh. Sanksi hukumnya adalah kewajiban membayar diyat (100 ekor unta), tergantung organ tubuh yang disakiti. Penyerang terhadap lidah dikenakan sanksi 100 ekor unta, 1 biji mata 1/2 diyat (50 ekor unta), satu kaki 1/2 diyat, luka yang sampai selaput batok kepala 1/3 diyat, luka dalam 1/3 diyat, luka sampai ke tulang dan mematahkannya 15 ekor unta, setiap jari kaki dan tangan 10 ekor unta, pada gigi 5 ekor unta, luka sampai ke tulang hingga kelihatan 5 ekor unta (lihat Nidzam al-’Uqubat, Syaikh Dr. Abdurrahman al-Maliki).
5. Perbuatan-perbuatan cabul seperti berusaha melakukan zina dengan perempuan (namun belum sampai melakukannya) dikenakan sanksi penjara 3 tahun, ditambah jilid dan pengusiran. Kalau wanita itu adalah orang yang berada dalam kendalinya, seperti pembantu rumah tangga, maka diberikan sanksi yang maksimal
6. Penghinaan. Jika ada dua orang saling menghina sementara keduanya tidak memiliki bukti tentang faktanya, maka keduanya akan dikenakan sanksi penjara sampai 4 tahun (lihat Nidzam al-’Uqubat, Syaikh Dr. Abdurrahman al-Maliki).
Jarimah vs Ta’dib
Dalam konteks rumah tangga, bentuk-bentuk kekerasan memang seringkali terjadi, baik yang menimpa istri, anak-anak, pembantu rumah tangga, kerabat ataupun suami. Misal ada suami yang memukuli istri dengan berbagai sebab, ibu yang memukul anaknya karena tidak menuruti perintah orang tua, atau pembantu rumah tangga yang dianiaya majikan karena tidak beres menyelesaikan tugasnya. Semua bentuk kekerasan dalam rumah tangga itu pada dasarnya harus dikenai sanksi karena merupakan bentuk kriminalitas (jarimah).
Perlu digarisbawahi bahwa dalam konteks rumah tangga, suami memiliki kewajiban untuk mendidik istri dan anak-anaknya agar taat kepada Allah Swt. Hal ini sesuai firman Allah Swt yang artinya: “Wahai orang yang beriman jagalah dirimu dan keluargamu dari api neraka…” (Qs. at-Tahrim [66]: 6). Dalam mendidik istri dan anak-anak ini, bisa jadi terpaksa dilakukan dengan “pukulan”. Nah, “pukulan” dalam konteks pendidikan atau ta’dib ini dibolehkan dengan batasan-batasan dan kaidah tertentu yang jelas.
Kaidah itu antara lain: pukulan yang diberikan bukan pukulan yang menyakitkan, apalagi sampai mematikan; pukulan hanya diberikan jika tidak ada cara lain (atau semua cara sudah ditempuh) untuk memberi hukuman/pengertian; tidak baleh memukul ketika dalam keadaan marah sekali (karena dikhawatirkan akan membahayakan); tidak memukul pada bagian-bagian tubuh vital semisal wajah, kepala dan dada; tidak boleh memukul lebih dari tiga kali pukulan (kecuali sangat terpaksa dan tidak melebihi sepuluh kali pukulan); tidak boleh memukul anak di bawah usia 10 tahun; jika kesalahan baru pertama kali dilakukan, maka diberi kesempatan bertobat dan minta maaf atas perbuatannya, dll.
Dengan demikian jika ada seorang ayah yang memukul anaknya (dengan tidak menyakitkan) karena si anak sudah berusia 10 tahun lebih namun belum mengerjakan shalat, tidak bisa dikatakan ayah tersebut telah menganiaya anaknya. Toh sekali lagi, pukulan yang dilakukan bukanlah pukulan yang menyakitkan, namun dalam rangka mendidik.
Demikian pula istri yang tidak taat kepada suami atau nusyuz, misal tidak mau melayani suami padahal tidak ada uzur (sakit atau haid), maka tidak bisa disalahkan jika suami memperingatkannya dengan “pukulan” yang tidak menyakitkan. Atau istri yang melalaikan tugasnya sebagai ibu rumah tangga karena disibukkan berbagai urusan di luar rumah, maka bila suami melarangnya ke luar rumah bukan berarti bentuk kekerasan terhadap perempuan. Dalam hal ini bukan berarti suami telah menganiaya istri melainkan justru untuk mendidik istri agar taat pada syariat.
Semua itu dikarenakan istri wajib taat kepada suami selama suami tidak melanggar syara’. Rasulullah Saw menyatakan: “Apabila seorang wanita shalat lima waktu, puasa sebulan (Ramadhan), menjaga kemaluannya dan taat kepada suaminya, maka dikatakan kepadanya: Masuklah engkau ke dalam surga dari pintu mana saja yang engkau sukai.” [HR. Ahmad 1/191, di-shahih-kan asy-Syaikh al-Albani rahimahullah dalam Shahihul Jami' No 660, 661).
Namun di sisi lain, selain kewajiban taat pada suami, wanita boleh menuntut hak-haknya seperti nafkah, kasih sayang, perlakuan yang baik dan sebagainya. Seperti firman Allah SWT: "Dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang ma'ruf." (Qs. al-Baqarah [2]: 228).
Relasi Suami-Istri dalam Rumah Tangga
Kehidupan rumah tangga adalah dalam konteks menegakkan syariat Islam, menuju ridho Allah Swt. Suami dan istri harus saling melengkapi dan bekerja sama dalam membangun rumah tangga yang harmonis menuju derajat takwa. Allah SWT berfirman: “Dan orang-orang beriman, lelaki dan perempuan, sebagian mereka (adalah) menjadi penolong sebahagian yang lain. Mereka menyuruh (mengerjakan) yang ma’ruf, mencegah dari yang mungkar, mendirikan shalat, menunaikan zakat, dan mereka taat kepada Allah dan Rasul-Nya. Mereka akan diberi rahmat oleh Allah; Sesungguhnya Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.” (Qs. at-Taubah [9]: 71).
Sejalan dengan itu dibutuhkan relasi yang jelas antara suami dan istri, dan tidak bisa disamaratakan tugas dan wewenangnya. Suami berhak menuntut hak-haknya, seperti dilayani istri dengan baik. Sebaliknya, suami memiliki kewajiban untuk mendidik istri dan anak-anaknya, memberikan nafkah yang layak dan memperlakukan mereka dengan cara yang makruf.
Allah SWT berfirman dalam Qs. an-Nisâ’ [4]: 19: “Hai orang-orang yang beriman, tidak halal bagi kamu mempusakai wanita dengan jalan paksa dan janganlah kamu menghalangi mereka kawin dan menyusahkan mereka karena hendak mengambil kembali sebagian dari apa yang telah kamu berikan kepadanya, terkecuali bila mereka melakukan perbuatan keji yang nyata. Dan bergaullah dengan mereka secara patut. Kemudian bila kamu tidak menyukai mereka, (maka bersabarlah) karena mungkin kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak” (Qs. an-Nisâ’ [4]: 19).
Nash ini merupakan seruan kepada para suami agar mereka mempergauli isteri-isteri mereka secara ma’ruf. Menurut ath-Thabari, ma’ruf adalah menunaikan hak-hak mereka. Beberapa mufassir menyatakan bahwa ma’ruf adalah bersikap adil dalam giliran dan nafkah; memperbagus ucapan dan perbuatan. Ayat ini juga memerintahkan menjaga keutuhan keluarga. Jika ada sesuatu yang tidak disukai pada diri isterinya, selain zina dan nusyuz, suami diminta bersabar dan tidak terburu-buru menceraikannya. Sebab, bisa jadi pada perkara yang tidak disukai, terdapat sisi-sisi kebaikan.
Jika masing-masing, baik suami maupun istri menyadari perannya dan melaksanakan hak dan kewajiban sesuai syariat Islam, niscaya tidak dibutuhkan kekerasan dalam menyelaraskan perjalanan biduk rumah tangga. Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dapat terhindarkan karena biduk rumah tangga dibangun dengan pondasi syariat Islam, dikemudikan dengan kasih sayang dan diarahkan oleh peta iman. Wallahu’alam bi shawab.



biru berkata
saya juga orang islam
dan insya allah dari bayi sy sdh islam
terlepas bhwa islam sy adl islm kultur (turunan) dari ortu
krn kbetulan ortu sy islam
kalo ortu sy budha, psti agma sy jg budah
bagi saya pribadi
menikah itu untk saling menyempurnkan kehidupan
suami tnpa istri tdk akn berdiri
istri tnpa suami jg tdk akan bertahan
jd slng membutuhkannya = 50%:50%
bg saya lagi
bhwa suami n istri adl patner
patner yg hrs saling menghormati, menolong, membutuhkan, dan saling menghargai satu sama lain
bagi sy juga
laki-laki dan perempuan itu sama
sama hak dan kewajibannya
krn tuhan tdk berjenis kelamin
krn kalo laki-laki dianggap lebih tinggi dari perempuan
brrti tuhan tidak adil dong
alias tuhan berjenis kelamin tertentu
bagi sy scr individu
mengasuh anak dan membesarkan ank
adl tugas n tanggung jwb suami n istri
tnpa hrs mengkalin istri untuk dirumah
mengerjakan pekerjaan domestik
kalo demikian
bagaimana istri bisa pinter
sementara yg dihadapi bumbu, sayur, dapur, kasur dll
sementara suami rapat, keluar kota, kumpul2 dg teman, baca koran, baca buku, punya jabatan
itulah mengapa permpuan di indonesia bodoh2 n penakut
penakut krn tdk memiliki pekerjaan
sehingga takut jika diceraikan oleh sang suami
pdhl sesungguhnya wnt jg bisa mandiri dg segudang prestasinya
skrng pake logika sj
istri sarjana suami smu
kok bisa istri dirumah malah suami yb bekerja?
bukan kebalik itu mas
ato katakanlah sama2 sarjana
kok bisa istri gk boleh kerja?
kasian ortu istri dong
membiayai kuliah anaknya habis mahal
mending kalo suami gajinya 10jt
timbang gaji 1jt saja sombong banget
lgpula apa kepentingan suami memberi ijin isteri
bg sy pribadi
sgla sesuatu tdk perlu ijin tp pemberitahuan sj
kecuali suami mau sm2 ijin kepada istri
trus kalo suami minta dilayani
trus siapa yang melayani istri
lha kok enak sekali
udah gitu istri kerja lagi
udah kerja dirumah hrs kerja juga
kasihan banget sih
hanya diiming-imingi oleh syurga
bukankah yg berhak menentukan syurga hanya tuhan
bukan manusia
apalagi hanya suami
maaf……
vie berkata
Seandainya semua laki-laki berpikiran seperti biru…. mungkin Indonesia dan Bumi ini menjadi lebih baik.. Kado terbaik untuk anak adalah ibu yang berbahagia. Bahagiakanlah dan cerdaskanlah semua istri, maka kita akan mendapatkan generasi yang lebih baik. Karena wanita yang bahagia dan cerdas akan mampu menempatkan diri, apalagi ditambah dengan pendalaman spiritual (bukan agama semata)akan dengan sendirinya menjunjung nilai-nilai kebaikan dalam semua aspek kehidupannya.
To all human, please be wise……..
Islamoto berkata
saya komentari manusia itu baik laki-laki atau perempuan pinginya bebas tidak terikat oleh aturan, yaitulah kehidupan jaman jahiliah jamaan kebodohan , jaman rusaknya aqlak, iman ,sama dengan padangan orang sosialis, menyamaratakan segala sesuatu , mencampur adukan yang hak dan batil, merasa sok pintar dari yang menciptakan sendiri , sok merasa adil oleh pola pikirnya. padahal seluruh kehidupan ini sudah jelas aturanya dalam agama islam, Al’quran jadi pedoman hidup Al hadis sebagai pembimbing aklaq, mau atau tidak mau ikuti aja peraturan Allah dan Rasulnya titik. dengan terpaksa atau dengan suka rela. report sekali orang hanya bermain dengan otak, padahal sudah dibilang bahwa otak udang ,otak jongkok ,otak bodoh kok masih di angungkan bahwa otak itu cerdas, logika dan akal hanya pintar didalam realita tapi buta terhadap Rasa dan hati, sedang rasa dan hati itu adalah kecerdasan spiritual yang lebih tinggi dari nalar logiga,
sekarang gini Riski itu yang mengatur Allah bukan dinilai berdasarkan level atau derjad sosial sperti sajana,atau pendidikan ,/ pangkat,
Allah sudah mengatur manusia baik laki-laki atau perempuan sedemikian rupa perbedaanya mana mungkin di samakan Tuhan itu Maha mengetahui keadilan , keseimbangan, dan keselarasan tinggal manusia mau tidak menjalani itu kalau tidak ya akan menerima ketidak adilan ketidak seimbangan dan kerusakan
Nabi rasul Allah itu di utus untuk menyampaikan kepada seluruh umat sampai akir yaman untuk melaksanakan perintah Tuhan agar aqlaknya tidak dirusak oleh analogi dan persepsi manusia yang hanya mengunakan logika persamaan hak dan kewajiban saja .
terima kasih hanya sebagai pengingat kepada saudara saudariku
Muhammad Ihsan Firdaus berkata
Assalamulaikum,
Artikelnya sangat bermanfaat mas, semoga kita bisa saling bersilaturahmi menyambung ukhuwah, jika ada kesempatan kunjungi juga website saya http://www.ikhwanmuslim.or.id
Wasalam
misliadi berkata
assalamu’alaikum,
artikelnya sangat bagus…semoga bisa bermanfaat buat pembangunan manusia indonesia seutuhnya….wassalam.
yuli berkata
kekerasan pada perempuan
karena kultur dan budaya timur yang mengharuskan menjadikan wanita konco ing wingking disamping itu juga karena kita tidak menerapakn hukum islam yang sebenarnya setahu saya di jaman rassulullah wanita diperbolehkan berkembang dan bekarya pada dasarnya islam adalah agama peradaban, memihak kepada perempuan. dalam hal pembelaanpun tidak hanya dibutuhkan sesosok wanita untuk mewakili wanita tapi harusnya diwakili oleh pria juga, yang peduli kepada wanita.
agar kekerasan tidak terjadi wanita harus banyak belajar dari membaca, berdiskusi dan harus pula berwawasan luas agar tidak mudah dibodohi, harusnya kita beruntung menjadi wanita karena ditangan kita generasi harapan bangsa tercipta dari wanitalah guru pertama anak kita dirumah. apapun yang terjadi bagaimanapun bentuk perjuangan wanita tidak ada yang lebih mulia dan hebat apabila wanita tersebut belum mampu mendidik anak-anaknya dengan baik dan benar menurut syariat agama.
:: KDRT - dari Perspektif Indonesia, Belanda & Islam :: July :: 2007 berkata
[...] Islam terhadap Kekerasan Dalam Rumah Tanggahttp://baitijannati.wordpress.com/2007/02/02/pandangan-islam-terhadap-kekerasan-dalam-rumah-tangga/Syariah Online – Rumah [...]
regar berkata
summa cumlaude article, a very stupid comment n logic to biru
raras berkata
aslm…
bang, makasih untuk tulisannya..
saya jadikan bahan untuk nulis skripsi..
many thanx for the info..
insya allah bermanfaat.
hatinurani21 berkata
Pertanyaan: Apakah Islam agama teroris?
Jawaban: Tidak ada agama yang mengajarkan umatnya untuk menjadi teroris.
Tetapi, di dalam Al-Qur’an, ada banyak sekali ayat-ayat yang menggiring umat untuk melakukan hal-hal yang tidak manusiawi, seperti: kekerasan, anarki, poligami dengan 4 istri, anggapan selain muslim adalah orang kafir, dsb. Sikap-sikap tersebut tidak sesuai lagi dengan norma-norma kehidupan masyarakat modern.
Al-Qur’an dulu diracik waktu jaman tribal, sehingga banyak ayat-ayat yang tidak bisa dimengerti lagi seperti seorang suami diperbolehkan mempunyai istri 4. Dimana mendapatkan angka 4? Kenapa tidak 10 atau 25? Terus bagaimana sakit hatinya istri yang dimadu (yang selalu lebih tua dan kurang cantik)? Banyak lagi hal-hal yang nonsense seperti ini di Al-Qur’an. Karena semua yang di Al-Qur’an dianggap sebagai kebenaran mutlak, maka orang muslim hanya menurutinya saja secara taken for granted.
Banyak pengemuka muslim yang berusaha menafsirkan ayat-ayat Al-Qur’an supaya menjadi lebih manusiawi. Tapi usaha ini sia-sia saja karena ayat-ayat Al-Qur’an itu semuanya sudah explisit sekali. Sehingga tidak bisa ditawar lagi. Jadi umat muslim terjebak.
Abi Bakar berkata
to biru
sepertinya anda tidak membaca artikel diatas hingga tuntas, oleh karenanya tidak heran kalau komentar anda tidak nyambung.
noer berkata
sudah cukup banyak kekerasan dalam rumah tangga, dan kayanya cape ngedengernya, ga ada abisnya. Apalagi korbannya perempuan. Kenepa se ko cowo or laki2 yang sudah jadi seorang suami, cepat sekali menggunakan kekerasan dalam setiap ada percekcokan. Padahal itukan bumbu yang ada dalam setiap rumah tangga, cuma gimana kita menyikapinya aja, Jangan kebawa sama godaan syetan serahkan semuanya hanya pada Allah. Kesabaran seorang wanita juga ada batasnya lho….
Emang kita dijanjikan syurga, tapi kalo suaminya kaya gitu, kita juga nyesek banget. Untuk para suami, cobalah untuk jadi imam yang baik dalam rumah tangga.
jingga berkata
To Biru
Saya mendukungmu biru…lihat kan betapa banyak pria langsung mengomentari ??
Anita is My True Love :: Pandangan Islam terhadap Kekerasan dalam Rumah Tangga :: February :: 2008 berkata
[...] Sumber BainatiJannati [...]
Bulan berkata
bagus bgt artikelnya
dimpul berkata
“Tak kurang 70% penduduk Indonesia berada di bawah garis kemiskinan”
To penulis: cek lagi mbak datanya. menurut BPS (2007)penduduk yg hidup dibawah garis kemiskinan itu 17%
ajeng khusaeri berkata
mikum…
artikelnya bagus bgt…
bagi saya KDRT sangat berkaitan dengan gender akibat streotip budaya yang kaku, dimana di masyarakat kekerasan terhadap wanita dianggap sebagai hal yang wajar sebagai dampak dari keperkasaan seorang lelaki, masalah KDRT ini pada tahun 1980 sudah menjadi peringkat ke-10 kematian di dunia, untuk itu ayo kita berantas KDRT karena wanita adalah makhluk Allah yang mempunyai kedudukan yang setara dengan laki2.
Ahmad Djunaedi berkata
Assalaamu’alaikum wr wb.
ustadz Farid Makruf…….. saya reporter Majalah KELUARGA, mohon izin tulisan diatas akan saya publikasikan di majalah ini, alamat redaksi Masjid Istiqlal Kmr 66, jl Taman Wijaya Kusuma, jakarta pusat. phone 021 34830920
Pandangan Islam terhadap Kekerasan dalam Rumah Tangga « Chakti19’s Blog berkata
[...] Pandangan Islam terhadap Kekerasan dalam Rumah Tangga By chakti19 [...]
adrian yusuf berkata
afwan ustadz, ane bisa tolong dicariin refernsi bukunya gak? soalnya buat bahan skripsi. bisa tolog dikirim ke email ane? Jazakallah
Blue Sky berkata
To Biru…
I like your commment…..great idea…
Ilham berkata
yang menjadi pertanyaan sekrang.. kenapa Islam selalu dianggap merendahkan wanita??
padahal Islam menjunjung kehormatan dan hak-hak wanita…
a_girl_in_blue berkata
teorinya agak rumit bagi saya yang baru pertama kali serius mencari referensi ttg kdrt. tapi info di tengah dan akhir artike sangat mencerahkan. jujur saja saat ini saya sedang dalam posisi korban, akan tetapi saya pribadi tidak pernah ada pikiran bahwa Islam melanggengkan kdrt. mengenai masalah saya, mohon doanya ya agar saya bisa mendapat jalan keluar